Senin, 22 Maret 2021
Home »
» BARANG HIBAH ATAU HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH, UMUM, AMAL, SOSIAL ATAU KEBUDAYAAN DIBEBEASKAN BEA MASUK-NYA
BARANG HIBAH ATAU HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH, UMUM, AMAL, SOSIAL ATAU KEBUDAYAAN DIBEBEASKAN BEA MASUK-NYA
Dasar Hukum
Pasal 25 Ayat (1) huruf d, g, j, n, qdan 26 Ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
Pasal 25 Ayat (1) huruf d, g, j, n, qdan 26 Ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
Informasi dan Prosedur Pengajuan {Klik disini}
untuk memperoleh Skep Pembebasan Bea Masuk atas hibah ini bisa langsung d tanyakan ke Bravo BC melalui Link dibawah ini:
0 Comments:
Posting Komentar