MENCARI SOLUSI

Sabtu, 27 Maret 2021

Registrasi IMEI di KPU Priok

Dasar Hukum:
Per-05/BC/2020
SE-12/BC/2020

Cara registrasi IMEI di kantor Priok, baru bawa pulang HP dari Luar negeri dan belum terdaftar, tidak bisa di pakai di Indonesia, begini cara daftarkan IMEI nya suaya bisa aktif

1. Datang ke KPU BC Tj Priok, Babian CC di Lantai Dasar, sebelumya isi formulir disini dahulu yah{Formulir Registrasi IMEI}

2. Lalu serahkan form yang sudah diisi petugas KPU Priok

3. anda akan mendapat tanda terima dan diminta untuk menunggu, nanti dari bidang PPC akan menghubungi anda melalui email atau nomor HP sesuai formulir yang ada isi


atau kamu bisa registrasi Online ke alamat di bawah ini:

https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

nanti bawa barcodenya ke KPU BC dan silakkan langkah berikutnya, kalau nggak mau repot bisa contact ke kami, 

form

Ybs atas nama ....... mengajukan Permohonan Registrasi IMEI dan Penetapan Nilai Pabean untuk 1 (satu) pcs handphone

Telah diterima berkas permohonan dengan persyaratan sbb :

1. Surat Permohonan

2. Fotokopi Identitas KTP dan Pasport 

3. Fotokopi tiket / boarding pass 

4. Fotokopi screenshot kode imei dari layar hp / alat telekomunikasi 

5. Fotokopi screnshot kode barcode

dan kemudian atas permohonan tersebut diteruskan ke staf Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I untuk ditindaklanjuti.

Terimakasih


bagaimana proses perhitungan Bea Masuk dan Pajaknya yah?

pada prinsipnya barang bawaan penumpang yang di beli dari luar negeri dibebaskan dengan syarat nilainya dibawah 500 USD, nah kalau nilianya lebih maka harus bayar pajaknya, berikut gambarannya:

Beli IPHONE 11 di Luar Negeri Harganya 1.500 USD

nah untuk aktifin IMEI HP tersebut maka kalian harus terlebih dahulu membayar pajak nya:

1. BM, sebesar 10 % (BM = 10% x (1500 USD-500 USD)) , 500 USD ini adalah pembebeasan, jadi kalau harga HP kamu dibawah 500 USD tidak bayar pajak

kita umpamakan Kurs saaat itu adalah 1 USD = Rp 15.000,-, jadi Total BM/Bea Masuk adalah 10% x 1000 USD x 15.000 = Rp 1.500.000

kemudian nilai bea masuk Rp 1.500.000 kamu tambahkan dengan harga HP setelah pengurangan 1.000 USD = (Rp 15.000 x 1000 = Rp 15.000.000) akan mejadi nilai pabean

Nilai Pabean adalah Harga + BM = Rp 15.000.000,- + Rp 1.500.000,- = Rp 16.500.000

2. PPN, Sebesar 10% dari Nilai Pabean

PPN = 10% x Rp 16.500.000,- = Rp 1.650.000,-

3. PPh sebesar 10% dari Nilai Pabean

PPh = 10% x Rp 16.500.000,- = Rp 1.650.000,-


jadi total nilai yang kamu harus bayar dari membeli harga IPHONE 11 sebesar 1.500 USD, adalah:

BM  : Rp 1.500.000,-

PPN : Rp 1.650.000,-

PPH : Rp 1.650.000,-

Total : Rp 4.800.000,- waw..koq jadi banyak yah..iya untuk regulasinya seperti itu, karena saat ini kita dipaksakan untuk membeli barang lokal aja, berharap IPHONE segera membuka pabriknya di Indonesia sehingga, tidak perlu beli dari LN lagi, mangkanya jangan heran kalau harga dari LN lebih mahal...pemerintah berusaha mengenjot investasi perusahaan telekomonikasi dengan komponen TKDN lokal



0 Comments:

Posting Komentar