Rabu, 24 November 2021
Home »
» Layanan Pembebasan BM dan Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
Layanan Pembebasan BM dan Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
Dasar Hukum : Pasal 25 ayat (1) huf h dan i
h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016
Layanan Untuk Memperoleh Skep Pembebasan tersebut: {Klik Disini-Pilih HANKAM}
Permohonan Pembebasan dapat diajukan sebelum barang dikapalkan, jadi segera diurus jangan mepet, yang penting adalah dokumen pelengkap berupa Inv dan P/L serta kontrak dan/atau permohonan dari unit TNI/POLRI terkait impor tersebut.Related Posts:
Error 410-Nomor Pengajuan Sudah dipakaiError 410-Nomor Pengajuan Sudah dipakaikenapa?Hal ini sedang terjadi gangguan pada Sistem INSW dan CEISA, kalau sudah dapat NPP nya silakkan trasnfer … Read More
STATUS : "CEK MANIFEST" Apabila Status PIB adalah Cek manifest, artinya terdapat perbedaan data manifest dengan Dokumen PIB yang di sampaikan, secara otomatis sistem ak… Read More
KEBERATAN ATAS PENETAPAN BEA dan CUKAIDasar Hukum:PMK 51/PMK.04/2017, PER-15/BC/2017 Keberatatan dapat diajukan atas:SPTNP: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;SPP: Surat Pene… Read More
Building Research ProposalBuilding Research ProposalTwo aspects in arranging your research are:- Novelty (Kebaruan)- Achievable (dapat dicapai/dikerjakan)To enter Ph.D., we nee… Read More
Barang Bawaan PenumpangDasar Hukum:PMK-203/2017 KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUTPER-9/BC/2018 Tentang Petunjuk Pelaksa… Read More
0 Comments:
Posting Komentar