MENCARI SOLUSI

Senin, 29 November 2021

Redress Manifest Inward Manifest (pecah pos, perubahan data)

BC 1.1 inward manifest telah disubmit ke Bea dan Cukai dan sudah mendapat nomor, barangpun sudah di bongkar, apakah masih dimungkinkan untuk pecah pos lagi??

Masih...berikut penjelasannya

Dasar Peraturan dalam Proses Kepabenan terkait Manifest diatur dalam:

PMK-158/ 2016 TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST

PMK-97/2020: PPERUBAHAN PERTAMA PMK 158/2017

PERDIRJEN BC-38/2017: TATA CARA PENYERAHAN, PENATAUSAHAAN, PERBAIKAN, DAN PEMBATALAN PEMBERITAHUAN RKSP, MANIFEST KEDATANGAN DAN MANIFEST KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

PERDIRJEN BC-17/2020 : PERUBAHAN PERTAMA PERDIRJEN BC-38/2017

PERDIRJEN BC-11/2020 : PERUBAHAN KEDUA PERDIRJEN BC-38/2017


Proses Pecah pos inward manifest masih dapat dilakukan walau BC 1.1.sudah mendapat nomor, tapi konsekuensinya adalah terbitnya SPSA yaitu surat pemberitahuan sanksi administrasi karena dianggap terlambat menyampaiakn pemberitahuan yang lengkap dan benar sebelum bongkar.

karena BC 1.1 ini adalah domainya Pelayaran/pengangkut dan agen pelayaran/NVOCC, jadi importir tidak terlibat dalam submit BC 1.1. nya ataupun jika ada perubahan data maka harus dari pelayaran dan agen pelayarannya yang mengajukan permohonan ke bea cukai

Pengajuan Redress Manifest diajukan ke layanan SLIM Redress Manifest Inward {Klik disini perubahan data Manifset--selain ubah consignee}, persyaratan di bawah ini:

Pengajuan Redress Manifest Outward ke Layanan SLIM Redress Manifest Outward {Klik disini perubahan data manifest Outward}, persyaratan di bawah ini:


Yang mengajukan adalah Pengangkut untuk level pos dan NVOCC/Agen pelayaran/Forwarder untuk level Sub Pos, 

perubahan jumlah pos , penambahan/pemecahan atau penghapusan pos bertpotensi terkena SPSA karena dianggap terlambat menyampaikan data BC 1.1. jika barang sudah di bongkar (untuk inward) maupun Kapala sudah berangkat (untuk outward)

0 Comments:

Posting Komentar