Senin, 29 November 2021
Redress Manifest Inward Manifest (pecah pos, perubahan data)
BC 1.1 inward manifest telah disubmit ke Bea dan Cukai dan sudah mendapat nomor, barangpun sudah di bongkar, apakah masih dimungkinkan untuk pecah pos lagi??
Masih...berikut penjelasannya
Dasar Peraturan dalam Proses Kepabenan terkait Manifest diatur dalam:
PMK-158/ 2016 : TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST
PMK-97/2020: PPERUBAHAN PERTAMA PMK 158/2017
PERDIRJEN BC-17/2020 : PERUBAHAN PERTAMA PERDIRJEN BC-38/2017
PERDIRJEN BC-11/2020 : PERUBAHAN KEDUA PERDIRJEN BC-38/2017
Proses Pecah pos inward manifest masih dapat dilakukan walau BC 1.1.sudah mendapat nomor, tapi konsekuensinya adalah terbitnya SPSA yaitu surat pemberitahuan sanksi administrasi karena dianggap terlambat menyampaiakn pemberitahuan yang lengkap dan benar sebelum bongkar.
karena BC 1.1 ini adalah domainya Pelayaran/pengangkut dan agen pelayaran/NVOCC, jadi importir tidak terlibat dalam submit BC 1.1. nya ataupun jika ada perubahan data maka harus dari pelayaran dan agen pelayarannya yang mengajukan permohonan ke bea cukai
Pengajuan Redress Manifest diajukan ke layanan SLIM Redress Manifest Inward {Klik disini perubahan data Manifset--selain ubah consignee}, persyaratan di bawah ini:
Pengajuan Redress Manifest Outward ke Layanan SLIM Redress Manifest Outward {Klik disini perubahan data manifest Outward}, persyaratan di bawah ini:
Yang mengajukan adalah Pengangkut untuk level pos dan NVOCC/Agen pelayaran/Forwarder untuk level Sub Pos,
perubahan jumlah pos , penambahan/pemecahan atau penghapusan pos bertpotensi terkena SPSA karena dianggap terlambat menyampaikan data BC 1.1. jika barang sudah di bongkar (untuk inward) maupun Kapala sudah berangkat (untuk outward)
Related Posts:
Permendag-19 tahun 2021 Kebijakan Pengaturan Ekspor dan Permendag-20 tahun 2021 Kebijakan dan Pengaturan Impor Dasar Hukum : Permendag 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan EksporPermendag 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan ImporDAFTAR P… Read More
SPBL / BARANG DITEGAH BEA CUKAI, GMANA SOLUSINYA?Hal ini pasti tidak asing lagi para importir/eksportir yang terkena masalah perizinan, bahwa atas barang tersebut terkena ketentuan LARTAS (Larangan d… Read More
Permendag 18 tahun 2021 Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Di ImporYuk Ketahui Barang-Barang apa yang dilarang untuk Kegiatan Ekspor maupun Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Sifatnya Dilarang yah...Dasar Hukum:Perme… Read More
PLP atau OB (Over Brengen) Container ImporPernahkah mengalami Container yang discharge/bongkar di terminal peti kemas JICT atau NPCT setelah beberapa hari sejak discharge sudah di pindahkan di… Read More
PERJANJIAN FTA/PERDAGANGAN BEBAS(ASEAN FREE TRADE)-ATIGA Dasar Hukum- PP No.2-THN 2010-PENGESAHAAN ASEAN TRADE IN GOOD AGREMENT- PP NO-84-TAHUN-2020-PERUBAHAN PP NO.2-2010- PMK-131_PMK.04_202… Read More
0 Comments:
Posting Komentar