Selasa, 04 Januari 2022
Konstitusi
Apa itu Konstitusi?
Dalam suatu negara, atau cikal bakal negara pasti terlebih dahulu berkembang suatu kebiasaan dan norma yang secara luas diakui dan ditaati oleh masyarakat. kemudian terus berkembang dan menjelma menjadi konstitusi untuk mengikat masyarakat-masyarakat tersebut dengan menyatukan konsep dan pemahaman yang sama dan terbangunlah suatu negara atau konsep konstitusi tersebut. Konstitusi adalah dasar yang berhubungan dengan sifat pengaturan manusia secara kelompok dalam bermasyarakat guna memperoleh manfaat yang besar dari pengaturan tersebut.
Indonesia contohnya, awalnya adalah suatu kerajaan-kerajaan yang terpencar di beberapa nusa/pulau, lalu kerajaan-Kerajaan ini tumbuh, berkembang, dan gugur sampai pada abad ke 15 ketika negara-negara kolonial yang menapakkan kakinya di bumi nusantara untuk mencari sumber daya alam yang dapat diperdagangkan dan tentu meraup keuntungan, lalu pulau-pulau dengan keanekaragaman hayati dan sumber daya tersebut disatukan oleh suatu penjelajahan dan penjajahan ekonomi, kemudian pada Abad ke 16 berdirilah VOC yang mengontrol perdagangan di Nusantara, dan dari proses ini pun masyarakat di pulau-pulau nusantara memiliki rasa yang sama, yang tadinya bebas sesuai dengan adat dan konstitusi mereka, masuknya agama-agama dan penjajah saling berinteraksi dan menciptakan prinsip dan idealisme yang sama dan pada akhirnya terciptalah konstitusi baru pada saat pendirian negara indonesia ini, dimulai dengan tercetusnya Sumpah Pemuda, lalu kemerdekaan indonesia yang menyepakati pulau-pulau ini untuk bersatu membangun negara kepulauan terbesar di dunia yaitu Indonesia.
Setelah pemahaman negara dari berbagai suku, bangsa, pulau terbentuk maka di tuliskanlah konstitusi tersebut ke dalam UUD 1945 (NEGARA INDONESIA). Jadi Konstitusi inilah yang menjadi hukum dasar Negara republik Indonesia karena terbentuk dari sejarah panjang Indonesia dan pada puncaknya kemerdekaan akhirnya sepakat untuk membentuk suatu negara tersebut dengan pemahaman tentang Indonesia yang sama. (Tapi kondisi waktu terbentuknya ini akan berbeda dengan kondisi saat ini). maka dari itu Perubahan juga Amandemen tetaplah menjadi hak bangsa itu sendiri dalam merubah Konstitusi/pemahaman dari setiap komponen masyarakat Indonesia seiring waktu dan perubahan struktur masyarakat terutama adanya globalisasi dan teknologi serta perkembangan masyarakat milenial saat ini.
Pengertian Konstitusi Menurut Ahli
Bolingbroke, konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan. Yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.
K. C. Wheare, Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
C. F . Strong, Konstitusi adalah hal yang mengatur mengenai prinsip kekuasaan, hak-hak warga negara, dan hubungan antar warga negara dengan pemerintah
Formil dan Materil, Secara Formil konstitusi harus tertulis seperti UUD 1945, secara materiil adalah pandangan hidup, Nilai dan pemahaman Kumpulan dari Warga Negara.
Jimly Asshiddiqie, Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis.
E. C. Wade, Konstitusi yaitu suatu naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara. Selain itu juga menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Miriam Budiarjo, Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Perubahan Konstitusi dalam sejarah Indonesia Merdeka
Konstitusi Tertulis:
UUD 1945 Awal (Berlaku mulai dari 18 Agustus 1945 s.d. 26 Desember 1949)
setelah kemerdekaan Indonesia, Belanda masih tetap ingin mengambil kembali negara jajahannya, dengan melancarkan Agresi Militer ke Indonesia, maka dari itu konsep konstitusi dengan pak diubah dan dihasilkan hasil perundingan dengan Belanda, maka konsep pemahaman negara paling dasar konstitusi berubah menjadi UUD RIS.
UUD RIS (Republik Indonesia Serikat) berlaku mulai 27 Desember 1949 s.d. 16 Agustus 1950. hal ini terbentuk dikarenakan desakan dari Belanda melalui tindakan-tindakan militernya. pada akhirnya kesepakatan dicapai melalui konferensi meja bundar yang diadakan di den haag, Belanda.Indonesia pun berubah menjadi Negara Federal yaitu sebuah negara yang tersusun dari beberapa negara yang kemudian mengadakan ikatan kerjasama yang efektif. konsep hasil perundingan ini tentu sebuah dampak agresi / paksaan pengakuan konstitusi dari negara penjajah, ini datang dari eksternal bukan dari konsep yang lahir dari pemahaman warga negara itu sendiri. ingat semakin berkembangnya warga negara maka bukan tidak mungkin konstitusi dapat berubah lagi.
UUD Sementara (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959), Umur UUD RIS tidak berlangsung lama karena tidak berakar pada kemauan rakyat Indonesia. Indonesia kembali lagi menjadi negara kesatuan. sebagaimana pasal 1 UUDS 1950 yang menyatakan bahwa Republik Indonesia Merdeka dan Berdaulat adalah Negara Hukum Demokrasi dan berbentuk Kesatuan. Sistem pemerintahan Parlementer. Pada masa ini juga pertama kali diselenggarakan Pemilu pertama di Indonesia. tetapi walau sudah dilaksanakan Pemilu, UUD yang baru masih belum juga terbentuk, dan berujung pada ketidakpastian sehingga Presiden mengusulkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada UUDS juga presiden memiliki kekuasaan untuk membubarkan DPR dan mengangkat parlemen.
UUD 1945 (5 Juli 1959 s.d. 19 Oktober 1999), karena DPR hasil pemilu tidak mencapai kata sepakat dalam UUD yang baru, maka Dekrit presiden mengakhiri proses perubahan yang tadinya harusnya ditetapkan DPR hasil Pemilu pertama. kemudian presiden mengembalikan lagi UUD 1945 sebagai konsep konstitusi yang baru, pada masa Order Baru Presiden Soeharto maupun dewan baru yang terbentuk tidak melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sampai dengan Reformasi 1998.
UUD 1945 Amandemen,(19 Oktober s.d. sekarang), proses perubahan amandemen UUD ini terjadi sebanyak 4 kali selama periode. semua lembaga negara yang disebutkan dalam UUD memiliki kedudukan yang sama dan fungsi yang berbeda-beda. masa jabatan presiden dibatasi 2 periode, Hak Asasi Manusia diuraikan lebih mendetail, Otonomi Daerah, Pemilihan Presiden/DPR/DPD langsung, terbentuk lembaga tinggi baru Mahakam Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dsb.
Amandemen dan Perubahan Konstitusi akan terus berlangsung, dalam pasal 37 telah dibuatkan jalan bahwa UUD dapat terus berubah jika masyarakat Indonesia menghendaki.
0 Comments:
Posting Komentar