MENCARI SOLUSI

Selasa, 30 November 2021

Perubahan Data PIB Yang Sudah Mendapat Nomor Pendaftaran

Dasar Hukum : UU No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 10 C



PMK-115/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data

Per-16/BC/2016 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Pada saat transfer PIB dan telah mendapat nomor pendaftaran ternyata baru tahu ada kesalahan data, sesuai dengan peraturan kesalahan data yang dapat di terima yaitu kesalahan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu perubahan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan /atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi dan tidak mengandung perbedaan pejabat antara pejabat dengan importir atau PPJK yang diberi kuasa, antara lain:
1. kesalahan data importir (meliputi semua kesalahan yang ada pada saat pengisian PIB selama tidak mempengaruhi nilai pabean)
2. kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak
3. kesalahan penerapan peraturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan Peraturan (misal BMTP / bea masuk tindakan pengaman sudah tidak berlaku tapi di PIB masih di tulis)

sesuai dengan pasal 2 ayat 2 PMK-115/2007 perubahan ditolak apabila:
- Barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean /Tempat lain yang dipersamakan dengan itu
- Kesalahan data merupakan temuan pejabat
- Pemberitahuan impor telah mendapat penetapan oleh pejabat

Proses pengajuan perubahan data dapat di lakukan melalui SLIM 
untuk PIB jalur hijua semua perubahan dapat dilakukan selama barang/container masih berada di dalam kawasan pabean kecuali atas: NPWP, adanya perubahan yang terkait perubahan Nilai yang sudah mendapat keputusan pejabat(untuk layanan jalur hijau)
solusi untuk kesalahan perubahan BM atau Pajak atau pengenaan tarif yang belum diputuskan pejabat  dapat menyampiakan ke cc pfpd jika belum diputus tetapi apabila sudah di putus pfpd maka perubahan pada layanan jalur hijau ini masih dapat diajukan ke layanan hijau walau hasilnya di tolak bukan berarti tidak dapat di terima, berkas yang di tolak ini akan di teruskan ke TIM PENUL (Penelitian Ulang) dan akan menjadi masukan untuk penelitian ulang, sehingga nanti apabila menurut tim penul data tesebut menyebabkan perubahan nilai maka akan di terbitkan SPKTNP kembali dengan mekanisme PENUL

untuk perubahan data pib merah disertakan berbarengan dengan penyerahan dokumen merah, tetapi proses perubahan di telitli lebih dahulu, setelah perubahan di setujui dan data berhasil diubah oleh tim duktek dengan dasar persetujuan perubahan dari tim pendok merah, baru berkas pendok merah nya di jalankan, untuk perubahan data jalur merah terkait kesalahan pengisian BM atau pajak dan kesalahan penetapan pasal masih dapat dilakukan karena belum di putus pfpd dan barang masih berada dalam kawasan pabean.


PERUBAHAN SETELAH BARANG KELUAR DARI KAWASAN PABEAN
- untuk perusahaan importir produsen, AEO, MITA, KB, Fasilitas KITE bisa dilakukan dengan voluntary payment

PERUBAHAN SETELAH PENETAPAN PFPD DAN KELUAR DARI KAWASAN PABEAN
- perubahan apabila telah keluar kawasan pabean dan telah memperoleh penetapan masih dapat dilakukan smelalui mekanisme SPKTNP (dalam jangka waktu 2 thn) atau AUDIT (10 tahun), Adapun caranya adalah:
- menyampaikan melalui surat ke KPU BC Tj Priok melalui Frontdesk sebutkan alasan perubahan karena kesalahan dan minta nantinya agar dapat dilakukan PENUL
- Menyampaikan melalui SLIM perubahan data PIB merah atau Hijau, walaupun akhirnya di tolak data/berkas tersebut oleh tim PIB akan tetap di teruskan ke tim penul untuk penelitian
- menyampaikan melaui menu perbend jika terkait kesalahan yang mengakibatkan seharusnya pengembalian BM atau pajak, misal karena aturan BMTP sudah berakhir tetapi pada submit PIB masih mengajukan maka dapat diminta perubahan data billling, nanit dari TIM Billing juga tetap akan meneruskan ke PENUL


0 Comments:

Posting Komentar