Minggu, 28 November 2021
Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan
Dasar Hukum : PMK-259/2010 tengan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan
Jaminan dalam rangka kepabeanan disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
Jenis-jenis Jaminan dalam rangka kepabeanan:
a. Jaminan tunai; { Klik disini untuk melihat no rek jaminan tunai di KPU BC Priok}
b. Jaminan bank;
c. Jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d. Jaminan lainnya (Jaminann Indonesia Exim Bank, Jaminan Perusahan Penjamin, Jaminan Perusahan /Corporate guarantee, Jaminan tertulis---- kesemua jaminan lainnya ini harus telah di tetapkan menteri).
Penggunaan Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan adalah sebagai berikut:
1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran;
2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
3) atas impor sementara;
4) atas pengajuan keberatan;
5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau
memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.
0 Comments:
Posting Komentar