Rabu, 24 November 2021
Home »
» PRINSIP LARANGAN PEMBATASAN(LARTAS) BARANG EKSPOR DAN BARANG IMPOR
PRINSIP LARANGAN PEMBATASAN(LARTAS) BARANG EKSPOR DAN BARANG IMPOR
Dasar Hukum :
UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Permendag18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Diimpor
KM-43/2021 tentang Barang Yang diarang di Ekpor atau Diimpor (Permendag-18/2021)
Prinsip Pelarangan Ekspor dan Impor Menurut UU No. 7/2014 Tentang Perdagangan:
Prinsip Pembatasan Ekspor dan Impor
Prinsip Pelarangan dan Pembatasan tersebut melalui kajian dan di terbitkan permendag yang mengatur hal tersebut, berdasarkan masukan dan kajian dari instasnit-instasi terkati dalam perdagagan
Permendag 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor
Permendag 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Impor
0 Comments:
Posting Komentar