Minggu, 28 November 2021
Home »
» Layanan Pembebeasan Bea Masuk Badan dan Lembaga Internasional
Layanan Pembebeasan Bea Masuk Badan dan Lembaga Internasional
Layanan Pasal 25 UU Kepabeanan ayat 1 huruf b:
(b) Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
Dasar Hukum:
UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
PMK-20/2018 : Perubahan Pertama PMK-148/2015
Persyaratan Pengajuan ke KPU BC Tanjung Priok {Klik Disini--Menuju Layanan SLIM}
Setelah proses di setujuin maka akan memeproleh SKEP Pembebasan, pada saat impor masukkan SKEP Pembebasan pada saat pengajuan PIB, pada saat muncul respon NPBL masukkan skep pembebasan data skep pembebasan akan dicocokan dengan pemberitahunan PIB maupun inv dan packing list (tetap dibuatkan) setelah disetujui petugas Analyzing Point Pertama, selanjutnya adalah AP tanpa NIK karena memang Badan Organisasi Internasional ini bukan merupana SUBJEK NIB, sehingga nanti akan muncuk Analyzing Point kedua yaitu API NIK, silakkan ajukan memlalui SLIM data Skep pembebeasan dan data PIB, petugas akan mengecek apakah data PIB sesuai dengan data pada SKEP Pembebasan tersebut tertutama nama Consignee dan Shippernya
1. Layanan AP Impor (Jika terbit NPBL pada respon petama) =={Klik disni-Layanan Analayzing Point Impor} pada dokumen pemenuhan lartas masukkan SKEP Pembebasan yang sudah di peroleh.
2. Layanan AP tanpa NIK (jika nanti muncul layanan AP tanpa NIK)--{silakkan Klik Disini Layanan AP NIK}
Setelah Proses di setujui akan lanjut Respon Penjaluran -- sillakn di sesuaikan dengan langkah selanjutnya hingga SPPB
0 Comments:
Posting Komentar