MENCARI SOLUSI

Selasa, 23 November 2021

Layanan Pembebasan Pasal 25 UU Kepabeanan


UU No. 17/2006 Tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan

Pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimanatkan pasal 25 UU kepabeanan:

a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik {Dapat dilayanani di KPU BC Tanjung Priok--Info lebih jelas silakkan Klik disini}

b. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia {Dapat dilayanani di KPU BC Tanjung Priok--Info lebih jelas silakkan Klik disini}

c. Buku Ilmu Pengetahuan (PMK 103/PMK.04/2007 &SE-16/BC/2013)--{Tidak ada layanan pembebeasan--Klik disini Informasi Lebih Lanjut}

d. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; (PMK-70/2012) Layanan di Kantor Pusat DJBC

e. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang,dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; {PMK-90/2012}  Layanan di Kantor Pusat DJBC

f. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan {PMK-200/2019}--{Dapat dilayani di KPU BC Tanjung Priok-- Info Lebih Jelas Klik Di sini}

g. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyadang cacat lainnya

h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara {PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016}

i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara {PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016}

 j. barang contoh yang tidak untuk di perdagangkan 

k. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah

l. Barang Pindahan

m. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan / atau jumalh tertentu

n.obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang di peruntukkan bagi kepentingan masyarakat

o. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian {Ekspor Sementara--Reimpor Eks Ekspor Sementara}

p. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan kualitas yang sama dengan kualitas saat diekspor

q. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan



0 Comments:

Posting Komentar