MENCARI SOLUSI

Kamis, 25 November 2021

Impor Tanpa NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) atau Sekarang NIK sudah bagian dari NIB (Nomor Induk Berusaha)

Dasar Hukum : PMK-219/2019 Penyederhaan Akses Kepabeanan

Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Impor Atas:


Prosesnya setelah transfer PIB dengan tanpa mengisi NIB serta melampirkan SKEP Pembebeasan untuk kegiatan diatas maka pada portal atau modul akan muncul analyzing point, untuk analayzin point pertama adalah konfirmasi dari petugas AP P2 karena menyangkut terdapat HS lartas sehingga diperlukan pengecekan lebih lanjut, apabila terbit NPBL maka ajukan Keputusan Pembebasan atas barang2 yang telah di tetapkan sesuai pasal 25 dan berlaku sebagai pengecualian dari ketentuan lartas tersebut {Klik disini untuk pengajuan AP Impor}, setelah di setuju pemeriksa AP selanjutnya baru akan muncul respon AP NIK, untuk konfirmasi cukup lampirkan PIB dan SKEP Pembebasannya melalui layanan SLIM {Klik Disini-Analayzing Point NIK}, selanjutkany akan masuk penjaluran dan penyelesaiaan alur

Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Ekspor Atas:



Registrasi Tanpa NIK atau tanpa NIB ini hanya di perkenankan untuk Kegiatan Pengangkutan Atas:


1.  Layanan AP Impor  (Jika terbit NPBL pada respon petama) =={Klik disni-Layanan Analayzing Point Impor} pada dokumen pemenuhan lartas masukkan SKEP Pembebasan yang sudah di peroleh.

2. Layanan AP tanpa NIK (jika nanti muncul layanan AP tanpa NIK)--{silakkan Klik Disini Layanan AP NIK}

Setelah Proses di setujui akan lanjut Respon Penjaluran -- sillakn di sesuaikan dengan langkah selanjutnya hingga SPPB

0 Comments:

Posting Komentar