MENCARI SOLUSI

Jumat, 09 Desember 2022

Core Value ASN Berakhlak

Core Value ASN Berakhlak

Jumat, 25 November 2022

COM-B Model

COM-B Model

    Perilaku dari pegawai pemerintah dapat dilihat melalui COM-B model yaitu capability, opportunity, motivation dan behaviour (West & Michie, 2020). Perilaku seseorang akan berubah-ubah sesuai dengan komposisi tiga unsur tersebut dan kontrol maupun interaksi antara tiga dimensi tersebut. Walaupun public service motivasi lebih banyak berpengaruh pada empati sosial tetapi perilaku dipengaruhi oleh Capability, opportunity dan motivasi. COM-B model juga didesain untuk mempengaruhi dan merangsang perilaku ASN SLB (Rozskazov, 2021).




Capability adala kemampuan kompetensi seseorang, orang akan bertindak dan berperilaku apabila secara kompetensi dia memahami dan mengerti situasi dengan baik

Oppurtunity adalah kesempatan untuk berprilaku, apabila seseorang memiliki wewenag atau ijin untuk berprilaku tersebut maka individu tersebut akan menunjukkan perilakunya, tapi apabila dia tidak memiliki kesempatan maka perilaku tersebut akan tertahan dan tidak tampak ke khalayak umum.

Motivasi adalah dorongan untuk berprilaku seperti tersebut, motivasi dapat karena keinginan dari dalam atau ada faktor lain dari luar individu yang di kejar.


JD-R Job demand-resource

JD-R

Job demand-resource


Berbicara soal Pekerjaan berdasarkan model JD-R adalah hasil penjumlahan nilai dari dukungan dan tuntutan, apabila lebih banyak dukungan maka tuntutan dapat dijalankan karena manusia masih terdorong untuk bekerja karena lebih banyak mendapat manfaatnya. Job demand adalah faktor-faktor yang menyebabkan tekanan dalam pekerjaan seperti tingginya beban kerja, ambiguitas peraturan, red tape, keterbatasan kewenangan, punishment dan keterbatasan kompetensi. Sedangkan resource merupakan faktor-faktor yang mampu meredam tekanan tersebut misalkan otonomi, fleksibilitas waktu, pekerjaan sesuai fashion, lingkungan kerja atau rekan kerja, dukungan dari pimpinan, bonus,gaji ,reward pendidikan dan pelatihan (Bakker, 2015)


  • Dampak apabila job demand tinggi tetapi resource rendah adalah burnout/stress terlalu banyak beban.

  • Apabila Job demand tinggi dan resource tinggi adalah keterlibatan kerja dan partisipasi meningkat

  • Apabila Job demand rendan dan resource rendah maka akan menjadi apatis / acuh / tidak peduli.

  • Apabila Job demand rendah sedangkan resources tinggi maka akan menjadi membosankan karena kurangnya tantangan dan potensi yang dimiliki tidak maksimal 


Selasa, 15 November 2022

Teori Behavior Skinner (Operant Conditioning)

 Melihat Perilaku Seseorang dari Prosesnya



Teori Behavior Skinner (Operant Conditioning)

Menurut Skinner manusia adalah kolaborasi reaksi unik yang sebagian diperoleh dari genetis dan perkembangannya dipengaruhi faktor eksternal. jadi, faktor genetis merupakan sifat dasar manusia yang diperoleh dari hasil genetis yang unik artinya walau satu gen juga tidak sama tetapi mengandung kemiripan dengan generasi sebelumnya dan perpaduan antara gen juga tidak sama, sehingga setiap anak yang terlahir pasti berbeda sifat dan perilakunya. selama hidup, perkembangan perilaku gen ini akan berkembang dan dimodifikasi oleh faktor eksternal yang diperoleh secara terus menerus dan menjadi dasar perilaku seseorang. Dengan kata lain, gen adalah bahan baku / raw material nya dan proses pengalaman eksternal yang diterima adalah proses produksinya. Perilaku manusia tercipta dari hal tersebut. Bahan baku yang baik tetapi kualitas produksi (pengaruh lingkungan) yang jelek tentu akan menghasilkan produk yang salah, sedangkan bahan baku yang jelek dengan pengelolaan yang baik dan menyesuaikan dengan tujuan produk akan dapat memberikan hasil yang baik.manusia adalah produk dari lingkungannya (Husein, 2003: 115). 

Rabu, 09 November 2022

Masalah Tampilan Post di Blog hanya tampil 2 dan 3 blog saja padahal sudah di setting sampai 100 post

Jika masalahnya itu, jangan bingung karena ini kebiasaan copy paste dari word langsug di paste kehalamab blogmu, yang kamu copy itu ternyata tidak hanya tulisanmu tetapi kode tak terlihat di belakang word juga ikutan ke copy paste di blog mu, jadi kamu bisa lakukan dua cara:
1. Copy paste nya lewat Notepad dan nanti di blogmu kamu rapikan lagi, kyknya lumayan makan waktu yah...atau cara ke dua adalah
2. kamu buka versi Html di blog kamu lalu pada akhir paragraf pertama kamu tambahkan kode ini:

<!--more--> di copy kodenya lalu taroh di tulisan blogmu mode HTML yah
ujung kanan atas untuk ubah tampilan mode menulis ke HTML, lalu kamu serch aja kata pertama di paragraf kedua, lalu kamu masukkan kode <!--more-->
Selesai, tampilan blogmu kembali banyak nantinya di halaman pertama blog

Rabu, 26 Oktober 2022

Statistik Non Parametrik


Menguasai Statistik NonParametrik
Konsep Dasar SPSS
Review Book

Penulis
Singgih Santoso

Penerbit
Gramedia, 2015

Statistik Non Parametrik
NonParametrik fungsinya
  • Bisa dipakai untuk sampel kecil (<30)
  • Bisa dipakai untuk data berdistribusi normal atau tidak normal
  • Untuk data bertipe nominal atau ordinal
Statistik dapat dikelompokkan menjadi 2 prinsip yaitu:
Statistik Deskriptif, pencatatan dan penjelasan data

Statistik Inferensi, pengambilan keputusan dari data yang diperoleh
Metode Statistik Parametrik (Uji t dan Uji F /ANOVA)

Tipe Data
Nominal : nama (pengelompokan saja, angka hanya utk pengelompokan) (Pria-wanita)
Ordinal : Angka (urutan), tingkatan tapi bukan pembanding (SD-SMP-SMA)
Skala : angka dengan 0 mutlak (semua angka yang menunjukkan angka atau nilai)
Interval : angka tanpa 0 mutlak (suhu s.d minus)

Jika menggunakan taraf signifikansi yang sama yaitu sebesar 95% (α = 0.05), maka posisi daerah penolakan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1-tailed : Posisi penolakan berada pada salah satu sisi. Baik itu sisi kanan (positif) maupun sisi kiri (negatif). Dengan demikian, batas daerah penolakan tetap 5% karena tidak terbagi dalam dua sisi. Hal ini membuat patokan ini menjadi lebih longgar dalam menolak hipotesis nihil.
2-tailed : Posisi penolakan berada pada kedua sisi. Hal ini membuat daerah penolakan akan menjadi lebih kecil karena dibagi menjadi dua. Setiap daerah penolakan baik itu di kanan atau di kiri memiliki batas 2,5%. Tentunya, nilai ini akan membuat penolakan hipotesis akan semakin ketat. Jika kedua daerah tersebut diperluas menjadi 5% maka taraf signifikansi akan menjadi 90%.

Hipotesis / Dugaan
H nol (H0)
Sig < 0,05
Apabila tidak ada hubungan antara variabel independen (X) dengan Variabel dependen

H satu (H1)
Sig > 0,05
Apabila ada hubungan antara variabel independen (X) dengan Variabel dependen


Menu SPSS
COMPUTE
TRANSFORM-COMPUTE VARIABLE
Proses perhitungan dengan formula tertentu pada variabel, bisa dikerjakan di excel

RANK CASE
DATA-TRANSPOSE
Mengurutkan rank sebuah variabel (buat urutan bisa di excel juga)

SELECT
DATA-SELECT CASE
untuk memasukkan rumus-rumus, misal hanya ingin memilih data tertentu saja misal wanita, umur >32 thn dan penghasilan > 5 jt

RECODE
TRANSFORM-RECODE INTO VARIABLE
mengubah data menjadi ciri lain misal data nilai penghasilan 1 jt, 2 Jt dan 10 jt diganti dengan Miskin, menengah dan kaya

UJI Sampel (non parametrik)
mengetahui normalitas sampel apakah data sampel layak atau tidak layak
SATU SAMPEL
Uji Runs, digunakan untuk menguji data yang diambil apakah data tersebut sesuai standar yang di tetapkan, misal : ada 8 sample berat roti terdiri atas 8,7,7,6,9,4,9,10. apabila standar yang ditetapkan berat adalah 8, apakah fluktuasi data tersebut dapat diterima? maka diuji dengan uji runs pada spss, klik analyze-Nonparametrics Test-Runs (P.80). Apabila hasil Sig > 0.05 maka H0 diterima yaitu variasi berat tidak kebetulan (random), jika Sig < 0,05 maka H0 di tolak/H1 di terima artinya variasi berat adalah betul (tidak random), sehingga kita mengetahui apakah variasi data-data berat tersebut terjadi secara random atau tidak random, jika tidak random berarti ada masalah dan perlu di perbaiki.

Uji Normalitas Data - KOLMOGOROV-SMIRNOV, uji ini untuk mengetahui apakah sebuah data terdistribusi normal atau tidak?jika data yang dianalisis adalah nominal dan ordinal maka uji ini digunakan atau jika data interval dan rasio tidak memenuhi syarat distribusi normal maka tetap menggunakan uji KOLMOGOROV-SMIRNOV. Langkah Klik Analyze-Nonparametric Test-1Sample K-S (P.86). hasil hipotesis apabila Sig > 0,05 maka H0 diterima data tidak beda atau normal, sedangkan apabila Sig < 0,05 maka H0 di Tolak atau H1=Diterima artinya data berbeda atau tida normal.

Uji Normalitas Data dengan plot, memberikan dengan gambaran berupa Plot. Klik Analyze-Descriptive Statistics- Explore.  hasil berupa gambar, diagram dan plot

Uji Chi-Square/Uji Goodness of fit, untuk mengetahui apakah sebuah distribusi data dari sampel mengikuti sebuah distribusi teoritis atau tidak, misal uji coba suatu dadu maka kemungkinan muncul angka 5 adalah 1/6 dan dari data-data yang muncul harusnya kemungkinan angka 5 muncul adalah 1/6/. Cara Klik Analyze-Nonparametric Test-Chi square. Apabila Sig > 0,05 maka H0 Di terima artinya Tidak ada perbedaan data yang mengacu pada distribusi teoritis

DUA SAMPEL
Uji dua sampel bebas : Uji Mann-Whitney (uji dua kelompok fokus pada data ordinal dan nominal, mengetahui apakah ada perbedaan sikap (suka atau tidak suka/data nominal/ordinal); Kolmogorov-Smirnov ( uji beda dua kelompok sample dengan data scale/interval seperti nilai angka);

Moses (Uji dua kelompok sample untuk mengukur variasi data nya antara dua kelompok tersebut) dan Wald-Wolfowitz (uji perbedaan dua kelompok dengan menekankan rata-rata dua kelompok sample)

Uji dua sampel berpasangan : Uji Wilcoxon (uj dua kelomok yang sama tetapi dengan perlakuan sebelum dan sesudah); Sign; MCNemar dan Marginal Homogeneity

LEBIH DARI DUA SAMPEL
Uji sampel bebas : Uji Kruskal-Wails; Median dan Jocnkheere-Terpstra

Uji Sampel berhubungan : Uji Friedman, konkordansi kendall; Cochran


KORELASI (nonparametrik) hubungan 2 variabel (Analyze-Correlate-Bivariate)
Korelasi Cramer dan Koefisien kontingensi (data nominal) dua variabel starla
Korelasi Lambda (data nominal) dua variabel tidak setara
Korelasi Spearman (data Ordinal dan rasio)
Korelasi Kendall (Data ordinal dan rasio)

Korelasi Parsial Kendall, mengukur 2 variabel dan 1 variabel konstan yang ikut mempengaruhi dengan nilai konstan
Korelasi Gamma dan Somers (Data Ordinal/mempunyai urutan tertentu)

Selasa, 25 Oktober 2022

The Executife Function And Self Regulation

 


Minggu, 23 Oktober 2022

Penelitian dan Menemukan Critical Review

Disertasi adalah sebuah perjalanan


Why and more specific?

Mencari penelitian dapat dari realita atau empirik yang kita temui sehari misal CSR, kita tahu setiap perusahaan ada yang mengeluarkan CSR kemana CSR dikeluarkan, apa hubungannya dengan perusahaan , struktur seperti apa yang mempengaruhi dana CSR tersebut terus di fokuskan dan di cari literaturenya sehingga mendapat satu fokus penelitian yang masih jarang diteliti misal CSR dan suasana politik di sekeliling perusahaan?


Jumat, 21 Oktober 2022

Selasa, 27 September 2022

SEPUTAR PAJAK

Hukum dan Peraturan Perpajakan
Seputar Pajak

UUD 1945 pasal 1 Konstitusi menyebutkan secara jelas bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Perpajakan termasuk dalam hukum yang mengatur antara negara dan orang atau badan hukum sehingga termasuk ke dalam hukum publik. Dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (2) berbunyi : “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU” dan setelah amandemen ke- 3 UUD 1945 menjadi Pasal 23A berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”. Ketetapan pajak bersifat eksekutorial beslag artinya ketetapan pajak dapat langsung dilaksanakan walaupun subjek pajak sedang mengajukan upaya hukum atas ketetapan tersebut.

Adapun maksud dan tujuan dari pengenaan pajak sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi” kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..” maka untuk mencapai tujuan tersebut pajak diperlukan sebagai sumber kekuatan keuangan untuk mencapai tujuan.

Tujuan Mensejahterakan rakyat atau lebih dikenal dalam Teori welfare state yang dipopulerkan oleh Otto Von Bismarck dalam bukunya “Soziale Sicherheit” tahun 1880 dimana untuk mencapai kesejahteraan diperlukan langkah konkret pemerintah dengan menerapkan model program kesejahteraan dalam menjalankan pemerintahan

Posisi Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum Publik

Hukum Privat


Definisi/Pengertian

Hukum yang mengatur antara negara (termasuk alat-alat negara) dengan orang pribadi, badan hukum atau kelompok.

Hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan salah satu subjek hukum tersebut.


Jenis dan Cakupan

Hukum Tata Negara

Hukum Administrasi Negara

Hukum Pidana

Hukum Internasional

Hukum Perdata

Hukum Dagang


Materi

Fokus pada kemaslahatan (orang banyak)

Fokus pada Pribadi atau subjek hukum


Tuntutan

Tuntutan dilakukan jaksa

Tuntutan dilakukan oleh penggugat


Hubungan hukum

Vertikal antara negara dan individu

Horizontal antara individu dengan individu


Pertahanan Hukum

Dipertahankan oleh negara dan bersifat aktif

Dipertahankan masing-masing subjek hukum dan pemerintah bersifat pasif



Jangkauan Hukum Pajak

Pajak Daerah, pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), penjelasan karakteristik berupa jenis, subjek, objek dan tarif diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pajak Pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan ditetapkan dalam UU, digunakan untuk menyusun APBN dan penggunaan dalam APBN, di dalam pajak pusat ada juga pembagian kepada daerah karena dengan pertimbangan negara kesatuan dan hak daerah. contoh pajak pusat: Pajak pusat terdiri dari PPn (pajak pertambahan Nilai), PPNBM (Pajak pertambahan nilai barang mewah), BM (bea masuk), Cukai (pajak barang yang dibatasi), dan PPh (Pajak Penghasilan).


Pajak Internasional (Bilateral, regional), adalah pemberlakukan pajak atas kesepakatan perjanjian bilateral maupun multilateral yang sudah diratifikasi dalam hukum di Indonesia. Istilah pajak bilateral ini dikenal dengan tax treaty.


Postur APBN Penerimaan Negara terdiri atas:

Penerimaan Pajak (70-80%)


Penerimaan Negara Bukan Pajak (20%)


Hibah (0,16%)




Adam Smith dalam Wealth of Nation menjadikan 4 asas pemungutan pajak yaitu:

Equality dan Equity, orang yang berada dalam keadaan sama harus dikenakan pajak yang sama


Certainty, Peraturan Perpajakan harus jelas, tegas, tidak ambigu


Convenience of payment, pajak dipungut dan difasilitasi dengan tepat berupa kemudahan pembayaran


Economic of Collection, biaya pemungutan pajak harus lebih kecil dari uang pajak yang masuk

Kebijakan fiskal yang perlu didorong antara lain:

Menyediakan stimulasi fiskal secara terukur dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. maksudnya fiskal tidak boleh diterapkan semena-mena dan tanpa perhitungan, harus melihat secara makro maupun mikro dari perekonomian.


Memperkuat Kapasitas fiskal


Memperlebar ruang fiskal


Meningkatkan kualitas belanja


Memperkuat pengelolaan keuangan


Rasio Penerimaan Pajak

Dinegara berkembang rasio penerimaan pajak masih berkisar 10-20% dari GDP sedangkan di negara maju rasio penerimaan pajak lebih dari 30% dari GDP

Fungsi Pajak (menurut Richard A Musgrave) adalah:

Fungsi Budgetair, yaitu fungsi sebagai penerimaan dana untuk kas yang digunakan untuk kegiatan negara atau penyelenggaraan pemerintah.


Fungsi Regulerend, yaitu fungsi mengatur kegiatan masyarakat melalui pajak.


Fungsi Distribution of Income, yaitu pendapat dari pajak didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk dan untuk kepentingan seluruh masyarakat.


Fungsi Harmonization of Political Want and Economy, yaitu pajak mengatur pungutan pemerintah dengan memperhatikan keserasian agar tidak terdapat pihak-pihak yang dirugikan karena pungutan tersebut.


Fungsi Stabilization Economy, yaitu fungsi pajak sebagai instrumen untuk mengendalikan masalah ekonomi yang tidak dapat diatasi melalui mekanisme pasar


Pemungutan pajak harus berlandaskan asas keadilan, asas keadilan pajak ini menurut falsafah hukum meliputi dua sisi, yaitu:

Keadilan sejajar (horizontal equity) yaitu orang yang sama pendapatannya memiliki kewajiban membayar pajak yang sama


Keadilan tegak lurus (vertical equity), yaitu walaupun sama pendapatannya tetapi tidak sama kondisinya membayar pajak pajak berbeda, misal sama penghasilan tetapi yang satu memiliki 3 tanggungan dan yang 1 masih single.

Menurut R. Santoso Brotodiharjo terdapat beberapa teori untuk mengukur keadilan pemungutan pajak yaitu: Teori asuransi, Teori Kepentingan, Teori Gaya Pikul, Teori Kewajiban Pajak Mutlak/Teori Bakti, dan Teori Asas Daya Beli.


Earmarking Tax : peruntukan pajak diprioritaskan berdasarkan objek pajak yang dipungut, misal pajak kendaraan bermotor diprioritaskan untuk pembangunan jalan, rambu dan kenyamanan fasilitas berkendara.



BAB II PENGGOLONGAN PAJAK DAN PERANAN PAJAK BAGI NEGARA


Dikotomi kewenangan pajak bersandar pada mobilitas objek pajak, misal apabila secara umum objek pajak tidak berpindah-pindah maka masuk kedalam pajak daerah tersebut. misal jenis pajak daerah kabupaten/kota antara lain PBB, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, BPHTB, pajak hotel, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan sebagainya. kemudian pajak daerah yang lebih luas akan masuk ke dalam pajak provinsi seperti pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan air dan lain-lain yang sekiranya dapat diukur secara regional provinsi. sedangkan pajak yang sangat mobile seperti PPN, PPh, PPnBM, BM, Cukai, Bea Materai, PBB perhutanan-perkebunan-pertambangan masuk kedalam pajak pusat, walaupun ada dari PPh dan PPN tersebut merupakan pajak tetap yang ada pada suatu daerah, kritik ini pada akhirnya disalurkan kembali melalui mekanisme alokasi bagi hasil daerah yaitu pendapatan pajak pusat yang didistribusikan kembali ke daerah.

Tata cara yang mengatur bagi hasil diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. persentase nilai PPh 21 yang merupakan pajak pusat didistribusikan kembali kepada daerah sebesar 20% dimana 12% peruntukan untuk kabupaten dan 8% untuk pemerintah provinsi.


Tarif Progresif Pajak Penghasilan (PPh) dengan total pendapatan per tahun


Sebelum masuk perhitungan tarif maka total pendapatan per tahun harus dikurangi dahulu dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak)


Tarif PPh Final




Tarif


PPH Pasal 4 ayat 2

Bunga deposito

hadiah undian,

transaksi saham,

penghasilan dari transaski pengaliahan harta berupa tanah/bangungan/usaha real estate - 60 Jt (NPOPTKP)



20%

25%

0,1-0,5%

2,5%


PPh Pasal 23

Dividen

Bunga premium, diskonto dan imbalan

Royalti

Hadiah/Penghargaan/selain yang dipotong PPh 21

Penghasilan dari sewa atau penggunaan harta

Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi dan Jasa konsultan

Jasa Lainya PMK 141/2015


15%

15%

15%

15%

2%

2%

2%



PPh Pasal 26

WP subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia

20%



sedangkan untuk PPh Badan tarifnya adalah sebagai berikut




Tahun 2019

Tahun 2020-2021

Tahun 2022 dan seterusnya


Perusahan omset kurang dari 4,8 Milyar pertahun

0,5% dari Omset Total

0,5% dari Omset Total

0,5% dari Omset Total


Tarif Umum

25%

22%

20%


Tarif Perusahan Go Public

-

19%

17%



sedangkan untuk tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah sebagai berikut:





Sebelum 1 April 2022

1 April-31 Desember 2024

1 Januari 2025


Tarif PPN

10%

11%

12%



Secara kategorisasi Tarif pajak terdiri atas:

Tarif Proporsional, yakni persentase(advalorum) yang dikenakan besarnya tetap


Tarif Progresif, yakni persentase meningkat berdasarkan besaran nilai objek pajaknya.


Tarif Degresif, yakni tarif Pajak menurun jika dikenakan pada besaran nilai objek pajak yang tinggi.


Tarif Tetap, tarif yang besaran pajak tidak menggunakan persentase tapi angka tetap.


Asas Pemungutan Pajak

Asas Domisili, pajak dikenakan atas seluruh penghasilan warga negara baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.


Asas sumber, pajak dikenakan kepada semua penghasilan yang diterima dari wilayah indonesia, baik subjeknya orang luar maupun warga negara


Asas Kebangsaan,


Sistem Pemungutan Pajak

Official / Government System, perhitungan pajak yang dihitung oleh negara melalui instrumen negara. sebelum tahun 1983 semua perhitungan pajak menggunakan official assement tetapi setelah reformasi pajak awal tahun 1984 sebagian besar sistem pemungutan menggunakan self assesment system


Self Assessment System, perhitungan pajak diserahkan kepada Wajib pajak dan pemerintah memberikan panduan dan penjelasan tata cara perhitungannya saja.


Withholding Tax System, pemungutan pajak menggunakan kewenangan pihak ketiga untuk memotong dan menentukan besaran pajak yang dibayarkan WP.


Waktu-waktu Pelaporan Pajak



SPT Masa

Paling lama 20 (dua puluh) hari sejak akhir masa pajak


SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Paling Lama 3 bulan (31 Maret) setelah akhir tahun pajak pelaporan


SPT Tahunan WP Badan

Paling Lama 4 bulan (30 April) setelah akhir tahun pajak pelaporan



Subjek Pajak

Orang Pribadi

Subjek Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan Hukum. Orang pribadi disini dibagi lagi apakah dia WNA atau WNI dalam peraturan perpajakan, WNA yang berada di Indonesia selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka termasuk kedalam subjek orang pribadi dalam negeri. sedangkan apabila tidak melebihi waktu tersebut maka disebut subjek pajak luar negeri.

Warisan yang belum terbagi, apabila harta seseorang yang telah meninggal belum dibagi maka kewajiban perpajakannya masih melekat selama harta tersebut belum dibagi ke ahli waris


Badan (PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Kongsi, Dana pensiun, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Politik, Lembaga, Koperasi)


Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan


Pengecualian kantor perwakilan asing, pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, organisasi-organisasi internasional (jika Indonesia termasuk dalam organisasi tersebut dan tidak melakukan usaha komersial), pejabat perwakilan organisasi internasional dan telah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan tidak dikenakan sebagai subjek pajak.


Daluwarsa Penagihan Pajak

Dalam pasal 22 UU KUP, hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak daluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali. Daluwarsa penagihan pajak ditangguhkan apabila:

Diterbitkan surat paksa, daluwarsa dihitung dari sejak diterbitkan surat paksa


Ada pengakuan hutang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung


Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT dalam hal tindak pidana perpajakan


Dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.


Upaya yang dapat ditempuh apabila tidak sependapat dengan keputusan dari Pejabat terkait Penetapan Pajak yaitu:

Upaya Administrasi, berupa permintaan penjelasan baik lisan maupun tulisan kepada Pejabat pajak terkait alasan penetapan tersebut


Upaya Administrasi Keberatan, untuk pajak diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat penetapan sedangkan untuk keberatan perpajakan di kepabeanan dan cukai diajukan keberatan paling lama 2 (dua) bulan/60 (enam puluh) hari dari tanggal penetapan pejabat.

Perlu diketahui bahwa Upaya Administratif tersebut diatas masih dihadapkan kepada lembaga eksekutif sehingga peraturan-peraturan yang dijadikan dasar masih kuat dalam peraturan instansi atau lembaga tersebut.

Upaya Banding dan Gugatan, diajukan ke dalam ranah Yudikatif. Gugatan adalah upaya hukum yang dilakukan wajib pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak, walaupun penagihan pajak bersifat parate executie. Banding yaitu Upaya hukum yang dilakukan wajib pajak atas surat keputusan atau ketetapan perpajakan.


Proses Pengajuan banding dan gugatan yang dapat dilihat melalui website pengadilan pajak di http://www.setpp.kemenkeu.go.id/ adalah sebagai berikut:


A. PENGERTIAN BANDING

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.


B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN BANDING

Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.


Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit.


Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.


C. KETENTUAN PENGAJUAN BANDING

Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.


Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.


Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.


Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.


Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding.


Surat Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.


D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SURAT BANDING (SE-08/PP/2017)

1. Surat Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).

2. Surat Banding dilampiri dengan fotokopi Keputusan yang diajukan banding serta fotokopi surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap.

3. Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:

Banding Pajak Pusat/Daerah:

Surat Keputusan yang dibanding,


Surat Keberatan,


Surat Ketetapan Pajak (SKP),


Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak.


Banding Bea dan Cukai:



Surat Keputusan yang dibanding,


Surat Keberatan,


Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP) atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai Keputusan Keberatan yang dibanding.


Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

4. Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.

5. Dokumen pendukung lain sebanyak 1 (satu) rangkap:

Fotokopi akta pendirian dan perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian.


Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat banding dikuasakan.


Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.


Pakta Integritas.

6. Surat Banding disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (pdf.)

7. Softcopy surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam format pdf.

8. Softcopy disampaikan dalam bentuk CD atau Flashdisk 1 (satu) buah untuk setiap surat banding yang diajukan.

9. Daftar isian surat banding/gugatan. (dapat diunduh di sini)




E. CARA MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN BANDING

Permohonan Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos Indonesia atau ekspedisi tercatat lain ke alamat berikut:

Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120

atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak dengan Mekanisme Antrean Online (klik di sini untuk antrean online).


F. PEMROSESAN BANDING DI PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Pemohon Banding melalui Pos. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web http://www.setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.


Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Pemohon Banding.


Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB.


Salinan SUB akan dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima SUB disertai dengan Permintaan Surat Bantahan.


Pemohon Banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan SUB.


Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.


Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.


G. PENCABUTAN SURAT BANDING

1. Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Banding:

Surat Pernyataan Pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap;


Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Pernyataan Pencabutan adalah orang yang diberi kuasa sebanyak 2 (dua) rangkap

2. Tata cara Pengajuan Pernyataan Pencabutan Banding:

Surat Pernyataan Pencabutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam hal diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.


Dalam hal pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak.


Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat.


Surat Pernyataan Pencabutan ditandatangani oleh:



Wajib Pajak orang pribadi atau ahli warisnya selaku Pemohon Banding.


Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak Badan selaku Pemohon Banding, atau


Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan dilampiri surat kuasa khusus yang bermeterai.


1 (satu) surat pernyataan pencabutan banding diajukan untuk 1 (satu) surat banding.


Surat pernyataan pencabutan banding ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak.

Format formulir atau contoh penulisan dokumen-dokumen di atas dapat diunduh di www.setpp.kemenkeu.go.id/peraturan


H. LAIN-LAIN (SALURAN PENGADUAN)

Segera melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak apabila dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak menerima tanda terima surat banding yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Pajak. Pemohon dapat menghubungi salah satu dari kanal layanan di bawah ini:

Telepon : 134 (Call Center Kemenkeu Prime)


Whatsapp : 0812 1100 7510 (fast response pada jam kerja 09.00-16.00 WIB)


Email : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id




Instagram : setpp.kemenkeu


I. DASAR HUKUM



Jumat, 15 Juli 2022

Judicial Review

Judicial Review adalah membandingkan dan menilai serta mentalaah sebuah peraturan dengan peraturan diatasnya. apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan diatasnya maka peraturan tersebut harus di cabut.

pelaksanaan judicial reviw ini dilakukan oleh lembaga yudikatif dengan melalui uji materi atau dengan istilah lain adalah judicial review.

Sejarah Judicial Review pertama kali terjadi di Amerika Serikat yang dilakukan oleh Chief Justice "John Marshal" pada tahun 1803. sebelumnya dikalangan hakim, dalam kondisi tertentu hakim seringkali memutuskan situasi yang menyimpang dari peraturan atau tidak memberlakukan isi suatu UU dalam suatu kasus tertentu yang dinilai tidak bertepatan, tetapi tidak membatalkan isi Undang-Undang tersebut.

Fungsi Judicial Review sendiri adalah memastikan semua peraturan berjalan sesuai norma dasar / hierarkis tertinggi yang merupakan cita-cita dan tujuan dari negara Indonesia. serta menjaga agar tujuan tersebut dapat tercapai. 

Judicial review ini juga menjadi control check and balance, menjaga masing-masing lembaga/kekuasaan negara tidak memanfaatakn kekuasaanya secara sewenang-wenang dan menyimpang dari norma dasar pembentukan peraturan.

Dalam kepustakaan belanda istilah pengujian produk hukum dikenal dengan istilah Toetsingsrecht yaitu hak menguji suatu produk hukum. pengujian ini dapat dilakukan oleh semua lembaga maupun sosial dengan penyebutan yang berbeda-beda, misal Executive review jika pengujian dilakukan oleh lembaga eksekutif, Legislative review adalah pengujian yang dilakukan oleh lembaga legislative, ataupun social review jika dilakukan oleh masyarakat umum.

Terdapat dua hal yang di uji pada suatu peraturan:

  1. Uji materil adalah pengujian atas isi suatu Undang-undang, pasal per pasal, bab per bab dan ayat per ayat
  2. Uji Formil adalah pengujian proses pembentukan suatu peraturan apakah sudah melalui tahapan-tahapan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
Di Indonesia pengujian produk hukum secara judicial review dilaksanakan oleh 2 lembaga yaitu:
- Mahkamah Konstitusi, pengujian suatu peraturan dengan UUD
- Mahkamah Agung, pengujian suatu peraturan dibawah UU dengan peraturan diatasnya secara hierarkis.

Dalam sejarah hukum tradisi Eropa Kontinental, pengujian produk hukum secara terpusat pertama kali di terapkan di Austria tahun 1920, yang diusulakn oleh Prof. Hans Kelsen. kemudian usulan ini masuk dakam konstitusi negara Austria. hal ini lah yang menjadi dasar pembentukan lembaga dan kewenangan melakukan judicial review yang telah ditempatkan dalam konstitusi suatu negara.

Pengajuan Pembebasan Impor Kembali Barang yang telah di Ekspor

Dasar Hukum

PMK-175/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah diEkspor

Per-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diimpor


Pengajuan melalu SLIM LINK {KLIK DISNINI} 


SKEP pembebasan ini sekaligus menjadi ijin atas lartas import, tapi khusus karantina tetap dilakukan inspeksi karantia/pemeriksaan karantinanya

Selasa, 14 Juni 2022

Contoh-Contoh Surat Permohonan Beserta Lampiran Pengajuan via SLIM

 



Bingung dengan bentuk permohonan saat pengajuan slim, sering ditolak karena salah A-Z?

Pada dasarnya tidak semua permohonan memiliki format standar yang di tetapkan peraturan, banyak format permohonan yang tidak memiliki standar baku tapi harus berisi informasi yang jelas. Berikut jenis-jenis Format permohonan di SLIM sebagai berikut:



Jumat, 27 Mei 2022

E-commerce: A Collaborative Approach for a Strong Digital Economy (30 May 2022 to 3 June 2022)

E-commerce: A Collaborative Approach for a Strong Digital Economy (30 May 2022 to 3 June 2022)

LINK APPLICATION : 

We have received your application for E-commerce: A Collaborative Approach for a Strong Digital Economy (30 May 2022 to 3 June 2022). You can view your application and check its status at the link below.

https://scp.gov.sg/startpublic/#!/application/view/HxcNjlaWUWKvMVb9Lgxx
(MASUK KE COURSE)


FURTHER INFORMATION : https://scp.gov.sg/startpublic/#!/home


Materi Course dapat di akses di sini:
{KLIK LINK DI SINI}

Kamis, 19 Mei 2022

Warga Negara Indonesia Asli

Pada konstitusi Indonesia sebelum amandamen dikenal istilah orang indonesia asli, hal ini tentu menibulkan polemik karena di anggap masih terbawa pada warisan kolonial yang membedakan warga negara kedalam 3 kelas, setelah amandemen UUD 1945 frasa "orang indonesia asli" diubah penjelasannya.

Pasal 26 UUD 1945 Bab X mengenai warga negara dan penduduk disebutkan:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang

Setelah Amandmen UUD 1945 pasal 26 berubah menjadi

1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang


lalu siapa yang dimaksud orang Indonesia Asli?

Dalam pasal 2 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI disebutkan"Yang dimaksud orang-orang banga Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri"


Selasa, 17 Mei 2022

Membawa Uang Cash Keluar Masuk Indonesia

Tidak ada masalah membawa uang cash keluar negeri selama jumlahnya wajar, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:

PMK-157/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENGAWASAN, INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN, PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA 

PMK-100/PMK.04/2018 tentang PERUBAHAN KE-1

Presentasi Terkait Cross Border Cash

Rekomendasi FATF 32 (Konvensi Internasional)

Batasan membawa uang cash adalah sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk perorangan

dan Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) untuk Perusahaan/Korporasi

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan Sanski sebsar 10%