Rabu, 24 November 2021
Home »
» Layanan Pembebasan BM dan Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
Layanan Pembebasan BM dan Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
Dasar Hukum : Pasal 25 ayat (1) huf h dan i
h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016
Layanan Untuk Memperoleh Skep Pembebasan tersebut: {Klik Disini-Pilih HANKAM}
Permohonan Pembebasan dapat diajukan sebelum barang dikapalkan, jadi segera diurus jangan mepet, yang penting adalah dokumen pelengkap berupa Inv dan P/L serta kontrak dan/atau permohonan dari unit TNI/POLRI terkait impor tersebut.
0 Comments:
Posting Komentar