MENCARI SOLUSI

Rabu, 24 November 2021

PRINSIP LARANGAN PEMBATASAN(LARTAS) BARANG EKSPOR DAN BARANG IMPOR

Dasar Hukum : 

UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Permendag18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor dan Barang Yang Dilarang Diimpor

KM-43/2021 tentang Barang Yang diarang di Ekpor atau Diimpor (Permendag-18/2021)

Prinsip Pelarangan Ekspor dan Impor Menurut UU No. 7/2014 Tentang Perdagangan:


Prinsip Pembatasan Ekspor dan Impor

Prinsip Pelarangan dan Pembatasan tersebut melalui kajian dan di terbitkan permendag yang mengatur hal tersebut, berdasarkan masukan dan kajian dari instasnit-instasi terkati dalam perdagagan



0 Comments:

Posting Komentar