MENCARI SOLUSI

Minggu, 21 Maret 2021

Dokumen-Dokumen untuk penyelesaiaan Barang di Pelabuhan

1. Dokumen Akhir Penyelesaiaan dari Bea Cukai yaitu SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) merupakan bagian akhir dari custom clearance di kawasan pabean atau areal pelabuhan, hal ini menandakan bahwa proses kepabeanan normal sudah berjalan dan selesai (kecuali terbit NHI/Nota Hasil Intelijen), dokumen SPPB ini menjadi dasar pengeluaran barang dari TPS/Kawasan Pabean/Areal pelabuhan dari sisi kepabeanan dan cukai. SPPB ini tidak ada masa berlakunya

2. Dokumen Karantina 

3. Dokumen Akhir Penyelesaiaan Pelayaran yaitu DO (Delivery Order) yaitu surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan.  D/O dapat diperoleh dengan menukarkan B/L ke perusahaan pelayaran

4. Dokumen Akhir Penyelesaiaan di TPS (SP2/TILA/KARTU MASUK TPS)  ada biaya LOLO (lift on-Lift Of), administrasi TPS maupun Storage. untuk dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan maka ketiga penyelesaian ini harus semuanya diselesaikan. Dokumen dari TPS ini adalah dokumen terakhir yang diperlukan untuk mengeluarkan container dengan syarat bahwa dokumen2 sebelumnya di atas sudah di dapat, saat ini sebagian besar TPS sudah menggunakan sistem Online sehingga dokumen2 ini sdh langsung otomatis terekam di sistem TPS



0 Comments:

Posting Komentar