MENCARI SOLUSI

Senin, 22 Maret 2021

BARANG HIBAH ATAU HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH, UMUM, AMAL, SOSIAL ATAU KEBUDAYAAN DIBEBEASKAN BEA MASUK-NYA

Dasar Hukum
Pasal 25 Ayat (1) huruf d, g, j, n, qdan 26 Ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

PMK-70/2012 {Klik LInk}

Informasi dan Prosedur Pengajuan {Klik disini}


untuk memperoleh Skep Pembebasan Bea Masuk atas hibah ini bisa langsung d tanyakan ke Bravo BC melalui Link dibawah ini:


0 Comments:

Posting Komentar