MENCARI SOLUSI

Rabu, 05 Mei 2021

INCOTERMS

 


Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).

Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.

Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000:

  1. EXW (nama tempat)Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
  2. FCA (nama tempat)Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
  3. FAS (nama pelabuhan keberangkatan)Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. FOB (nama pelabuhan keberangkatan)Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  5. CFR (nama pelabuhan tujuan)Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  6. CIF (nama pelabuhan tujuan)Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  7. CPT (nama tempat tujuan)Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  8. CIP (nama tempat tujuan)Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
  9. DAF (nama tempat)Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  10. DES (nama pelabuhan tujuan)Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  11. DEQ (nama pelabuhan tujuan)Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  12. DDU (nama tempat tujuan)Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, tetapi tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  13. DDP (nama tempat tujuan)Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Contoh penggunaan Incoterms 2000:

  • FCA Jakarta Incoterms 2000
  • FOB Liverpool Incoterms 2000
  • DDU Frankfurt Schmidt GmbH Warehouse 4 Incoterms 2000

Selasa, 04 Mei 2021

Penjaluran PIB dan Persiapan Jalur Merah

Langkah Sebelumnya dibahas di proses penjaluran

nah setelah menyerahkan dokument softcopy via slim dan Hardcopy ke Pendok langkah selanjutnya apa yah?

Cek disini:















Minggu, 02 Mei 2021

Pengadilan Pajak (Sengketa di bidang Perpajakan dan Kepabeanan)

 Alamat Pengadilan Pajak Jakarta:

Jl. Hayam Wuruk No.7
RT 006 RW 002
Kelurahan Kebon Kelapa
Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Kode Pos 10120

Telepon ~ 
(021) 29806333
Faksimile ~ (021) 29806334
SMS Center ~ 081310333333
Email ~ set.pp@kemenkeu.go.id



Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara yaitu di Kota DKI Jakarta. Meskipun berkedudukan di Jakarta, persidangan dapat dimungkinkan untuk dilakukan di kota lain. Kota yang saat ini ditunjuk untuk menggelar persidangan di luar Jakarta adalah kota Surabaya dan Yogyakarta.

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa pajak yang dimaksud adalah Banding dan Gugatan. Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal gugatan, pengadilan pajak memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan. Pengadilan pajak juga dapat memutus sengketa lainnya sesuai amanat undang-undang perpajakan.

Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa perpajakan. Untuk keperluan pemeriksaan, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada 2 (dua) jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Pajak:

  1. Pemeriksaan dengan Acara Biasa
  2. Pemeriksaan dengan Acara Cepat

Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat. Hanya saja dalam pemeriksaan acara cepat dilakukan tanpa Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan. Pemeriksaan acara cepat hanya dapat dilakukan terhadap:

    1. Sengketa Pajak tertentu;
    2. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu yang seharusnya;
    3. Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan formal, adanya kesalahan tulis atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak; dan
    4. sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

BARANG DI TEGAH BEA CUKAI, BAGAIMANA CARA URUS PENGEMBALIAN CONTAINER KE PELAYARAN?

Kasus seperti ini sering kali terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, setelah Pejabat Bea dan Cukai menetapkan bahwa barang yang diimpor tesebut terkena ketentuan larangan dan pembatasan, maka tentu ini akan menjadi permsalahan bagi importir, karena selain berurusan dengan bea cukai atas ijin barang tersebut, importir juga berkewajiban untuk mengebalikan container ke pihak pelayaran

hal ini pasti membuat bingung, tp tidak usah kuatir pada prinsipnya yang di tegah oleh bea cukai itu adalah barangnya bukan containernya, ada beberapa solusi yang bisa di ambil yaitu:

1. barang telah di tetapkan SPBL oleh petugas, apabila sudah di tetapkan maka importir dapat menempuh dua jalur yaitu: dipenuhi perijinan terkait lartasnya atau di reeskpor. hal ini jika proses keberatan atas penetapan tidak diambil (artinya importir sudah pasrah bahwa penetapan bea cukai sudah benar), kalau porses keberatan lain lagi jalannya {Klik Keberatan}

2. apabila kedua langkah tersebut sulit di ambil maka, importir dapat memasrahkan semua barangnya untuk di tegah dan nantinya akan dilelang oleh bea cukai, dimana jika cara ini di tempuh maka tidak ada kewajiban bagi importir untuk melunasi semua biaya yang timbul karena storage tersebut

3. tapi bagaimana dengan demurage, biasanya pihak pelayaran tetap tidak mau tahu dan tetap menekan importir untuk mengembalikan container tersebut, karena hal ini sangat penting bagi pelayaran, maka ikuti langkah dibawah ini:

- ketika sudah mendapat SPBL, maka proses selanjutnya adalah BDN, seharusnya tidak lama dari SPBL akan ada panggilan ke importir untuk dimintai keterangan bagaimana tindak lanjutnya agar prosesnya berjalan cepat, tapi karena komunikasi yang kurang baik maka biasanya importir tidak memenuhi undangan tersebut atau bisa jadi undangan tersebut juga tidak sampai ke tangan importir. maka sebaiknya importir dapat menanyakan status apakah barang tersebut sudah di tetapkan BDN (Barang Diuasai Negara) atau belum? bisa melalui WA Penimbunan: 0858-8015-6765

- ketika sudah di tetapkan BDN maka seharusnya barang di tarik ke TPP oleh pihak TPP, untuk dapat memperjelas apakah sudah ada ND penarikan , maka dapat dikonfirmasi ke P2 dan Penimbunan, biasaya P2 mengirimkan ND ke Penimbunan untuk penarikan container ke TPP , lalmu Penimbunan menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat Surat perintah Penarikan ke TPP dan ND pembukan segel ke P2-Penindakan (Case nya agak rumit jika importir/kuasanya tidak pernah di panggil atas penetapan SPBL Tersebut)

- setelah proses penarikan sudah dilakukan maka container milik pelayaran dapat di lakukan PENUKARAN, biasanya pihak TPP tetap akan minta container pengganti untuk menaroh barang tersebut, disni bisa di negosiasikan ke pihak TPP untuk dapat menyiapkan container pengganti atau importir dapat menyediakn container pengganti untuk pemindahan barang tersebut

- setelah sudah ada kesepakatan dengan pihak TPP untuk container pengganti, maka pergantian container tersebut dapat diajukan melalui SLIM {Klik disini-KETIK Persetujuan Stripping dan Stuffing (TPP) - TPP TRIPANDU, TRANSCON}

- setelah mendapat persetujuan stripping dan stuffing, ajukan permohonan untuk buka segel ke P2 {Klik disini} dalam rangka pergantian container tersebut
- Setelah mengantongi kedua ijin tersebut, maka dapat dilakukan proses pergantian container di TPP, komunikasikan juga ke posko P2 dan TPP

Kalau sulit, kami dapat membantu....Trims


Jumat, 30 April 2021

ATA CARNET

 Impor Sementara Khusus dalam Kesepakatan Global WTO

LINK WEB ATA CARNET {https://www.atacarnet.in/index.html}

Dasar Hukum International : Konvensi ISTAMBUL 1990

Dasar Hukum Indonesia:

PMK-228/2014 

Per-09 /BC/2015

Link Presentasi DATA ATA CARNET {KLIK DISINI} dan Pengisian CPD ATA CARNET{KLIK DISINI}

Proses dan aturan ATA Carnet di Indonesia

Aturan yang menaungi proses impor sementara ATA Carnet ini melalui:

  • Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Temporary Admission of Goods, atau ekspor-impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2015 tentang Tata Kerja Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Sementara yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin sebagai lembaga penerbit penjaminan.

ATA Carnet is an International Uniform Customs document issued in 78 countries including India, which are parties to the Customs Convention on ATA Carnet. The ATA Carnet permits duty-free temporary admission of goods into a member country without the need to raise customs bond, payment of duty, and fulfillment of other customs formalities in one or a number of foreign countries. The initials "ATA" are an acronym of the French and English word "Admission Temporaire / Temporary Admission".

Proses Pengurusan di KPU BC Priok:

- setelah memeperoleh ATA CARNET dari Kadin, membawa berkasi ATA CARNET yang telah di terbitkan Kadin, silakkan ajukan Permohonan melalui SLIM Permohonan ATA/CPD Carnet


Setelah mengajukan melalui Slim, selanjutnya tanda tetima SLIM + dokumen ATA Carnet dan dokumen2 pelengkap lainnya di serahkan ke Loket PTSP

Dokumen ATA Carnet akan diambil tim seksi perijinan 2, dilakukan peneltian oleh Tim Perijinan 2, apabila tidak sesuai dokumen ata carnet di buat lembar control ATA Carnet, kemudian di teruskan ke TIM Penunjukan Pemeriksa, berdasarkan lembar kontrol yang telah di setujui dari Tim perijinan 2, Tim Penunjukan Pemeriksa Graha Menerbitkan IP penunjukkan Pemeriksa, 

lembar ATA Carnet dan dokumen pendukung lainnya diserahkan pemeriksa barang (copyannya)--selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, hasil pemeriksaan di tuangkan dalam lembat ATA CARNET, dan dikembalikan ke Tim Perijinan 2 Fasilitas.

(nah pada pelaksanaannya proses ini lembar Ata carnet dan berkas2 lainnya di ambil di loket PTSP sebelumnya akan diinfokan oleh tim fasilitas ATA Carnet ke Pengurus barang untuk di ambil di loket PTSP lalu pengurus barang menyerahkan lembat ATA Carnet tersebut untuk ditulis hasil pemeriksaan kepada pemeriksa barangnya)


Hasil Pemeriksaan dan kesesuaian data di teliti oleh seksi perijinan 2 tim faslititas, setelah di teliti dan sesuai di tanda tangani  di lembar counterfoul dan lembar voucher, kemudian tim fasilitas menginput pada sistem TPS Online untuk pengeluaran barang

Setelah perekaman pada TPS Online, pihak billing dapat mengurus biaya penimbunan dan pengeluaran barang pada billing TPS untuk selanjutnya di buatkan Ticket untuk pengeluaran memalui gate online.
Ab

Rabu, 28 April 2021

Daftar List Persetujuan Impor (PI)

List Pengajuan PI di INATRADE {KLIK DISINI}





PICTURE DESKTOP

 









SEPUTAR OUTWARD MANIFEST?

https://www.instagram.com/p/CONS1RQBNlQ/?igshid=1tll04lls156s

Dasar Hukum:

PMK-158 tahnun 2017: TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST

PMK-97 Tahun 2020 : Perubahan Pertama PMK 158/2017

Slide Presentasi : OUTWARD MANIFEST

Pada saat barang diekspor ada kewajiban dari pengangkut dan NVOCC yang haru segera diselesaikan paling lamabt sebelum kapal berlayar yaitu sumbit outward manifest, apabila kapal telah berlayar dan submit manifest Outward terlambat maka akan di kenakan sanski administrasi begitu juga dengan redress berupa pecah pos atau hapus pos. tetapi apabila sudah di submit dan ada bukti trasnfer pelaksanaan tersebut maka hal ini dapat di pertanggungjawabkan guna menghindari sanski administrasi

untuk proses layanan redress outward manifes dapat diajukan via SLIM

perlu diingat yang berhak mengajukan redress ini adalah pengagnkut untuk level pos dan Agen/NVOCC untuk level subpos, tetapi karena biasanya ini adalah dikarenakan permintaan dari eksportir terkait kesalahan yang terlambat menyampaikan perubahan maka banyak pihak pelayaran/agen nvocc enggan untuk melaporkan karena sanksi yang dikenakan progresif antara 10 s.d.100 jt (Pasal 9A ayat 3)

jadi buat eksportir yang terlambat menyampaikan data perbaikan outward silakkan di negosiasikan ke pelayarannya, data di outward juga harus sama pada PEB nya agar dapat di rekon antara BC 1.1. Outward dengan PEB terutama yang berkaitan dengan fasilitas










Kamis, 22 April 2021

MITA KEPABEANAN

 

MITA KEPABEANAN

No

Keputusan/Peraturan

Tanggal

Tentang

1

Kep- 58 /BC/2002

27 Ags 2002

Uji Coba Jalur Prioritas

2

Kep-60 /BC/2002

5 Sep 2002

Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas

3

Kep- 05 /BC/2003

31 Jan 2003

Perubahan Kep- 58 /BC/2002

4

Kep- 06/BC/2003

31 Jan 2003

Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas

5

Kep-70/BC/2003

31 Mar 2003

Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk Dan Atas Nama Dirjen BC Menandatangani Keputusan Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas

6

P-11 /BC/2005

15 Jun 2005

Jalur Prioritas

7

P- 06/BC/2006

25 Apr 2006

Perubahan Peraturan Dirjen BC Nomor 11/BC/2005

8

P- 24 /BC/2007

Ags 2007

Mitra Utama

19

Kep - 91 /BC/2007

31 Ags 2007

Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama

10

PMK-229/PMK.04/2015

16 Des 2015

MItra Utama Kepabeanan

11

PMK-211/PMK.04/2016

29 Des 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan

12

PER-11/BC/2017

19 Juni 2017

Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan


Tabel diatas merupakanurutan sejarah dibentuknya Mitra Utama Kepabeanan, dimulai dari diterbitkannya KEP-58/BC/2002 Tanggal 27 Agustus 2002 Tentang Uji Coba Jalur Prioritas hingga terbitnya PER-11/BC/2017 Tanggal 19 Juni 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan

Dasar Hukum Mitra Utama Kepabeanan

  1. Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4ayat (3)Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/ PMK. 04/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ PMK.04/ 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan

Definisi Mitra Utama Kepabeanan

BerdasarkanketentuanPasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016, dijelaskan bahwa Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan

Pelayanan Khusus di Bidang Kepabeanan bagi Mitra Utama Kepabeanan

Berdasarkan ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016Importir dan/ atau Eksportir MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:

  1. Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit;
  2. Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing);
  3. Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan tidak mengajukan permohonan;
  4. Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  5. Dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala;
  6. Dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
    • Hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas;
    • Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan
    • Perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai;
  7. Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus Mitra Utama Kepabeanan.

Importir dan/atau Eksportir yang telah menjadi Mitra Utama Kepabeanan dapat merekomendasikanterhadap perusahaan mitra dagangnya untuk ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (member get member).

Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan

Berdasarkan ketentuanPasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015, untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, meliputi;
    • Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor;
    • Tidak pemah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean;
    • Tidak pemah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang bersifat material atau signifikan;
    • Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/ atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
    • Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
  2. Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
  3. Tidak pernah melanggar pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  4. Mendapatkan Penetapan Jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir;
  5. Mempunyai bidang usaha (NoB) jelas dan spesifik;
  6. Mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  7. Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan.

Perkembangan Mitra Utama Kepabeanan

Per 26 November 2020, terdapat 636 (enam ratus tiga puluh enam)Perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan.

[DAFTAR PERUSAHAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN]