Minggu, 28 Maret 2021
Jaminan Keberatan
ada 7 jenis jaminan yang dapat di gunakan antara lain sebagai berikut:
Informasi Selengkapnya Klik Per Dirjen BC nomor: P-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiaan Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai
Sabtu, 27 Maret 2021
Registrasi IMEI di KPU Priok
Per-05/BC/2020
SE-12/BC/2020
Cara registrasi IMEI di kantor Priok, baru bawa pulang HP dari Luar negeri dan belum terdaftar, tidak bisa di pakai di Indonesia, begini cara daftarkan IMEI nya suaya bisa aktif
1. Datang ke KPU BC Tj Priok, Babian CC di Lantai Dasar, sebelumya isi formulir disini dahulu yah{Formulir Registrasi IMEI}
2. Lalu serahkan form yang sudah diisi petugas KPU Priok
3. anda akan mendapat tanda terima dan diminta untuk menunggu, nanti dari bidang PPC akan menghubungi anda melalui email atau nomor HP sesuai formulir yang ada isi
atau kamu bisa registrasi Online ke alamat di bawah ini:
https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
nanti bawa barcodenya ke KPU BC dan silakkan langkah berikutnya, kalau nggak mau repot bisa contact ke kami,
form
Ybs atas nama ....... mengajukan Permohonan Registrasi IMEI dan Penetapan Nilai Pabean untuk 1 (satu) pcs handphone
Telah diterima berkas permohonan dengan persyaratan sbb :
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi Identitas KTP dan Pasport
3. Fotokopi tiket / boarding pass
4. Fotokopi screenshot kode imei dari layar hp / alat telekomunikasi
5. Fotokopi screnshot kode barcode
dan kemudian atas permohonan tersebut diteruskan ke staf Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I untuk ditindaklanjuti.
Terimakasih
bagaimana proses perhitungan Bea Masuk dan Pajaknya yah?
pada prinsipnya barang bawaan penumpang yang di beli dari luar negeri dibebaskan dengan syarat nilainya dibawah 500 USD, nah kalau nilianya lebih maka harus bayar pajaknya, berikut gambarannya:
Beli IPHONE 11 di Luar Negeri Harganya 1.500 USD
nah untuk aktifin IMEI HP tersebut maka kalian harus terlebih dahulu membayar pajak nya:
1. BM, sebesar 10 % (BM = 10% x (1500 USD-500 USD)) , 500 USD ini adalah pembebeasan, jadi kalau harga HP kamu dibawah 500 USD tidak bayar pajak
kita umpamakan Kurs saaat itu adalah 1 USD = Rp 15.000,-, jadi Total BM/Bea Masuk adalah 10% x 1000 USD x 15.000 = Rp 1.500.000
kemudian nilai bea masuk Rp 1.500.000 kamu tambahkan dengan harga HP setelah pengurangan 1.000 USD = (Rp 15.000 x 1000 = Rp 15.000.000) akan mejadi nilai pabean
Nilai Pabean adalah Harga + BM = Rp 15.000.000,- + Rp 1.500.000,- = Rp 16.500.000
2. PPN, Sebesar 10% dari Nilai Pabean
PPN = 10% x Rp 16.500.000,- = Rp 1.650.000,-
3. PPh sebesar 10% dari Nilai Pabean
PPh = 10% x Rp 16.500.000,- = Rp 1.650.000,-
jadi total nilai yang kamu harus bayar dari membeli harga IPHONE 11 sebesar 1.500 USD, adalah:
BM : Rp 1.500.000,-
PPN : Rp 1.650.000,-
PPH : Rp 1.650.000,-
Total : Rp 4.800.000,- waw..koq jadi banyak yah..iya untuk regulasinya seperti itu, karena saat ini kita dipaksakan untuk membeli barang lokal aja, berharap IPHONE segera membuka pabriknya di Indonesia sehingga, tidak perlu beli dari LN lagi, mangkanya jangan heran kalau harga dari LN lebih mahal...pemerintah berusaha mengenjot investasi perusahaan telekomonikasi dengan komponen TKDN lokal
Rabu, 24 Maret 2021
KUPAS TUNTAS COO (COUNTRY OF ORIGIN) / SKA (SURAT KETERANGAN ASAL) DALAM PERJANJIAN FTA DENGAN INDONESIA
Ayok Kupas Tuntas mengencan COO (COUNTRY OF ORIGIN) / SKA (SURAT KETERANGAN ASAL): {Lik Dowload Power Pointnya di sini}
a. Dasar Hukum:
PENGEMBALIAN KARENA LEBIH BAYAR, CARA RESTITUSINYA BAGAIMANA YAH?
Utk di KPU priok, kalau kamu ada lebih bayar BM dan PDRI terkait importasi kamu, atau terkait BK, ajukan saja restitusinya...
1. Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diatur dalam Pasal 27 UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dan PMK 274/PMK.04/2014, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai . Masuk ke menu Slim Lama- {Klik Disini}
2. Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diatur dalam PMK 187/PMK.03/2015, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.
DO YOU WANT TO SEND YOUR GOODS TO INDONESIA?WANT TO KNOW ABOUT THE PROCEDURE?
This For All who want to know how they can send goods Indonesia?
before you want a make business or trading in Indonesia, you must read the simple way, is there any problem if you send your package or goods to Indonesia?
1. Check if goods which you sent have a regulating procedure that makes it forbidden or must follow the procedure? you must be known that every good have a classification standard name that roled by WTO (World Trade Organization)converse to HS CODE (a special digit number which represent its goods)
2. If you have an HS CODE represent your goods, check that HS CODE in here (Klik HS Information in Indonesia)
BARANG KIRIMAN (LEWAT POS, TNT, FEDEX, DHL, UPS, SNCF, NIPPON EXPRES DLL) ATURAN PAJAK DAN LARANGANNYA
Dasar Hukum:
Mau terima paket dari luar negeri?Bingung bisa tidak yah?
apa nanti kena pajak atau malah nanti ketahan oleh Bea Cukai?
Gmana solusinya?
Sebelum bicara panjang yuk kita cek dulu aturannya....
1. Barang Kiriman harus nilainya di bawah 1500 USD(soalnya kalau nilaunya di atas 1500 USD sudah tidak masuk lagi kategori barang kiriman, tapi masuk PIBK) nah kalau barang kiriman/paket kamu masuk kategori barang kiriman maka secara pengurusan semuanya sudah diurus oleh perusahaan jasa kirman tersebut, jadi kita cukup berurusan dengan perusahaan jasa kiriman saja, semua dokuementasi diurus sama perusahaan jasa kiriman
2. nah selanjutnya, pajaknya berapa yah?mahal kah? sesuai dengan PMK-199/2019, barang kiriman yang harganya di atas 3 USD - 1500 USD (kalau di atas itu bukan lagi barang kiriman, nanti perlakuannya beda, silakkan {Klik disini} dikenakan BM: 7,5% dan PPn 10% (cara ngitunya ada disini yah)
3. Nah selain itu bagi kamu yang hobi belanja online terkait produk2 tertentu BM nya tidak 7,5%, utk produk tertentu BM sebagai berikut:
- Tas : 10%- Sepatu : 25%-30%
- Produk Tekstil : 15%-30%
- Buku : 0%
selain barang diatas semua dikenakan Bea Masuk 7,5% (Nilai Barang 3 USD - 1500 USD), sedangkan untuk PPn semua sama : 10% (untuk semua nilai barang)
Oh ya kalau kamu mau cek posisi barang dan nilai pajaknya kamu bisa ke {Link Ini}, dengan memasukkan nomor resi pengiriman/awb barang
Untuk Barang Kiriman berupa Barang Kena Cukai Pembebeasannya Sebagai berikut:
{Slide Presentasi Barang Kiriman}
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN BARANG KIRIMAN
Dasar Hukum : Permendag 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Impor
Ketentuan Pajak nya seperti diatas, lalau bagaimana dengan ketentuan Lartas/Larangan dan Pembatasannya? untuk ijin ketentuan Lartasnya untuk barang kiriman adalah sebagai berikut:
nah apabila barang kiriman kita melewati dari pengecualiaan di atas maka itulah yang menyebabkan barang kiriman kita tertahan di bea cukai sampai kita memiliki perijinannya (untuk pribadi hanya boleh segitu, ngurus perijinannya kalau sedikit nanggung, karena prosesnya sebenarnya tidak diperuntukkan untuk pribadi), kenapa pengecualiannya harus segitu karena untuk membatasi dan regulasi sudah di buat berdasarkan kajian yang jelas karena apabila tidak dibatasi maka akan mengganggu stabilitas industri dan kemananan ekonomi nasional.
contoh: misal kita mau order sepeda dari LN melalui barang kiriman jumalh sepeda yang kita pesan 3 buah, nah dari pengecualian barang kiriman untuk sepatu, AC dan Sepeda hanya 2 buah yang di bolehkan maka sisa satu nya itu akan di tahan bea cukai lhooo...karena peraturan dari kemendagnya bilang untuk barang kiriman yang di ijinin cuman 2 buah sepeda. baca dahulu sebelum pesen kiriman
Untuk cara mengecek barang kiriman kita, sangat gampang disini akan kelihatan berapa pajaknya yang benar dan status barang, sehingga akan mendapat kejelasan yang detail, kalau tidak ada berarti hati2
Selasa, 23 Maret 2021
KUMPULAN PERATURAN EKSPOR IMPOR UNTUK DIBACA-BACA
Untuk Gambaran Peraturan Impor dan Ekspor yuk baca Peraturan-pertauran terkaitnya
semoga ini dapat membantu pelaksanaan ekspor impor di KPU TJ PRIOK {KLIK PERATURAN}
Senin, 22 Maret 2021
Tatalaksana Ekspor Kelapa Sawit dan Produk Turunannya - CPO
Dasar Hukum
Alur Proses: {Klik disini}
Larangan Sementara Ekspor CPO Mei 2022
Dasar Hukum :
Permendag-22 tahun 2022 tentang larangan Ekspor
Permedang-30 tahun 2022 tentang dibukanya kembali Ekspor CPO
KM-14-2022(Keputusan Menteri Keuangan tetang Penetapan Larangan Ekspor)
KEBERATAN ATAS PENETAPAN BEA dan CUKAI
Dasar Hukum:
Keberatatan dapat diajukan atas:
- SPTNP: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
- SPP: Surat Penetapan Pabean;
- SPSA: Surat Penetapan Sanksi Administrasi;
- SPBL: Surat Penetapan Barang Larangan;
- SPPBMCP: Surat Penetapan Pernbayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak; dan
- SPPBK: Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar.
Pengajuan keberatan akan dijawab dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diputuskan, maka keberatan dianggap dikabulkan. Pengajuan keberatan akan dijawab dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Isi dari surat keputusan tersebut ada 4 (empat) kemungkinan, yaitu:
- Diterima seluruhnya
- Ditolak seluruhnya
- Ditolak sebagian
- Ditolak dan ditetapkan lain.
Reject Aju PIB
Reject Aju PIB sudah Billing dan Sudah Dibayarkan, data PIB ada yang salah...bagaimana yah?
tidak perlu cemas, tinggal ajukan saja pembatalan aju nya melalu SLIM KPU PRIOK pada Link Ini
masukkan data2 yang diminta, termasuk nomor billing dan tanggal billingya, setelah di reject silakkan ajukan kembali dengan telah diperbaiki kesalahan pada data PIB tersebut, aju tetap dengan nomor aju yang sama agar dapat rekon terutama jika billing sudah di bayarkan
BARANG HIBAH ATAU HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH, UMUM, AMAL, SOSIAL ATAU KEBUDAYAAN DIBEBEASKAN BEA MASUK-NYA
Pasal 25 Ayat (1) huruf d, g, j, n, qdan 26 Ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
Informasi dan Prosedur Pengajuan {Klik disini}
Impor Buku (memperoleh pembebasan Bea Masuk Pasal 25 huruf c)
UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006
PMK 103/PMK.04/2007
SE-16/BC/2013
Buku yang mendapatkan pembebasan adalah:
Buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
Buku pelajaran umum;
Kitab suci;
Buku pelajaran agama; dan
Buku ilmu pengetahuan lainnya.
Mohon di perhatikan yah yang mendapat pembebasan adalah buku ilmu pengetahuan, kalau buku komik atau buku hiburan lainnya tidak termasuk..
Pasal 2 Buku yang mendapatkan pembebasan dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia;
Terkait dengan ketentuan perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Setempat Atau call Center Pajak;
Reject: anda belum menyerahkan berkas PIB terdahulu
jika mengalami reject seperti ini artinya ada dokumen2 sebelumnya belum di serahkan, untuk mengetahu dokumen yang belum di serahkan anda dapat meminta bantuan CC KPU Priok melalui {link ini} untuk menanyakan dokumen mana yang belum diserahkan ke Pendok, setelah penyerahan dan di terima pendok secara otomatsi blokir akan terbuka dengan sendirinya
Pelayanan di KPU Priok
Seperti yag dibahas sebelumnya bahwa saat ini layanan di KPU priok hampir semuanya melalui SLIM, untuk SLIM sendiri ada 2 alamat yah:
1. https://bcpriok.info/demoslim/page#home
- Layanan PTSP online (hampir semua layanan permohonan kecuali pada Point 2)
2. https://bcpriok.net/slim2.0/
- untuk penyerahan dokumen jalur hijau, merah dan kuning(PENDOK)
- Rekonsiliasi PEB KITE
- Permohonan Redistribusi PFPD dan Penunjukan Pemeriksaan Fisik
- Penerimaan NPD/DNP jalur Kuning/Merah
- Penerimaan COO jalur Prioritas
-Pemberitahuan Kesiapan Barang Pemeriksaan Fisik
adapun untuk melihat gamabran secara umum pelayanan yang ada dapat masuk ke {link ini} disini diberikan gambaran syarat dan waktu proses, tapi untuk pengajuaan sudah melalui slim semua
Minggu, 21 Maret 2021
Reject PIB BC 1.1 Sudah Terpakai?
Seringkali pada saat transfer PIB didapati reject PIB dengan alasan BC 1.1 sudah terpakai?
kenapa? ada beberapa sebab antara lain:
1. Status History bahwa atas party tersebut sudah berstatus BCF 1.5 (sudah 30 hari d tps);
solusi : mengajukan pembukaan pos sementara pada menu Slim, setelah di setujuin dilanjutkan transfer ulang dokumen kembali. Silakkan Klik Link nya
2. Jika Status tersebut OB atau sebelumnya OB (pidah TPS atau Eks LCL)
apabila BC 1.1. belum 30 hari maka kemungkinan tertutupnya pos BC 1.1 adalah dikarenakan status BC 1.1 pernah di OB/PLP atau tertutup sementara, karena bug pada sistem maka BC 1.1. pun tertutup padahal harusnya tertutup sementara saat di OB saja tapi ternyata menjadi tertutup tidak dapat dipakai, untuk membuka pos tersebut dapat mengajukan melalui layanan SLIM CEK Manifest {Klik disini} dengan melampirkan NPP/Bukti Reject dan PIB nya, proses maksimal 3 jam (jam kerja)
3. Solusi buat Tiket Ke IKC
Solusi: menginformasikan ke petugas CC KPU priok utk dapat diteruskan ke pembukaan pos di IKC, (Berikut Linknya) atau melalui Email ke IKC langsung : ditikc@customs.go.id dengan format sebagai berikut: (mohon dilengkapi data nya di bawah ini)
ROSES REJECT BC 1.1. SUDAH DIPAKAI
Yth. Tim IKC
Status Terkahir
Atas PIB dengan No Aju : a.n
Nomor BC 1.1 / Tgl :
Nomor BL/tgl:
Belum mendapatkan respon lanjutan,
Mohon Bantuannya
Terima kasih
SLIM (SISTEM LAYANAN INFORMASI MANDIRI) BEA CUKAI TANJUNG PRIOK
SLIM, apa itu slim? slim adalah sebuah layanan berbasis WEB yag dimiliki kantor Bea dan Cukai Tj Priok dalam menerima semua permohonan terkait pelayanan rutin yang dilakukan oleh DJBC
Pengurusan perijinan di kantor bea dan cukai tanjung priok hampir semua pelayanan melalui SLIM, dahulu mungkin kita datang antar surat, ambil antrian, ataupun menuju pelayanan pada masing2 bidang dengan membawa hardcopy lengkap dan ke tempat yang berbeda-beda, tapi untuk saat ini semua menggunakan SLIM, jadi semua berkas cukup di masukkan melalui slim untuk semua layanan tinggal kita cari aja mana layanan yang mau kita ajukan
biar lebih gampag menggunakannya mari kita cek dahulu untuk masuk ke slim melalui link ini
https://bcpriok.info/demoslim/page#home
Jenis2 Pelayanan yang ada di SLIM baru
1. Layaan Terkait Billing