MENCARI SOLUSI

Rabu, 24 November 2021

Layanan Pembebasan Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabat (KEDUTAAN)

 Dasar Hukum UU Kepabeanan Pasal 25 : UU No. 17/2006 Tentang Perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan

 a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik

Layanan Pembebasan pada KPU Tanjung Priok

Layanan Pembebasan Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabat (a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik)

Dasar Hukum : 



layanan pengajuan di KPU Tanjug Priok Dapat melalui Slim di bawah ini:

SKEP Pembebasan BM/CUKAI/PDRI dapat segera diurus sebelum barang kedutaan besar datang, setelah SKEP pembebasan di peroleh, pengajuan PIB barang nanti akan melalui jalur PIBK dan TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAN FISIK (sesuai asas respiroral negara masing2)

0 Comments:

Posting Komentar