Jumat, 19 November 2021
Tata Cara Pembayaran Billing Bea Cukai - Perubahan Billing dan Jatuh Tempo Billing
Billing Bea Cukai
Perubahan Pertama: Per-06/BC/2019
Penerbitan Kode Billing:
1. Diterbitkan secara otomatis oleh SKP (billing PIB dll)
2. diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai (SPSA dll)--Hub WA Biiling KPU Priok; 0821-2540-0454
3. Diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar (Melalui Portal Importir)
PEBATALAN KODE BILLING
Pasal 7:
Kode billing dapat dibatlakan apabila belum pembayaran (pengajuan via Slim-Klik diini)-Masih pakai SLIM 2
Perubahan Data Billing
Billing yang sudah di bayarkan dapat di koreksi jika terjadi kesalaha berupa:
- kode kantor
- Jenis Dokumen dasar penyetoran
- Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran
- identitas wajib bayar
- kode akun; dan /atau
- nilai akun dengan tidak mengubah nilai total
Perubahan diajukan via slim {Klik disni}-
Format Permohonan Terlampir--{Klik Disini Utk Dowload Format Permohonan}
Koreksi dilakukan mellaui aplikasi Billing DJBC
Pasal 10
Rekon Manual apabila sistem tidak rekon otomatis apabila terjadi gangguan sistem billing tida dapat menetima NTPN, Pejabat Bea Cuka dapat merekon dengan menginput BPN dari wajib bayar dan melakukan konfirmasi ke KPPB khusus penerimaan atau melalui portal MPN, lalu dlanjutkan perekaman lunas berdasarkan NTPN di BPN dan hasil konfirmasi dari KPPN khusus penerimaan
Jangka waktu Jatuh Tempo Billing, terdapat pada lampiran Per-06/BC/2019:
0 Comments:
Posting Komentar