MENCARI SOLUSI

Rabu, 17 November 2021

Pengeluaran Barang Dari TPP dan Penyelesaiannya?

Barang/Container sudah di tarik di TPP , bagaimana solusinya?

Dasar Hukum : UU No. 10 tahun 1995 Sebagaiamana di ubah dengan UU. No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan {Klik di sini}

PMK: 178/2019 : Penyelesaian Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara


Langkah yang harus di ketahui terlebih dahulu adalah kenapa barang bisa sampai di TPP?

TPP adalah Tempat Penimbunan Pabean

TPP yang adai di KPU Priok merupakan kerjasasama dengan pengelola Swasta, ada 4 TPP yang ada di Priok, Yaitu:

1. TPP MSA (ada di PPC-1)

2. TPP Trasncorm (ada di PPC-3)

3. TPP Tripandu (ada di PPC-3)

4. TPP L4 (ada di PPC-4)

Barang yang telah di timbun di Kawasan Pabean melebihi 30 hari dapat di tarik ke TPP

Langkah2 pengeluaran barang :

Dikarenakan barang sudah di masukkan ke TPP, maka pos pasti sudah di tutup dan sudah termasuk dalam BCF 1.5, untuk itu maka ajukan pengeluaran buka pos dahulu ke layanan SLIM Pembukan Pos BC 1,1 Karena BCF 1.5 {Klik disini}

setelah pos di buka (akan diinformasikan melalui layan slim) maka bisa mengajukan transfer PIB dan proses PIB nya, setelah itu baru akan terbit respon billing, Penjaluran dan SPPB

Setelah proses PIB selesai maka pada saat pengeluarannya harus di batalkan dahulu BCF 1.5 nya melaui SLIM {Klk disini}

nah berbekal dengan SPPB dan Batal BCF 1.5 inilah beserta penyelesaian DO dari pelayaran maka silakkan selesaikan administrasi lanjutan ke TPP untuk pengeluaran barang dari TPP


Bagaimana Kalau barang tersebut di pindahkan di TPP karena SPBL atau BDN?

nah untuk barang yang di tetapkan SPBL oleh PFPD maka status barang akan segera menjadi BDN (barang yang dikuasai negara), barang yang di tetapkan menjadi BDN harus di simppan di TPP (sesuai PMK: 178/2019), bagaimana proses pengeluarannya dari TPP?

- Solusi untuk SPBL / BDN ini ada 2 yaitu dipenuhin lartasnya dan direkspor apabila dapat dilakukan reekspor (sesuai hasil KEP BDN dan penyelidikan bidang P2).

Langkah 1 Pemenuhan Lartas BDN (sebaikanya dilakukan pemenihan lartas tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah disimpan di TPP), silakkan ajukan permohonan pemenuhan LARTAS tersebut melalui SLIM BC 2.0 (dengan hal pengajuan berupa "TINDAK LANJUT BDN" sesuaikan lokasi TPP nya:


Langkah 2 untuk Reekpsor, ajukan terlebih dahulu persetujuan Reekspornya ke PPC 3 dengan persyaratan sbb:


Kalaupun pilihan tindak lanjut BDN nya adalah Reekspor maka langkahnya juga sama, tetapi persyaratan berupa Persetujuan Reekspornya (dari bidang PPC 3) juga sudah harus ada.
setelah ada maka segera ajukan PEB dan Memperoleh NPE nya, setelah itu baru ajukan Pembukaan Segel dan Pengawaln (P2),  serta SIPB (surat ijin pengeluaran barang) untuk dokumen keluar dari TPP ke TPS muat

setelah memiliki Surat Persetujuan Reekspor (PPC3), ST buka Segel dan pengawaln (P2) serta SIPB, silakkan selesaikan administrasi di TPP dan barang dapat di keluarkan ke TPS



0 Comments:

Posting Komentar