MENCARI SOLUSI

Jumat, 19 November 2021

Tata Cara Pembayaran Billing Bea Cukai - Perubahan Billing dan Jatuh Tempo Billing


Billing Bea Cukai

Dasar Hukum : Per: 33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Perubahan Pertama: Per-06/BC/2019


Penerbitan Kode Billing:

1. Diterbitkan secara otomatis oleh SKP (billing PIB dll)

2. diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai (SPSA dll)--Hub WA Biiling KPU Priok; 0821-2540-0454

3. Diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar (Melalui Portal Importir)


PEBATALAN KODE BILLING

Pasal 7: 

Kode billing dapat dibatlakan apabila belum pembayaran (pengajuan via Slim-Klik diini)-Masih pakai SLIM 2



Perubahan Data Billing

Billing yang sudah di bayarkan dapat di koreksi jika terjadi kesalaha berupa:

- kode kantor

- Jenis Dokumen dasar penyetoran

- Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran

- identitas wajib bayar

- kode akun; dan /atau

- nilai akun dengan tidak mengubah nilai total

Perubahan diajukan via slim {Klik disni}- 

Format Permohonan Terlampir--{Klik Disini Utk Dowload Format Permohonan}

Koreksi dilakukan mellaui aplikasi Billing DJBC


Pasal 10

Rekon Manual apabila sistem tidak rekon otomatis  apabila terjadi gangguan sistem billing tida dapat menetima NTPN, Pejabat Bea Cuka dapat merekon dengan menginput BPN dari wajib bayar dan melakukan konfirmasi ke KPPB khusus penerimaan atau melalui portal MPN, lalu dlanjutkan perekaman lunas berdasarkan NTPN di BPN dan hasil konfirmasi dari KPPN khusus penerimaan

Jangka waktu Jatuh Tempo Billing, terdapat pada lampiran Per-06/BC/2019:














0 Comments:

Posting Komentar