Jumat, 26 November 2021
Restitusi / Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, SPSA dan Denda Kepabeanan
Layanan Restitusi/Pengembalian:
Restitui yang di ajukan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai hanya terkait pada Restitusi Bea Masuk, untuk restitusi PPN dan PPh dapat di tanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200
ada beberapa layanan Restitusi/Pengembalian di KPU BC Priok, yaitu:
1. Restitusi/Pengembalian berdsarkan putusan pengadilan pajak
2. Restitusi/Pengembalian berdsarkan putusan keberartan
3. Resitusi/Pengembalian berdasarkan Fasilitas KITE
4. Restitusi/Pengembalian berdasarkan kesalahan tata usaha (double bayar, aju tidak di pakai dll)
5. Restitusi/Pengembalian berdarkan ketetapan berupana SPTNP lebih bayar/SPKTNP lebih bayar
6. Restitusi / Pengembalian berdasarkan Reekspor (Dok Kelengkapan berupa PIB dan PEB, ND ke PPC 3 terkait persetujuan reekpor dan penutupan pos outward manifest, ND ke P2 berupa BA pengawasan muat ekspor dan screen tps online container terangkut)
Restitusi berbeda dengan pengembalian jaminan seperti pada fasilitas impor sementara atau jaminan tunai keberatan, restitusi adalah pengembalian yang statusnya sudah masuh ke kas negara dengan adanya tanda bukti NPTPN / BPN (Bukti Penerimaan Negara).
Layanan Pengembalian / Restitusi KITE dan NON KITE (untuk yang selain KITE)
0 Comments:
Posting Komentar