Rabu, 24 November 2021
PLP atau OB (Over Brengen) Container Impor
Pernahkah mengalami Container yang discharge/bongkar di terminal peti kemas JICT atau NPCT setelah beberapa hari sejak discharge sudah di pindahkan di Tempat lain diluar tempat discharge portnya? atau dengan istilah di OB/Over Brengen ke Tempat Penimbunan Sementara lain di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok?
tentunya adanya pemindahan ini akan menambah charge/biaya logistik di pelabuhan?tapi kenapa harus dipindahkan?
Di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat beberapa Discharge Port atau pelabuhan bongkar peti kemas, beberapa yang terbesar adalah:
1. JICT -- https://www.jict.co.id/
2. NPCT -- https://www.npct1.co.id/
3. KOJA -- https://www.tpkkoja.co.id/
4. IPC -- https://ipctpk.co.id/
Dikarenakan Pelabuhan Tanjung Priok adalah Pelabuhan Terbesar sehingga memiliki beberapa Pelabuhan Bongkar/Port Dischage, pelabuhan-pelabuhan bongkar ini memiliki wilayah TPS(Tempat Penimbunan Sementara) dari sisi Kepabeanan untuk Pelabuhan bongkar ini TPS nya disebut TPS Lini-1
TPS Lini 1 ini merupakan Tempat Penimbunan Sementara pada Pelabuhan Bongkar muat, dimana container di angkut dan di bongkar dari Pelabuhan ke Kapal atau sebaliknya. jadi TPS lini-1 ini langsung berbatasan dengan laut tempat kapal sandar.
Sementara untuk Tempat Penimbunan Container yang berada di area Kawasan Tanjung Priok tapi tidak berbatasan langsung dengan laut lepas atau di luar wilayah bongkar muat langsung ke kapal di sebut dengan TPS Lini 2
Kegiatan OB/Over Brengen adalah perpindahan TPS tersebut dari Lini-1 ke Lini-2. kenapa harus di OB?
Menurut PMK-216/2019 tentang Angkut Lanjut Angkut Terus Barang Impor Atau Barang Ekspor pasal 18 , alasan di lakukan PLP/OB adalah sebagai berikut:
1. YOR (Yard Occupancy Ratio) / Tingkat Lapangan Penumpukan Peti Kemas lebih tinggi dari batas penggunaan (ditetapkan instasi pelabuhan dan biasanya 65% dari kapasitas TPS penumpukan tersebut)
2. Berupa Kontainer Konsolidasi (LCL)
3. Barang berbahaya , barang yang memiliki sifat merusak dan di TPS lini-1 tidak memiliki tempat khusus sehingga harus di pindah
4. Barang Impor yang memiliki karakteristik tersendiri (misal rush handling, Barang Kena Cukai/BKC)
5. Barang Pos / BC 1.4
6. Pertimbangan Kepala Kantor (Stagnasi/Force Major/keadaan Darurat)
tetapi kenapa barang/container tetap dipindahkan walau tidak memenuhi kriteria diatas?
Proses pelaksanaan OB/PLP ini dimulai dari pengusaha TPS lini-1 yang mengajukan permohonan PLP melalui sistem TPS Online ke pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi manifest (manifest-2/PPC 2), pejabat bea cukai melakukan penelitian terkait permohonan tersebut dengan beberapa pertimbagan:
- belum diajukan PIB, belum SPPB, apabila sudah diajukan PIB ataupun sdh SPPB maka PLP di tolak
- sebagaimana pertimbangan PMK-216/2019 dan masukan dari unit terkait khususnya pengawasan
selanjutnya apabila disetujui maka dapat dilakukan PLP dan status TPS pada portal impotir akan berubah sesuai pada PLP TPS tujuan. Silakkan pahami aturan yang telah di tetapkan.
Dasar Hukum:
PMK-216/2019 tentang Angkut Lanjut Angkut Terus Barang Impor Atau Barang Ekspor
0 Comments:
Posting Komentar