MENCARI SOLUSI

Minggu, 28 November 2021

Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan

Dasar Hukum : PMK-259/2010 tengan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan

Jaminan dalam rangka kepabeanan disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.

Jenis-jenis Jaminan dalam rangka kepabeanan:

a. Jaminan tunai; { Klik disini untuk melihat no rek jaminan tunai di KPU BC Priok}

b. Jaminan bank; 

c. Jaminan dari perusahaan asuransi; atau 

d. Jaminan lainnya (Jaminann Indonesia Exim Bank, Jaminan Perusahan Penjamin, Jaminan Perusahan /Corporate guarantee, Jaminan tertulis---- kesemua jaminan lainnya ini harus telah di tetapkan menteri).


Penggunaan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan adalah sebagai berikut: 

1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran; 

2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; 

3) atas impor sementara; 

4) atas pengajuan keberatan;

5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau 

memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan. 

0 Comments:

Posting Komentar