Rabu, 17 November 2021
Home »
» Periksa Fisik Di Gudang Importir?
Periksa Fisik Di Gudang Importir?
Apakah bisa periksa fisik di gudang importir?
bisa saja dengan sesuai Perdirjen nomor: 09/BC/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
nah kalau casenya barang sudah siap periksa di TPFT Graha / NPCT tetapi ternyata setelah di buka, barang suilt untuk di bongkar dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa pun mengakui hal tersebut, maka dapat dilakukan pemeriksaan di gudang importirsetelah pemeriksa barang dan importir/kuasanya memang mengakui kesulitan dalam proses pemeriksaan barang terutama saat pembongkaran, maka pemeriksa barang melaporkan ke atas terkait tidak dapat dilakukan pemeriksaan, berdarkan hal tersebut seksi / atasan pemeriksa meneruskan ND tidak dapat dilakukan pemeriksaan ke PPC-2
PPC-2 akan menerbitkan SPPF Manual (seperti dalam case MITA) sebagai pengganti ijin timbun di luar kawasan pabean, serta merekam d tps online dan menmbuskan SPPF manual ke P2 untuk dapat dibuatkan ST pengawalan dan penyegelan.
Setelah barang sampai di gudang importir, paling lamabt 1x24 jam melaporkan pembongkaran barang ke PPC 2 dan P2(apabila tidak menyampaikan maka proses kepabenana tidak akan dilayani samapi di sampiakan)
setelah itu menunggu ST pemeriksa barang untuk melakukan pemeriksaan (ST ini juga di dampingi ST petugas P2 untuk pembukaan segel dan penyegelan kembali), setelah pemeriksaan fisik, dan penelitian dokumen oleh PFPD, apabila hasilnya SPPB , maka dilaukan pembukaan segel dan barang dapat di pakai
0 Comments:
Posting Komentar