Senin, 03 Januari 2022
Ekspor-Impor Container Kosong Sebagai Sarana Multimoda hanya bisa dilakukan Pengangkut/Agen Pengangkut
Pengangkut adalah pemilik kapal, merupakan pelayaran-pelayaran internasional yang memiliki kapal dan mengangkut barang-barang atau container antar negara. pengangkutlah yang pertama mensubmit BC 1.1 ke Kantor Pabean, pengangkut melaporkan dalam sistem pos pada BC 1.1 / laporan manifest ke Kanotr Pabean malalui aplikasi pengangkut.
Agen pengangkut yang di tunjuk oleh pengankut utama/shippig line adalah agen pengangkut yang memperoleh kuasa penuh dari pengangkut dalam hal proses bisnisnya di suatu negara, biasanya bentuk kerjasama dengan perusahaan lokal di suatu negara, agen pengangkut ini juga mengurusi sandar kapal serta kebutuhan-kebutuhan pengangkut.
Jenis SIUP untuk pengangkut adalah SIUPAL (Surat izin usaha perusahan angkutan laut) minimal saat ini punya kapal
jenis SIUP untuk agen kapal adalah SIUPKK(Surat Izin Persetujuan Keagenan Kapal),
Jenis SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)
untuk dapat memasukkan / stack empty container maka harus diajukan oleh Pengangkut atau Agen Pengangkut, nah pengangkut maupun agen pengankut biasanya bekerjasama dengan Depo untuk proses penyimpanan container atau control container tersebut. Proses permohonan ke bea cukai Tanjung Priok dilakukan dengan SLIM untuk Pengeluaran Empty Container (M-14 Formulir pengeluaran Empty Container)
SLIM untuk Pengeluaran Empty Container (M-14 Formulir pengeluaran Empty Container)
sedangkan untuk ekspor container multi moda dapat diajukan melaluli layanan dibawah ini SLIM (098-Formulir Pelayanan Ekspor/Stackting Empty Container)
SLIM (098-Formulir Pelayanan Ekspor/Stackting Empty Container)
Container merupakan jenis kendaraan/bagian kendaraan multimoda, pengangkut ada yang memiliki container dan ada juga yang tidak, pemilik container belum tentu pengangkut. pemilik container adalah yang memiliki container dan telah mendaftarkan container tersebut dalam pelayaran Internasional.
Container yang masuk harus di kontrol, seharusnya container memiliki waktu 90 hari di suatu negara dan dapat diperpanjang 1 bulan, apabila terhadap empty container tidak diekspor kembali maka akan di terbitkan SPP tapi hal ini jarang terjadi, apabila perusahaan pengangkut akan menjual containernya biasanya mereka akan melaporkan ke manifest 2 dan manifest 2 menerbitkan SPP dan pengangkut wajib membayar BM dan PDRI container tersebut.
SOP-Layanan Pengeluaran Peti Kemas KPU BC Tanjung Priok.ppt
"SETELAH RANGKAIAN PROSES SELESAI MAKA ATAS IMPORTASI CONTAINER TERSEBUT WAJIB DILAPORKAN SECARA PERIODIK KE BEA DAN CUKAI, MELALUI EMAIL KE MANIFEST UNTUK CONTROL PENGAWASAN ATAS CONTAINER YANG MENJADI TRANSPORTASI MULTIMODA"
0 Comments:
Posting Komentar