MENCARI SOLUSI

Jumat, 19 November 2021

Tutup Pos Dalam Dokumen Kepabenan


Apa itu tutup pos?

maksud tutup pos adalah menutup dokumen pengangkutan (dalam dokumen pengangkutan ada daftar pos yang mengacu pada manifest/dokumen yang berisi daftar keterangan dan informasi barang yang diangkut). dalam proses kepabeanan sebelum dokumen pabean diajukan, pihak pengangkut sudah terlebih dahulu menyampaikan dokumen pengangkutan ke Kantor Bea dan Cukai, dokumen pengangkutan ini berisi pos-pos dimana apabila telah diselsesaikan baik dengan PIB atau proses lainnya maka pos-pos ini akan tertutup. sedangkan untuk tutup pos ekspor maka berlaku terbalik yaitu dokumen ekspor diajukan dan nanti akan di tutup dengan dokumen pengangkuntya yaitu BC.1.1 Outward manifest.

Dokumen manifest yang di serahkan ke bea cukai saat impor disebut BC 1.1 Inward dan di trasnfer oleh pengangkut dan / NVOCC menggunakan Modul Pengangkut (Bukan modull PIB/PEB) yang memiliki modul pengangkut adalah pengakut, jadi Eksportir/Importir tidak dapat menggunakan modul ini.

Pengangkut sendiri adalah pemilik kapal atau pengusaha kapal, sedangkan NVOCC adalah agen pelayaran yang bekerjasama dengan pengangkut, termasuk Forwarding. kedua institusi inilah yang mengajukan manifest melalui modul pengangkut ke bea dan cukai. perbendaan data antara PEB dan Manifest beresiko tidak rekon nantinya, harap pastikan data pengangkut dan data ekspor telah sesuai.

Dokumen BC 1.1. dari pengangkut ini akan masih terdaftar sampai dengan penyelesaiaan nya apa / customs clearance akhirnya apa maka akan tertutup sendiri.

Misal BC 1.1 pos impor untuk di pakai PT XYZ, setelah perusahaan melakukan customs clearance maka pos ini akan tertutup dengan hasil customs clearancenya misal SPPB, jadi pos  nya tertutup dengan SPPB, ataupun dengan penyelesaian lainnya.

lalu bagaimana dengan Ekspor?

Tutup pos Ekspor adalah tertutupnya dokumen ekspor dengan BC 1.1 Outwardnya, dengan merekon data PEB (pengecekan nomor container, jumlah, jenis) dengan data pada outward manifestnya, tutup pos outward ini melalui verifikasi manual petugas, sehingga memakan waktu. mengingat beberapa perubahan notul PEB bisa dilakukan 30 hari s.d. 45 dari nopen PEB, maka pemeriksaan rekon tersebut dilakukan petugas paling cepat 30 hari setelah nopen PEB, tetapi apabila kebutuhan tutup pos ini ingin dilakukan secepat mungkin oleh eksportir, maka eksportir dapat mengajukan rekon manual melalui SLIM KPU BC PRIOK {Formulir Permohonan Rekonsiliasi PEB KITE} * tidak harus KITE bisa saja yang butuh segera di rekon untuk keperluan fasilitas lainnya, karena rekon ini masih manual di kerjakan petugas sehingga memakan waktu, jadi biasanya yang memiliki keperluan seperti KITE dll dapat segera meminta rekon dengan menu diatas.



0 Comments:

Posting Komentar