MENCARI SOLUSI

Sabtu, 01 Januari 2022

Hitung Biaya-Biaya Import

Import barang dari luar negeri, gmana cara simple ngitungnya dan apa saja komponen biayanya?

1. KESEPAKATAN HARGA DAN BIAYA DENGAN PENJUAL DI LUAR NEGERI 

Kesepakatan dengan penjual mengenai harga barang meliputi model, spesifikasi dan biaya-biaya pengiriman, apa saja biaya pengiriman ini misal: proses packing, biaya angkut dari gudang penjual, asuransi, biaya di pelabuahan muat, biaya freight termasuk container di negara asal, mekanisme biaya ini dijelas di rinci pada sistem INCOTERM, utk proses clearance di customs indonesia, nilai yang di pakai adalah CIF, jadi perhitungan biaya adalah mulai dari harga barang + proses2 packing + angkut ke CY pelabuhan muat+biaya Muat ke kapal+Freight Pelayaran(include sewa container)+ asuransi+Jasa agent/forwarding(jika ada)+ serta biaya-biaya lainnya sampai barang tiba di pelabuhan tujuan. jadi bukan harga barang kesepakatan saja tapi sudah termasuk semua biaya2 yang timbul sampai dengan barang sampai ke negara tujuan, model CIF inilah yang jadi dasar perhitungan customs clearance di Indonesia. jika ada biaya royalti/licence, Proceeds, Harga Future, Assist yang masih belum dapat diperhitungkan maka ada cara perhitugan lain.

2. CUSTOMS CLEARANCE

Proses customs ini meliputi penyampaian PIB dan membayar BM, PPN dan PPH. jadi komponen pajaknya tadi dihitung dari nilai CIF, perhitungan pajak tergantung dari komoditasnya untuk BM (dicek di PMK-06/2017), PPN secara umum 10%(kecuali pengecualian seperti barang kebutuhan pokok/fasilitas-PMK-116/2017), dan PPH secara umum 2,5%(Kecuali pengecualian dalam PMK-110/2018). pada artikel ini dibahas hanya pada estimasi biaya saja, untuk ketentuan lain terkait komoditas dapat di lihat pada INSW terkait ijin impor dan kewajiban perizinan impor barang tertentu yang diatur oleh Permendag 20/2021 maupun perizinan lain pada https://www.insw.go.id/intr. setelah Pajak di bayarkan akan terbit SPPB jika jalur hijau, tetapi jika terkena jalur merah akan ada tambahan biaya meliputi (biaya pemeriksaan oleh TPS, biaya bongkar muat saat diperiksa oleh TPS), total tambahan biaya ini di bayarkan ke pihak TPS(pelabuhan peti kemas tempat pemeriksaan),jjika telah selesai maka akan terbit SPPB, biaya yang dibayarkan ke bea cukai/negara hanya biaya yang tertera pada billing pajak pada saat pengajuan PIB dan tambahan SPTNP jika berdasarkan penelitian bea dan cukai terdapat perbedaan tarif(persentase pajak per jenis komoditas yang menurut bea cukai lebih tepat ke tarif yang sesuai pengklasifikasi barang menurut PMK-06/2017) atau nilai CIF yang menurut bea cukai kita salah (nah inilah yang sering juga jadi perdebatan, biasanya bea cukai melihat harga umum yang berlaku dan membandingkan dengan importasi yang sejenis, tetapi kalau memang harga CIF kita sudah benar-benar sesuai dari pembeli di tambah dengan bukti-bukti yang ada maka kita dapat lakukan keberatan dan banding atas penetapan tersebut).

3. Biaya Tebus DO pelayaran

Selama proses customs clearance maka kita juga dapat melakukan pengambilan DO/Tebus DO, jika biaya pengangkutan sudah di bayarkan oleh shipper, maka kita cukup mengurus biaya administrasi tebus DO untuk pengambilan container/release container serta perjanjian untuk mengembalikan kembali container ke Depo(kadang ada jaminan juga) yang sudah di tunjuk. untuk pengmebalian container sudah di tentukan waktunya dari pelayaran dan apabila terlwat akan dikenakan denda oleh pelayaran/DETENTION, sementara itu DO pengambilan dari Container Yard juga ada waktunya pada saat kita tebus, apabila waktu nya terlewat dan container belum juga di ambil akan terkena DEMURAGE yang nilainya progresif, ini yang cukup memberatkan apabila karena proses customs clearance barang kita ada yang salah maka proses administrasi akan menjadi cukup panjang dan berdampak pada BIAYA DEMURAGE juga yang semakin besar. Nilai Biaya DEMURAGE ini lah yang harus diwaspadain karena akan menjadi biaya yang sangat besar.

4. Biaya TPS/Pelabuhan

Biaya selama container di pelabuhan adalah biaya storage selama di container Card, biaya Lift Off dari kapal ke lapangan container, biaya Liff On dari Lapangan ke Truck, biaya administrasi TPS, biaya cetak Tila(tiket pengambilan container dari TPS) dan apabila jalur merah ada biaya tambahan seperti pemeriksaan, pergeseran barang dari Lapangan ke lokasi pemeriksaan, biaya buruh bongkar/BEHANDLE FEE, tentunya biaya ini akan membengkak jika barang tertimbun lama di pelabuhan karena adanya tarif progressif, H-1 masih free, H-2; 300%, H-3; 600% dan H-4: 900% dan 900% untuk seterusnya. tentu biaya ini juga yang menjadi permasalahan jika barang tidak segera keluar dari pelabuhan. setelah menyelesaikan administrasi di TPS maka kita dapat mencetak E-TICKET/TILA yaitu kartu untuk trucking masuk ke pelabuhan dan mengambil container

5. Biaya Trucking

Apabila kita sudah memperoleh SPPB dari Customs, DO dari pelayaran, dan Pelunasan Storage di TPS maka tinggal memesan trucking untuk mengangkut container kita. pemesanan kita dengan memberikan E-TICKET ke trucking dan membayar biaya trucking (tergantung jarak dan lokasi), Trucking segera meluncur dan membawa Container kita ke Gudang kita, lalu Trucking mengembalikan container kosong ke DEPO (waktu pengembalian ke Depo juga sudah di tentukan, dan apabila terlambat akan terkena biaya DETENTIO pelayaran tadi)

jadi teman-teman, prosesnya bukan soal biaya harga barang atau pajak saja tapi biaya TPS, Pelayaran kalau dokumen kita tidak lengkap dan menyebabkan barang tidak dapat keluar dengan cepat, maka biaya-biaya tersebut mungkin akan jauh lebih besar dari harga barang maupun pajaknya, itulah yang sering ditakutkan dalam pengurusan barang impor.

6. Biaya Agency Fee

Apabila pengurusan dokumen ini diserahkan ke PPJK atau kepengurusan lain maka dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan, Agency ini akan bertindak mewakili  perusahaan (Harus diberikan surat kuasa pengurusan) dalam melakukan pengurusan barang impor tersebut. tentu untuk pengurusan ini ada kesepakatan harga jasa pengurusan.

7. Biaya perpindahan TPS lini 1 ke Lini 2 (PLP/OB)

Terkadang apabila kita lambat mengurus pada saat container tiba maka, barang/container kita akan dipindahkan ke TPS lini 2 atau lapangan container yang berada diluar dari Port penurunan barang tapi masih di dalam wilayah tanjung priok, container tersebut dipindahkan karena alasan bahwa TPS lini 1 harus YOR nya atau tingkat keterisian lapangannya harus aman agar terhindar dari stagnasi atau penuh dan menyebabkan tidak daapt bongkar muat, nah apabila pindah maka akan ada biaya tambahan lagi serta biaya penumpukan di lini 2 juga tergolong mahal. selain itu untuk LCL juga mau tidak mau akan di OB ke gudang

8. Biaya Agent

Jika kita menggunakan Agent Forwading, maka akan ada tambahan biaya agent/forwarding dalam penebusan DO nya, biasanya penjual menggunakan agen agar apabila pihak pembeli tidak membayar barang, maka barang tersebut dapat diurus atau dikembalikan ke penjual lagi, pada master BL tertera nama consignee adalah nama agent/forwarding, selanjutnya agent forwarding dapat memecah MBL yang atas namanya menjadi HBL atas nama consignee nya.

9. Biaya Sewa Gudang, PLP/OB, Agent untuk Impor LCL

Jika kita mengimpor barang dengan kubikasi yang kecil misal hanya 5 CMB, smentara 1 container 20" bisa 33 CBM, maka biasanya untuk menghemat biaya kita dapat meminta penjual menunjuka agent di negara penjual yang dapat mengkonsolidasi barang/menggabungkan barang lain dengan tujuan negara yang sama, tetapi memang perhitugan biaya perlu di perhatikan, apabila jumlahnya diatas 16 CBM lebih baik impor full container saja, kenapa?karena biaya LCL ini lumayan cukup tinggi, karena di tambah biaya agen forwarding yang mengkonsolidasi di negara asal, kemudia begitu sampai pelabuhan tujuan maka container harus di stripping terlebih dahulu dan mau tidak mau akan terkena biaya OB/PLP maupun sewa gudang di Pelabuhan karena untul LCL harus di bongkar dahulu, kemudian pada saat tebus DO juga kena biaya agent forwarding yang bekerja sama dengan agent forwarding di luar negeri tersebut. sehingga banyak tambahan biaya-biaya tersebut.

0 Comments:

Posting Komentar