MENCARI SOLUSI

Jumat, 15 Juli 2022

Judicial Review

Judicial Review adalah membandingkan dan menilai serta mentalaah sebuah peraturan dengan peraturan diatasnya. apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan diatasnya maka peraturan tersebut harus di cabut.

pelaksanaan judicial reviw ini dilakukan oleh lembaga yudikatif dengan melalui uji materi atau dengan istilah lain adalah judicial review.

Sejarah Judicial Review pertama kali terjadi di Amerika Serikat yang dilakukan oleh Chief Justice "John Marshal" pada tahun 1803. sebelumnya dikalangan hakim, dalam kondisi tertentu hakim seringkali memutuskan situasi yang menyimpang dari peraturan atau tidak memberlakukan isi suatu UU dalam suatu kasus tertentu yang dinilai tidak bertepatan, tetapi tidak membatalkan isi Undang-Undang tersebut.

Fungsi Judicial Review sendiri adalah memastikan semua peraturan berjalan sesuai norma dasar / hierarkis tertinggi yang merupakan cita-cita dan tujuan dari negara Indonesia. serta menjaga agar tujuan tersebut dapat tercapai. 

Judicial review ini juga menjadi control check and balance, menjaga masing-masing lembaga/kekuasaan negara tidak memanfaatakn kekuasaanya secara sewenang-wenang dan menyimpang dari norma dasar pembentukan peraturan.

Dalam kepustakaan belanda istilah pengujian produk hukum dikenal dengan istilah Toetsingsrecht yaitu hak menguji suatu produk hukum. pengujian ini dapat dilakukan oleh semua lembaga maupun sosial dengan penyebutan yang berbeda-beda, misal Executive review jika pengujian dilakukan oleh lembaga eksekutif, Legislative review adalah pengujian yang dilakukan oleh lembaga legislative, ataupun social review jika dilakukan oleh masyarakat umum.

Terdapat dua hal yang di uji pada suatu peraturan:

  1. Uji materil adalah pengujian atas isi suatu Undang-undang, pasal per pasal, bab per bab dan ayat per ayat
  2. Uji Formil adalah pengujian proses pembentukan suatu peraturan apakah sudah melalui tahapan-tahapan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
Di Indonesia pengujian produk hukum secara judicial review dilaksanakan oleh 2 lembaga yaitu:
- Mahkamah Konstitusi, pengujian suatu peraturan dengan UUD
- Mahkamah Agung, pengujian suatu peraturan dibawah UU dengan peraturan diatasnya secara hierarkis.

Dalam sejarah hukum tradisi Eropa Kontinental, pengujian produk hukum secara terpusat pertama kali di terapkan di Austria tahun 1920, yang diusulakn oleh Prof. Hans Kelsen. kemudian usulan ini masuk dakam konstitusi negara Austria. hal ini lah yang menjadi dasar pembentukan lembaga dan kewenangan melakukan judicial review yang telah ditempatkan dalam konstitusi suatu negara.

Pengajuan Pembebasan Impor Kembali Barang yang telah di Ekspor

Dasar Hukum

PMK-175/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah diEkspor

Per-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diimpor


Pengajuan melalu SLIM LINK {KLIK DISNINI} 


SKEP pembebasan ini sekaligus menjadi ijin atas lartas import, tapi khusus karantina tetap dilakukan inspeksi karantia/pemeriksaan karantinanya

Selasa, 14 Juni 2022

Contoh-Contoh Surat Permohonan Beserta Lampiran Pengajuan via SLIM

 



Bingung dengan bentuk permohonan saat pengajuan slim, sering ditolak karena salah A-Z?

Pada dasarnya tidak semua permohonan memiliki format standar yang di tetapkan peraturan, banyak format permohonan yang tidak memiliki standar baku tapi harus berisi informasi yang jelas. Berikut jenis-jenis Format permohonan di SLIM sebagai berikut:



Jumat, 27 Mei 2022

E-commerce: A Collaborative Approach for a Strong Digital Economy (30 May 2022 to 3 June 2022)

E-commerce: A Collaborative Approach for a Strong Digital Economy (30 May 2022 to 3 June 2022)

LINK APPLICATION : 

We have received your application for E-commerce: A Collaborative Approach for a Strong Digital Economy (30 May 2022 to 3 June 2022). You can view your application and check its status at the link below.

https://scp.gov.sg/startpublic/#!/application/view/HxcNjlaWUWKvMVb9Lgxx
(MASUK KE COURSE)


FURTHER INFORMATION : https://scp.gov.sg/startpublic/#!/home


Materi Course dapat di akses di sini:
{KLIK LINK DI SINI}

Kamis, 19 Mei 2022

Warga Negara Indonesia Asli

Pada konstitusi Indonesia sebelum amandamen dikenal istilah orang indonesia asli, hal ini tentu menibulkan polemik karena di anggap masih terbawa pada warisan kolonial yang membedakan warga negara kedalam 3 kelas, setelah amandemen UUD 1945 frasa "orang indonesia asli" diubah penjelasannya.

Pasal 26 UUD 1945 Bab X mengenai warga negara dan penduduk disebutkan:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang

Setelah Amandmen UUD 1945 pasal 26 berubah menjadi

1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang


lalu siapa yang dimaksud orang Indonesia Asli?

Dalam pasal 2 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI disebutkan"Yang dimaksud orang-orang banga Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri"


Selasa, 17 Mei 2022

Membawa Uang Cash Keluar Masuk Indonesia

Tidak ada masalah membawa uang cash keluar negeri selama jumlahnya wajar, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:

PMK-157/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA 

PMK-100/PMK.04/2018 tentang PERUBAHAN KE-1

Presentasi Terkait Cross Border Cash

Rekomendasi FATF 32 (Konvensi Internasional)

Batasan membawa uang cash adalah sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk perorangan

dan Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) untuk Perusahaan/Korporasi

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan Sanski sebsar 10%



Kamis, 05 Mei 2022

Istilah Hukum

Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris

Law: Hukum
Legal Standing: Kedudukan Hukum
Judicial Review: Uji Materil/PK
Contempt of court: Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum
Justice Collaborator: Saksi pelaku yang bekerja sama
Jurisprudence: Yurisprudensi
Bab : Chapter
Article / section: Pasal
Section/ Subsection / Clause: ayat
Supplement: Tambahan
Voidable: Dapat Dibatalkan
Grand Judge ; Supreme Judge: Hakim Agung
Contitutional Court / Court of Constitution: Mahkamah Konstitusi
Judge; judex factie, justice: Hakim
Penal of Judges: Majelis Hakim
Void ab initio: Batal Demi Hukum
Court: Pengadilan
Court Martial: Pengadilan Militer
Human Right: Hak Asasi Manusia
Circular Letter: Surat Edaran
Customary Law: Hukum Adat
Parole: Bebas Bersyarat
Plaint; complaint, civil action, Suit, Legal Action: Gugatan
Life Sentence /Life Imprisonment: Hukuman Seumur Hidup
Detention: Pidana Kurungan
Imprisonment: Pidana Penjara
Amnesty: Pengampunan
Commutation of sentence: Grasi
Advocate / Lawyer / Attorney: Penasehat Hukum / Pengacara
Defendant: Terdakwa / Tergugat
Claimant / Plaintiff: Penggugat
Suspect: Tersangka
Charged: Terdakwa
Witness: Saksi
Expert Witness: Saksi Ahli
Eye Witness: Saksi Mata
Crown Witness: Saksi Mahkota (saksi untuk meringankan tsk)
Law Breaker: Pelanggar Hukum
Prisoner / Convict / Jailbird: Narapidana
Warden: Sipir
Guilty: Bersalah
Right: Hak
Jury: Juri
Case: Kasus
Justice: Keadilan
Utility: Kemanfaatan
Legal Security / Legal Certainty: Kepastian Hukum
Objection: Keberatan
Judgement: Keputusan
Adjudication: Keputusan Pengadilan
Code: Kitab undang-undang
Trial: Peradilan
Juvenile court: Peradilan anak
Regulation: Peraturan
Dissenting Opinion: Perbedaan pendapat
Equity: Persamaan
Jurisprudence: Putusan hakim
Appeal (court of appealed): Banding
Cassation: Kasasi
International Law / Law of nation: Hukum internasional
Goodfaith: Itikad baik
Consider (sinonimnya think over; judgement; opinion): Mempertimbangkan/ pertimbangan
Secretary of the court: Panitera
Proxy / Donee (terjemahan dr bahasa latin): Penerima Kuasa
Religious Court: Pengadilan Agama
Military Court ; Court Martial: Pengadilan Militer
District Court (of Justice): Pengadilan Negeri
Moot Court: Pengadilan Semu
Administratif Court: Pengadilan Tata Usaha Negara
Tort Law; Unlawful act: Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW)
Verdict (u/perdata): Putusan
Decree / Decision; Judgement (Pidana): Putusan
Interlocutory decision (judgement): Putusan sela
Final Judgement: Putusan akhir
Power of Attorney/ Letter of Otoritation: Surat Kuasa
Presumption of Innocence: Praduga Tak Bersalah
Equity Before The Law: Persamaan didepan hukum
Goodfaith: Itikad baik
Double jeopardy: Ne bis in idem

Istilah Hukum Pidana
Criminal Law: Hukum Pidana
Trial Court: Sidang Pengadilan (pidana)
Attorney; Solicitor; Prosecutor : Jaksa
Attorney General: Jaksa Agung
Jaksa Penuntut umum (JPU) : Public Prosecutor
Whistle blower: Pelapor Tindak Pidana/Perdata
Shifting burden of proof: Pembuktian Terbalik
Investigation & Interrogation Report: BAP
Minutes: Berita Acara
Criminal Code: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Criminal Code Procedures / Procedure criminal of law: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Presumption of Innocence: Praduga Tak Bersalah
Tindak Pidana Ringan: Minor Offences
Hukuman Mati: Death Sentence / Death Penalty
Pretrial: Praperadilan
Retroactive: Berlaku Surut
Fine/Forfeit: Denda
Indictment: Dakwaan
Extradition: Ekstradisi
Evidence: Fakta-fakta/bukti
Felony: Kejahatan
Violence: Kekerasan
Negligence: Kelalaian
Victim: Korban
Arrest: Menangkap
Interogate: Introgasi
Seal: Menyegel
Mens rea: Niat kejahatan / Niat Jahat
Enforcement: Pelaksanaan
Law Enforcement: Penegakan Hukum
Forgery: Pemalsuan
Murder: Pembunuhan
Murderer: Pembunuh
Criminal: Kriminal
Prosecution: Penuntutan
Foreclosure: Penyitaan
Detention: Pidana Kurungan
Imprisonment: Pidana Penjara
Innocent: Tidak bersalah
Law Enforcement: Penegakan Hukum
Legal Opinion: Pendapat hokum
White Collar Crime: Kejahatan kerah Putih
Blue Collar Crime: Kejahatan kerah Biru
Detance: Tahanan (polisi/ kejaksaan)
Crime Scene: Tempat kejadian perkara (TKP)
Lawful age; Legal age: Usia dewasa

Istilah Hukum Perdata
Civil Law: Hukum Perdata
Hukum dagang : Commercial law
Deed Establishment: Akta Pendirian
Birth Certificate: Akta Lahir
Marriage Certificate: Akta Perkawinan
Land Title Deed: Akta Tanah
Land Deed Official: PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Hak Pakai : Right To Use
Building Rights Title: HGB (Hak Guna Bangunan)
Sertifikat Hak Guna Bangunan : Certificate of Right to Build
Ijin Mendirikan Bangunan: License to Build
Freehold Title: SHM (Sertifikat Hak Milik)
Freehold Title: HGU (Hak Guna Usaha)
Income Tax: Pajak Penghasilan (PPh)
Mortgage: Hipotek
Value Added Tax (VAT): Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Non-Tax Income: PNBP
Fiduciary: Gadai
Restitution: Ganti Rugi
Plaint; complaint, civil action, Suit, Legal Action: Gugatan
Counterclaim: Gugat Balik
Contract: Kontrak
Legal entity: Badan Hukum
Movable asset: Barang bergerak
Immovable asset: Barang tidak bergerak
Notary in civil law: Notaris
Encumbrance: Pembebanan (barang sebagai jaminan)
Financing: Pembiayaan
Assignment: Pengalihan (hak)
Possession: Penguasaan
Tort Law; Unlawful act: Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW)
Prenuptial agreement: Perjanjian pranikah
Covenant of Marriage: Perjanjian Kawin/ Pernikahan
General Meeting of Shareholders: Rapat Umum Pemegang Saham
Lease: Sewa-menyewa
Leasing: Sewa-beli

Istilah Hukum Tata Negara
Constitutional Law, State Law : Hukum Tata Negara
Constitution of the Republic of Indonesia: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Act, Law: Hukum/Undang-undang
Government Ordinance: Peraturan Pemerintah
Presidential Decree: Keputusan Presiden
Ministerial Decree: Keputusan Menteri
Amendment: Amandemen
State Gazette, Statute Book: Lembaran Negara
State Budget: APBN
Decree: Dekrit
Quorum: Korum
Threshold: Ambang batas
Chapter: Bab
Article / section: Pasal
Section/ Subsection / Clause: ayat
People’s Consultative Assembly
Adat and Customary Law
Adat Law - Hukum Adat
Customary Law - Hukum Kebiasaan
Civilized - Beradab
Native law - Hukum Pribumi ?

The Judge and His Profession
Judge : Hakim
Courtroom : Ruang sidang
Trial : Pemeriksaan pengadilan/persidangan
Judge: A person who decides in a court whether one is guilty or not.
Lawyer: A person learned in law, as an advocate, pleader, etc.
Myopic: Unclear vision
Offense: crime; an act of injury or wickedness. An act committed against law, hence offence means any act or omission made punishable by the law for the time being in force.
Tangible: Capable of being possessed. That which can be perceived by the sense. Tangible property is corporeal or real property as field, etc.
Perfunctory: unserious
Loathe : feel intense dislike or disgust for
Conceivable : understandable
Tangent: a completely different line of thought or action
Court and The Accurate Perception of Law
Décor: Decoration; Dekorasi
Officiously: Official; Resmi
Popping in: Pop-in; Muncul
Cloaked: Robe; berjubah
Defendant: accused, suspect; terdakwa
Manacled: chained, handcuff; terbelenggu
Witness stand: witness box; tempat saksi berdiri
Courteous tones: well behaved tones; nada yang sopan
Exasperated objection: irritated objection; keberatan jengkel
Matrimonial dispute: matrimonial argument; perselisihan keluarga
Embattled: fighted; diperangi
Customarily: usually, ordinarily; biasanya
Admonition: warning; peringatan
Irate: angry, mad; marah
Tranquil moments: calm moments; saat tenang
Sarcasm: ridicule, irony; sarkasme

The Constitution
Stipulate: specify, impose; menetapkan
Vested: confer on, invest
The apex: peak; puncak
Judicature: court, peradilan
Territory of state: wilayah negara
Tenets of the Law: law Principals
Inheritance affairs: legacy, heritage
Infringement of the law: violation, offence
Misuse of powers: embezzlement, illegal use, abuse
Suffer: endure, undergo
Tried cases: credible, trustworthy
Sued in court: take to court, proceed against
Established: set up, create
Left to enjoy: benefit, take pleasure
Administered by: managed by
Obligate: necessitate, require
Abolish: eradicate, negate, exclude

Senin, 25 April 2022

5 Model Fenomena Kebijakan Publik

1. Stagist / Policy Cycle Model / Rational Model (William Dunn)

"It ignores the complex political environment in which policymaking takes place (Ramesh and Pearl:2009)

2. Multiple Streams Framework

Tahap Stagist tapi dengan pengembangan melibatkan public sentiment (sikologis politik dalam tahapan Stagist). (Kingdon, 2003)

3. Incrementalist Model

Akumulasi kebijakan yang terus menerus berevolusi dari tahun ke tahun (Lindblom,1959)

4. Garbage Can Model

Kebijakan Publik begitu komplex dan terus berkembang sehingga yang lama bisa di pakai terus di ganti dan masuk kembali dalam can

5. Advocacy Coalition Framework

Kebijakan yang diambil karena tarik menarik kepentingan (Negoitation)

Rabu, 13 April 2022

Billing Revisi Sering Tidak Muncul-Status BC-Penerimaan

Sering kali mengalami tidak terbit-terbit Billing?

Hal ini sering terjadi apabila sebelumnya billing sudah terbit tetapi karena ada kesalahan sehingga batal dan melakukan perbaikan kemudian mengajukan lagi, tapi akhirnya respon billing kedua setelah perbaikan tidak muncul-muncul, hal ini sering terjadi karena sistem menganggap sdh create billing

Solusi:

1. Membuat Tiket ke IKC agar di dorong menerbitkan billing kembali  (1x24 jam)

Format Laporan :

Yth. Tim IKC

No Aju    :                        ; Nama Perusahaan :                                     ; Status Terkahir: 

Mhn Bantuannnay tidak muncul proses selanjutnya / terbit billing

Atas bantuannya kami sampaikan terima kasih

2. Membuat Billing Manual dari Portal

Silakkan lakukan create billing manual via portal dengan data billing yang sesuai, sistem akan mengelink sendiri dengan nomor aju yang di terima oleh sistem dan akan melakukan rekon jika sudah terbayarkan

3. Menghubungi Billing KPU BC agar dapat diterbitkan billing

No WA Layanan Billing Seksi Penerimaan dan Pengembalian I : 0821-2540-0454 atau email: penerimaan.pp1@gmail.com

Perundigan ATIGA - SC AROO Terkait Penggunaan HS CODE BTKI 2017 dan HS CODE BTKI 2022

https://asean.org/


rapat pembahasan isu terkait aturan rule of origin, dimana selama ini sudah 38 kali di laksanakan rapat terkait kesepahaman mengenari aturan dari Rules Of Origini Ini, beberapak kesepakatan tertuang dari hasil rapat di sini: Hasil Kesepahaman SC-AROO ke 1 s.d. 35 {KLIK DISINI}

PAda SC AROO ke-38 yang diselenggarakan pada tanggal 21-23 Maret 2022 disepakati bahwa dikarenaka belum semua anggota ASEAN mengimplementasikan secara penuh AHTN 2022 maka HS CODE/AHTN versi 2017 yang ada pada Form D  maupun DAB (Deklarasi Asal Barang) masih tetap berlaku dan tidak menjadi alasan untuk di tolak sampai dengan tanggal 28 Februari 2023


ND-385/2022 tentang Penyampaiaan Hasil Perundingan ATIGA SC-AROO ke-38