Rabu, 12 Januari 2022
Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Dasar Hukum
A. KITE PEMBEBASAN
PER-04/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK-160/2018
B. KITE PENGEMBALIAN
PER-03/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK-161/2018
C. KITE IKM
PMK-110/2019 tentang perubahan pertama PMK-177/2016
Dalam Kepabeanan dan sebagai salah satu misi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai Fasilitator Industri dan Perdagangan, maksudnya adalah bagaimana Lembaga bea cukai dapat berperan dalam meningkatkan industri dan perdagangan di dalam negeri maka dilihat dari sisi kepabeanan atau pengawasan barang lintas Negara maka institusi bea cukai dapat memberikan peran lebih yaitu dengan pemberian fasilitas bagi industri dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan memperdagangkan barangnya ke kancah interasional
Seperti yang kita ketahui pada saat barang impor masuk ke dalam daerah pabean maka diwajibkan untuk membayar bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor serta harus memenuhi ketentuan-ketentuan perizinan larangan dan pembatasan oleh instansi terkait, tetapi untuk perusahaan yang memang berproduksi untuk dijual kembali di pasar global maka hambatan perdagangan ini tentu harus di hilangkan karena pada prinsipnya hambatan perdagangan barang adalah untuk mengontrol barang yang masuk ke dalam wilayah indonesia agar tidak berimbas kepada kemampuan kemandirian suatu negara. selain itu fasilitas KITE tentu akan menjadi daya tarik investor asing untuk mendirikan pabriknya di Indonesia karena memberikan kemudahan cash flow maupun perizinan ketentuan atas impor ekspor barang.
Ada 3 jenis fasilitas KITE yang di tawarkan negara yaitu:
1. Fasilitas KITE Pembebasan, yaitu kemudahan yang diberikan perusahaan pemegang fasilitas ini dalam hal mengimpor barang untuk diolah, dirakit dan dipasang pada produksi perusahaan, maka atas barang-barang tersebut saat masuk ke dalam daerah pabean dibebaskan dari Bea masuk.dan PDRI, lalu setelah diolah, dirakit atau dipasangkan (dijelaskan secara konversi dan pelaporan) maka paling lambat 12 bulan barang-barang tersebut harus diekspor (waktu 12 bulan dapat diajukan perpanjangan), tapi di maksud bebas ini jangan salah kaprah karena tetap memerlukan jaminan juga sebelum proses impornya di jalankan.
Presentasi KITE PEMBEBASAN {KLIK LINK INI}
2. Fasilitas KITE Pengembalian, yaitu kemudahan impor yang ditujuan untuk ekspor, dimana pada awalnya PIB perusahaan tetap harus membayar BM dan PDRI kemudian apabila sudah realisasi ekspor maka BM pada saat pemasukan barang tersebut dapat diajukan pengembalian, sedangkan PDRI dapat jadi kredit masukan pajak
Presentasi KITE PENGEMBALIAN {KLIK LINK INI}
3. Fasilitas KITE IKM, adalah fasilitas KITE yang dikhususkan untuk pengusaha industri kecil dan menengah, fasilitas yang diberikan adalah pembebasan dan tidak dipungut PDRI atas barang/bahan/Mesin untuk produksi barang tujuan ekspor
Presentasi KITE IKM {KLIK DISINI}
0 Comments:
Posting Komentar