Kamis, 11 November 2021
PENERIMAAN DOKUMEN COO (Certificate Of Origin) / SKA (Surat Keterangan Asal) untuk memperoleh tarif Preferensi Bea Masuk Atas Dasar Kerjama International
Kapan dan bagaimana dokumen COO diserahkan?
PMK-45/2020 : Penyerahan SKA Selama Masa Pandem
Slide : Ketentuan Prosedural Pengenaan Tarif Preferensi
Slide : Pengenaan Tarif Preferensi
1. Jalur Hijau
Begitu memperoleh respon jalur hijau, dan SPPB, maka penyerahan dokumen COO dilakukan paling lambat 30 hari sejak nomor pendaftaran/ 1 hari sejak terbit respon NPD, sambil menunggu respon NPD yang nanti akan diminta PFPD melalui sistem/ Modul, Apabila sudah E-COO, maka kewajiban dokumen ini sebenarnya tidak dibutuhkan lagi tetapi apabila PFPD tetap meminta respon NPD maka wajib tetap diserahkan.
Penyampaiaan softcopy dokumen COO (Scanan asli berwarna) disampaikan melalui SLIM {Klk disini-Penyerahn COO hijau}, untk penyampaian hardcopy asli (tetap wajib diserahkan) adalah paling cepat 90 hari sejak nomor pendaftaran dan paling lambat 1 tahun sejakn Penerbitan COO/SKA.
jadi jangan lupa periode penyampaiaan hardcopy asli untuk COO non elektronik adalah peridoe 3 bln s.d. 1 tahun dari Nopen..JANGAN LUPA!!! jika lupa nanti bisa dianggap COO nya gugur dan dapat terbit SPKTNP /atau penetapan kembali nilai pabeannnya dan dapat menyebabkan kurang bayar
2. Jalur Merah Kuning
Begitu memperoleh respon jalur merah kuning dan telah menyerahkan ke slim pendok merah, untuk COO merah yang belum punya COO aslinya pada saat pengajuan dokumen sebelumnya tidak perlu lagi menyampaikan softcopy atau hardcopynya di slim tetapi ketika saat pengajuan pendok merah sebelumnya COO yang dilampirkan masih copyan maka wajib mengupload softcopy orginialnya dan menyerahkan harcopynya paling cepat 90 hari melalui layanan sistem Slim KPU Priok {Klik disii-Penyerahan COO merah kuning}, kewajiban menyerahkan COO ini tetap dilakukan walau sudah elektronik COO, tetapi bedanya kalau sudah E-COO softcopy yang dilampirkan bisa dari printscreen E-COO yang diperoleh dari INSW tidak harus scanan originalnya, kecuali PFPD meminta scanan originalnya.
Setelah softcopy di terima, dilanjutkan dengan penyerahan hardcopy (diinformasikan melalui sistem slim), yang menyerahkan adalah kuasa importir / kuasa imporir /PPJK dengan Surat Kuasa dan atau Surat Tugas
0 Comments:
Posting Komentar