Senin, 15 November 2021
Home »
» Dasar Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor
Dasar Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor
Barang Ekspor yang terkena pemeriksaan fisik atau jalur merah kenapa?
Berdsarkan Per 32/BC/2014 jo Per 07/BC/2017 tentang tatalaksana Ekspor, pasal 14 menyebutkan:
mekanisme pemeriksaannya di KPU tanjung Priok adalah sebagai berikut:1. Setelah mendapat respon PPB dari Modul Ekspor, Eksportir atau Kuasanya segera melaporkan Dokumen PEB beserta kelengkapannya ke Loket Ekspor di UTPK 1/JICT
2. Setelah diserahkan dan di cek dokumen ekspor tersebut, eksportir / kuasanya diminta untuk menyiapkan barang ekspor yang akan di periksa di gudang di sekitar tanjung priok dan diminta untuk menghubungi pemeriksa guna menentukan jadwal pemeriksaan fisik tersebut
0 Comments:
Posting Komentar