Sabtu, 29 Januari 2022
Jumat, 28 Januari 2022
Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan
- Penataan organisasi meliputi penajaman tugas dan fungsi, eliminasi tugas yang tumpang tindih, pengelompokan tugas2 yang koheren, modernisasi kantor yang ditandai dengan berdirinya LTO (Large Tax Office), KPU BC (Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai), Kantor Percontohan , Kantor Madya dan Pratama) dimana tidak hanya fisik modern tetapi sistem dan tata kelola juga dibuat modern.
- Penataan Proses bisnis meliputi SOP, janji layanan, analisis dan evaluasi jabatan, audit SOP dengan pelaksanaan, IKU/pengelolaan kinerja berbasis balanced scorecard, sistem aplikasi E-government.
- Pilar Peningkatan Disiplin dan manajemen SDM meliputi Assessment center, merit system, menata SDM, membangun SIMPEG, reward and punishment.
Rabu, 26 Januari 2022
Bentuk dan Isi Surat Penetapan (SPTNP), Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa dalam Kepabeanan dan Cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA
Rabu, 12 Januari 2022
Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Dasar Hukum
A. KITE PEMBEBASAN
PER-04/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK-160/2018
B. KITE PENGEMBALIAN
PER-03/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK-161/2018
C. KITE IKM
PMK-110/2019 tentang perubahan pertama PMK-177/2016
Dalam Kepabeanan dan sebagai salah satu misi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai Fasilitator Industri dan Perdagangan, maksudnya adalah bagaimana Lembaga bea cukai dapat berperan dalam meningkatkan industri dan perdagangan di dalam negeri maka dilihat dari sisi kepabeanan atau pengawasan barang lintas Negara maka institusi bea cukai dapat memberikan peran lebih yaitu dengan pemberian fasilitas bagi industri dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan memperdagangkan barangnya ke kancah interasional
Seperti yang kita ketahui pada saat barang impor masuk ke dalam daerah pabean maka diwajibkan untuk membayar bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor serta harus memenuhi ketentuan-ketentuan perizinan larangan dan pembatasan oleh instansi terkait, tetapi untuk perusahaan yang memang berproduksi untuk dijual kembali di pasar global maka hambatan perdagangan ini tentu harus di hilangkan karena pada prinsipnya hambatan perdagangan barang adalah untuk mengontrol barang yang masuk ke dalam wilayah indonesia agar tidak berimbas kepada kemampuan kemandirian suatu negara. selain itu fasilitas KITE tentu akan menjadi daya tarik investor asing untuk mendirikan pabriknya di Indonesia karena memberikan kemudahan cash flow maupun perizinan ketentuan atas impor ekspor barang.
Ada 3 jenis fasilitas KITE yang di tawarkan negara yaitu:
1. Fasilitas KITE Pembebasan, yaitu kemudahan yang diberikan perusahaan pemegang fasilitas ini dalam hal mengimpor barang untuk diolah, dirakit dan dipasang pada produksi perusahaan, maka atas barang-barang tersebut saat masuk ke dalam daerah pabean dibebaskan dari Bea masuk.dan PDRI, lalu setelah diolah, dirakit atau dipasangkan (dijelaskan secara konversi dan pelaporan) maka paling lambat 12 bulan barang-barang tersebut harus diekspor (waktu 12 bulan dapat diajukan perpanjangan), tapi di maksud bebas ini jangan salah kaprah karena tetap memerlukan jaminan juga sebelum proses impornya di jalankan.
Presentasi KITE PEMBEBASAN {KLIK LINK INI}
2. Fasilitas KITE Pengembalian, yaitu kemudahan impor yang ditujuan untuk ekspor, dimana pada awalnya PIB perusahaan tetap harus membayar BM dan PDRI kemudian apabila sudah realisasi ekspor maka BM pada saat pemasukan barang tersebut dapat diajukan pengembalian, sedangkan PDRI dapat jadi kredit masukan pajak
Presentasi KITE PENGEMBALIAN {KLIK LINK INI}
3. Fasilitas KITE IKM, adalah fasilitas KITE yang dikhususkan untuk pengusaha industri kecil dan menengah, fasilitas yang diberikan adalah pembebasan dan tidak dipungut PDRI atas barang/bahan/Mesin untuk produksi barang tujuan ekspor
Presentasi KITE IKM {KLIK DISINI}
Selasa, 11 Januari 2022
Penguatan Integritas Pegawai Melalui Internalisasi
Dasar Hukum SE-05/BC/2021
Power Point Presentasi : {Klik disini}
Apa Misi DJBC:
- Trade Facilitation
- Industrial Asistance
- Community Protection
- Revenue Collection
Reformasi Kelembagaan Berkelanjutan (1991 - 2021)
Proses Customs Clearance (2013-2021)
Jumlah Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan (AEO, PLB, KITE IKM, dan KB):
Penerimaan Negara dari Sektor Kepabeanan (BM, BK dan Cukai) serta dari Perpajakan (PPN, PPNBM dan PPh Impor)
Perkembangan Republik Estonia dan Indonesia
Human Development index atau SDM unggul akan mampu meningkatkan kemajuan suatu negara dalam jangka menengah dan panjang
Jumat, 07 Januari 2022
Buat Tiket Sendiri ke INSW
Jika status masih di INSW ada problem yang membuat proses lama, maka coba komunikasikan langsung melalu layanan tiket INSW untuk mengetahui proses
dan pantau terus tiket kamu serta penyelesaiannya
Kamis, 06 Januari 2022
Gagal Upload SLIM dan File yang Terlalu Besar atau ekstensi file salah
1. Mengcompress semua file kembali tidak hanya file yang di tandai merah, tapi semuanya. pastikan jenis ext File adalah .pdf
2. Memeriksa Jaringan Internet.
3. Gunakan PC/Laptop lain untuk mentrasnfer.
4. pastikan semua file sudah dibuat sangat minim kapastitasnya jika permasalahan ini masih terus berulang, maka semakin kecilkan semua file yang ada.
5. apabila sudah sampai batas maksimal compress masih gagal, maka coba beberapa saat lagi karena bisa jadi jaringan SLIM juga sedang penuh atau maintain.
untuk bantuan apabila semua langkah masih gagal maka dapat menghubungi tim duktek pada layanan chat https://linktr.ee/duktekbcpriok
Coba terus sampai semua file benar-benar kecil, apabila file yang dilampirkan memang kapastiasnya sangat besar maka anda dapat menuliskan link google drive pada surat informasi dan di scan, agar petugas dapat mendowload file yang kebesaran yang tidak dapat disampaikan melalui SLIM tersebut. Ingat dengan model sarana informasi melalui SLIM ini maka setiap permasalahan dapat anda sampaikan melalui tertulis pada SLIM.
Biaya LCL
Salah satu pengiriman bentuk pengiriman adalah LCL (Less Container Load), maksudnya adalah model pengiriman dimana dalam satu container terdiri atas beberapa CNEE yang berbeda karena masing-masing muatan tidak full, biasanya dari pemuatan di negara asal sudah di konsolidasikan oleh pihak forwarding dan kemudian menunjuk agennya di negara tujuan untuk memproses LCL tersebut.
Seharusnya pengiriman seperti ini jauh lebih murah di banding mengirim satu container full tapi kenapa harganya malah kalau dihitung dari sisi kubikasi muatan, hal ini terjadi karena banyaknya sistem administrasi yang di lalui dan harga yang tidak standar pada masing-masing negara. misal ketika kita memesan barang di negara tertentu, maka untuk mencari pengiriman yang sama dengan negara kita berada belum sepenuhnya tersedia. kemudian akan ada biaya gudang di negara asal sambil menunggu pengirim barang yang lain yang memiliki tujuan yag sama ke negara kita, kemudian agen di negara asal akan mengenakan biaya lagi untuk pengurusan di sana termasuk konsolidasi dan stuffing barang ke container.
lalu begitu sampai di negara tujuan maka akan ada proses bongkar container dahulu ke gudang,ada biaya proses pergerakan dari container yard ke gudang dan biaya pecah pos BL ke masing-masing shipper. sehingga proses yang dilalui membuat biaya pengiriman LCL jauh lebih mahal. misal muatan container 20 feet adalah 33 CBM, apabila biaya pengiriman full 20 feet, misal harganya 3.300 USD kalau di bagi dengan kubikasi nya maka harganya 100 USD/CBM, tapi kalau kita mengirim dengan LCL harga kubikasinya bisa 500-1000 USD/CBM.
Berikut Komponen Biaya Pengiriman LCL lebih Mahal:
Biaya pada saat tebus DO pelayaran
- Biaya Destination Charge
- Biaya Pecah BL/Manifest
- BIaya Container gabungan
- Biaya Handling
- Biaya Devanning/pengaturan barang dalam container/loading
- Port handling charge
- Administration fee, dan biaya2 lain pada masing2 agen forwarding
Biaya Gudang LCL (karena apabila LCL maka container tersebut harus di bongkar di gudang LCL di wilayah Pelabuhan)
- Biaya Storage gudang (berapa hari di timbun?)
- Biaya Receiving CArgo
- Administrasi Gudang
- dan Biaya Customs Clearance (perpajakan impor) serta pemeriksaan barang/behandle (jika terkena jalur merah).
LCL MURAH
Bagi kamu yang selama ini mengira barang kamu di kirim melalui LCL maka jangan dahulu salah menerka, karena ada juga praktik Importir borongan, dimana biasanya dalam 1 container pengiriman pada dasarnya adalah milik banyak orang tetapi diimpor dengan nama 1 orang agar terhindar dari biaya-biaya administrasi yang dijelaskan di atas, dan pembongkaran barang nantinya ada di gudang importir tersebut lalu di bagi-bagi ke pemilik barang yang sebenarnya. pada kasus ini importir mengambil tanggungjawab sebagai pemilik barang, jadi kamu sebenarnya tidak dapat mengakui bahwa barang kamu ada di container tersebut karena secara hukum barang tersebut di akui sebagai milik importir. maka dari itu biaya dari pengiriman LCL seperti ini jauh lebih murah.
Rabu, 05 Januari 2022
Container Dalam Pengangkutan
Container, seperti yang kita ketahui bahwa container memiliki ciri seperti balok terbuat dari besi dengan standar tertentu. container digunakan untuk mempermudah mengangkut muatan dengan standar tertentu juga dapat dipindahkan ke berbagai alat angkut sehingga mempermudah proses pengiriman barang.
Dasar Hukum Container Di Indonesia:
International Convention For Safe Container-1972
Keppres-33/1989 tentang Pengesahan International Convension For Safe Container
Saat ini container menjadi bagian yang sangat penting dalam proses pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat yang lain, kemasan berbentuk balok dari material besi ini sudah di buat standart sehingga dapat di gunakan disemua belahan dunia.tanpa container pengiriman pasti akan lebih ribet dan tanpa standar bagaimana juga nanti pada saat container tersebut dipindahkan ke alat angkutan trailer, kereta api ataupun kapal tentu kalau berbeda-beda akan sulit, dengan adanya standar tentu akan memudahkan proses angkut secara keseluruhan. ketentuan penggunaan container ini juga sudah disepakati secara internasional dan standar maupun perlakuannya juga sudah disepakati dalam convesi internasional di Geneva, Swiss.
Mengenal Cotainer
Source: WipediaJenis Container:
Dry Container Standard
adalah jenis peti kemas yang paling umum yang paling banyak dilihat baik di pelabuhan maupun di jalan. Jenis ini juga harus sudah memiliki standar dan kualifikasi sesuai ISO. adapun tanda dan nomor adalah menandakan pemilik container tersebut, baik dari pelayaran sendiri ataupun perusahaan container. dalam perkembangannya Dry Container ini dapat dimodifikasi bentuk di dalamnya agar dapat mempermudah pengiriman barang-barang tertentu contohnya: Car Carrier Container (Dry Container yang dilengkapi alat pengait untuk dipasang pada roda mobil agar muatan tidak goyang), Hanger Container (Peti Kemas ini dilengkapi gantungan baju), Fantainer Container (Container yang dilegkapi ventilasi udara untuk kebutuhan komoditas yang memerlukan sirkulasi udara yang baik seperti kopi dsb)
Flat Rack Container
jenis ini pada bagian samping dan atas terbuka dan biasanya digunakan untuk pengiriman barang-berupa mesin-mesin berat yang memiliki dimensi yang bervariatif, bahan konstruksi dan sebagainya. ada 2 jenis flat track yaitu standard flat track container dan Collapsible Flat Track Container (bagian depannya dapat di lipat)
High Cube Container
adalah Jenis container Dry tapi memiliki ketinggian yang lebih tinggi digunakan untuk kapasitas volume kontainer yang lebih besar, memiliki tinggi diatas standar container tetapi memikliki tanda tinggi container lebih tinggi.
Platform Container
adalah jenis container yang hanya menggunakan dasar container saja, biasanya digunakan untuk muatan-muatan yang berat.
Open Top Container.
jenis container ini pada bagian atasnya terbuka dan dapat ditutup terpal atau bagian atas nya juga bisa di buka tutup, biasanya untuk muatan yang dimensi ke atasnya melebihi dimensi muatan peti kemas itu sendiri. Digunakan untuk muatan komoditas yang tinggi seperti mesin-mesin tertentu atau untuk muatan yag sangat berat sehingga pemasukan muatan harus menggunakan crande sehingga harus dibuka bagian atas untuk memasukkan muatan tersebut.
Tunnel Container / Double Doors Container
jenis ini bagian belakang peti kemas tidak tertutup ini untuk muatan yang dimensi panjangnya melebihi kapasitas kontainer tersebut atau bagian belakangnya dapa di buka tutup memiliki 2 pintu akses untuk memudahkan proses stripping container.
Open Side Storage Container
jenis container ini bagian sampingnya dapat dibuka seperti pintu, bentuknya seperti dry container tapi bagian samping dapat dibuka. hal ini memudahkan untuk pengangkutan muatan tertentu agar dapat pas di muat di dalam container.
Refrigerated Container
Peti kemas berpendingin untuk menjaga suhu dalam peti kemas tetap dingin. Muatan yang dibawa biasanya buah-buahan, sayuran, daging, dan lain sebagainya. container ini memerlukan supply listrik untuk menggerakakan motor pendingin bisa dikatakan juga memiliki kemampuan sepertli lemari es, agar muatan yang sangat sensitif dengan suhu dapat terjaga.
Insulated atau Thermal Containers
jenis container ini seperti reefer container tetapi memiliki sistem kontrol yang lebih baik dengan lapisan dinding container yang dilapisi bagian kedap pada dinding dalamnya seperti pada thermos yang dapat efektif menjaga suhu didalam container walau terkena paparan sinar matahari maupun suhu dingin di luar tetap dapat menjaga kontrol suhu yang lebih efektif.
Tank Container/ISO TANK
Container berbentuk seperti tangki dengan rangka container. digunakan untuk barang-barang cair seperti bahan kimia, minyak. Terbuat dari bahan yang kuat dengan anti korosif karena akan melindungi bahan yang rentan dengan kondisi cuaca maupun alam agar tidak terkontaminasi.
Half Height Container
Peti kemas yang berukuran setengah dari tinggi peti kemas standar dirancang untuk cargo curah seperti batu bara, batu-batuan yang digunakan dalam industri pertambangan, dengan standar separoh seperti ini cocok untuk membuat material yang berat dan perlu volume yang pas agar tidak goyang dan muatan tetap penuh
Container Tidak Standar/Bulk Container
Pada dasarnya Container adalah alat pengemas agar dapat mempermudah proses transportasi barang. tetapi dengan beragamnya komoditas tentu tidak semua standar peti kemas ini dapat memenuhi semua kebutuhan komoditas. sehingga bentuk container dapat menyesuaikan tetapi container yang tidak sesuai standar tidak dapat dianggap sebagai container sesuai perjanjian internasional. container ini semata-mata hanya untuk memenuhi kemudahan dalam pengangkutan komoditas
Cargo Storage Roll Container
Container memiliki bagian roda pada bawah container tersebut, mempermudah pergeseran container
Intermediate Bulk Shift Container
Sebenarnya tidak dapat dikategorikan peti kemas sesuai standar ISO, karena memiliki ukuran yang tidak standar peti kemas, tetapi digunakan dalam pengiriman barang curah agar dapat lebih gampang dalam proses pengangkutannya, termasuk dalam category bulk container seperti gambar di bawah ini:
Drum Container
jenis kemasan berbentuk drum bagian dari bulk container juga, tidak dapat dikategorikan sebagai container
Special Purpose Container
Kontainer yang bentuk dan jenis disesuaikan dengan pesanan barang maupun importir, bukan merupakan standar container karena kebutuhan khusus komoditas sehingga tidak dapat dibuat sesuai standar yang ada pada jenis container ISO. biasanya digunakan untuk pengiriman khusus seperti senjata atau alat2 khusus. dengan tambahan bahan dan konstruksi khusus.misalnya Container Gesent
Swap Bodies Container
bukan standar tapi biasa digunakan di eropa untuk alat angkut darat karena bentuknya tidak standar sehingga sulit untuk digunakan dalam pengiriman kapal laut (alias di tumpuk). Peti kemas ini bagian dasar dan atapnya sangat convertible membuat peti kemas cocok untuk pengiriman berbagai barang melalui sarana transportasi darat maupun kereta api
Referensi:
https://raficon.co.id/jenis-jenis-peti-kemas-dan-kegunaannya-serta-ukurannya/
https://www.slideshare.net/JyotiranjanSahoo30/containerization-2019
https://www.searates.com/reference/container/20-foot-flatrack