MENCARI SOLUSI

Senin, 29 November 2021

Reekspor Sebelum Aju PIB

Pernah kah mengalami barang sudah terlanjur jalan dari luar dan telah tiba di Indonesia tapi dokumen perijinan belum siap???

tentu hal ini sangat membingungkan, apa yang harus di lakukan posisi sudah di pelabuhan dan sudah di bongkar..sebetulnya jika masih di atas kapal dan belum sapai tujuan masih bisa komunikasi dengan pelayaran/agen untuk angkut lanjut ke negara lain dahulu tetapi jika sudah di bongkar maka hal tersebut sudah tidak di mungkinkan lagi, maka mau tidak mau ajukan reekspor belum aju pib..

Persyaratan Reeskpor Belum aju PIB


Pengajuan di lakukan oleh importir dengan melengkapi dokumen persyaratan diatas, surat diajukan ke KPU BC Tj Priok u.p. Kabid PPC 4--, Tim Manifest PPC-4 akan melalukan penelitian terkait alasan permohonan dan kelengkapan dokumen, apabila di perlukan akan dilakuakan wawancara terhadap perusahaan/importir mengenai alasan reekspor tersebut, Tim PPC 4 juga akan mengkomunikasikan ke P2 untuk mengecek apakah terkait BC 1.1 tersebut terkena pengawasan P2, apabila dalam pengawasan P2 maka tim P2 juga akan meneliti lebih lanjut, apabila tidak dalam pengawasan Tim P2 meneruskan kembali ke Tim Manifest untuk dibuatkan konsep persetujuaan reekpor belum PIB

Adakah Cara Lain Tnapa Di Reeskpor??
Ada, yaitu dengan angkut lanjut ke PLB, bagaimana caranya??informasi selengkapnya {Klik disini}

0 Comments:

Posting Komentar