Rabu, 30 Maret 2022
Fasilitas Voorusitalag - penundaan pembayaran dengan jaminan karena sedang dalam proses pengajuan pembebasan atau keringanan BM dan PDRI
Apasih fasilitas Vooruistlag ini?
fasilitas ini adalah PIB dengan jaminan karena status pengajuan fasilitas pembebasan atau keringan kita sedang dalam proses, sehingga kita dapat mengajukan PIB dengan Jaminan atau lebih di kenal dengan Voruistlag, dan nantinya kalau permohonan fasilitas pembebasan kita di setujui maka kita tidak perlu membayar dan jaminan kita pun dapat di tarik kembali
Pengajuan Permohonan Via Slim KPU BC Priok
{Klik Disini Pengajuan SLIM KPU BC PRIOK}Selasa, 29 Maret 2022
Satuan Barang Pada PIB dan PEB produk Ikan
Dasar Hukum : KMK-42/2021 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Ikan yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
KMK-42/2021 {KLIK DISINI}Sabtu, 26 Maret 2022
Penetapan Klasifikasi, Nilai dan Asal Barang Sebelum Impor
Bingung dengan cara penetapan bea dan cukai saat import barang, untuk mengurangi resiko tersebut maka dapat dilakukan dengan cara meminta penetapan sebelum impor
Dasar Hukum UU Kepabeanan Pasal 17 A
"Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean."
PMK-194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahanan Pemberitahuan Pabean (KLASIFIKASI BARANG)
PMK-07/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Permohonan Pengajuan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Di Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (ASAL BARANG UNTUK TARIF PREFERENSI)
Pada dasarnya penetapan ketika barang melintasi batas negara, maka ada kewajiban bea dan cukai dalam mengawasi barang-barang tersebut, dimana sering sekali terdapat perbedaan penafsiran antara petugas bea dan cukai dengan importir, maka dari itu untuk mengurangi resiko tersebut kita dapat mengajukan permohonan penetapan sebelum importasi, agar dapat di pergunakan sebagai dasar konsultasi kita sebelum importasi agar mengurangi resiko perbedaan penafsiran tersebut, output dari permohonan penetapan ini adalah pendapat klasifikasi / PKSI HS barang, Nilai Pabean maupun Keasalan Barang. pengajuannya pun di lakukan dengan cara masing-masing
Jumat, 04 Maret 2022
Books Productivity Time Management
Tips how you can manage your time:
1. Pray, always pray every times you want doing your activity
2. you have 24 hour and this is your time (although you have work, family any thing but your time is yours)
3.. yes or not your choices to doing (it's your choices)
4. Daily Highlight (today focus and give times to the priority) don't force yourselves do it until finish if you still have a time.
4. List month and years achievement and Target
6. Looking Time , and you know where to stop or move
7. Protected time (have time for you relax, lazying, reading, social, family, having fun, etc)
8. Delegation, make your time productivity
Selasa, 22 Februari 2022
variabel int
Variabel Intervening dan Moderating
Variabel Intervening (Sugiyono,2019) adalah variabel yang secara teoritis mempengaruhi hubungan antara variabel independent dan dependent menjadi hubungan yang tidak langsung dan tidak dapat diamati dan diukur, variabel ini merupakan variabel penyela/antara yang terletak di antara variabel independen dan dependen, contohnya adalah customer satisfication
Rabu, 16 Februari 2022
Ketentuan Border dan Post Border Dalam Rangka Impor Kepabeanan
Barang yang terkena Post Border apakah bisa di tegah Bea Cukai di pelabuhan?
Selasa, 15 Februari 2022
Senin, 14 Februari 2022
PPnBM (PPN Barang Mewah)
PP No. 74 Tahun 2021 Perubahan Pertama PP No. 73/2019
PPnBM memiliki karakteristik pajak yang berbeda yang mana bisa membedakannya dari jenis pajak lainnya. Beberapa karakteristik yang dimiliki PPnBM diantaranya yaitu:
- PPnBM adalah pungutan pajak tambahan setelah PPN
- PPnBM bukan merupakan pungutan pajak yang bisa dikreditkan dengan PPN
- PPnBM hanya bisa dipungut sekali saja, yaitu pada saat terjadinya impor BKP yang termasuk kategori barang mewah. Atau pada saat terjadinya penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh seorang PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah.
- Jika eksportir melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya dapat Anda minta kembali.
Sedangkan barang yang tergolong mewah dan bisa dikenai PPnBM yaitu:
- Barang yang termasuk dalam kriteria barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang bukan merupakan suatu kategori barang yang menjadi kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi hanya oleh golongan atau masyarakat tertentu dengan kategori penghasilan yang tinggi
- Barang yang digunakan atau dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan kelas atau status sosial yang bersangkutan.
Berdasarkan pada UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif dari PPnBM yang paling rendah yaitu sebesar 10% dan tarif paling tinggi yaitu 200%. Namun, jika pihak engusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang terbilang mewah, maka akan dikenai tarif PPnBM sebesar 0%
Sabtu, 12 Februari 2022
Penyusunan IKU (Indikator Kinerja Utama) / Key Performance Indikator
Di Kementerian Keuangan, terdapat indikator menyeluruh dari organisasi tingkat atas sampai ke paling bawah. indikator ini menunjukkan kinerja level yang terhubung menggunakan pendekatan BSC (Balalanced Score Card). BSC ini akan memudahkan penerjemahan rencana strategi dan tujuan organisasi pada setiap level sampai level ke bawah dan menunjukkan indikator pada tiap-tiap level, sehingga indikator ini akan dapat melihat kekurangan dan kelemahan sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan.
Dasar Hukum Penetapan IKU
Kerangka dan Peta Strategis
{KLIK LENGKAP SLIDE PRESENTASI}
G-20 Tahun 2022 Di Indonesia
G-20 adalah kelompok negara-negara yang terdiri atas 19 Negara dan 1 Uni Eropa, gabungan dari 20 kesatuan ini menghimpun hampir 80% Produk Nasional Bruto (PNB, GNP) dunia, 75% dari Total Perdagangan Dunia, serta 2/3 dari jumlah penduduk dunia. adapun negara anggotanya adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.
G-20 adalah perkembangan dari G-7 (kelompok-kelompok negara dengan perekonomian tertinggi), di karenakan kekurang efektifan dari G-7. Pembentukan G-20 pada tahun 1999 yang awalnya hanya pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral untuk membahas masalah moneter, tetapi sejak tahun 2008 G-7 melebur dalam G-20 dan pertemuan sampai tingkat kepala negara sejak tahun 2008
Apa saja yang di kerjakan G-20, pada dasrnya ada 2 tujuan dari G-20 yaitu:
1. Finance Track (membahas isu keuangan global seperti kebijakan fiskal-moneter-riil, Infrastruktur, Regulasi keuangan, inklusi keuangan, perpajakan internasional)
2. Sherpa Track ( membahas isu di luar keuangan seperti perubahan iklim, floradan fauna, Anti korupsi, ekonomi digital, lapangan kerja, pertanian, pendidikan, hubungan antar negara, budaya, kesehatan, pembangunan, lingkungan, pariwisata, energi berkelanjutan, perdagangan, investasi, industri, pemberdayaan perempuan)
Polemik Impor Barang Baru atau Bekas
- Kendaraan dibuat maksimal 2 tahun sebelum tahun pengimporan
- Tahun pembuatan dilihat dari Vehicle Identification Number (VIN) lengkap
- Bila VIN tidak memberikan identifikasi tahun pembuatan maka harus ada pernyataan eksportir luar negeri / industri pembuat tentang tahun pembuatan
- Kendaraan belum didaftarkan di negara lain
- Odometer maksimal menunjukkan angka 1000 KM
- Bukan kendaraan yang telah digunakan test drive
- Tanda-tanda fisik lainnya yang dapat menjadikan tanda-tanda kendaraan bukan dalam keadaan baru, antara lain adalah ban gundul, cat kusam, chasis kotor dan lantai bagian bawah kotor
- Bila diperlukan menggunakan jasa pihak ketiga (surveyor) yang independent untuk menilai kondisi kendaraan
- Informasi dari lembaga surveyor independent yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah baru
- Sertifikat produksi dari supplier/manufacture yang menyatakan bahwa barang tersebut benar barang baru
- Penampilan fisik dan kemasan harus terlihat baru
- Dokumen-dokumen pendukung yang dapat memberikan pejelasan bahwa barang impor tersebut baru
OMNIBUS LAW - CIPTA KERJA UU nomor 11 tahun 2020
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Diubah dengan :
- UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Mencabut :
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
Mengubah :
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
- UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
Sabtu, 05 Februari 2022
Masa Perkembangan Psikologi Manusia
Elizabeth B Hurlock (pakar psikologi) membagi perkembangan psikologi manusia ke dalam beberapa tahapan, yaitu:
1. Masa Prenatal, saat terjadinya konsepsi sampai Lahir
2. Masa Neonatus, saat kelahiran sampai minggu kedua
3. Masa Bayi, akhir minggu kedua sampai akhir tahun kedua
4. Masa Kanak-kanak awal, 2 - 6 tahun
5. Masa kanak-kanak Akhir, 6 - 11 tahun
6. Masa Pubertas (pra adolesence), 11-13 tahun
7. Masa Remaja awal, 13 - 17 tahun
8. Masa Remaja Akhir, 17 - 21 tahun
9. Masa Dewasa Awal, 21 - 40 tahun
10. Masa Dewasa stengah baya, 40 - 60 tahun
11. Masa Tua, 60 thn ke atas
setiap tahapan memiliki cara berpikir dan psikologi yang berbeda2
Hukum Adat
BAB I
adat diambil dari bahasa arab yang artinya kebiasaan, kata ini di populerkan oleh ahli belanda dengan istilah "adatrecht"di pelajari oleh ahli sastra ketimuran Belanda bernama "Snouck Hurgonje".
adat adalah resapan kesusilaan, suatu pola yang mengambil dasar kekeluargaan dan menjadi kaidah-kaidah yang telah mendapat pengakuan oleh masyarakat tersebut. adat adalah hukum tidak tertulis dan tidak terkodefikasi. contoh hormat pada orang tua, atau kegiatan gotong royong
beda Timur dan Barat pada kepercayaan atau adat yang mendasari perbedaan budaya tersebut.
Menurut Ter Haar, adat tidak dapat dikategorikan hukum, kecuali apabila sudah diputuskan oleh kepala, tetua, hakim dalam rapat adat dan pelaksanaanya berlaku serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati. putusan ini juga dapat dipaksakan melalui badan adat agar ditaati warga.
(Teori Beslissingenleer/ Teori Keputusan) adat menjadi hukum apabila telah di putuskan oleh pemilik otoritas.
(Koentjaningrat,1996) perbedaan antara adat istiadat, norma dan hukum.
adat merupakan sistem nilai budaya, pandangan hidup dan ideologi. hal ini berada dalam ranah emosional yang terbentuk dari ribuan hari yang telah dilalui secara incremntal, sehingga tercipta konsep budaya dan nilau dalam masyarakat.
Norma merupakan rangkuman nilai dan budaya yang telah mengkerucut menjadu aturan yang jelas, khusus, rinci dan tegas. begitu juga dengan akibat dari pelanggaran norma maka sanksinya pun sudah jelas.
Hukum merupakan peraturan yang tertulis dan jelas mengandung aturan dan sanksi.
secara umum ada 2 hal di dalam hukum:
1. Hukum tidak tertulis (common law)-ANGLO SAXON, merupakan hukum yang berisi norma, situasi kondisi, pendapat ahli, Yurisprudensi, penilaiaan multibidang. dalam hukum inggris dan amerika posisi common law memiliki kedudukan yang tinggi, maka sering kali dalam persidangan adanya juri yang menilai dari berbagai bidang mengenai permasalahn hukum untuk memberi pendapat dan pandangan mengenai suatu kasus
2. Hukum Tertulis (Statue/Civil Law)-CONTINENTAL, merupakan hukum yang sudah rinci dan tertulis dalam peraturan hukum tersebut dan menjadi dsar penetapan hukum.
PEMBENTUKAN HUKUM ADAT
1. Teori Receptio in Compexu, (C.F. Winter dan Salomon Keyzer, Van den Berg), Hukum adat murni berasal seluruhnya dari agama yang dianut.
2. Teori Receptie ( Snouck Hurgonje, Van Vallenhoven), hukum adat murni dari lingkungan alam dan garis turun temurun yang tercipata, bukan merupakan bagian dari agama, adanya agama malah menyesuaikan dengan masyarakat setempat, dalam teori ini hukum adat tercipta lebih dahuku
3. Teori Receptio a Contrario (Hazairin) adat dan agama adalah dua hal berbeda, dimana masing2 memiliki peran, jika lebih kuat diatur dalam agama maka mengikuti aturan agama, tapi jika sifatnya lebih lemah maka dipakai aturan adat
4. Teori Sinkritisme (Otje Salman), modifikasi nilai agama ke dalam adat dengan penonjolan pada faktor mistis, dan membuat suatu tatanan baru yakni sinkritisme
Ciri-Ciri Hukum Adat: Magis Religius (memiliki nilai sakral dan irassional), komunal (rasa kebersamaan), konkret/visual ( perbuatan yang tampak dan dapat dilihat), kontan/tunai. sedangkan menurut Holleman ciri hukum adat adalah traditional, dinamis, terbuka, sederhana dan musyawarah mufakat.
PERBEDAAN SISTEM HUKUM ADAT DARI BARAT
1. Tidak membedakan hukum publik dan privat, jelas bahwa hukum adat tidak memisahkan antara masalah publik atau privat, karena individu adalah bagian dari publik sehingga lebih mengedapnkan kepentingan bersama
2. tidak membedakan hak kebendaan (zakelijke rechten) dan hak perseorangan (Personlijke rechten). dalam adat tidak mengenal milik pribadi karena semua adalah milik bersama yang dipercayakan dan dikelola secara pribadi, jika adat menghendaki kembali maka wajib diserahkan. hal ini juga berhubungan denga subjeknya sendiri jika keluarga yang terkena hukum adat maka semua bagian keluarga wajib menanggung putusan dari adat tersebut
3. tidak membedakan pelanggaran perdata dan pidana, semua putusan dari ketua/otoritas adat dan tidak membedakan jenis hukumtersebut
(Van Vollenhoven) mengelompokkan indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat:
1. Aceh
2.Gayo, Alas, Batak (Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan)
3. Nias
4. Sumatera Selatan
5. Melayu (RIAU)
6. Bangka Belitung
7. Kalimantan (dayak)
8. Minahasa (manado)
9. Gorontalo
10. Tanah Toraja
11. Sulawesi Selatan (bugis, makasar, Bone, Puna, Selayar, Ponre)
12. Kepulauan Ternate
13. Maluku-Ambon
14. Papua
15. Kepulauan Timor (NTT, NTB, Flores)
16. Bali dan Lombok
17. Jawa Tengah/Jawa Timur/Madura
18. Yogyakarta/Solo
19. Jawa Barat/Sunda
PEMBENTUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT di pertegas dalam :
UUD 1945 Pasal 18 ayat 2 : " Negara mengakui, menghormati, dan mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang".
Pasal 28 I ayat 3 : "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".
BAB II
Nilai agama memiliki pengaruh yang kuat dalam adat, karena telah meresapi kedalam kehidupan, selain agama terdapat faktor lingkugan alam yang telah hidup bersama dengan masyarakat. pola sosial masyarakat maupun kondisi pengalaman yang hidup dan beriteraksi membentuk nilai yang dinamis.
Hindu dan Budha
Agama Hindu dan Budha masuk dan meresapi puncaknya di zaman majapahit. tata kelola pemerintahan majapahit tak lepas dari unsur agama hindu seperti :
- Saptapatti yaitu bdan/lembagapamegat agama Syiwa dan 2 petugas agama budha kandangan Atuha dan Kandangan Rare yang bertugas untuk membahas malasah2 hubungan keagamaan dalam masyarakat.
- Darmajaksa, yaitu badan/lembaga yang mengepalai atau memimpin agama budha dan Syiwa
- Menteri Kratini (maha menteri) yang terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu : menteri Hino, Manteri Sirikan dan Manteri Halu,
- Panca Ring Wilwatikta, yaitu departemen2 yang bekerja sama dengan menteri kratini yang bertugas membahas isu politik
kitab hukum/Adhigama yang telah tersusun atas 19 BAB dan 271 Pasal.berlaku di wilayah Majapahit dan daerah jajahannya, meliputi: Astadusta (mengatur kejahatan pembunuhan). Kawula (mengatur hubungan buruh dan Majikan), Astacorah (mengatur kejahatan pencurian), Walat/anulah sahasa (mengatur ketentuan yang bersifat memaksa), Adol atuku (mengatur perjanjian jual beli), sanda (mengatur pergadaian), Ahuang apihutang (mengatur hutang piutang), Tukon ( mengatur mahar dan perkawinan), kawarangan (mengatur mengenai perkawinan), paradara (mengatur ttg perbuatan mesum), Drewe kaliliran (mengatur tenga Waris), wakparusya (mengatur ttg penghinaan), Dandapasurya (sistem dan prosedur penanganan), Kagelehan (mengatur ttg kelalaian), Atukaran (perkelahian), Bhumi (hukum tanah), Duwilatek (fitnah dan konsukensi hukumnya)
Di bali ada sistem subak, yaitu kesatuan hukum masyarakat di Bali, subjek hukum adalah kelompok keluarga bukan perorangan.
Agama Islam
Islam masuk Nusantara perlahan tapi pasti yaitu sejak abad 9 masehi, pada waktu itu Agama mayoritas adalah Hindu Budha, penyebaran agama islam di bawa oleh pedagang arab dan gujarat menyebar melalui pendekatan sosial cultural. memasukkan unsur agama dalam nilai yang sudah berkembang dalam masyarakat. dan pada Abad ke 15 Islam telah mendominansi Nusantara
Agama Kristen
Datang melalui pedagang barat, masuk dab meresapi bahkan lebih kuat meresapi adat seperti pada hukum perkawinan di ambon dan sulawesi utara.
Masa Kolonial bahkan sampai sekarang hukum adat masih tetap diakui asal masih sejalan dengan hukum yang berlaku resmi dan hukum adat tersebut harus masih tetap hidup, sehingga hukum adat adalah layer 2 bukan hukum utama, fungsinya untuk memperkuat jika sejalan tetapi jika tidak sejalan maka akan memperlemah hukum itu sendiri.
4 kitab hukum yang telah diundangkan dalam staatblad (lembaran negara) tahun 1847 nomor 23, yaitu:
1. Alegemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie, yaitu ketentuan2 Umum Perundangan di Hidnia Belanda
2. Burgelijk Wetboek, kitab UU hukum Perdata
3. Wetboek van Koophandel, Kitab UU hukum dagang
4. Reglement op de Rechterlijke en het beleid der justitie, peraturan susuan pengadilan dan kebijakan Justitie
Pengaruh Adat dalam pembentukan hukum terlihat dalam UUD 1945, misal pasal 33 "Perekonomian disusun atas usaha bersama dan asas kekeluargaan", UU pernikahan UU no.1/1974 disebutkan agama dan tradisi adat, UU pertanahan (5/1960-UU Poko Agraria dan hak tanah adat), UU lingkungan hidup (kearifan lokal dan unsur geografis pengikat nilai adat)
Posisi Masyarakat Hukum Adat dalam Negara kesatuan RI
Masyarakat hukum adat adalah bagian penting yang menyusun RI, masyarakat hukum adat ini sering di sebut dengan suku. berbagai model dikembangkangkan dalam hubungan adat dan negara
1. Model Komunitarian, negara dipahami sebagai komunitas pada nilai2 tertentu yang kolektif dan homogen, sehingga hukum adat dan negara adalah sama karena penyusun hukum negara adalah adat. negara ibarat sebuah keluarga besar yang plural. menyatukan semua perbedaan dalam aturan besar UUD keluarga Republik Indonesia
2. Model Liberal, pluralitas sebagai unsur dan hukum tetap sama homogen dan universal, karena negara terdiri dari berbagai suku bangsa maka setiap warga negara dilihat dalam kebersamaan yang netral. negara memberikan kenyaman hidup tanpa melihat suku, ras, ataupu gender
3. Model Multikultural, mengakui keberagaman / pluralisme, melindungi kelompok2 kultural dan hak2nya, negara bersifat netral
4. Model Deliberatif, nilai2 adat diambil dalam keputusan2 negara, nilai2 tersebut adlah setara dan dikontekskan secara rasional dalam proses deliberasi bersama untuk mendapatkan nilai yang universal diterima oleh semua masyarakat dan tentu mencapai tujuan negara serta menyesuaikan dengan kepentingan nasional, tentu dalam implementasinya akan sulit tapi hal ini akan meminimalisir reakasi negatif yang terjadi sehingga pemilihan nya pun harus benar-benar mempertimbangkan resiko terkecil yang akan terjadi.
Penelitian Bernard l Tanya pada masyarakat Sabu di NTT, bahwa hukum nasional tidak selalu bahkan sering tidak compatible dengan hukum adat, pada penelitian ini menyebutkan bahwa hukum nasional malah banyak menjadi beban bagi masyarakat hukum adat sabu. hukum nasional cenderung isntan dan penuh politis bukan dari budaya yang mengakar, proses pembuatannya pun terbilang sangat cepat jika di banding nilai hukum adat yang berproses puluhan bahkan ratusan tahun.
keselarasan masyarakat adat dan nasional dengan melibatkan "pecalang" dimana pecalang diikutsertakan dalam penjagaan keamanan, lingkungan dengan melibatkan instiruksi pecalang maka masyarakat bali cenderung menjadi lebih tunduk dengan aturan pemerintah tersebut.
BAB III
(Friendmann,1967) 3 karektristik hukum: Stabilitas, Formal, dan Keteraturan
Contoh Badan hukum menurut adat:
- Persekutuan desa, kampung, nagari, marga dll
- Perkumpulan2 yang memiliki organisasi yang tegas dan rapi seperti: mapalus di minahasa, posintuwa di Sulteng, dan Subak di Bali
- Wakaf dan Yayasan
Penilaian Cakap/ Dewasa menurut Hukum adat:
1. Dinilai masyarakat sudah dewasa (memahami yang benar dan yang salah)
2. sudah mampu berburu dan mencari makan sendiri
3. mampu memimpin
4. secara fisik sudah dewasa
BAB IV
Keluarga, percampuran dua individu membentuk suatu kesatuan hubungan dalam ikatan perkawinan/keluarga memberikan dampak konsekuensi hukum di dalam masyarakat maupun bernegara. dalam setiap masyarakat adat pola keluarga dan hubungan hukum pun berbeda, misal masyarakat dengan faktor geneologis matrilineal penekanan atas garis keturunan ibu memiliki ciri yang berbeda bahkan bertolak belakang dengan patrilienal. garis keturunan keluarga juga dapat menjadikan suatu kedudukan sosial tertentu dalam masyarakat misal kamu ningrat atau mereka yang berasal dari keluarga kerajaan atau bangsawan.
selain itu hukum anak baik yang lahir secara sah atau tidak sah juga ditanggapi berbeda-beda dalam setiap adat masyarakat. misal menurut hukum negara anak yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah oleh negara, menurut hukum islam anak dikatakan sah apabila dilahirkan paling cepat 6 bulan setelah bapak dan ibu nya mengadakan akad nikah. cara pandang atas anak yang lahir tidak sah pun berbeda-beda walau secara universal bahwa kelahiran anak secara tidak sah adalah di pandang negatif. di Mentawi, Timor, Minahasa dan Ambon, wanita yang melahirkan anak secara tidak sah tetap di anggap sebagai ibu anak yang bersangkutan sama seperti jika dalam perkawinan normal. tetapi di banyak daerah hal ini akan sangat terlarang dan menjadi aib keluarga bahkan sampai pada hukuman adat yang sangat berat.
Ruang Lingkup Hukum keluarga adalah:
1. Perkawinan
2. Keturunan
3. Orang tua
4. Perwalian
5. Pendewasaan
6. Kekanak-kanak (Curatele : lawan dari pendewasaan)
7. Orang hilang
UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang belum berusia 18 Tahun atau belum menikah, adalah masih anak-anak artinya di bawah pertanggungjawaban orang tua atau wali nya.
pasal 330 ayat 3 KUHPerdata: "Pengawasan anak di bawah umur yang tidak dibawah kekuasaan orang tua".
dalam KUH Perdata perwalian diatur dalam pasal 345: apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal, maka perwalian dipegang oleh orang tua yang hidup terlama atau orang tua yang masih ada
pasal 355: orang tua berhak mengangkat wali atau mewasiatkan perwalian sebelum dia meninggal
Pasal 359 : Penunjukan perwalian anak oleh pengadilan, jika tidak berada dalam kekuasaan orang tua atau perwalian nya
Hukum Waris KUHPerdata(pasal 830 s/d pasal 1130) , pengakuan lain adalah hukum waris pemerintah, hukum adat dan hukum islam. Kewarisan bersifat pluralisme, maka hukum mana yang akan di pakai adalah hukum yang paling dinilai mengikat kelompok tersebut.
Harta Pernikahan menurut asal usul nya:
1. Harta Bawaan (harta yang dimiliki sebelum perikatan pernikahan)
2. Harta Dapetan (harta yang di peroleh dari istri atau hibah atau hak dsb)
3. Harta Bersama (harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan)
pasal 830 KUHPerdata: Pewarisan berlangsung karena kematian
pasal 833 : sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal
pasal 1100 : “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
UU juga mengatur ahli waris yaitu : ahli waris menurut UU dan Ahli waris menurut testamen (wasiat). menurut UU ahli waris terdiri atas ab intertaaaad dan legitimaris. ab intertaaad adalah ahli waris yang berdasarkan keturunan darah, baik lurus maupun ke samping, sesuai dengan golongan ahli waris sampai derajat ketujuh, sedangkan legitimaris adalah pewaris inrertaaad yang mempunyai jaminan khusus (menerima dari peninggalan/harta waris harus menerima bagian yang telah ditetapkan pada mereka pasal 912)/ Ahli waris tertamen adalah ahli waris berdasarkan wasiat tetapi tidak boleh merugikan ahli waris yang sah. (Pasal 895 s/d 912)
UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
(dalam UU atau peraturan sering kali ada klausal bahwa segala peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru maka di anggap tetap berlaku)
BAB V
Perkawinan menjadi suatu peristiwa sakral dari suatu klan atau keluarga besar berupa penyatuan keluarga. perkawinan pada prinsipnya adalah penyatuan.
eksogami marga : dilarang menikah dengan orang yang semarga atau bermarga sama atau sesama klan
Endogami Marga : menikah harus sesama marga
bentuk perkawinan dalam masyakarat Patrilineal (pembayaran jujur/mas kawin atas perempuan sangat tinggi kedudukannya karena mempengarhi perubahan status perempuan dan akan mengikut pada suami), macam-macam perwakinan tersebut:
a. Perkawinan Mengabdi, yaitu Jujur di tunda lalu suami hidup di rumah mertua bersama istri dan suami bekerja kepada mertua sampai lunas jujurnya.
b. Perkawinan Meneruskan, perkawinan meneruskan dengan saudara perempuan istri (apabila istri meninggal) sehingga jujur tidak perlu lagi karena prinsipnya sudah di selesaikan pada saat pernikahan pertama antar keluarga
c. Perkawinan Mengganti, perwakinan janda dengan saudara laki2 suaminya, pemberian jujur pun tidak ada karena sudah diselesaikan sebelumnya karena masih satu ikatan keluarga
d. perkawinan mengambil anak, maksudnya adalah dari pihak istri mengambil calon suami dimana clan dari mertua yang diteruskan dan calon suami tidak perlu memberikan jujur. akibatnya clan suami terlepas dan anak keturunan akan mengikuti clan mertua atau pihak istri.
sedangkan untuk perkawinan matrilineal di beberapa masyarakt indonsia seperti minangkabau disebut dengan perkawinan semendo, dalam perkawinan matilineal istri tidak lepas dari famili atau clannya, disini pihak laki-laki tidak memberikan jujur tetapi wanitalah yang membeli jujur tersebut dari pihak laki2. jenis-jenis perkawinan matrilineal yaitu:
a. Semendo rajo-rajo, suami istri berkedudukan seimbang
b. semendo bebas, suami menetap pada kerabat orang tuanya
c. semendo mentap, suami mengikuti tempat kediaman istri
d. semendo nunggu, suami istrim berkediaman di temapt kerabat istri selama menunggu adik istri mandiri
e. semendo nangkit, suami mengambil istri untuk dijadikan penerus keturunan pihak suami karena ibunya tidak mempunyai anak perempuan
f. semendo anak gadang, suami tidak menetap di tempat istri melainkan datang sewaktu-waktu lalu pergi
g. Semendo bertandang, suami tidak bertempat tinggal yang sama
h. semendo ambil anak, mengambil anak laki2 sebagai menantu untuk menjadi ahli waris mertunaya
i. semendo beradat,artinya pihak pria membayar uang adat kepada kerabat wanita menurut martabat adatnya
j. semendo tidak beradat, pihak pria tidak membayar adat karena semua biaya perkawinan di tanggung pihak wanita
Perkawinan Lari, yaitu perkawinan yang tidak tunduk pada hukum adat nya sehingga akan terkena konsekuensinya masing tergantung adatnya. penyebab terjadinya kawin lari dikarenakan:
- syarat2 pembayaran dari upacara perkawinan tidak dapat dipenuhi
- tidak disetujui orang tua
- bertindak melawan hukum adat
Hukum adat juga mengatur tradisi dalam sistem perkawinan masyarakat tetapi karena sifatnya yang terus berkembang, tradisi ini pun terus berubah menyesuaikan perkembangan di dalam masyarakat. ada banyak sekali tradisi adat ini dalam setiap daerah yang terus berkembang.
3 Macam Sistem Perkawinan:
1. Sistem Endogami, pekawinan yang hanya diperbolehkan dari sukusendiri, seagama, sedesa dan lapisan masyarakat yang sama. contoh pada masyarakat Ngadhu-bhaga di Flores, NTT berlaku ketentuan dimana laki-laki dari kalangan bangsawan boleh menikah dengan yang bukan dari kalangan bangsawan tetapi untuk gadis bangsawan dilarang menikah. tapi anak dari laki2 yang menikah dengan gadis yang bukan bangsawan tidak masuk lagi kedalam kedudukan sosial, melainkan mengikuti status sosial ibunya.
2. Sistem Eksogami,perkawinan yang dilakukan dengan orang di luar suku keluarganya atau di luar clan marganya. ada berbagai macam juga jenis eksogami ini, misal membatasai pada yang 1 marga tapi bisa tetap dalam 1 clan induk ataupub yang benar-benar berbeda suku tapi tentu du luar pandangan adat
3. Sistem Eleutrogami, sistem perkawinan yang tidak mengenal larangan atau keharusan.
Larangan Perkawinan
Menurut adat : hubungan kekeluargaan yang sangat dekat dan karena perbedaan kedudukan
Menurut Kaidah Agama : Kesamaan akidah/kepercayaan, pertalian darah, pertalian perkawinan (mertua dan menantu), pertalian sepersusuan
Harta Perkawinan
Menurut Pasarl 35 UU No.1/1974 : "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain".
BAB VI
Hukum Waris
Menurut Ter Haar: (hukum waris) adalah aturan-aturan hukum mengenai cara bagaimana penerusan dan peralihan harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud dari generasi sebelumnya kepada keturunannya.
Menurut Soepomo: (hukum waris) adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan, serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak verwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya
Ada 4 unsur pokok hukum waris yaitu pewaris, harta waris (materil maupun immateril), ahli waris dan tatacara pengoperan/penerusan yang berlaku
Asas-asa Hukum Waris:
1. Asas Ketuhanan dan Pengendalian Diri
2. Asas Kesamaan Hak dan Kebersamaan Hak
3. Asas Kerukunan Keluarga (musyawarah mufakat dan keadilan parimirma/welas asih)
Bentuk perkawinan berpengaruh dalam proses waris menurut hukum adat
1. Bentuk Perkawinan Jujur, seorang istri sudah terlepas dari keluarganya jika pada saat pelamaran calon suami sudah memberikan jujur/mas kawin/persyaratan adat. maka istri sudah terlepas dan tidak memperoleh lagi warisan atas keluarganya
2. Bentuk Perkawinan Jasa/Karya, jika calon suami tidak dapat memberikan jujur maka suami tidak dapat menarik sosial istri dari keluarganya dan suami harus bekerja dahulu di keluarga istri sebagai ganti pembayaran uang jujur (mirip kisah nabi musa)
3. Bentuk Perkawinan Semendo Ambil Anak, pada perkawinan ini pihak keluarga istri yang meminta calon suami masuk ke clannya dan garis keturunan suami serta anak-anaknya akan mengikuti garis keturunan dari mertua, daka bentuk perkawiann ini keluarga istrilah yang memberikan jujur dan warisan keluarga istri akan tetap terus mengalir ke anak laki2 menantunya.
Sistem Pewarisan
1. Sistem Individual, masing2 ahli waris menerima pembagian secara merata
2. Sistem Kolektif, Warisan di wariskan secara keseluruhan kepada ahli waris tidak terbagi2 kepemilikannya (misal rumah orang tua yang tidak di jual tapi boleh di pakai bersama2 tidak langsung pembagian karena warisan utuh dan tidak boleh di bagi)
3. Sistem Mayorat, adalah sistem pewarisan kolektif tetapi diberikan kepada anak tertua yang bertanggungjawab sebagai pemimpin atau kepala keluarga, masa ini akan diserahkan kembali kepada keluarga jika adik-adiknya sudah dapat hidup secara mandiri.
BAB VII
Hukum Tanah Adat
UU Pertanahan Agraria menyebutkan tanah adat dengan stilah ULAYAT (kata berasal dari daerah Minangkabau). Ciri-ciri pokok tanah adat adalah:
- Hanya persekutuan hukum dan warganya yang berhak atas tanah adat
- orang luar hanya boleh mempergunakan tanah dengan izin penguasa persekutuan
- warga persekutuan hukum boleh mengambil manfaat dari tanah adat hanya untuk keperluan keluarga/kerabat
- hak purba/tanah adat tidak dapat dilepaskan, dipindah tangankan, diasingkan untuk selamanya
- hak purba juga meliputi tanah garap yang sudah diliputi hak perorangan
Objek tanah adat : tanah, perairan, tumbuhan dan hewan
UUPA No. 5/1960 pasal 3 :"Hak Ulayat dan hak-hak masyarakat hukum adat yang serupa itu, sepanjang menurut kenyataanya masih ada dan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan negarayang berdasar persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan yang lebih tinggi, masih diakui".
Macam2 Hak Tanah Adat:
1. Hak Bersama adalah hak persekutuan masyarakat adat untuk bersama-sama membuka tanah, perairan di wilayah persekutuan yang bersangkutan. tanah adat diperuntukkan bagi anggota persekutuan untuk kesejahteraan anggota. orang di luar persekutuaan dapat memperoleh manfaat dari tanah adat dengan seizin anggota da persekutuan. orang diluar persekutuan hanya hanya dapat memanfaatkan tanah dalam kurun waktu terbatas biasanya satu kali panen. hak tanah adat paling kuat berada dalam persekutuan adat, anggota inti dusun dan masyarakat yang telah menguasai secara perorangan.
2. Hak Perserta/Hak Perorangan adakah hak yang muncuk dari usaha perseorangan ketika menduduku tanah adat, lalu di bagi-bagi kepada anggota yang mendiami dan mengusahakan tanah adat, kemudian tanah ini menjadi pekarangan dan ladang usahanya. apabila tanah tersebut terus di tempati dan terus dikelola maka kekuatan hak perorangan atas tanah akan semakin besar dan apabila tanah tersebut di telantarka maka hak adat akan semakin kuat dari tanah tersebut.
setiap warga persekutuan mempunyai hak utk membuka tanah dan menggarap tanah secara terus menerus; mengumpulkan hasil2 hutan seperti rotan, kayu dsb; mengambil hasil dari pohon yang tumbuh liar; berburu binatang liar di wilayahnya; mengambil hak tambang; mengusahakan kolam ikan dll. seorang anggota persekutuan yang mengusahakan tanaman atau usaha pada tanah pekarangannya memiliki hak penuh atas hasil usahanya seperti pohon yang dia tanam maka pohon tersebut adalah hak penuh perorangan.
macam2 hak perorangan:
1. Hak utama, adalah hak yang didahulukan pada perseorangan atas tanah tersebut. misal : telah mendapat pembagian tanah sesuai kesepakatan atau persetujuan kepala adat, maka atas tanah yang dibagi tersebut dialah yang paling berhak atas bagiannya ataupun hak tanah yang pernah anggota tersebut tinggalkan maka apabila telah tumbuh semak belukar orang pertama yang megelolanya adalah yang paling utama untuk mengusahakan tanah itu kembali
2. hak milik/hak yasan, adalah diperoleh dari kegiatan pengusahaan, misal membuka ladang, mengelola secara terus menerus, warisan keluarga, pembelian atau penukaran
3. Hak Pakai, menggunakan tanah untuk sementara dan menikmati hasilnya lalu di tinggalkan.
4. Hak menggarap dan Menikmati Hasil, mirip seperti hak pakai tapi jangka waktunya lebih panjang . dapat di serahkan ke orang diluar persekutuan tetapi jika orang didalam persekutuan yang mengelolanya maka dapat menjadi hak milik jika dilakukan secara terus menerus.
5. Hak keuntungan Jabatan/Hak Imbalan Jabatan, adalah hak karena dia menduduki jabatan tertentu sehingga berhak atas sebidang tanah, dia dapat menyewakan, atau sejenisnya tapi tidak boleh menjual, dan apabila sudah ganti jabatan maka hak tanah jabatan pun terlepas dan diserahkan ke pejabat baru.
6. Hak Wewenang Beli, hak prioritas bagi pembeli tanah yang diberikan kepada pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah, kerabat pemilik tanah, warga desa setempat, orang2 yang ikut membuka taah
Hak benda yang Bukan Tanah
Hukum adat menganut asas pemisahan horisontal, maksudnya bahwa hak milik tanah di pisahkan dari hak milik benda-benda diatasnya, berbeda dengan hukum perdata barat yang menganut asas Accessie diana pemilikan tanah berarti sekaligus dengan segala sesuatu yang berada datasnya
Hak atas Rumah/bangunan dan hak milik atas tanaman di pisahkan dari hak milik atas tanah adat
Transaksi Tanah Adat
1. Jual Lepas, pemindahan tanah adat secara tunai dan jelas
2. Jual Gadai,
peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan, serta mengoperkan harta benda yang
Buku HKUM-4204
Simbolon, Marhaeni Ria
JM Henry Wiludjeng
UT, 2021