MENCARI SOLUSI

Rabu, 24 November 2021

Layanan Pembebasan BM dan Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara

Dasar Hukum : Pasal 25 ayat (1) huf h dan i

h. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara

i. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara

PMK-191/2016 : Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

PMK-164/2019 : Perubahan Pertama PMK-191/2016

Layanan Untuk Memperoleh Skep Pembebasan tersebut: {Klik Disini-Pilih HANKAM}

Permohonan Pembebasan dapat diajukan sebelum barang dikapalkan, jadi segera diurus jangan mepet, yang penting adalah dokumen pelengkap berupa Inv dan P/L serta kontrak dan/atau permohonan dari unit TNI/POLRI terkait impor tersebut.

0 Comments:

Posting Komentar