MENCARI SOLUSI

Kamis, 22 April 2021

Catatan Seputar SSM (Sistem Karantiian dan Bea Cukai Pelabuhan)

Beberapa catatan yang perlu dipahami bersama jika ada permasalahan terkait dengan proses dokumen atau layanan dengan penggunaan sistem SSM 

1. Untuk Barantan, jika pada saat cek relasi muncul pesan error id not found, maka pastikan pengisian kode UPT dan NPWP importir/PPJKnya sudah benar, biasanya NPWP importir/PPJK yang terdaftar di PPK beda dengan yang diinput di SSM

"2.        Jika pada saat cek relasi di detil barang muncul pesan belum ada relasi importir, maka:

a.        Pastikan pengisian kode UPT dan NPWP importirnya sudah benar

b.        Jika sudah benar, hubungi UPT terkait masalah ini."

"3.        Untuk komoditi ikan, jika pada saat perekaman di detil barang kemudian list komoditi ikan tidak muncul, maka:

a.        Pastikan pengisian kode UPT dan NPWP importir/PPJKnya sudah benar

b.        Jika sudah benar, hubungi PIC LNSW terkait masalah ini."

4.        Pengiriman dokumen dari sistem SSM ke sistem karantina (BARANTAN/BKIPM)  dan sistem CEISA DJBC dilakukan secara bersamaan.

5.        Jika dokumen di sistem SSM berhenti di INSW-Validasi maka hub. PIC LNSW di WAG  atau Contact Center LNSW

6.        Jika status di sistem SSM adalah NSW-Analyzing Point maka proses selanjutnya menunggu keputusan petugas AP di KPPBC. Silahkan hubungi KPPBC.

7.        Jika status di sistem SSM adalah NSW-Analyzing Point dan sudah dilakukan pemutusan oleh petugas AP tetapi dokumen berhenti proses, silahkan hubungi KPPBC, tim KPBC silahkan kontak PIC LNSW.

8.        Jika data sudah dikirim dan di SSM sudah muncul status INSW - SELESAI VALIDASI LARTAS (NSW - SELESAI) kemudian dalam waktu LEBIH DARI 1 jam di sistem SSM tidak ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (DJBC) - OK, silahkan segera hubungi KPPBC (petugas KPPBC segera kontak tim IKC Pusat)

9.        Jika data sudah dikirim dan di SSM sudah muncul status INSW - SELESAI VALIDASI LARTAS (NSW - SELESAI) kemudian dalam waktu LEBIH DARI 1 jam di sistem SSM tidak ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (BARANTAN/BKIPM), silahkan segera hubungi UPT Karantina (petugas UPT segera kontak tim Barantan/BKIPM Pusat)

10.        Jika di sistem SSM sudah ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (BARANTAN/BKIPM), artinya sistem Barantan/BKIPM sudah berhasil MENARIK DATA dari sistem INSW. silahkan segera serahkan berkas terkait ke UPT Karantina. 

11.        Jika di sistem SSM sudah ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (BARANTAN/BKIPM) tetapi data belum ada di sistem Barantan/BKIPM silahkan kontak UPT (petugas UPT hubungi Karantina Pusat jika ada masalah di pengiriman data).

12.        Jika di sistem SSM sudah ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (DJBC) - OK tetapi data belum ada di sistem CESA silahkan kontak KPPBC (petugas KPPBC hubungi DIKC jika ada masalah di pengiriman data).

13.        Jika di sistem SSM sudah ada status BC – CEK MANIFES maka silahkan segera kontak petugas manifest di KPPBC untuk penyelesaian terkait dengan data manifes.

14.        Jika dokumen mendapatkan respon BC REJECT maka status dokumen akan menjadi DRAFT (TIDAK PERLU COPY DATA) dan segera lakukan perbaikan terlebih dahulu ATAS NOMOR PENGAJUAN YANG REJECT TERSEBUT, setelah diperbaiki kemudian lakukan proses kirim ulang atas aju dokumen tersebut (FITUR INI BARU DAPAT DIGUNAKAN UNTUK DOKUMEN YANG DIKIRIM MULAI TGL 26 OKTOBER 2020).

15.        Jika status SSM berhenti di GA-PROSES VERIFIKASI (BARANTAN/BKIPM) , silahkan hubungi petugas UPT.

"16.        Jika dokumen SSM mendapatkan respon Penolakan GA (Reject Karantina) maka dokumen PIB yang ada pada sistem CEISA otomatis akan mendapatkan respon reject. 

a.        Jika dokumen PIB TELAH dilakukan pembayaran billingnya/telah terbit STTJnya maka lakukan proses pembetulan dengan Copy Data dengan CAR Sama/Lama. 

b.        Jika dokumen PIB BELUM dilakukan pembayaran billingnya maka lakukan proses pembetulan dengan Copy Data dengan CAR Baru."

17.        Jika dokumen SSM mendapatkan status HOLD JALUR, berarti dokumen PIB sudah siap untuk proses penjaluran menunggu respon SP2MP atau Pelepasan dari sistem Karantina.

18.        Jika dokumen SP2MP sudah terbit dan ada biling pembayaran Bea dan Cukai maka SEGERA lakukan pembayaran billing tersebut jangan sampai billing expired. Proses pembayaran billing Bea dan Cukai tidak perlu menunggu dokumen pelepasan terbit..

19.        Jika dokumen SP2MP sudah terbit tetapi data SP2MP belum ada di sistem SSM maka hubungi petugas UPT (petugas UPT hubungi Karantina Pusat jika ada masalah di pengiriman data)

20.        Jika dokumen SP2MP sudah diterima oleh sistem SSM tetapi status periksa mandiri/join belum ada di sistem SSM maka hubungi petugas KPPBC (petugas KPPBC hubungi DIKC jika ada masalah di status ini)

21.        Jika dokumen SSM mendapatkan status HOLD SPPB, berarti dokumen PIB sudah siap untuk proses penerbitan SPPB menunggu respon Pelepasan dari sistem Karantina dan/atau penyelesaian pemeriksaan PFPD (khusus yang jalur merah).

22.        Jika dokumen pelepasan sudah terbit tetapi data pelepasan belum ada di sistem SSM maka hubungi petugas UPT (petugas UPT hubungi Karantina Pusat jika ada masalah di pengiriman data)

23.        Jika dokumen pelepasan sudah diterima sistem SSM tetapi data SPPB belum ada/terbit di sistem SSM maka hubungi petugas KPPBC  (petugas KPPBC cek status di CEISA jika ada masalah hubungi DIKC)

24.        Jika status periksa mandiri sudah ada di sistem SSM dan data container belum ditarik oleh Terminal Operator (TO) maka hubungi petugas TO-nya (jika ada masalah di penarikan data container silahkan petugas TO hubungi PIC LNSW)

"25.        Jika status periksa joint sudah ada di sistem SSM dan data container belum ditarik oleh TO maka pastikan dahulu apakah dokumen SPJM-nya sudah terbit. 

a.        Jika SPJM belum terbit maka segera selesaikan proses terkait dengan dokumen PIB (melengkapi BC 11, membayar billing). 

b.        Jika SPJM sudah terbit hubungi petugas TO-nya (jika ada masalah di penarikan data container silahkan petugas TO hubungi PIC LNSW)"

26.        Jika sudah terbit SPPB dan ada masalah terkait dengan JOB utk pengeluaran barang, silahkan hubungi petugas TO-nya, Sistem SSM sudah tidak terkait dengan proses JOB untuk pengeluaran barang

27.        Jika pengajuan dokumen dilakukan dengan prenotifiaction maka untuk melengkapi data BC11 menggunakan portal pengguna jasa Bea dan Cukai.

28.        Jika mendapatkan respon reject saat melengkapi data BC11 karena data BL atau nomor kontainer tidak sesuai maka lakukan perbaikan data tersebut melalui sistem SSM. Permohonan perbaikan data BL/nomor container tetap diajukan ke Barantan/BKIPM.

29.        Jika ada kesalahan pengisian pada dokumen SSM, misal data berat, kode gudang, dll maka permohonan perubahan datanya langsung diajukan ke UPT Karantina dan/atau KPPBC

30.        Proses pembayaran billing masih terpisah dengan mengikuti ketentuan di masing-masing K/L yang berlaku

31.        Jika terjadi reject dokumen SSM setelah pembayaran PIB/penerbitan STTJ maka lakukan proses pembetulan menggunakan fitur Copy Data dengan CAR Sama/Lama

32.        Fitur cetak respon SPTNP, Billing, INP, SPBL sedang dalam pengembangan, jika memerlukan respon tersebut silahkan cek di portal pengguna jasa atau minta cetak ke kantor pelayanan

33.        Fitur untuk cetak Permohonan dan respon-respon PPK silahkan minta cetak ke UPT Karantina.

34.        Jika terdapat kesalahan kode gudang, lakukan permohonan perubahan ke UPT dan KPPBC dengan tembusan ke LNSW sebagai dasar perubahan data kode gudang pada dokumen SSM. Perubahan kode gudang perlu dilakukan pada dokumen SSM supaya data container dapat ditarik oleh sistem TO.

Seputar Form - E / ACFTA

Dasar Hukum:  PMK-171/2020 (Klik)

Pada SKA/COO yang diinput ke PIB serial no atau peference no?Reference Number

Bagaimana pencantuman manufacturer pada form E bila manufacturer lebih dari 1?

- Jika PENGIRIM barang yang tertera pada B/L adalah TRADER (Kolom 1 Form E) , maka nama manufacturer tidak wajib dicantumkan pada form E

Apakah nama manufacturer wajib dicantumkan pada form E?

- Berdasarkan PMK 109 tahun 2019, nama manufacturer pada kolom 7 tidak wajib dicantumkan dalam hal perusahaan pengirim barang (Pada BL) dan perusahaan yang menerbitkan form E merupakan perusahaan manufacture dan memiliki lisensi dalam menerbitkan form E tersebut; serta jika pengirim barang (Pada BL) merupakan perusahaan trading dan memiliki lisensi dalam menerbitkan form E.

- kl trader tersebut (eksportir) yg juga yg mengajukan Form E bertindak sekaligus pengirim barang (shiper) yg ada di BL maka di kol. 7 memang tdk diwajibkan mencantumkan manufacturer. tp kl pengirim barang/shipper di BL yg merupakan manufacturer sedangkan dia tidak bisa mengajukan Form E maka sesuai overleaf 7, dia bisa minta kepada manufacturer lain untuk mengajukan Form E dengan menyebutkan manufacturer sesungguhnya pada kol. 7 form E

Bagaimana bila perusahaan eksportir (Manufaktur) tidak dapat menerbitkan form E?

- Form E dapat diterbitkan oleh perusahaan lain (Manufaktur) dengan syarat perusahaan tersebut bergerak di bidang yang sama, memproduksi barang yang serupa, dan memiliki lisensi untuk menerbitkan form E. Namun terkait pengisian pada kolom 7 nama manufacturer wajib diisi dengan nama manufacturer yang mengekspor barang tersebut. Dalam kondisi ini, shipper awal yang ada di B/L harus perusahaan China.


Seputar AWSC? Pengganti COO ATIGA

 apa itu AWSC?

ASEAN Wide Self Sertification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement, delivery order, atau packing list, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

DAB (Deklarasi Asal Barang): Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi (Contohnya : Invoice Packing List, dll)

Nomor AWSC (Pengganti COO) yg dicantumkan di PIB : Adalah nomor Eksportir Bersertifikat ( Authorization Code ) Contoh : MY-123456 (Malaysia)


PROSES TATALAKSANA IMPOR-PENJALURAN SAMPAI SPPB PADA PIB?


Dear Rekan2...PIB mengenal istilah penjaluran, bagaimana itu yah?koq kadang dapat Hijau, Merah, Kuning, maksudnya bagaimana??


Dalam Sistem PIB, penjaluran adalah mekanisme pemeriksaan yang mengkategorikan importasi tersebut kedalam 3 jalur:
1. Merah, (dilakukan pemeriksaan barang dan dokumen, setelah clear baru bisa SPPB)
2. Kuning, (dilakunan pemeriksaan dokumen dahulu, setelah clear baru di klik SPPB sama PFPD)
3. Hijau, (Tidak dilakukan pemeriksaan dokumen atau barang, dan sistem langsung menerbitkan SPPB)

nah dari ketiga tersebut, kenapa kadang merah, kadang hijau, kadang kuning apa yang melatarbelakangi hal tersebut??


nah setelah mendapat penjaluran ini, langkah selanjutnya adalah penyerahan dokumen melalui layann SLIM {Klik disini}
sesuaikan dengan pilihan jalur yang didapat oleh respon, ada penerimaan jalur hijau dan peneriman dokumen jalur merah, segera upload dokumen2 yang diminta, apabila pfpd meminta respon tambahan seperti : DNP (Deklarasi Nilai Pabean), NPD (Nota pemeriksaan Dokumen) maka segera dapat dilengkapi, apabila data sudah lengkap maka akan lanjut ke proses berikutnya
khuss jalur merah setelah data lengkap maka akan menunggu penyiapan container oleh pihak TPS, setelah PKB siap (Container Siap) maka baru akan di tunjuk pemeriksaan (selian Graha dan NPCT) ajukan PKB/Pemeriksaan Kesiapan Barang) melalui Slim
setelah semua proses dilaluin, maka akan ada penunjukkan pemeriksa, update aplikasi di playstore {Sisarah} untuk memonitor apakah sudah memperoleh Pemeriksa atau belum? dan anda dapat mendapatkan nomor HP pemeriksa tersebut pada aplikasi tsbt
lakukan janjian untuk pemeriksaan, dampingi pemeriksaan, proses pemeriksaan berdsarkan P-12/BC/2016 tentang pemeriksaan barang impor , setelah selesai pemeriksaan tunggu proses selanjutnya yaitu pemeriksaan dokumen oleh PFPD, (Info Update hub WA: No WA: +62 877-7322-6251)

setelah itu tunggu respon SPPB




Rabu, 21 April 2021

Pengeluaran Sebagian Sebelum Nopen

 Importasi barang sebagian tersangkut masalah perijinan karena proses belum selesai?bagaimana solusinya?

kuatir malah sebagian barang ketahan dan prosesnya akan panjang, sementara ada biaya2 yang besar apabila sudah SPPB dan belum dikeluarkan dari TPS

Tidak usah bingung, ajukan permohonan pengeluaran sebagian sebelum aju PIB

1. apabila pada saat importasi dokumen perijinan kita masih belum siap, sementara barang sudah sampai di tanjung priok. maka sebaiknya atas sebagian barang yang perijinannya belum siap dapat diajukan pemberitahuan terlebih dahulu

2. adapun syarat2nya sebagai berikut:

3. silakkan ajukan melalui Link ini {Klik disini}

4. Setelah mendapatkan persetujuan belum aju PIB yang didapat dari proses slim, maka selanjutnya dapat melakukan trasnfer PIB, pada pengisian PIB item yang terkena ketentuan lartas tersebut dipisahkan pada detail barang dan utk identitas surat nya bisa menggunakan kode 888-pengecualian atau 999-lain-lain

5. Pada saat trasnfer PIB maka akan terbit AP dan NPBL, ajukan keterangan persyaratan dengan surat persetujuan yang diperoleh sebelumnya pada SLIM-AP  tersebut

4. setelah proses disetujuin maka AP akan meloloskan dokumen ini dan akan SPPB, pada saat memperoleh SPPB, 
5. Setelah SPPB maka mengajukan kembali melalui SLIM --Permohonan  pembukan segel ke P2 untuk penegahan barang yang belum memenuhi ketentuan dan mengeluarkan yang telah sesaui dengan ketentuan.

6. Setelah di tegah maka baru dapat mengajukan persetujuan Re-ekspor barang sudah nopen



Selasa, 20 April 2021

Pengajuan Reekspor Sudah PIB

 Berikut Syarat dan Link Pengajuan Reeskpor melalui SLIM


SPBL / BARANG DITEGAH BEA CUKAI, GMANA SOLUSINYA?

Hal ini pasti tidak asing lagi para importir/eksportir yang terkena masalah perizinan, bahwa atas barang tersebut terkena ketentuan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) dan biasayna oleh PFPD di terbitkan SPBL?

bagaimana solusinya? perhatikan dahulu penyebab barang kita di tegah agar tahu langkah selanjutnya?

1. Apabila barang yang terkena larangan dan pembatasan ini tidak diberitahukan maka secara otomatis barang tersebut langsung di BDN kan dan tidak dapat diurus lagi solusinya, kecuali apabila hal tersebt berda di luar batas importir karena sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, disini nanti hasil dari penyidikanlah yang menentukan unsur kesalahannya.

2. Barang tersebut di beritahukan tetapi menurut penelitian pejabat bea dan cukai barang tersebut pengklasifikasin barangnya tidak tepat sehingga di tetapkan ke HS Code penetapan pejabat BC yang mengharuskan kewajiban perijinan terkait lartas barang tersebut. apabila kita memiliki ijin atas lartas tersebut maka kita dapat melakukan pemenuhan lartas, tapi apabila mau diurus saat barang tiba maka akan sulit untuk diurus karena persyaratan sebagian besar mengharuskan ijin harus ada sebelum barang tiba. tetapi apabila sempat dan masih bisa diurus kita dapat mengajukan pemenuhan lartas apabila ijin sudah kita peroleh (maksimal 30-60 hari sejak Barang lartas/Tegahan BC di timbun di TPP)

3. Apabila point 2 ini terjadi maka ada beberapa langkah yang dapat di tempuh untuk penyelesaiannya, yaitu:

- Pahami cara pengklasifikasian barang terlebih dahulu {Klik disini}

- Apabila sudah sangat yakin dengan penetapan HS kita dan siap membuktikan dengan ketentuan2 yang berlaku, kita bisa melakukan proses audiensi terlebih dahulu untuk mendengar alasan penetapan tersebut {Klik disini-Audiensi}

- apabilakita sudah siap dan yakin setelah mendengan hasil penetapan HS kita maka kita dapat menempuh langkah keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai (Klik link disni-Keberatan}

- dan keberatan kalah dapat dilanjutkan banding ke pengadilan pajak

selama proses tersebut barang akan tetap tertahan di pelabuhan, terkadang hal ini yang berat karena biaya storage dan demurage pasti akan tinggi

4. Apabila kita mengakui hasil penetapan tersebut dan menurut penyidikan bea dan cukai barang tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana atau dengan sengaja memberitahukan informasi/PIB yang tidak benar, maka atas barang tersebut dapat diajukan REEKSPOR {konsultasi/No WA: +62 877-7322-6251}

5. usahakan secepatnya apabila telah di tetapkan SPBL, untuk segera dilakukan proses reekspor agar Barang tidak langsung di tetapkan BDN, karena apabila sudah di tetapkan BDN maka utk REEKSPOR harus menunggu barang tersebut pindah ke TPP terlebih dahulu untuk pengajuan Tindak Lanjut BDN dan prosesnya akan lebih panjang lagi. mekanisme penarikan ke TPP setelah pihak P2 penydidikan menetapkan KEP-BDN dan membuat Nota Dinas Ke PPC-2/Seksi Tempat Penimbunan II untuk memindahkan Barang BDN tersebut ke TPP, lalu seksi penimbunan II mengeluaran SPP ke TPP untuk dilakukan penarikan tersebut (dalam SPP disebutkan lokasi penyimpanan BDN tersebut berada di TPP mana)

6. apabila hanya sebagian barang  saja yang terkena SPBL, maka sebagian yang lain dapat dikeluarkan dengan mekanisme pengeluaran sebagian

7. Segera ambil keputusan sebelum biaya semakin tinggi.

8. apabila proses tersebut dibiarkan, maka atas barang SPBL tersebut akan di tetapkan BDN, lalu di proses BMN baru kemudian dilelang (ini memakan waktu 3 bln sampai lebih dari 3 tahun, tergantung proses tersebut)



TATA CARA PENGKALSIFIKASIN BARANG KE DALAM HS CODE

Untuk menentukan HS Code suatu barang tidak hanya melihat di INSW saja, tapi kita harus pahami dasar-dsar pengklasifikasian barang yang telah ditetapkan secara global oleh WCO dan diterjemahkan ke dalam peraturan menteri keuangan sebagaimana berikut:

Dasar Hukum:

PMK-22/2022PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BARANG IMPOR

(BTKI TERBARU ADALAH BTKI 2022)

Download BTKI-2022 Elevtronik Version


PMK-06/2017: PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BARANG IMPOR

PMK-213/2017: PERUBAHAN PERTAMA PMK-06/2017 

PMK-17/2018: PERUBAHAN KEDUA PMK-06/2017


1. Pahami KUM HS {Bagian pertama PMK-06/2017}






2. Pahami Catatan BAB setiap HS karena ada pengecualian2 yang menyebabkan HS tersebut tidak dapat digolongkan pada kelompok yang sama.{Bagian kedua PMK-06/2017}

3. Pelajari BTKI dan INSW

- Link BTKI 2017

- Link INSW

4. Pahami Keterangan Tambahan pada Explatory Notes pada HS Tersebut

- Explanotory Note (Bahasa Indonesia)

- EN-2022

- Explanatory Notes

-ASEAN Explanotory Notes

Senin, 19 April 2021

Sosialisasi Outward Manifest

 Link Sosisalisasi Outward Manifest

{Klik disini}





Syarat Penerbitan Form B

  Berikut Syarat Penerbitan Form B di KPU Bea Cukai Priok:



Ekspor Sementara dan Reimpor pada KPU Priok

 Mau mengajukan ekspor seemntara dengan tujuan perbaikan, pameran di LN dan lain2 yang menang rencana akan diimpor kembali, lakukan langkah2 ini:

1. Ajukan melalui SLIM Ekspor Sementara:

https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/L3E0MnlxbHZJYlk4Sk1sYUM2aTltdz09

dengan persyaratan sebagai berikut:



2. setelah diajuakan melalui slim, update terus nomor tiketnya utk melihat hasilnya, product akhirnya adalah SKEP EKSPOR SEMENTARA, nanti skep tersebut disimpan untuk proses reeimportnya nanti pada saat masuk kembali ke Indonesia

3. Pengajuan REIMPOR (saat barang kembali masuk ke Indonesia), ajukan linknya disini:

https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/cE50bElFUHNYSzF5c2xPNTFVUVFCdz09

4. untuk pernysaratan reeimport ada d bawah ini:



Part Off - Fasilitas pengeluaran 1 container lebih dari 1 Pemeberitahuan dalam 1 container atau lebih

Ini fasilitas part-off, dimana import dengan shipper yang lebih dari 1 tetapi penerima 1 , maka pengeluarannya dapat menggunakan fasilitas part off,agar tetap dilakukan dalam partial yang sama tidak di proses seperti LCL walau pecah pos

jadi silakkan ajukan part of ke layanan slim dibawah ini:

https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/MzdON1JYN01vaW05RGQ3MTRLWFlOdz09

utk persyaratannya di bawah ini yah:


silakkan diajuakan dan ikuti update permohonnanya pada nomor tiket yang diinformasikan setelah proses di terima




KASUS SULIT DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KPU PRIOK? AJUKAN AUDIENSI MENCARI SOLUSI

 Apabila kita mengalami kasus yang sulit di pelabuhan Tanjung Priok dan kita butuh penyelesaiaan yang mungkin dapat kita peroleh, KPU Priok ada layanan AUDIENSI, maksud layanan ini adalah memberikan pendapat dan masukan dari bidang-bidang terkait mengenai permasalaahn yang ada dan kemungkinan solusi yang bisa di ambil dari kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

jangan bingung lagi, segera ajukan surat permohonan dan kronologis permasalahan ke link di bawah ini:

https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/a1hKTXZjSEJKbUhVS05uTlY1NXBDUT09

Kamis, 15 April 2021

Reject PIB dan PEB

 Pada saat transfer PIB setelah selesai dari Modul, data PIB akan masuk ke SISTEM INSW

pada sistem ini dilakukan pengecekan data PIB dengan ketentuan-ketentun terkait isi PIB , apabila tidak ada ketentuan Lartas dan perizinan yang belum terpenuhi, maka sistem INSW akan mengrimkannyake Sistem BC, lalu dilakaukan penjaluran.

selanjutnya terbit Proses BC kemudian terbit Billing

setelah billing di bayarkan, sistem akan kembali melakukan rekon, seperti itu kurang lebih alur proses sistem transfer PIB sampai terbit SPPB

Lalu Bagaimana kalau kita minta direject?

1. Kalau status masih di INSW , misal konfirmasi SKEP lartas, permintaan reject diajukan ke AP melalui SLIM AP impor {Klik disini}, sedangkan untuk SLIM AP Ekspor {Klikk disni}

2. pada bagian dokumen perizinan impor masukkan/upload surat permohonan rejectnya, maka tim AP akan mereject PIB tersebut dan silakkan lakukan perbaikan kemudian transfer kembali

3. Apabila status sudah Proses BC/Penerimaan BC dan terbit billing, permohonan reject PIB diajukan melalu DUKTEK, melalu SLIM REJECT AJU PIB {Klik disini}, klik reject aju, kemudian ajukan melalui slim tersebut

4. setelah aju pib di setujuin akan direject, silakkan lakukan perbaikan data dsb




Batas Penyerahan DNP

DNP paling telat diserahka maksimal 3 hari kerja setelah menerima INP

silakkan upload dokumen2 yang diminta pada INP melalui SLIM di bawah ini:
pilih sesuai jalur nya

Email ke PFPD: ccpfpdpriok@gmail.com (sebelumnya chat ke layanan cc pfpd dahulu utnuk penyampaiaan kekurangan data apabila diminta)

Rabu, 14 April 2021

PIB Pree Notifikasi Trouble

 Mengajukan PIB Prenotfikasi sering terkena NPP 

Untuk PIB prenotifikasi, 

Input nomor Pos BC 1.1, pada Portal pengguna Jasa

Setelah melakukan pembayaran billing

PIB prenotifikasi = submit PIB tanpa mengisi nomor Pos BC 1.1 di PIB


KUMPULAN BROSUR ONLINE/BRAVOPEDIA INSTGARAM

Kumpulan bravopedia, sebagai bentuk edukasi kepada internal dan eksternal bahwa kebijakan/peraturan DJBC sudah tersosialisasikan dengan baik

a. Barang Pindahan 

https://www.instagram.com/p/B7DwgrnAENk/?igshid=t003bkunmtq 

b. Barang Kiriman 

https://www.instagram.com/p/B7hsfSwAygW/?igshid=cf5dx7vi31j9 

Utas 

https://twitter.com/bravobeacukai/status/1216532462752292864?s=19

Tarif khusus buku 

https://www.instagram.com/p/B7ml9IAAKke/?igshid=71gk3dz3wd1q

c. Satuan Barang Mandatory (PMK-201/PMK.04/2019 dan KMK-146/KM.4/2020)

https://www.instagram.com/p/B8SjX57Az8T/?igshid=1g7j51h1on497

d. Patch Peb 609 

https://www.instagram.com/p/B8XecbGgzWD/?igshid=1hy61x3s4iou5

e. Larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (permendag 10 tahun 2020)

https://www.instagram.com/p/B8bBFauAOTi/?igshid=1224npstjzc2f

f. Pembebasan Bea Masuk LITBANG (PMK-200/PMK.04/2019)

https://www.instagram.com/p/B8fy8P5AdMJ/?igshid=dglecxtevzk2

g. List kode kantor bea cukai 

https://www.instagram.com/p/B8ibkRPAk59/?igshid=1qkt4vk9es4zb

h. Penyerahan lembar asli SKA 

https://www.instagram.com/p/B8z_cZGATXz/?igshid=x5wlu0p4qk3o

i. FLEKSIBILITAS PENYERAHAN LEMBAR ASLI SKA FORM E SEBAGAI DAMPAK EPIDEMIK VIRUS CORONA (COVID-19) SE-02/BC/2020 (sudah dicabut dengan PMK 45/PMK.04/2020)

https://www.instagram.com/p/B8vlSlkALBm/?igshid=1mmeiy72rhae0

j.  Patch pib 6013 (PMK-202/PMK.04/2019)

https://www.instagram.com/p/B86IKtUAxln/?igshid=1xs3xaw1lc0do

k. relaksasi pelayanan terhadap Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

https://www.instagram.com/p/B-OpHUtAzXK/?igshid=6omyxsnwjxc

l. pengajuan rekomendasi BNPB terkait pengecualian ketentuan tata niaga dalam rangka penanggunalan COVID-19

https://www.instagram.com/p/B-TmZ2RAo-G/?igshid=1g0ifwa17mplu

m. Larangan Sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker serta bahan baku antiseptik  Permendag 23, 31, dan 34 tahun 2020 9sudah dicabut dengan permendag 57 tahun 2020)

https://www.instagram.com/p/B-Vmz7Tgl55/?igshid=1icc2dmzcrxgl

n. Pengecualian Persetujuan Impor dan LS permendag 27 tahun 2020 (sudah tidak berlaku)

https://www.instagram.com/p/B-Wl90IgeCg/?igshid=6t7n95yo3fp5

o. Pengecualian Pelabuhan tujuan dan LS permendag 28 tahun 2020 (sudah tidak berlaku)

https://www.instagram.com/p/B-W9qjmAdYZ/?igshid=gm4cmm0wtv6e

p. Insentif pajak PMK 23 tahun 2020 (sudah dicabut dengan PMK 86 dan 110 tahun 2020)

https://www.instagram.com/p/B-YHcEigedp/?igshid=ppaxvmdf2t8n

q. pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku/bahan penolong pembuatan barang hasil akhir bukan barang kena cukai SE-04/BC/2020, PMK 109?pmk.04/2010 s.t.d.d PMK-172/PMK.04/2019)

https://www.instagram.com/p/B-eT7Awgqj0/?igshid=1dxm5p4ugnbtq

r. SE-07/BC/2020 (sudah dicabut dengan PMK-45/BC/2020)

https://www.instagram.com/p/B-hJC5ig4u6/?igshid=1tndwgssoaeqv

t. Pelayanan cukai di masa covid-19

https://www.instagram.com/p/B-mkl67Aya8/?igshid=q2ph4rwwtqbw

u. Penulisan skb, sktd pada pib 

https://www.instagram.com/p/B-6uUZgAC0I/?igshid=ciub2ao8k02s

v. Pmk 34/2020 tentang pembebasan bea masuk, cukai, tidak dipungut ppn impor atau tidak dipungut ppn  dan ppnbm impor serta dibebaskan dari pph pasal 22 impor, Impor barang penaggulangan pandemic covid-19

https://www.instagram.com/p/B_RDiE0gUhk/?igshid=1wq6srpugcl3

w. Pemblokirian atas rekomendasi DJP (PMK-219?pmk.04/2019)

https://www.instagram.com/p/B_qqc6vAqXe/?igshid=1qubvwr9dxav8

x. Pmk 45 2020 , Tata Cara penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

https://www.instagram.com/p/B_rSfDAAfVU/?igshid=1deuwa8h3o9u2

y. Pmk 30/Pmk.04/2020 perpanjangan penundaan cukai 

https://www.instagram.com/p/B_xABprgSZY/?igshid=uubtg31bhgez

z. Insentif pajak PMK-44/PMk.03/2020 (sudah diperbaharui dengan PMK 86 dan 110 Tahun 2020)

https://www.instagram.com/p/B_4WwkQAM2P/?igshid=18ba31esl91sc

Senin, 12 April 2021

PENGELUARAN SEBAGIAN

jika memperoleh SPBL atas sebagian barang import kamu karena penetapan PFPD, jalur merah atau nhi, setelah di periksa ada beberapa item barang yang di tegah dan terbit SPBL, bagaimana solusinya?

1. Penuhin perijinan atas lartas tersebut, tapi jika tidak dapat sebaiknya segera ajukan pengeluaran sebagian melalui SLIM

2. ajukan pengeluaran sebagian di LINK INI {permohonan pengeluaran barang sebagian setelah nopen}

3. Update terus tiket slim sampai memperoleh Informasi ND ke PFPD

4. Chat CC PFPD ke sini bit.ly/CHATCCPFPD untuk memperoleh SPPB Catatan PFPD

5. Ajukan pembukaan segel ke SLIM P2 {Klik LINK} dengan melampirkan data2 yang diminta dilampirkan SPPB catatan dari PFPD 

6. setelah selseai Proses akan di tunjuk petugas dalam ST

7. Proses pengeluaran barang sebagian, dengan memba print OUT ST dari SLIM ke Pos P2 utk buka segel

8. lakukan pembayaran tagihan TPS, cetak TILA

9. lapor ke Petugas Posko P2 utk proses keluar TPS dan membawa container ke TPP untuk diturunkan barang yang terkena SPBL tersebut

10. Barang selain yang terkena SPBL dapat dilanjutkan utk di kirim ke gudang Importir

Jumat, 09 April 2021

Penetapan Nilai Pabean

 

Dasar Hukum:
  1. PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  2. PMK Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  3. PMK Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

NILAI PABEAN

 

• Utk menghitung bea masuk (tarif %), pada umumnya berbentuk CIF 

• Sesuai WTO valuation (artikel VII GATT)

METODE 1

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang yg diimpor

• Harga sebenarnya (lunas dibayar) atau harga seharusnya (blm dibayar lunas)

• Syarat utama barang yg diimpor merupakan jual beli

• Biaya untuk kepentingan sendiri, bunga, dan biaya setelah pengimporan tdk termasuk nilai transaksi

• Jika ada diskon, nilai transaksi adalah harga net barang

• Assist, royalti, proceed harus ditambahkan 

• Voluntary declaration utk royalti dan proceed (kepastian max1 th sejak tgl PIB), harga future (max 45 hr)

• Komisi dan jasa harus ditambahkan kecuali komisi pembelian

• Biaya mengemas/mengepak yg menjadi satu kesatuan dg barang harus ditambahkan

• Jika pembeli – pejual berhubungan istimewa, NT ditolak jika harga  lebih rendah melebihi 5% dr TV

METODE 2

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik

• Brg identik : barang sama dlm segala hal

• Syarat : negara asal sama, tgl BL dibatasi 30 hari, jumlah dan tingkat dagang sama

METODE 3

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang serupa

• Brg serupa : sama dlm karakter fisik dan fungsi, brand setara

• Syarat penggunaan sama dg metode 2

METODE 4

 

• Deduksi : harga jual importir dikurangi faktor pengurang , hingga didapati harga CIF per satuan

• Digunakan harga yang terjual terbanyak

METODE 5

 

• Komputasi : menghitung unsur-unsur biaya ,  hingga didapati harga CIF per satuan

• Hanya digunakan jika importir dan eksportir saling berhubungan (istimewa)

METODE  6

 

• Metode fall back (pengulangan)

• Metode 6-1, 

• 6-2, 6-3 : negara asal boleh beda, tgl BL boleh lebih 30 hari

• 6-4 : mengurangi harga jual barang identik/serupa di pasaran (multiplikator)

• Penetapan fleksibel, namun ada rambu2 larangannya

PENETAPAN

• INP diterbitkan untuk semua profil importir (low, medium, high, very high risk)  : jika harga diragukan atau tidak terdapat data uji kewajaran

• DNP maks 3 atau 5 hari kerja sejak INP

• Konsultasi maks 2 atau 5 hari kerja sejak pemberitahuan

Kamis, 08 April 2021

KONFIRMASI PENUL / PENETAPAN ULANG DARI BEA CUKAI

Setelah beberapa waktu berlalu tiba-tiba menerima surat dari bea cukai KPU Priok yang isinya penetapan ulang dan terkena SPKTNP dan wajib melunasi kekurangan bayar tersebut...bingung kan salahnya dmana??

segera konfirmasi ke nomor TIM Penul saja: +62 857-4343-1155

untuk penerbitan billingnya bisa menghubungi no WA Perbend KPU Priok: 

Bidang Perbendaharaan : 

Wa Perbend : 085805763219 (WA)

WA Penagihan : 085805763219 (WA)

PERUBAHAN DATA PEB

 








Pengajuan pembetulan PEB melalui :


1. BCF CO di portal pengguna jasa = "terkait nomor kontainer" = langsung diputus sistem 


Tips = Untuk party barang yg banyak disarankan  pakai no dummy, setelah selesai stuffing langsung BCF CO jadi tidak perlu notul tambah/kurang peti kemas


Yang perlu diperhatikan untuk penulisan no kontainer meski dummy harus sesuai standard penulisan no kontainer


Standard penulisannya 4 huruf 7 angka dan tanpa spasi.


2. BCF 3.09 = selain nomor  peti kemas = diperiksa PPDE 


3. Dalam hal notul >30h tgl PEB, Kategori ekspor, data eksportir dll (yang di PER tidak bisa di notul)

"Langsung di reject sistem"


✅ Atensi Notul PEB  sebelum Gate In :


- Jumlah barang di kolom "jumlah satuan", jenis barang meliputi kolom "HS Code dan Uraian barang"

- Nomor peti kemas "nomor peti kemas" termasuk menambah/mengurangi nomor peti kemas itu masuk notul nomor peti kemas


✅ Terkait Notul Kapal/tanggal perkiraan ekspor :


Maksimal 3hr sejak kapal semula berangkat/sejak tgl perkiraan ekspor dlm hal kapal batal berangkat

Link Format Surat Layanan Part off- Izin Timbun Di Luar Kawasan Pabean dan Permohonan Periksa Fisik di Gudang Importir

 Berikut KamiSampaikan Link Bentuk format surat untuk permohonan PC 2- PPC II

1. Format Surat Layanan Part off-Izin

2. Izin Timbun Di Luar Kawasan Pabean

3. Permohonan Periksa Fisik di Gudang Importir

{Klik Link disini}

untuk pengajunya melalu SLIM yah nanti


Nomor Rekening Jaminan Tunai KPU Priok

Mengajukan keberatan dan harus melampirkan jaminan, salah satu jaminan adalah jaminan tunai, berikut nomor rekening penampung jaminan tunai di KPU Priok

Mandiri : 1200097046606 a.n RPL 019 KPU BC Tanjung Priok

langkah2:
1. setelah melakukan transfer atas jaminan tunai, maka laporkan bukti trasnfernya untuk memperoleh BPJ
2. cara memperoleh BPJ/Bukti Penerimaan jaminan, silakkan ajukan slim disini:

3. setelah memperoleh tanda terima jaminan, silakkan lanjutkan proses pengajuan keberatan

ikuti prosesnya dan pantau terus melalui tiket slim


Gambaran Biaya Penumpukan dan Handling TPS JICT-KOJA-GRAHA

 Berikut gambaran biaya penumpukan dan handling TPS di Pelabuhan Tanjung Priok

sekarang biaya penumpukan akibat tertahan oleh Bea Cukai / NHI dan sebagainya mendapat kejelasan

silakkan di baca: 


SURAT EDARAN NOMOR: HM.608/1/12/JICT-2021


Rabu, 07 April 2021

Informasi Pelayaran Lokal

Pelayaran Samudera Indonesia

Pak Mahbub    : 0878-500-34-668


Pelayaran Lintas Kumala Abadi

Pak Adji        : 0851-0056-2340

Irsan            : 0821-9795-2436


Pelayaran Trasenda Sejar

Pak Dedi        : 0813-1551-3259


Pelayaran Meratus Line

Pak Iin Solihin        : 0813-8124-7647

Pelayaran SPIL

Pak Amir               : 0811-1071-412

Pak Saip                : 0812-9406-4491 

Pak Cecep             : 0812-1238-5948


Pelayaran Global Shipping

Pak Agam            : 0821-1119-9166

Pak Taufik            : 0812-1062-6317


Sabtu, 03 April 2021

Impor Eksep-Shortshipment di KPU Priok

Dasar Hukum:


Layanan SLIM KPU PriokUntuk Pengajuan Impor Eksep :

 https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/NFBRRnRLcWlJc0JlL3lQT0hzU1ZHZz09

  • Setelah mendapatkan nomor pendaftaran PIB, Importir mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran Barang Impor Eksep kepada Kepala Kantor.
  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan persyaratan dokumennya
  • Importir telah melakukan perubahan/perbaikan data inward manifest, sebelum melakukan permohonan penyelesaian barang impor eksep.
  • Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran Barang Impor eksep.
  • Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, Importir menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
  • Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dengan memberikan catatan pada SPPB.

Proses Create Billing Di Portal Pengguna Jasa

BC proses penerimaan BC-billing

LANGKAH CREATE BILLING:

1. LOGIN PORTAL PENGGUNA JASA (https://customer.beacukai.go.id/)

2. MASUK APLIKASI BILLING ONLINE

3. MENU BILLING  BROWSE BILLING  CREATE BILLING PABEAN

4. ISI SEMUA DATA YANG DIMINTA (Jenis dokumen: PIB/SPTNP/SPKTNP/SURAT TEGURAN , KANTOR : DISESUAIKAN, TANGGAL : SESUAI PIB). 

5. KLIK TAMPILKAN

6. KLIK AJU YANG AKAN DIBUAT BILLING

7. KLIK CREATE BILLING

8. KLIK YES

9. SETELAH BERHASIL, CLOSE TAB ISIAN.

10. CARI BILLING YANG TELAH DIBUAT

Layanan SLIM Error dan Tiket Tidak diperoleh

Dear Stakeholder KPU TJ PRIOK, pasti tidak asing lagi dengan LAYANAN SLIM    

Sebuah layanan digital yang memudahkan proses kepabeanan di KPU TJ PRIOK, tapi walaupun semua kemudahan sudah diperoleh layanan ini pun tidak luput dari kekurangan, yuk cari tahu...

1. Layanan SLIM adalah proses pengajuan/penyampaiaan dokumen melalui web dengan cara mengupload dokumen-dokumen sesuai dengan masing-masing pengajuaan

2. ada 2 jalur masuk SLIM dikarenakan kapasitas terbatas, pihak IT membuat 2 jalur web di slim

    a. SLIM lama : https://bcpriok.net/slim2.0/home

    b. SLIM baru : https://bcpriok.info/demoslim/page#home

kedua layanan diatas semua masih aktif, hanya dikarenakan keterbatasa kapasitas pada masing2 web, maka layanan di pecah, utk layanan penerimaan dokumen / PENDOK Merah/Hijau, COO dsb terkait layanan pendok menggunakan SLIM lama, sedangkan untuk sebagain besar layanan PTSP Online sudah melalui Link Baru

kalau kalian bingung tetap  masuk ke slim lama, nanti pada saat pengajuaan pada layanan PTSP Online nanti akan langsung dilink kan ke SLIM baru

3. Proses pengajuaan ini selesai setelah memperoleh nomor Tiket SLIM, dari nomor tiket inilah kita dapat mengupdate proses pengajuan permohonan atau penyerahan dokumen kita

4. Permasalahan

 a. Tidak keluar tiket, jika ini terjadi kemungkinan besar data belum tersimpan atau terekam oleh sistem, sehingga disarankan untk proses ulang kembali

b. sudah dapat tiket tapi ke close, sehingga nomor tiket tidak terekam, anda ndapat langsung menanyakan nomor tiket yang belum ke simpan tadi melalu link bit.ly/chatbcpriok

c. sudah beberapa kali upload tapi gagal, da gagal terus, lebih dari 3 kali dalam range waktu lebih dari 5 jam, disarankan untuk datang langsung ke Pendok, khususnya layanan2 yang memiliki batas waktu penyampaiaan seperti COO, NPD, Penyerahaan Dokumen dll

d. ada file upload dokumen yang diminta, tetapi kita sebenarnya tidak perlu upload dokumen tersebut, misal diminta upoad "Bukti Billing" tapi karena pengajuaan kita yang tanpa bukti billing maka file tersebut ttp harus upload tapi yang diupload hanya surat keterangan saja, begitu juga permasalahan lain karena masing-masing akan beda case


Kamis, 01 April 2021

Permohonan Pengajuan Salinan Keberatan

 Apabila proses keberatan kamu sudah selesai , kamu dapat memperoleh salinan keberatan kamu melalui link di bawah ini:

LINK SALINAN KEBERATAN

Syarat: 

Surat Permohonan

Tanda Terima Pengajuan Keberatan

STATUS : "CEK MANIFEST"


 

Apabila Status PIB adalah Cek manifest, artinya terdapat perbedaan data manifest dengan Dokumen PIB yang di sampaikan, secara otomatis sistem akan menindaklanjuti perbedaan tersebut.

Silakkan ajukan pemohonan cek manifest pada menu slim di bawah ini:

AJU SLIM CEK MANIFEST

Syarat : 

- Data Cetak PIB

- Cetak Respon Dokumen