MENCARI SOLUSI

Jumat, 19 November 2021

TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI COO / SKA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

 Link Class Online PPT

https://drive.google.com/file/d/1j9Sdd2FRLGq-mWh8UetMlXjDtha3Dd9v/view?usp=sharing


Agar SKA dapat berlaku maka minimla harus memenihi 3 ketentuan Yaitu:

1. Krieteria Asal Barang, meliputi:

Dicantumkan dalam Lembar Form SKA, kriteria ini menggambarkan keasalan barang tersebut dan batasanya dalam perjanjian internasional, sebagai contoh:


ketentuan dapat diterima atau tidaknya serta batasan kriteria keasalan barang dalam perjanjian di atur oleh masing2 perjanjian. jadi misal kita punya COO form E, kita mengimpor kendaraan dengan crieria PSR dalam perjanjian Asean-China utk PSR hanya berlaku pada hs tertentu dan kendaraan tidak termasuk, maka atas barang tersebut tidak dapat dikenakan tarif preferensi nya

2. Ketentuan Pengiriman, meliputi:

- Barang di kirim dari negara anggota terbukti dari BL yang di terbitkan dan apabila ada transit bongkar ke negara lain dan ganti kapal maka tidak boleh ada pengerjaan atas barang tersebut kecuali yang sifatnya pembongkaran dan tindalan lain untuk menjaga barang tetap baik, lalu di BL harus di sertkana THROUGH BL

3. Ketentuan Prosedural, meliputi:

- Diterbitkan dalam bahasa Inggris

- Ada Nomor dan tanggal nya (No. Referensi)

- Format sesuai ketentuan (isi akan menjadi dasar penilaiaan PFPD dalam menentukan kesesuaiaan dengan barangnya juga)

- bagian belakang terdapat Overleaf notes dalam satu kesatuan

- original terstempel dan ada ttd pejabat

- mencantumkan Origin Criteria pada format

- menceklist pada form ujung kiri bawah

THIRD COUNTRY INVOICE = jika penerbit adalah negara ketiga

RETROACTIVELY = jika tanggal COO melebihi 3 hari dari tanggal pengapalan


0 Comments:

Posting Komentar