Selasa, 23 November 2021
Blokir Kepabeanan Apabila 12 Bulan Tidak Ada Aktifitas Kepabeanan
Dasar Hukum : PMK-219/2019 Penyederhaan Akses Kepabeanan
Apabila Perusahan saudara terblokir karena selama kurang lebih 12 bulan sama sekali tidak ada kegiatan ekspor dan impor maka akses kepabenanan perusahaan saudara akan terblokir, lalu bagaimana cara untuk buka blokir tersebut:
1. Mengajukan permohonan Buka Blokir ke Direktur Teknis Kepabeanan u.p. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan dengan dilampiri:
- Scan Asli bukti legal perusahaan seperti NIB, NPWP, KTP Direktur dan Komisaris, SIUP, TDP untuk eksportir, API untuk importir, Akta Pendirian, dan dokumen legal lainnya;
- Daftar rencana kegiatan kepabeanan yang akan dilakukan baik impor atau ekspor (delivery order/purchase order/invoice/bukti pembelian);
- Akses kepabeanan perubahan terakhir/NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Ditandatangani oleh Direktur Perusahaan.
Permohonan pembukaan blokir dapat diproses setelah dokumen diterima dengan lengkap Atas permohonan tersebut dapat diajukan melalui kiriman pos/jasa ekspedisi surat lainnya / email melalui email registrasikepabeanan@customs.go.id dengan meng-cc kan kepada info@customs.go.id dan berkas hardcopy dapat dikirimkan kepada :
Direktur Teknis Kepabeanan
u.p. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan
Gedung Sumatera Lt. I, Kantor Pusat DJBC
Jl. Jend. A. Yani (by pass), Rawamangun 13230
0 Comments:
Posting Komentar