MENCARI SOLUSI

Senin, 25 April 2022

5 Model Fenomena Kebijakan Publik

1. Stagist / Policy Cycle Model / Rational Model (William Dunn)

"It ignores the complex political environment in which policymaking takes place (Ramesh and Pearl:2009)

2. Multiple Streams Framework

Tahap Stagist tapi dengan pengembangan melibatkan public sentiment (sikologis politik dalam tahapan Stagist). (Kingdon, 2003)

3. Incrementalist Model

Akumulasi kebijakan yang terus menerus berevolusi dari tahun ke tahun (Lindblom,1959)

4. Garbage Can Model

Kebijakan Publik begitu komplex dan terus berkembang sehingga yang lama bisa di pakai terus di ganti dan masuk kembali dalam can

5. Advocacy Coalition Framework

Kebijakan yang diambil karena tarik menarik kepentingan (Negoitation)

Rabu, 13 April 2022

Billing Revisi Sering Tidak Muncul-Status BC-Penerimaan

Sering kali mengalami tidak terbit-terbit Billing?

Hal ini sering terjadi apabila sebelumnya billing sudah terbit tetapi karena ada kesalahan sehingga batal dan melakukan perbaikan kemudian mengajukan lagi, tapi akhirnya respon billing kedua setelah perbaikan tidak muncul-muncul, hal ini sering terjadi karena sistem menganggap sdh create billing

Solusi:

1. Membuat Tiket ke IKC agar di dorong menerbitkan billing kembali  (1x24 jam)

Format Laporan :

Yth. Tim IKC

No Aju    :                        ; Nama Perusahaan :                                     ; Status Terkahir: 

Mhn Bantuannnay tidak muncul proses selanjutnya / terbit billing

Atas bantuannya kami sampaikan terima kasih

2. Membuat Billing Manual dari Portal

Silakkan lakukan create billing manual via portal dengan data billing yang sesuai, sistem akan mengelink sendiri dengan nomor aju yang di terima oleh sistem dan akan melakukan rekon jika sudah terbayarkan

3. Menghubungi Billing KPU BC agar dapat diterbitkan billing

No WA Layanan Billing Seksi Penerimaan dan Pengembalian I : 0821-2540-0454 atau email: penerimaan.pp1@gmail.com

Perundigan ATIGA - SC AROO Terkait Penggunaan HS CODE BTKI 2017 dan HS CODE BTKI 2022

https://asean.org/


rapat pembahasan isu terkait aturan rule of origin, dimana selama ini sudah 38 kali di laksanakan rapat terkait kesepahaman mengenari aturan dari Rules Of Origini Ini, beberapak kesepakatan tertuang dari hasil rapat di sini: Hasil Kesepahaman SC-AROO ke 1 s.d. 35 {KLIK DISINI}

PAda SC AROO ke-38 yang diselenggarakan pada tanggal 21-23 Maret 2022 disepakati bahwa dikarenaka belum semua anggota ASEAN mengimplementasikan secara penuh AHTN 2022 maka HS CODE/AHTN versi 2017 yang ada pada Form D  maupun DAB (Deklarasi Asal Barang) masih tetap berlaku dan tidak menjadi alasan untuk di tolak sampai dengan tanggal 28 Februari 2023


ND-385/2022 tentang Penyampaiaan Hasil Perundingan ATIGA SC-AROO ke-38

KUMPULAN FORMAT SURAT PERMOHONAN

Sering kali kena Riject pada saat pengajuan SLIM karena format surat yang salah? berikut beberapa contoh permohonan surat pada saat pengajuan SLIM guna menghindari riject yang memakan waktu dan energi:

1. Format Surat Permohonan Pembatalan Ekspor

2. Format Surat Pernyataan Posisi Barang

3. Format Surat Tugas dan Surat Kuasa

4. Format Surat Permohonan Penarikan Container

5. FORM Perubahan Data Billing

6. Format Surat Permohonan Ekspor-Stacking Empty Container

7. 

ALUR PROSES TRANSFER MODUL PIB dan PEB

Memahami Proses Trasnfer PIB dan PEB

Setelah kita mentrasnfer PIB maka data yang kita buat pada modul tersebut akan di kirim ke PORTAL INSW 

kita dapat memantau prosesnya pada https://insw.go.id/pib-peb atau melalui Portal Pengguna Jasa https://customer.beacukai.go.id/

ALUR PERJALANAN DATA PIB dan PEB

  1. Modul PIB, setelah pengisian modul PIB dinyatakan READY maka kita dapat melakukan transfer data dari MODUL ke PORTAL PIB (Status pada Modul akan menjadi COMPLETE
  2. Setelah itu kita mulai pantai pada website https://insw.go.id/pib-peb, proses perjalan PIB dan PEB kita
  3. NSW-PENERIMAAN DOKUMEN (data sudah masuk ke PORTAL INSW), apabila data tidak di temukan setelah kita cek beberapa menit ternyata status di portal masih tidak di temukan maka kemungkinan gagal parshing atau gagal masuk ke PORTAL INSW, solusinya : lakukan Batal EDIFACT DAHULU PADA MODUL lalu periksa inputan kita terkait karakter dan sebagainya Lalu Transfer Ulang Kembali.
  4. NSW-CEK MANDATORY KONTEN (PORTAL INSW akan melakukan pengecekan Data NPWP, data aju, LS, NIB, Perizinan, HS Barang, Nomor BC 1.1, tanggal) dengan kata lain data yang PIB dan PEB ini akan tersambung ke semua instansi yang berwenang dalam importasi atau eksportasi barang sehingga apabila data tersebut ada yang tidak sesuai atau salah maka Akan muncul respon REJECT dari INSW dan disertai alasannya, segera lakukan kembali perbaikan pada modul setelah mendapat respon REJECT ini
  5. NSW-ANALYZING POINT (Status ini akan muncul apabila dalam PIB atau PEB terdapat HS Code yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan, apabila status ini maka silakkan tunggu proses penelitian pejabat AP meneliti apakah dokumen yang perizinan yang ada pada portal sudah sama dengan dokumen PIB/PEB yang disampaikan, apabila peneliti AP menganggap sudah sesuai maka akan berlanjut NSW-SELESAI tetapi apabila menurut pemeriksa AP diperlukan dokumen perizinan di sampaikan maka akan muncul respon NSW-KONF. SKEP LARTAS
  6. NSW-KONF. SKEP LARTAS (Status ini artinya pemeriksa AP masih membutuhkan data tambahan untuk melakukan penelitian terkait permberitahuan PIB dan dokumen perizinannya sehingga dapat di buktikan bahwa barang yang di kirim benar sudah sesuai perizinan, di tanjung priok penyampaian data pendukung ini di ajukan melalu SLIM (Penelitian AP Ekspor dan Penelitian AP Impor
  7. NSW-SELESAI (proses validasi dari Portal INSW sudah selesai dan di teruskan ke Sistem Bea Cukai/CEISA)
  8. BC-PROSES KEPABEANAN (status ini adalah peralihan dari PORTAL NSW ke CEISA BEA CUKAI, pada proses ini sering kali mengalami ketertundaan yang menyebabkan proses ini kadang cepat dalam hitungan menit kadang juga sangat lama hitungan jam bahakan hari, banyak sekali penyebab terlambatnya proses ini misal antrian dokumen yang tinggi, gagal transfer dari portal insw ke CEISA Bea Cukai sehingga sistem akan mereload transfer kembali setelah beberapa jam, langkah yang paling tepat adalah dapat dengan menunggu atau mencoba menghubungi NSW(150-679) agar dapat di trasnfer ulang kembali ke sistem BC
  9. BC-PENERIMAAN (Satus ini adalah ketika data PIB/PEB sudah di terima di sistem BC, maka setelah status ini maka tiket IKC adalah yang paling efektif, pada BC penerimaan maka sistem CEISA akan melakukan Validasi terhadap apakah ada blokir importir/eksportir, dan validasi-validasi lain dalam  CEISA seperti kesesuaian data PIB dan BC 1.1 dalam hal nama importir atau nama barang tidak sesuai dengan BC 1.1 atau manifestnya
  10. BC-KONFIRMASI BC 1.1 (status ini khusus untuk yang prenot yaitu kondisi dimana proses trasnfer PIB sudah dilakukan padahal kapal/pengangkut belum tiba dan belum melaporkan manifestnya ke sistem BC, sehingga apabila muncul status ini maka pengguna jasa harus mengisikan BC 1.1 nya pada Portal Pengguna Jasa setelah memperoleh informasi dari Pengangkut)
  11. BC-REKONSILIASI BC 1.1 (menuggu proses rekon antara BC 1.1 yang sudah diinput di portal dan BC 1.1 yang di submit pengangkut)
  12. BC-CEK MANIFEST (status ini menggambarkan adanya perbedaan yang cukup mencolok antara data pada maniefet dan data pada PIB seperti nama Importir, shipper, nama barang yang ada pada manifest dan pemberitahuan PIB, apabila kesalahan tersebut hanya salah ketik dan keterbatasan karakter pada pib maka dapat mengajukan layanan SLIM-Cek Manifes)
  13. BC-RESPON BILLING (Status ini adalah ketika sistem bea cukai sudah berhasil mengcreate billing dan terhubung ke SISTEM MPN - modul penerimaan negara) dimana billing tersebut dapat di bayarkan di bank atau kantor pos yang menyediakan pembayaran MPN tersebut
  14. BC-SPJM (Status ini pembayaran sudah rekon dan dilanjutkan penjaluran apabila muncul BC-SPJM maka artinya adalah terkena jalur merah atau pemeriksaan fisik sehingga proses PPIB akan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik), importir dapat mengajukan dokumen melalui SLIM Penerimaan Dokumen Merah Kuning setelah di terima dilanjutkan ke pendok untuk menyerahkan Hardcopy
  15. BC-SPJK (Status ini pembayaran sudah rekon dan dilanjutkan dengan penjaluran dimana terkena jalur kuning,yaitu pemeriksaan dokumen importir dapat mengajukan penyerahan dokumen kuning melalui SLIM Penerimaan Dokumen Merah Kuning setelah di terima dilanjutkan ke pendok untuk menyerahkan Hardcopy
  16. BC-SPPB (Status SPPB menunjukkan bahwa cusotms clearance telah selesai dan barang sudah dapat di keluarkan dari pelabuhan, silakkan di urus DO dan administrasi pelabuhan untuk proses pengeluaran)


PROSES UMUM : TRASNFER PIB/PEB >>> NSW-PENERIMAAN DOKUMEN >>> NSW-MANDATORY KONTEN >>> NSW-SELESAI ......BC-PROSES KEPABEAN......BC-PENERIMAAN >>>BC-RESPON BILLING >>> BC-SPPB

PROSES TRANSFER YANG ADA HS LARTAS : TRASNFER PIB/PEB >>> NSW-PENERIMAAN DOKUMEN >>> NSW-MANDATORY KONTEN >>> NSW-ANALYZING POINT >>> NSW-KONF.SKEP LARTAS (jika petugas meminta data tambahan) >>>NSW-SELESAI ......BC-PROSES KEPABEAN......BC-PENERIMAAN >>>BC-RESPON BILLING >>> BC-SPPB 


MASALAH YANG SERING MUNCUL

BC-PROSES KEPABEANAN  adalah proses transfer dari Portal NSW ke SISTME CEISA BC, pada status ini kadang prosesnya sangat cepat hitungan menit bahkan kadang bisa hitungan jam atau hari, hal ini disebabkan oleh banyak hal misal pada saat proses ini terjadi antrian dokumen sangat tinggi sehingga data yang dikirimpun menjadi lambat di terima sistem BC atau seringkali juga gagal kirim dan sebenarnya secara periodik sistem akan mengirim ulang kembali tetapi memakan waktu. solusinya adalah dengan mencontact INSW (150-679)  atau membuat tiket ke INSW, bukan membuat tiket ke IKC karena statusnya masih di INSW. apabila proses macet setelah BC-Penerimaan maka solusinya dapat melalui tiket IKC

BC-RESPON BILLING adalah proses dimana billing sudah muncul pada sistem MPN dan siap dibayarkan, hal ini juga sering terjadi permasalahan karena pada proses ini ada beberapa verifikasi antara instansi yang perlu sinkronisasi misal dari sistem pembayaran bank, validasi pada sistem BC dan lain sebagianya yang menyebabkan proses ini juga kadang cepat bahkan kadang sangat lama.


Jumat, 08 April 2022

Konvensi Montevido-Tahun 1933 Tentang Kategori Pembentukan Negara

Konvensi yang diselenggarakan pada tanggal 26 Desember 1933 di Uruguay, yang dihadiri oleh 19 negara di Benua Amerika diantaranya Amerika Serika, Brazil dan Peru menyepakati kualifikasi untuk dapat dikategorikan sebagai negara sebagai subyek hukum internasional yaitu:

1. Memiliki Wilayah yang Tetap

2. Memiliki Warga Negara yang Permanen

3. Memiliki Pemetintahan

4. Memiliki Kemampuan untuk Melakukan hubungan Internasional

                                                                        KLIK DISINI



PPN - Pajak Pertambahan Nilail

Dasar Hukum

UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Pajak

PMK-58/2022 TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

PMK-60/2022 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PMK-61/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

PMK-62/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

PMK-63/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

PMK-64/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

PMK-65/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

PMK-66/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PMK-67/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI

PMK-68/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

PMK-69/2022 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

PMK-70/2022 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PMK-71/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU




Seperti yang kita ketahui bahwa PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari Nilai Transaksi yang dikenakan setiap perlaihan barang atau jasa yang di manfaatkan di Indonesia, tapi ternyata masih banyak yang salah kaprah yang menduga bahwa 10% di kenakan ke setiap transaksi padahal PPN itu hanya di kenakan pada Nilai Tambah, agar lebih gampang memahaminya conothnya sebagai berikut:

- PT A menjual Kain ke PT B seharga Rp 10.000.000 + PPN 10%(Rp 1.000.000) sehingga total yang di bayar B adalah Rp 11.000.000 (dimana didalam trasnaski tersebut ada PPN sebesar Rp 1 Juta),

lalu PT B mengelola Kain tersebut dan menjual hasilnya ke berupa baju ke PT C sebesar Rp 20.000.000 + PPN 10% sehingga menjadi Rp 22.000.000, nah PT B harus menyetorkan pajak sebesar Rp 2 Juta, tetapi karena sebelumnya PT B sudah membayar pajak dari PT A sebesar Rp 1 Juta maka PT B cukup menyetorkan Rp 1 Juta Lagi

Rp 1 Juta pada saat pembelina dengan PT A adalah Pajak Masukan, sedangkan Rp 2 juta pada saat penjualan adalah 

LIBUR LEBARAN 2022-Pelayanan Kepabeanan dan Pembatasan Kendaraan Angkutan

SKB dan Cuti bersama, Libur Lebaran 2022

untuk layanan Trasnfer PIB dan PEB, Pengeluaran Auto Gate sistem, semua tetap buka dan dapat dilayani. untuk operasional TPS silakkan hubungi masing-masing TPS

Untuk Pelayanan Administrasi-Perizinan-penyerahan dokumen akan libur/selama liburan dan cuti bersama idulfitri (kecuali barang-barang yang sifatnya mendesak seberti kebutuhan pokok dan sebagainya)

Pembatasan Operasional Kendaraan Selama Libur Lebaran 2022 {KLIK DISINI}



Kamis, 07 April 2022

Rabu, 06 April 2022

WEBSITE UKM EKSPOR

Ayok yang mau ekspor tapi bingung, segera gabung dengan website UKM Ekspor yang di kelola kemennterian keuangan untuk menigkatkan prospek UKM Indonesia, 

https://ukme.kemenkeu.go.id/


Selain itu kita juga memiliki website INAEXPORT untuk mendorong UMKM kita ke pasar global dengan ekspor

https://inaexport.id/


raihan.azzahra.indonesia@gmail.com pass tanpa Br

Minggu, 03 April 2022

ERROR 1 APRIL 2022 Terkait BTKI 2022 dan PPN 11%

Adanya Perubahan HS Code dari BTKI 2017 ke BTKI 2022 dan Perubahan PPN dari 10% menjadi 11%, membuat sistem melakukan reset dan reject di masa peralihan, hal ini tentu sangat membingungkan pengguna jasa, berikut masalah-masalah yang timbul:

1. LINK BTKI baru di PMK-26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang {BTKI-2022}, untuk FAQ (informasi terkait permasalahan ini dapat mengecek melalui Link: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-buku-tarif-kepabeanan-indonesia-btki-2022.html)

2. LINK Perubahan PPN dari 10% menjadi 11% dan akan menjadi 12% di Tahun 2025 di atur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 (Klik Link UU), untuk perubahan PPN pada modul PIB dilakukan SECARA MANUAL (Ganti menjadi 11%)

3. Jika anda bingung perubahan HS Code yang lama ke yang baru anda dapat melihat tabel Korelasi pada link INSW {KLIK LINK DI SINI KORELASI HS CODE}

4. Untuk HS Code yang ada perizinan dan masih berlaku, maka tetap berlaku. tetappi pada pengisian PIB tetap gunakan HS baru, TIM AP maupun sistem tetap akan melakukan penyesuaiaan. sedangkan untuk perizinan setelah tanggal 1 April harus sudah menggunakan HS CODE yang baru

5. Reject Seri Barang, 
Jika masalah reject seperti di atas muncul, hal ini dikarenakan per 1 April HS Code yang terkena ketentuan Lartas harus mencantumkan nomor seri pada modul PIB seperti di bawah ini:
Pada MODUL PIB


Pada Moduls SSM



6. Proses terhenti, tidak ada respon Lanjutan
Sistem CEISA dan CEISA 4.0 antara lain :
    a. Koneksi pengiriman data kepabeanan akan dinonaktifkan sehingga Pengguna Jasa tidak dapat      mengirimkan dokumen kepabeanan;
    b. Dokumen kepabeanan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan Kamis, 31 Maret 2022 pukul 23.00 WIB akan di-reject oleh Sistem CEISA dan CEISA 4.0 dan dapat diajukan kembali (dengan nomor aju yang sama) dengan data tarif referensi BTKI dan PPN yang baru;
    c. Terhadap dokumen kepabeanan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana poin 3b. di atas bisa terbagi menjadi 2 (dua) kondisi:
        i. Sudah dilakukan pembayaran (sudah mendapat NTPN), maka setelah dokumen kepabeanan dikirimkan kembali sistem akan menerbitkan billing dengan jumlah selisih yang harus dibayarkan (Ajukan Billing Selisih Kurs via SLIM apabila tidak muncul di Portal Pengguna Jasa).
        ii. Belum dilakukan pembayaran, maka ada 2 (dua) kondisi lagi :
            - Billing lama sudah expired, maka setelah dokumen kepabeanan dikirim kembali sistem akan menerbitkan billing baru;
            - Billing lama belum expired, maka setelah dokumen kepabeanan dikirim kembali sistem tidak menerbitkan billing baru. Dalam hal ini maka perlu dilakukan pembatalan billing lama dan dilakukan penerbitan billing baru oleh pengguna jasa via portal pengguna jasa atau penerbitan billing baru oleh KPPBC via CEISA Billing. (Silahkan Create Billing Baru via Portal Pengguna Jasa atau Hubungi Bidang Perbendaharaan di nomor WA Seksi PP1: Penagihan : 085805763219 (WA)

7. Update Modul PIB TIDAK ADA, saat ini untuk update terkait perubahan PPN 11% atau HS Code belum ada, update patch terakhir 
update PIB per 31 Maret 2022"
- penambahan Kode Fasilitas 68 (PTA D-8)
- penambahan Kode Voluntary Declaration FGH (Freight)
- penambahan Kode Voluntary Declaration INS (Insurance)
- penambahan Kode Voluntary Declaration AST (Assist)




Sertifikasi Ahli Kepabeanan

Salah satu syarat dalam pendirian PPJK (Perusahaan pengurusan jasa kepaeanan) adalah memiliki egawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan. Untuk memperloeh sertifikat ini seseorang harus terlebih dahulu mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan c.q. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP2/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan

Selain sebagai syarat mendirikan perusahaan PPJK, juga menjadi syarat untuk menjadi perusahan Forwarding, Agen Pelayaran/Pengangkut/NVOCC yang tentu akan berhubungan dengan kepabeanan, juga menjadi sangat penting bagi perusahaan yang akan bergerak di bidang ekspor impor walau bagi perusahaan memang tidak wajib memiliki pegawai bersertifikat, tapi pengetahuan akan kepabeanan akan menjadi sangat penting bagi perusahaan.

Untuk Informasi Jelas dapat melalui Link : https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/

biaya mengikuti ujian sertifikasi adalah Rp 1.000.000/orang (PNBP sesuai PP No.1 tahun 2013 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak)

Persyaratan Mengikuti Test:


Adapun bebepara lembaga yang mengadakan kursus/diklat persiapan test PPJK adalah:

1. PIC Training (https://pictraining.co.id/)

2. Bushindo Training (http://www.bushindotrainingcenter.co.id/diklat-ahli-kepabeanan/)

3. LPP Apreisindo (https://lppapreisindo.co.id/lppapreisindo/)

4. CBM Institute (https://cbm-institute.id/)

5. LPP Widyabhakti (http://www.lppwidyabhakti.com/)

6. Tax Training House (https://tth.co.id/home#home)




Ketentuan pelaksana dari pasal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 65/ PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan jo Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-25/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksana Registrasi PPJK.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan disebutkan bahwa untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan setiap pengguna jasa wajib melakukan registrasi Kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Konvensi Internasional

Sebagai Bagian dari Masyarakat Indonesia dan sebagai bagian dari amanah UUD kita, maka Indonesia juga terlibat dalam suatu kesepakatan, kesepahaman dan kepedulian untuk bersama-sama bertanggung jawab bagi Dunia ini.

Bentuk kesepahaman ini tertuang dalam perjanjian konvensi yang sama-sama di tandatangani oleh setiap negara, tetapi walau konvensi sudah di tanda tangani belum tentu semuanya dapat di terima dan di berlakukan oleh suatu negara, konvensi yang di berlakukan dalam suatu negara akan di sahkan atau d tarifikasi dengan terbitnya UU setelah disetujui DPR, setelah UU tersebut di tetapkan maka konvensi internasional tersebut secara hukum telah berlaku di Indonesia, selanjutnya pemerintah akan membuat peraturan turunan dari UU tersebut.


salah satu konvesni internasional yang tidak di ratifikasi oleh negaka RI indonesia adalah konvensi pembatasan tembakau


Sabtu, 02 April 2022

Batas Waktu Penyampaiaan Respon INP >> DNP, dan Permintaan NPD

Dalam proses PIB setelah Transfer baik itu jalur Merah/Kuning ataupun Jalur Hijau maka tidak serta merta proses selesai, akan ada respon konfirmasi berupa penyerahan berkas dokumen pelengkap kepabeanan, dan apabila tidak di serahkan dalam waktu yang telah di tetapkan maka perusahaan anda akan terblokir, apa saja itu??


Respon INP >> DNP 

1. Mendapakan Jalur Merah/Kuning

maka setelah anda memperoleh respon jalur merah/kuning, maka paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24 jam/7 seperti KPU Priok), anda harus menyerahkan dokumen pelengkap tersebut secara elektronik via slim {Klik Link Penerimaan Dokumen Merah/Kuning} dan untuk COO yang masih manual belum Elektronik maka harus disertakan juga ke SLIM {Klik Link Penerimaan COO Merah Kuning} tapi jika sudah E COO sudah tidak perlu lagi untuk klik link E COO nya, setelah berkas Penerimaan Dokumen Di terima, maka print tanda terima dan serahkan dokumen-dokumen aslinya ke Loket KPU BC Priok

Apabila dalam waktu pukul 12.00 hari berikutnya belum diserahkan maka Importir ataupun PPJK akan terblokir, INGAT!! ketika sudah menyerahkan akan ada proses verivikasi terlebih dahulu, sehingga sebaikanya paling lambat anda serahkan adalah pukul 09.00 s.d. 10.00 Hari berikutnya atau segera setelah respon.


2. Mendapatkan Jalur Hijau

setelah mendapatkan jalur hijau dan SPPB, beberapa hari setelah itu PFPD akan meminta respon NPD pada Sistem SKP, maka segera siapkan dokumen pendukung yang diminta yaitu:

- Apabila respon INP maka sertakana DNP (maskimal 3 hari sejak tanggal respon) Klik Link Penyerahaan DNP via SLIM {Klik Disni}

- Apabila NPD (maksimal pukul 12.00 hari berikutnya) Klik Permohonan Penerimaan NPD Via Slim {Klik Disini}