MENCARI SOLUSI

Minggu, 28 November 2021

Layanan Pembebeasan Bea Masuk Badan dan Lembaga Internasional

Layanan Pasal 25 UU Kepabeanan ayat 1 huruf b:

(b) Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia

Dasar Hukum:

UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

PP-19 tahun 1955 Peraturan Pembebasan Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan dan Pejabat dan Abli Bangsa AsingTertentu

PMK-148/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional beserta Pejabat yang bertugas di Indonesia

PMK-20/2018 : Perubahan Pertama PMK-148/2015

Persyaratan Pengajuan ke KPU BC Tanjung Priok {Klik Disini--Menuju Layanan SLIM}

Setelah proses di setujuin maka akan memeproleh SKEP Pembebasan, pada saat impor masukkan SKEP Pembebasan pada saat pengajuan PIB, pada saat muncul respon NPBL masukkan skep pembebasan data skep pembebasan akan dicocokan dengan pemberitahunan PIB maupun inv dan packing list (tetap dibuatkan) setelah disetujui petugas Analyzing Point Pertama, selanjutnya adalah AP tanpa NIK karena memang Badan Organisasi Internasional ini bukan merupana SUBJEK NIB, sehingga nanti akan muncuk Analyzing Point kedua yaitu API NIK, silakkan ajukan memlalui SLIM data Skep pembebeasan dan data PIB, petugas akan mengecek apakah data PIB sesuai dengan data pada SKEP Pembebasan tersebut tertutama nama Consignee dan Shippernya

1.  Layanan AP Impor  (Jika terbit NPBL pada respon petama) =={Klik disni-Layanan Analayzing Point Impor} pada dokumen pemenuhan lartas masukkan SKEP Pembebasan yang sudah di peroleh.

2. Layanan AP tanpa NIK (jika nanti muncul layanan AP tanpa NIK)--{silakkan Klik Disini Layanan AP NIK}

Setelah Proses di setujui akan lanjut Respon Penjaluran -- sillakn di sesuaikan dengan langkah selanjutnya hingga SPPB

0 Comments:

Posting Komentar