MENCARI SOLUSI

Selasa, 23 November 2021

Mekanisme Pemotongan Barang Dalam Rangka BKPM/Masterlist dalam Pelaporan PIB atau Customs Clearance

 Dasar Hukum:

Peraturan Kepala BPKPM-16/2015

PMK-176/2009 :Tentang Pembebeasan BM atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri

PMK-76/2012: Perubahan Pertama

PMK-188/2015 : Perubahan Kedua 

Per Dirjen BC Nomor : 28/BC/2018

Bagaimana Teknis Pelaksanaan barang-barang yang memperoleh fasilitas BKPM pada saat customs clearance? mohon di perhatikan untuk proses BKPM ini mohon dipersiapkan waktu karena ada proses tambahan yang menyebabkan jalannya dokumen memerlukan waktu yang lebih panjang karena perlu mekanisme pemotongan terlebih dahulu

Ketika sudah memperoleh SKEP BKPM yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, maka rencana impor pun dimulai, berikut prosesnya:

- Pastikan data di SKEP sudah sesuai

- Buat draft PIB dengan data PIB sesuai SKEP BKPM (mohon di perhatikan jumlah dan barang yang akan diimpor, jenis barang sesuai SKEP,)

- Pastikan data PIB, BL dan SKEP nya sesuai lalu trasnfer PIB

- Setelah respon billing di bayar dan penjaluran dan mendapat nomor pendaftaran PIB, jika jalur hijau pada saat pengajuan NPD, biasanya tetap diminta SKEP BKPM yang sudah di stempel tim pemotongan jadi kalau NPD teknis sama seperti Merah Kuning tapi jika tidak diminta NPD, pemotongan bisa mengajukan ke SLIM {Klik Disini Pemotongan Jalur Hijau}

- jika alur jalur merah, sebelum ke pendok ajukan dahulu pemotongan melalui SLIM {Klik Disini Pemotongan Jalur Merah-Kuning-NPD}

- Setelah melakukan pengajuan lewat SLIM, maka berkas asli segera di serahkan ke Loket PTSP untuk di lakukan pengecekan dan di stempel pemotongan dari petugas, hasil penelitian petugas juga di sampaikan ke PFPD, setelah SKEP BKPM asli di potong dan disahkan petugas (untuk mengetahui apakah sudah dipotong silakkan di cek melalui nomor tiket pada SLIM). 

Apabila telah selesai (dipantau melalui tiket SLIM) maka SKEP yang sudah di potong dan di stempel/disahkan bisa diambil kembali ke Petugas Loket PTSP.

SKEP BKPM yang sudah di stempel dan diptong sillan di scan kembali untuk pengajuan ke Pendoknya melalui SLIM dilanjut penyerahan Hardcopy lagi pada PTSP (Penerimaan Dokumen Kepabeanan)


0 Comments:

Posting Komentar