MENCARI SOLUSI

Rabu, 12 Januari 2022

Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Dasar Hukum

A. KITE PEMBEBASAN

PMK-160/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak di pungut PDRI atas Impor Barang dan Bahan untuk di olah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk TUJUAN EKSPOR

PER-04/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK-160/2018

B. KITE PENGEMBALIAN

PMK-161/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah di Bayar atas Impor Barang dan Bahan untuk di olah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk TUJUAN EKSPOR

PER-03/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK-161/2018

C. KITE IKM

PMK-177/2016 tentang Pembabasan BM dan tidak dipungut PDRI atas Barang/Bahan dan Mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah

PMK-110/2019 tentang perubahan pertama PMK-177/2016


Dalam Kepabeanan dan sebagai salah satu misi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai Fasilitator Industri dan Perdagangan, maksudnya adalah bagaimana Lembaga bea cukai dapat berperan dalam meningkatkan industri dan perdagangan di dalam negeri maka dilihat dari sisi kepabeanan atau pengawasan barang lintas Negara maka institusi bea cukai dapat memberikan peran lebih yaitu dengan pemberian fasilitas bagi industri dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan memperdagangkan barangnya ke kancah interasional

Seperti yang kita ketahui pada saat barang impor masuk ke dalam daerah pabean maka diwajibkan untuk membayar bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor serta harus memenuhi ketentuan-ketentuan perizinan larangan dan pembatasan oleh instansi terkait, tetapi untuk perusahaan yang memang berproduksi untuk dijual kembali di pasar global maka hambatan perdagangan ini tentu harus di hilangkan karena pada prinsipnya hambatan perdagangan barang adalah untuk mengontrol barang yang masuk ke dalam wilayah indonesia agar tidak berimbas kepada kemampuan kemandirian suatu negara. selain itu fasilitas KITE tentu akan menjadi daya tarik investor asing untuk mendirikan pabriknya di Indonesia karena memberikan kemudahan cash flow maupun perizinan ketentuan atas impor ekspor barang.

Ada 3 jenis fasilitas KITE yang di tawarkan negara yaitu:

1. Fasilitas KITE Pembebasan, yaitu kemudahan yang diberikan perusahaan pemegang fasilitas ini dalam hal mengimpor barang untuk diolah, dirakit dan dipasang pada produksi perusahaan, maka atas barang-barang tersebut saat masuk ke dalam daerah pabean dibebaskan dari Bea masuk.dan PDRI, lalu setelah diolah, dirakit atau dipasangkan (dijelaskan secara konversi dan pelaporan) maka paling lambat 12 bulan barang-barang tersebut harus diekspor (waktu 12 bulan dapat diajukan perpanjangan), tapi di maksud bebas ini jangan salah kaprah karena tetap memerlukan jaminan juga sebelum proses impornya di jalankan.


Presentasi KITE PEMBEBASAN 
{KLIK LINK INI}


2. Fasilitas KITE Pengembalian, yaitu kemudahan impor yang ditujuan untuk ekspor, dimana pada awalnya PIB perusahaan tetap harus membayar BM dan PDRI kemudian apabila sudah realisasi ekspor maka BM pada saat pemasukan barang tersebut dapat diajukan pengembalian, sedangkan PDRI dapat jadi kredit masukan pajak


Presentasi KITE PENGEMBALIAN {KLIK LINK INI}


3. Fasilitas KITE IKM, adalah fasilitas KITE yang dikhususkan untuk pengusaha industri kecil dan menengah, fasilitas yang diberikan adalah pembebasan dan tidak dipungut PDRI atas barang/bahan/Mesin untuk produksi barang tujuan ekspor


Presentasi KITE IKM {KLIK DISINI}


0 Comments:

Posting Komentar