MENCARI SOLUSI

Minggu, 14 November 2021

Pemenuhan Lartas

PIB kena SPBL karena tidak memenuhi ketentuan perijinan terkait dan barang di tegah/tahan Bea Cukai

Bagaimaan Solusinya?

ingat, pelajarin dahulu kenapa barang di tegah, apa karena HS code tidak sesuai menurut PFPD/Bea Cukai dan harus memenuhi ketentuan Perijinan dari instasni terkait untuk HS tersebut?

jika memang ketentuan perijinannya masih bisa diurus ketika barang sudah di Indonesia (Ingat tidak semua perijinan dapat diurus ketika barang sudah di Indoneisa misal LS), maka segera lakukan pengurusan ijin, jangan sempai lewat dari 90 hari karena tidak akan dapat diurus kembali terutama jika sudah di tetapkan BMN.

jika sudah lewat 30 hari di TPS, maka otomoatis akan terkena BCF 1.5 lakukan juga pembatalan BCF 1.5 {Klik disini} nya sebelum batal BCF 1.5 ajukan dahulu buka POS {Klik disini}

Lalu ajuan Permohonan Pemenuhan Lartas nya {Klik disini}

0 Comments:

Posting Komentar