Senin, 25 April 2022
5 Model Fenomena Kebijakan Publik
1. Stagist / Policy Cycle Model / Rational Model (William Dunn)
"It ignores the complex political environment in which policymaking takes place (Ramesh and Pearl:2009)
2. Multiple Streams Framework
Tahap Stagist tapi dengan pengembangan melibatkan public sentiment (sikologis politik dalam tahapan Stagist). (Kingdon, 2003)
3. Incrementalist Model
Akumulasi kebijakan yang terus menerus berevolusi dari tahun ke tahun (Lindblom,1959)
4. Garbage Can Model
Kebijakan Publik begitu komplex dan terus berkembang sehingga yang lama bisa di pakai terus di ganti dan masuk kembali dalam can
5. Advocacy Coalition Framework
Kebijakan yang diambil karena tarik menarik kepentingan (Negoitation)
Rabu, 13 April 2022
Billing Revisi Sering Tidak Muncul-Status BC-Penerimaan
Sering kali mengalami tidak terbit-terbit Billing?
Hal ini sering terjadi apabila sebelumnya billing sudah terbit tetapi karena ada kesalahan sehingga batal dan melakukan perbaikan kemudian mengajukan lagi, tapi akhirnya respon billing kedua setelah perbaikan tidak muncul-muncul, hal ini sering terjadi karena sistem menganggap sdh create billing
Solusi:
1. Membuat Tiket ke IKC agar di dorong menerbitkan billing kembali (1x24 jam)
Format Laporan :
Yth. Tim IKC
No Aju : ; Nama Perusahaan : ; Status Terkahir:
Mhn Bantuannnay tidak muncul proses selanjutnya / terbit billing
Atas bantuannya kami sampaikan terima kasih
2. Membuat Billing Manual dari Portal
Silakkan lakukan create billing manual via portal dengan data billing yang sesuai, sistem akan mengelink sendiri dengan nomor aju yang di terima oleh sistem dan akan melakukan rekon jika sudah terbayarkan
3. Menghubungi Billing KPU BC agar dapat diterbitkan billing
No WA Layanan Billing Seksi Penerimaan dan Pengembalian I : 0821-2540-0454 atau email: penerimaan.pp1@gmail.com
Perundigan ATIGA - SC AROO Terkait Penggunaan HS CODE BTKI 2017 dan HS CODE BTKI 2022
rapat pembahasan isu terkait aturan rule of origin, dimana selama ini sudah 38 kali di laksanakan rapat terkait kesepahaman mengenari aturan dari Rules Of Origini Ini, beberapak kesepakatan tertuang dari hasil rapat di sini: Hasil Kesepahaman SC-AROO ke 1 s.d. 35 {KLIK DISINI}
PAda SC AROO ke-38 yang diselenggarakan pada tanggal 21-23 Maret 2022 disepakati bahwa dikarenaka belum semua anggota ASEAN mengimplementasikan secara penuh AHTN 2022 maka HS CODE/AHTN versi 2017 yang ada pada Form D maupun DAB (Deklarasi Asal Barang) masih tetap berlaku dan tidak menjadi alasan untuk di tolak sampai dengan tanggal 28 Februari 2023
ND-385/2022 tentang Penyampaiaan Hasil Perundingan ATIGA SC-AROO ke-38
KUMPULAN FORMAT SURAT PERMOHONAN
Sering kali kena Riject pada saat pengajuan SLIM karena format surat yang salah? berikut beberapa contoh permohonan surat pada saat pengajuan SLIM guna menghindari riject yang memakan waktu dan energi:
1. Format Surat Permohonan Pembatalan Ekspor
2. Format Surat Pernyataan Posisi Barang
3. Format Surat Tugas dan Surat Kuasa
4. Format Surat Permohonan Penarikan Container
5. FORM Perubahan Data Billing
6. Format Surat Permohonan Ekspor-Stacking Empty Container
7.
ALUR PROSES TRANSFER MODUL PIB dan PEB
Memahami Proses Trasnfer PIB dan PEB
Setelah kita mentrasnfer PIB maka data yang kita buat pada modul tersebut akan di kirim ke PORTAL INSW
kita dapat memantau prosesnya pada https://insw.go.id/pib-peb atau melalui Portal Pengguna Jasa https://customer.beacukai.go.id/
ALUR PERJALANAN DATA PIB dan PEB
- Modul PIB, setelah pengisian modul PIB dinyatakan READY maka kita dapat melakukan transfer data dari MODUL ke PORTAL PIB (Status pada Modul akan menjadi COMPLETE
- Setelah itu kita mulai pantai pada website https://insw.go.id/pib-peb, proses perjalan PIB dan PEB kita
- NSW-PENERIMAAN DOKUMEN (data sudah masuk ke PORTAL INSW), apabila data tidak di temukan setelah kita cek beberapa menit ternyata status di portal masih tidak di temukan maka kemungkinan gagal parshing atau gagal masuk ke PORTAL INSW, solusinya : lakukan Batal EDIFACT DAHULU PADA MODUL lalu periksa inputan kita terkait karakter dan sebagainya Lalu Transfer Ulang Kembali.
- NSW-CEK MANDATORY KONTEN (PORTAL INSW akan melakukan pengecekan Data NPWP, data aju, LS, NIB, Perizinan, HS Barang, Nomor BC 1.1, tanggal) dengan kata lain data yang PIB dan PEB ini akan tersambung ke semua instansi yang berwenang dalam importasi atau eksportasi barang sehingga apabila data tersebut ada yang tidak sesuai atau salah maka Akan muncul respon REJECT dari INSW dan disertai alasannya, segera lakukan kembali perbaikan pada modul setelah mendapat respon REJECT ini
- NSW-ANALYZING POINT (Status ini akan muncul apabila dalam PIB atau PEB terdapat HS Code yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan, apabila status ini maka silakkan tunggu proses penelitian pejabat AP meneliti apakah dokumen yang perizinan yang ada pada portal sudah sama dengan dokumen PIB/PEB yang disampaikan, apabila peneliti AP menganggap sudah sesuai maka akan berlanjut NSW-SELESAI tetapi apabila menurut pemeriksa AP diperlukan dokumen perizinan di sampaikan maka akan muncul respon NSW-KONF. SKEP LARTAS
- NSW-KONF. SKEP LARTAS (Status ini artinya pemeriksa AP masih membutuhkan data tambahan untuk melakukan penelitian terkait permberitahuan PIB dan dokumen perizinannya sehingga dapat di buktikan bahwa barang yang di kirim benar sudah sesuai perizinan, di tanjung priok penyampaian data pendukung ini di ajukan melalu SLIM (Penelitian AP Ekspor dan Penelitian AP Impor)
- NSW-SELESAI (proses validasi dari Portal INSW sudah selesai dan di teruskan ke Sistem Bea Cukai/CEISA)
- BC-PROSES KEPABEANAN (status ini adalah peralihan dari PORTAL NSW ke CEISA BEA CUKAI, pada proses ini sering kali mengalami ketertundaan yang menyebabkan proses ini kadang cepat dalam hitungan menit kadang juga sangat lama hitungan jam bahakan hari, banyak sekali penyebab terlambatnya proses ini misal antrian dokumen yang tinggi, gagal transfer dari portal insw ke CEISA Bea Cukai sehingga sistem akan mereload transfer kembali setelah beberapa jam, langkah yang paling tepat adalah dapat dengan menunggu atau mencoba menghubungi NSW(150-679) agar dapat di trasnfer ulang kembali ke sistem BC
- BC-PENERIMAAN (Satus ini adalah ketika data PIB/PEB sudah di terima di sistem BC, maka setelah status ini maka tiket IKC adalah yang paling efektif, pada BC penerimaan maka sistem CEISA akan melakukan Validasi terhadap apakah ada blokir importir/eksportir, dan validasi-validasi lain dalam CEISA seperti kesesuaian data PIB dan BC 1.1 dalam hal nama importir atau nama barang tidak sesuai dengan BC 1.1 atau manifestnya
- BC-KONFIRMASI BC 1.1 (status ini khusus untuk yang prenot yaitu kondisi dimana proses trasnfer PIB sudah dilakukan padahal kapal/pengangkut belum tiba dan belum melaporkan manifestnya ke sistem BC, sehingga apabila muncul status ini maka pengguna jasa harus mengisikan BC 1.1 nya pada Portal Pengguna Jasa setelah memperoleh informasi dari Pengangkut)
- BC-REKONSILIASI BC 1.1 (menuggu proses rekon antara BC 1.1 yang sudah diinput di portal dan BC 1.1 yang di submit pengangkut)
- BC-CEK MANIFEST (status ini menggambarkan adanya perbedaan yang cukup mencolok antara data pada maniefet dan data pada PIB seperti nama Importir, shipper, nama barang yang ada pada manifest dan pemberitahuan PIB, apabila kesalahan tersebut hanya salah ketik dan keterbatasan karakter pada pib maka dapat mengajukan layanan SLIM-Cek Manifes)
- BC-RESPON BILLING (Status ini adalah ketika sistem bea cukai sudah berhasil mengcreate billing dan terhubung ke SISTEM MPN - modul penerimaan negara) dimana billing tersebut dapat di bayarkan di bank atau kantor pos yang menyediakan pembayaran MPN tersebut
- BC-SPJM (Status ini pembayaran sudah rekon dan dilanjutkan penjaluran apabila muncul BC-SPJM maka artinya adalah terkena jalur merah atau pemeriksaan fisik sehingga proses PPIB akan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik), importir dapat mengajukan dokumen melalui SLIM Penerimaan Dokumen Merah Kuning setelah di terima dilanjutkan ke pendok untuk menyerahkan Hardcopy
- BC-SPJK (Status ini pembayaran sudah rekon dan dilanjutkan dengan penjaluran dimana terkena jalur kuning,yaitu pemeriksaan dokumen importir dapat mengajukan penyerahan dokumen kuning melalui SLIM Penerimaan Dokumen Merah Kuning setelah di terima dilanjutkan ke pendok untuk menyerahkan Hardcopy
- BC-SPPB (Status SPPB menunjukkan bahwa cusotms clearance telah selesai dan barang sudah dapat di keluarkan dari pelabuhan, silakkan di urus DO dan administrasi pelabuhan untuk proses pengeluaran)
MASALAH YANG SERING MUNCUL
BC-PROSES KEPABEANAN adalah proses transfer dari Portal NSW ke SISTME CEISA BC, pada status ini kadang prosesnya sangat cepat hitungan menit bahkan kadang bisa hitungan jam atau hari, hal ini disebabkan oleh banyak hal misal pada saat proses ini terjadi antrian dokumen sangat tinggi sehingga data yang dikirimpun menjadi lambat di terima sistem BC atau seringkali juga gagal kirim dan sebenarnya secara periodik sistem akan mengirim ulang kembali tetapi memakan waktu. solusinya adalah dengan mencontact INSW (150-679) atau membuat tiket ke INSW, bukan membuat tiket ke IKC karena statusnya masih di INSW. apabila proses macet setelah BC-Penerimaan maka solusinya dapat melalui tiket IKC
BC-RESPON BILLING adalah proses dimana billing sudah muncul pada sistem MPN dan siap dibayarkan, hal ini juga sering terjadi permasalahan karena pada proses ini ada beberapa verifikasi antara instansi yang perlu sinkronisasi misal dari sistem pembayaran bank, validasi pada sistem BC dan lain sebagianya yang menyebabkan proses ini juga kadang cepat bahkan kadang sangat lama.
Senin, 11 April 2022
Kumpulan Satuan barang pada PIB dan PEB
Kumpulan Peraturan Pada Satuan PIB dan PEB
1. Satuan Produk Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda
2. Satuan Barang Pada PIB dan PEB produk Ikan
3. Satuan Barang pada PIB dan PEB
4. Satuan barang tekstil dan produk tekstil pada PIB-PEB
5. Satuan barang CPO dan Turunananya-KMK-18-2022
Penjelasan terkait satuan barang dari kementerian perindustrian
Jumat, 08 April 2022
Konvensi Montevido-Tahun 1933 Tentang Kategori Pembentukan Negara
Konvensi yang diselenggarakan pada tanggal 26 Desember 1933 di Uruguay, yang dihadiri oleh 19 negara di Benua Amerika diantaranya Amerika Serika, Brazil dan Peru menyepakati kualifikasi untuk dapat dikategorikan sebagai negara sebagai subyek hukum internasional yaitu:
1. Memiliki Wilayah yang Tetap
2. Memiliki Warga Negara yang Permanen
3. Memiliki Pemetintahan
4. Memiliki Kemampuan untuk Melakukan hubungan Internasional
KLIK DISINIPPN - Pajak Pertambahan Nilail
Dasar Hukum
UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Pajak
PMK-61/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PMK-62/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
PMK-63/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PMK-64/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU
PMK-65/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
PMK-66/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PMK-71/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
Seperti yang kita ketahui bahwa PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 10% dari Nilai Transaksi yang dikenakan setiap perlaihan barang atau jasa yang di manfaatkan di Indonesia, tapi ternyata masih banyak yang salah kaprah yang menduga bahwa 10% di kenakan ke setiap transaksi padahal PPN itu hanya di kenakan pada Nilai Tambah, agar lebih gampang memahaminya conothnya sebagai berikut:
- PT A menjual Kain ke PT B seharga Rp 10.000.000 + PPN 10%(Rp 1.000.000) sehingga total yang di bayar B adalah Rp 11.000.000 (dimana didalam trasnaski tersebut ada PPN sebesar Rp 1 Juta),
lalu PT B mengelola Kain tersebut dan menjual hasilnya ke berupa baju ke PT C sebesar Rp 20.000.000 + PPN 10% sehingga menjadi Rp 22.000.000, nah PT B harus menyetorkan pajak sebesar Rp 2 Juta, tetapi karena sebelumnya PT B sudah membayar pajak dari PT A sebesar Rp 1 Juta maka PT B cukup menyetorkan Rp 1 Juta Lagi
Rp 1 Juta pada saat pembelina dengan PT A adalah Pajak Masukan, sedangkan Rp 2 juta pada saat penjualan adalah
LIBUR LEBARAN 2022-Pelayanan Kepabeanan dan Pembatasan Kendaraan Angkutan
SKB dan Cuti bersama, Libur Lebaran 2022
untuk layanan Trasnfer PIB dan PEB, Pengeluaran Auto Gate sistem, semua tetap buka dan dapat dilayani. untuk operasional TPS silakkan hubungi masing-masing TPS
Untuk Pelayanan Administrasi-Perizinan-penyerahan dokumen akan libur/selama liburan dan cuti bersama idulfitri (kecuali barang-barang yang sifatnya mendesak seberti kebutuhan pokok dan sebagainya)
Pembatasan Operasional Kendaraan Selama Libur Lebaran 2022 {KLIK DISINI}
Kamis, 07 April 2022
BTKI 2022
Terbitnya BTKI 2022 dan pemberlakukannnya di Indonesia adalah sejak 1 April 2022 dan disahkan oleh PMK-26/2022
- Klik disini Presentasi dan FAQ BTKI
- BTKI 2022 PDF dan Elektronik
- Perubahan Tarif karena HS Code Berubah menyesuaikan HS 2022 untuk FTA
Rabu, 06 April 2022
WEBSITE UKM EKSPOR
Ayok yang mau ekspor tapi bingung, segera gabung dengan website UKM Ekspor yang di kelola kemennterian keuangan untuk menigkatkan prospek UKM Indonesia,
Selain itu kita juga memiliki website INAEXPORT untuk mendorong UMKM kita ke pasar global dengan ekspor
raihan.azzahra.indonesia@gmail.com pass tanpa Br
Minggu, 03 April 2022
ERROR 1 APRIL 2022 Terkait BTKI 2022 dan PPN 11%
Adanya Perubahan HS Code dari BTKI 2017 ke BTKI 2022 dan Perubahan PPN dari 10% menjadi 11%, membuat sistem melakukan reset dan reject di masa peralihan, hal ini tentu sangat membingungkan pengguna jasa, berikut masalah-masalah yang timbul:
1. LINK BTKI baru di PMK-26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang {BTKI-2022}, untuk FAQ (informasi terkait permasalahan ini dapat mengecek melalui Link: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-buku-tarif-kepabeanan-indonesia-btki-2022.html)
2. LINK Perubahan PPN dari 10% menjadi 11% dan akan menjadi 12% di Tahun 2025 di atur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 (Klik Link UU), untuk perubahan PPN pada modul PIB dilakukan SECARA MANUAL (Ganti menjadi 11%)
3. Jika anda bingung perubahan HS Code yang lama ke yang baru anda dapat melihat tabel Korelasi pada link INSW {KLIK LINK DI SINI KORELASI HS CODE}Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Salah satu syarat dalam pendirian PPJK (Perusahaan pengurusan jasa kepaeanan) adalah memiliki egawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan. Untuk memperloeh sertifikat ini seseorang harus terlebih dahulu mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan c.q. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP2/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Selain sebagai syarat mendirikan perusahaan PPJK, juga menjadi syarat untuk menjadi perusahan Forwarding, Agen Pelayaran/Pengangkut/NVOCC yang tentu akan berhubungan dengan kepabeanan, juga menjadi sangat penting bagi perusahaan yang akan bergerak di bidang ekspor impor walau bagi perusahaan memang tidak wajib memiliki pegawai bersertifikat, tapi pengetahuan akan kepabeanan akan menjadi sangat penting bagi perusahaan.
Untuk Informasi Jelas dapat melalui Link : https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/
biaya mengikuti ujian sertifikasi adalah Rp 1.000.000/orang (PNBP sesuai PP No.1 tahun 2013 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak)
Persyaratan Mengikuti Test:
Adapun bebepara lembaga yang mengadakan kursus/diklat persiapan test PPJK adalah:
1. PIC Training (https://pictraining.co.id/)
2. Bushindo Training (http://www.bushindotrainingcenter.co.id/diklat-ahli-kepabeanan/)
3. LPP Apreisindo (https://lppapreisindo.co.id/lppapreisindo/)
4. CBM Institute (https://cbm-institute.id/)
5. LPP Widyabhakti (http://www.lppwidyabhakti.com/)
6. Tax Training House (https://tth.co.id/home#home)
Ketentuan pelaksana dari pasal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 65/ PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan jo Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-25/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksana Registrasi PPJK.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan disebutkan bahwa untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan setiap pengguna jasa wajib melakukan registrasi Kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Konvensi Internasional
Sebagai Bagian dari Masyarakat Indonesia dan sebagai bagian dari amanah UUD kita, maka Indonesia juga terlibat dalam suatu kesepakatan, kesepahaman dan kepedulian untuk bersama-sama bertanggung jawab bagi Dunia ini.
Bentuk kesepahaman ini tertuang dalam perjanjian konvensi yang sama-sama di tandatangani oleh setiap negara, tetapi walau konvensi sudah di tanda tangani belum tentu semuanya dapat di terima dan di berlakukan oleh suatu negara, konvensi yang di berlakukan dalam suatu negara akan di sahkan atau d tarifikasi dengan terbitnya UU setelah disetujui DPR, setelah UU tersebut di tetapkan maka konvensi internasional tersebut secara hukum telah berlaku di Indonesia, selanjutnya pemerintah akan membuat peraturan turunan dari UU tersebut.
salah satu konvesni internasional yang tidak di ratifikasi oleh negaka RI indonesia adalah konvensi pembatasan tembakau
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 Tentang GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025
Peraturan Menteri PAN RB nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014
Peraturan Menteri PAN RB nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019
Peraturan Menteri PAN RB nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 Tentang GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025
Peraturan Menteri PAN RB nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014
Sabtu, 02 April 2022
Batas Waktu Penyampaiaan Respon INP >> DNP, dan Permintaan NPD
1. Mendapakan Jalur Merah/Kuning
maka setelah anda memperoleh respon jalur merah/kuning, maka paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24 jam/7 seperti KPU Priok), anda harus menyerahkan dokumen pelengkap tersebut secara elektronik via slim {Klik Link Penerimaan Dokumen Merah/Kuning} dan untuk COO yang masih manual belum Elektronik maka harus disertakan juga ke SLIM {Klik Link Penerimaan COO Merah Kuning} tapi jika sudah E COO sudah tidak perlu lagi untuk klik link E COO nya, setelah berkas Penerimaan Dokumen Di terima, maka print tanda terima dan serahkan dokumen-dokumen aslinya ke Loket KPU BC Priok
Apabila dalam waktu pukul 12.00 hari berikutnya belum diserahkan maka Importir ataupun PPJK akan terblokir, INGAT!! ketika sudah menyerahkan akan ada proses verivikasi terlebih dahulu, sehingga sebaikanya paling lambat anda serahkan adalah pukul 09.00 s.d. 10.00 Hari berikutnya atau segera setelah respon.
2. Mendapatkan Jalur Hijau
setelah mendapatkan jalur hijau dan SPPB, beberapa hari setelah itu PFPD akan meminta respon NPD pada Sistem SKP, maka segera siapkan dokumen pendukung yang diminta yaitu:
- Apabila respon INP maka sertakana DNP (maskimal 3 hari sejak tanggal respon) Klik Link Penyerahaan DNP via SLIM {Klik Disni}
- Apabila NPD (maksimal pukul 12.00 hari berikutnya) Klik Permohonan Penerimaan NPD Via Slim {Klik Disini}
Bea Masuk Anti Dumping
Dasar Hukum
Pasal 18 dan 19 UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011
Daftar barang yang terna Anti Dumping Per 01 April 2022
PMK-36/2022 tentang Bea Masuk Anti Dumping Impor Produk Spin Drawn Yarn dari Cina
Jumat, 01 April 2022
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Berikut Daftar HS Code tahun 2022 yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan:
Dasar Hukum
Pasal 23A dan B UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No,10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan:
PMK-34/2022 tentang Perubahan PMK-55/2020 tentang BMTP terhadap Impor Produk Kain