MENCARI SOLUSI

Rabu, 24 November 2021

Layanan Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

 Dasar Hukum : Pasal 25 ayat 1 huruf F  UU No. 17 Tahun 2006

PMK-200/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Layanan untuk memperoleh fasilitas ini dapat diajukan ke layanan SLIM KPU BC Tanjung Priok dengan Syarat:

{Klik Di Sini Untuk Pengajuan Layanan SLIM}

pengajuan dapat dilakukan oleh instasni terkait yang memiliki wewenang dalam bidang penelitian dan pengembangan atau perusahaan swasta yang memilik kotrak dengan lembaga-lemabga penelitian yang berwenang


0 Comments:

Posting Komentar