Minggu, 28 November 2021
Home »
» Layanan Pembebasan dan Keringan Bea Masuk Pasal 26
Layanan Pembebasan dan Keringan Bea Masuk Pasal 26
Dasar Hukum :
UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Pasal 26 Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk:
a.barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; {SKEP BKPM--Pemotongan manual di KPU BC Priok}
b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; {SKEP PEMBEBASAN BM}
c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
d. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
e. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
f. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
{Layanan Pembebasan Bea Masuk dari Pemda--Pemprov--Kementerian}--Kontrak Perusahaan dengan Pemda--Pemprov--Kementerian--Pengajuan Skep Pembabasan dan Ijin dapat diajukan Ke KPU BC Tanjung Priok--{Klik disini-layanan Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Kepentingan umum}
i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
j. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar
negeri;
k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
semua layanan terkait SKEP Pemotongan atas fasilitas ini disesuaikan sesui dengan layanan PIB :
- Layanan Pemotongan PIB Jalur Hijau yang di minta NPD oleh PFPD dan PIB Merah/Kuning {Klik Disini}
Jenis Fasilitas pemotongan yang dilayanai di KPU BC Priok sebagai berikut:
1. USDFS - IJEPA (IJ-EPA : Indonesia Japan Economic Patnership) PP-36/2008, meliputi sektor kendaraan bermotor dan komponennya, Industri Elektronik serta komponenya, Alat Berat dan Mesin Konstruksi, Industri Peralatan Energi.
2. BKPM
3. Lartas DAGLU, POLRI dan KEMENKES
4. SKEP Menkeu (Hulu Migas)
5. PP 81
6. SKB (surat keterangan bebas) dan SKTD (Surat keterangan tidak dikenakan) Pajak
jika ditemukan pelanggaran terkait pemotongan, misal melebihi kuota akan dikenakan SPTNP oleh pfpd, petugas pemotongan melaporkan pada PFPD terkait jumlah kuota yang tersedia dan yag sudah di potong
0 Comments:
Posting Komentar