MENCARI SOLUSI

Jumat, 30 April 2021

ATA CARNET

 Impor Sementara Khusus dalam Kesepakatan Global WTO

LINK WEB ATA CARNET {https://www.atacarnet.in/index.html}

Dasar Hukum International : Konvensi ISTAMBUL 1990

Dasar Hukum Indonesia:

PMK-228/2014 

Per-09 /BC/2015

Link Presentasi DATA ATA CARNET {KLIK DISINI} dan Pengisian CPD ATA CARNET{KLIK DISINI}

Proses dan aturan ATA Carnet di Indonesia

Aturan yang menaungi proses impor sementara ATA Carnet ini melalui:

  • Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Temporary Admission of Goods, atau ekspor-impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2015 tentang Tata Kerja Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Sementara yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin sebagai lembaga penerbit penjaminan.

ATA Carnet is an International Uniform Customs document issued in 78 countries including India, which are parties to the Customs Convention on ATA Carnet. The ATA Carnet permits duty-free temporary admission of goods into a member country without the need to raise customs bond, payment of duty, and fulfillment of other customs formalities in one or a number of foreign countries. The initials "ATA" are an acronym of the French and English word "Admission Temporaire / Temporary Admission".

Proses Pengurusan di KPU BC Priok:

- setelah memeperoleh ATA CARNET dari Kadin, membawa berkasi ATA CARNET yang telah di terbitkan Kadin, silakkan ajukan Permohonan melalui SLIM Permohonan ATA/CPD Carnet


Setelah mengajukan melalui Slim, selanjutnya tanda tetima SLIM + dokumen ATA Carnet dan dokumen2 pelengkap lainnya di serahkan ke Loket PTSP

Dokumen ATA Carnet akan diambil tim seksi perijinan 2, dilakukan peneltian oleh Tim Perijinan 2, apabila tidak sesuai dokumen ata carnet di buat lembar control ATA Carnet, kemudian di teruskan ke TIM Penunjukan Pemeriksa, berdasarkan lembar kontrol yang telah di setujui dari Tim perijinan 2, Tim Penunjukan Pemeriksa Graha Menerbitkan IP penunjukkan Pemeriksa, 

lembar ATA Carnet dan dokumen pendukung lainnya diserahkan pemeriksa barang (copyannya)--selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, hasil pemeriksaan di tuangkan dalam lembat ATA CARNET, dan dikembalikan ke Tim Perijinan 2 Fasilitas.

(nah pada pelaksanaannya proses ini lembar Ata carnet dan berkas2 lainnya di ambil di loket PTSP sebelumnya akan diinfokan oleh tim fasilitas ATA Carnet ke Pengurus barang untuk di ambil di loket PTSP lalu pengurus barang menyerahkan lembat ATA Carnet tersebut untuk ditulis hasil pemeriksaan kepada pemeriksa barangnya)


Hasil Pemeriksaan dan kesesuaian data di teliti oleh seksi perijinan 2 tim faslititas, setelah di teliti dan sesuai di tanda tangani  di lembar counterfoul dan lembar voucher, kemudian tim fasilitas menginput pada sistem TPS Online untuk pengeluaran barang

Setelah perekaman pada TPS Online, pihak billing dapat mengurus biaya penimbunan dan pengeluaran barang pada billing TPS untuk selanjutnya di buatkan Ticket untuk pengeluaran memalui gate online.
Ab

Rabu, 28 April 2021

Daftar List Persetujuan Impor (PI)

List Pengajuan PI di INATRADE {KLIK DISINI}





PICTURE DESKTOP

 









SEPUTAR OUTWARD MANIFEST?

https://www.instagram.com/p/CONS1RQBNlQ/?igshid=1tll04lls156s

Dasar Hukum:

PMK-158 tahnun 2017: TATALAKSANA PENYERAHAN RKSP, INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST

PMK-97 Tahun 2020 : Perubahan Pertama PMK 158/2017

Slide Presentasi : OUTWARD MANIFEST

Pada saat barang diekspor ada kewajiban dari pengangkut dan NVOCC yang haru segera diselesaikan paling lamabt sebelum kapal berlayar yaitu sumbit outward manifest, apabila kapal telah berlayar dan submit manifest Outward terlambat maka akan di kenakan sanski administrasi begitu juga dengan redress berupa pecah pos atau hapus pos. tetapi apabila sudah di submit dan ada bukti trasnfer pelaksanaan tersebut maka hal ini dapat di pertanggungjawabkan guna menghindari sanski administrasi

untuk proses layanan redress outward manifes dapat diajukan via SLIM

perlu diingat yang berhak mengajukan redress ini adalah pengagnkut untuk level pos dan Agen/NVOCC untuk level subpos, tetapi karena biasanya ini adalah dikarenakan permintaan dari eksportir terkait kesalahan yang terlambat menyampaikan perubahan maka banyak pihak pelayaran/agen nvocc enggan untuk melaporkan karena sanksi yang dikenakan progresif antara 10 s.d.100 jt (Pasal 9A ayat 3)

jadi buat eksportir yang terlambat menyampaikan data perbaikan outward silakkan di negosiasikan ke pelayarannya, data di outward juga harus sama pada PEB nya agar dapat di rekon antara BC 1.1. Outward dengan PEB terutama yang berkaitan dengan fasilitas










Kamis, 22 April 2021

MITA KEPABEANAN

 

MITA KEPABEANAN

No

Keputusan/Peraturan

Tanggal

Tentang

1

Kep- 58 /BC/2002

27 Ags 2002

Uji Coba Jalur Prioritas

2

Kep-60 /BC/2002

5 Sep 2002

Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas

3

Kep- 05 /BC/2003

31 Jan 2003

Perubahan Kep- 58 /BC/2002

4

Kep- 06/BC/2003

31 Jan 2003

Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas

5

Kep-70/BC/2003

31 Mar 2003

Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk Dan Atas Nama Dirjen BC Menandatangani Keputusan Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas

6

P-11 /BC/2005

15 Jun 2005

Jalur Prioritas

7

P- 06/BC/2006

25 Apr 2006

Perubahan Peraturan Dirjen BC Nomor 11/BC/2005

8

P- 24 /BC/2007

Ags 2007

Mitra Utama

19

Kep - 91 /BC/2007

31 Ags 2007

Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama

10

PMK-229/PMK.04/2015

16 Des 2015

MItra Utama Kepabeanan

11

PMK-211/PMK.04/2016

29 Des 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan

12

PER-11/BC/2017

19 Juni 2017

Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan


Tabel diatas merupakanurutan sejarah dibentuknya Mitra Utama Kepabeanan, dimulai dari diterbitkannya KEP-58/BC/2002 Tanggal 27 Agustus 2002 Tentang Uji Coba Jalur Prioritas hingga terbitnya PER-11/BC/2017 Tanggal 19 Juni 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan

Dasar Hukum Mitra Utama Kepabeanan

  1. Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4ayat (3)Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/ PMK. 04/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/ PMK.04/ 2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan

Definisi Mitra Utama Kepabeanan

BerdasarkanketentuanPasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016, dijelaskan bahwa Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan

Pelayanan Khusus di Bidang Kepabeanan bagi Mitra Utama Kepabeanan

Berdasarkan ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016Importir dan/ atau Eksportir MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:

  1. Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit;
  2. Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing);
  3. Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan tidak mengajukan permohonan;
  4. Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  5. Dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala;
  6. Dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
    • Hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas;
    • Dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan
    • Perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai;
  7. Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus Mitra Utama Kepabeanan.

Importir dan/atau Eksportir yang telah menjadi Mitra Utama Kepabeanan dapat merekomendasikanterhadap perusahaan mitra dagangnya untuk ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (member get member).

Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan

Berdasarkan ketentuanPasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2015, untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, meliputi;
    • Terdapat kegiatan impor dan/ atau ekspor;
    • Tidak pemah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/ atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean;
    • Tidak pemah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang bersifat material atau signifikan;
    • Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/ atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
    • Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
  2. Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
  3. Tidak pernah melanggar pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  4. Mendapatkan Penetapan Jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir;
  5. Mempunyai bidang usaha (NoB) jelas dan spesifik;
  6. Mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  7. Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan.

Perkembangan Mitra Utama Kepabeanan

Per 26 November 2020, terdapat 636 (enam ratus tiga puluh enam)Perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan.

[DAFTAR PERUSAHAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN]

Catatan Seputar SSM (Sistem Karantiian dan Bea Cukai Pelabuhan)

Beberapa catatan yang perlu dipahami bersama jika ada permasalahan terkait dengan proses dokumen atau layanan dengan penggunaan sistem SSM 

1. Untuk Barantan, jika pada saat cek relasi muncul pesan error id not found, maka pastikan pengisian kode UPT dan NPWP importir/PPJKnya sudah benar, biasanya NPWP importir/PPJK yang terdaftar di PPK beda dengan yang diinput di SSM

"2.        Jika pada saat cek relasi di detil barang muncul pesan belum ada relasi importir, maka:

a.        Pastikan pengisian kode UPT dan NPWP importirnya sudah benar

b.        Jika sudah benar, hubungi UPT terkait masalah ini."

"3.        Untuk komoditi ikan, jika pada saat perekaman di detil barang kemudian list komoditi ikan tidak muncul, maka:

a.        Pastikan pengisian kode UPT dan NPWP importir/PPJKnya sudah benar

b.        Jika sudah benar, hubungi PIC LNSW terkait masalah ini."

4.        Pengiriman dokumen dari sistem SSM ke sistem karantina (BARANTAN/BKIPM)  dan sistem CEISA DJBC dilakukan secara bersamaan.

5.        Jika dokumen di sistem SSM berhenti di INSW-Validasi maka hub. PIC LNSW di WAG  atau Contact Center LNSW

6.        Jika status di sistem SSM adalah NSW-Analyzing Point maka proses selanjutnya menunggu keputusan petugas AP di KPPBC. Silahkan hubungi KPPBC.

7.        Jika status di sistem SSM adalah NSW-Analyzing Point dan sudah dilakukan pemutusan oleh petugas AP tetapi dokumen berhenti proses, silahkan hubungi KPPBC, tim KPBC silahkan kontak PIC LNSW.

8.        Jika data sudah dikirim dan di SSM sudah muncul status INSW - SELESAI VALIDASI LARTAS (NSW - SELESAI) kemudian dalam waktu LEBIH DARI 1 jam di sistem SSM tidak ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (DJBC) - OK, silahkan segera hubungi KPPBC (petugas KPPBC segera kontak tim IKC Pusat)

9.        Jika data sudah dikirim dan di SSM sudah muncul status INSW - SELESAI VALIDASI LARTAS (NSW - SELESAI) kemudian dalam waktu LEBIH DARI 1 jam di sistem SSM tidak ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (BARANTAN/BKIPM), silahkan segera hubungi UPT Karantina (petugas UPT segera kontak tim Barantan/BKIPM Pusat)

10.        Jika di sistem SSM sudah ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (BARANTAN/BKIPM), artinya sistem Barantan/BKIPM sudah berhasil MENARIK DATA dari sistem INSW. silahkan segera serahkan berkas terkait ke UPT Karantina. 

11.        Jika di sistem SSM sudah ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (BARANTAN/BKIPM) tetapi data belum ada di sistem Barantan/BKIPM silahkan kontak UPT (petugas UPT hubungi Karantina Pusat jika ada masalah di pengiriman data).

12.        Jika di sistem SSM sudah ada status INSW - SELESAI PENGIRIMAN KE GA (DJBC) - OK tetapi data belum ada di sistem CESA silahkan kontak KPPBC (petugas KPPBC hubungi DIKC jika ada masalah di pengiriman data).

13.        Jika di sistem SSM sudah ada status BC – CEK MANIFES maka silahkan segera kontak petugas manifest di KPPBC untuk penyelesaian terkait dengan data manifes.

14.        Jika dokumen mendapatkan respon BC REJECT maka status dokumen akan menjadi DRAFT (TIDAK PERLU COPY DATA) dan segera lakukan perbaikan terlebih dahulu ATAS NOMOR PENGAJUAN YANG REJECT TERSEBUT, setelah diperbaiki kemudian lakukan proses kirim ulang atas aju dokumen tersebut (FITUR INI BARU DAPAT DIGUNAKAN UNTUK DOKUMEN YANG DIKIRIM MULAI TGL 26 OKTOBER 2020).

15.        Jika status SSM berhenti di GA-PROSES VERIFIKASI (BARANTAN/BKIPM) , silahkan hubungi petugas UPT.

"16.        Jika dokumen SSM mendapatkan respon Penolakan GA (Reject Karantina) maka dokumen PIB yang ada pada sistem CEISA otomatis akan mendapatkan respon reject. 

a.        Jika dokumen PIB TELAH dilakukan pembayaran billingnya/telah terbit STTJnya maka lakukan proses pembetulan dengan Copy Data dengan CAR Sama/Lama. 

b.        Jika dokumen PIB BELUM dilakukan pembayaran billingnya maka lakukan proses pembetulan dengan Copy Data dengan CAR Baru."

17.        Jika dokumen SSM mendapatkan status HOLD JALUR, berarti dokumen PIB sudah siap untuk proses penjaluran menunggu respon SP2MP atau Pelepasan dari sistem Karantina.

18.        Jika dokumen SP2MP sudah terbit dan ada biling pembayaran Bea dan Cukai maka SEGERA lakukan pembayaran billing tersebut jangan sampai billing expired. Proses pembayaran billing Bea dan Cukai tidak perlu menunggu dokumen pelepasan terbit..

19.        Jika dokumen SP2MP sudah terbit tetapi data SP2MP belum ada di sistem SSM maka hubungi petugas UPT (petugas UPT hubungi Karantina Pusat jika ada masalah di pengiriman data)

20.        Jika dokumen SP2MP sudah diterima oleh sistem SSM tetapi status periksa mandiri/join belum ada di sistem SSM maka hubungi petugas KPPBC (petugas KPPBC hubungi DIKC jika ada masalah di status ini)

21.        Jika dokumen SSM mendapatkan status HOLD SPPB, berarti dokumen PIB sudah siap untuk proses penerbitan SPPB menunggu respon Pelepasan dari sistem Karantina dan/atau penyelesaian pemeriksaan PFPD (khusus yang jalur merah).

22.        Jika dokumen pelepasan sudah terbit tetapi data pelepasan belum ada di sistem SSM maka hubungi petugas UPT (petugas UPT hubungi Karantina Pusat jika ada masalah di pengiriman data)

23.        Jika dokumen pelepasan sudah diterima sistem SSM tetapi data SPPB belum ada/terbit di sistem SSM maka hubungi petugas KPPBC  (petugas KPPBC cek status di CEISA jika ada masalah hubungi DIKC)

24.        Jika status periksa mandiri sudah ada di sistem SSM dan data container belum ditarik oleh Terminal Operator (TO) maka hubungi petugas TO-nya (jika ada masalah di penarikan data container silahkan petugas TO hubungi PIC LNSW)

"25.        Jika status periksa joint sudah ada di sistem SSM dan data container belum ditarik oleh TO maka pastikan dahulu apakah dokumen SPJM-nya sudah terbit. 

a.        Jika SPJM belum terbit maka segera selesaikan proses terkait dengan dokumen PIB (melengkapi BC 11, membayar billing). 

b.        Jika SPJM sudah terbit hubungi petugas TO-nya (jika ada masalah di penarikan data container silahkan petugas TO hubungi PIC LNSW)"

26.        Jika sudah terbit SPPB dan ada masalah terkait dengan JOB utk pengeluaran barang, silahkan hubungi petugas TO-nya, Sistem SSM sudah tidak terkait dengan proses JOB untuk pengeluaran barang

27.        Jika pengajuan dokumen dilakukan dengan prenotifiaction maka untuk melengkapi data BC11 menggunakan portal pengguna jasa Bea dan Cukai.

28.        Jika mendapatkan respon reject saat melengkapi data BC11 karena data BL atau nomor kontainer tidak sesuai maka lakukan perbaikan data tersebut melalui sistem SSM. Permohonan perbaikan data BL/nomor container tetap diajukan ke Barantan/BKIPM.

29.        Jika ada kesalahan pengisian pada dokumen SSM, misal data berat, kode gudang, dll maka permohonan perubahan datanya langsung diajukan ke UPT Karantina dan/atau KPPBC

30.        Proses pembayaran billing masih terpisah dengan mengikuti ketentuan di masing-masing K/L yang berlaku

31.        Jika terjadi reject dokumen SSM setelah pembayaran PIB/penerbitan STTJ maka lakukan proses pembetulan menggunakan fitur Copy Data dengan CAR Sama/Lama

32.        Fitur cetak respon SPTNP, Billing, INP, SPBL sedang dalam pengembangan, jika memerlukan respon tersebut silahkan cek di portal pengguna jasa atau minta cetak ke kantor pelayanan

33.        Fitur untuk cetak Permohonan dan respon-respon PPK silahkan minta cetak ke UPT Karantina.

34.        Jika terdapat kesalahan kode gudang, lakukan permohonan perubahan ke UPT dan KPPBC dengan tembusan ke LNSW sebagai dasar perubahan data kode gudang pada dokumen SSM. Perubahan kode gudang perlu dilakukan pada dokumen SSM supaya data container dapat ditarik oleh sistem TO.

Seputar Form - E / ACFTA

Dasar Hukum:  PMK-171/2020 (Klik)

Pada SKA/COO yang diinput ke PIB serial no atau peference no?Reference Number

Bagaimana pencantuman manufacturer pada form E bila manufacturer lebih dari 1?

- Jika PENGIRIM barang yang tertera pada B/L adalah TRADER (Kolom 1 Form E) , maka nama manufacturer tidak wajib dicantumkan pada form E

Apakah nama manufacturer wajib dicantumkan pada form E?

- Berdasarkan PMK 109 tahun 2019, nama manufacturer pada kolom 7 tidak wajib dicantumkan dalam hal perusahaan pengirim barang (Pada BL) dan perusahaan yang menerbitkan form E merupakan perusahaan manufacture dan memiliki lisensi dalam menerbitkan form E tersebut; serta jika pengirim barang (Pada BL) merupakan perusahaan trading dan memiliki lisensi dalam menerbitkan form E.

- kl trader tersebut (eksportir) yg juga yg mengajukan Form E bertindak sekaligus pengirim barang (shiper) yg ada di BL maka di kol. 7 memang tdk diwajibkan mencantumkan manufacturer. tp kl pengirim barang/shipper di BL yg merupakan manufacturer sedangkan dia tidak bisa mengajukan Form E maka sesuai overleaf 7, dia bisa minta kepada manufacturer lain untuk mengajukan Form E dengan menyebutkan manufacturer sesungguhnya pada kol. 7 form E

Bagaimana bila perusahaan eksportir (Manufaktur) tidak dapat menerbitkan form E?

- Form E dapat diterbitkan oleh perusahaan lain (Manufaktur) dengan syarat perusahaan tersebut bergerak di bidang yang sama, memproduksi barang yang serupa, dan memiliki lisensi untuk menerbitkan form E. Namun terkait pengisian pada kolom 7 nama manufacturer wajib diisi dengan nama manufacturer yang mengekspor barang tersebut. Dalam kondisi ini, shipper awal yang ada di B/L harus perusahaan China.


Seputar AWSC? Pengganti COO ATIGA

 apa itu AWSC?

ASEAN Wide Self Sertification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement, delivery order, atau packing list, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

DAB (Deklarasi Asal Barang): Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi (Contohnya : Invoice Packing List, dll)

Nomor AWSC (Pengganti COO) yg dicantumkan di PIB : Adalah nomor Eksportir Bersertifikat ( Authorization Code ) Contoh : MY-123456 (Malaysia)


PROSES TATALAKSANA IMPOR-PENJALURAN SAMPAI SPPB PADA PIB?


Dear Rekan2...PIB mengenal istilah penjaluran, bagaimana itu yah?koq kadang dapat Hijau, Merah, Kuning, maksudnya bagaimana??


Dalam Sistem PIB, penjaluran adalah mekanisme pemeriksaan yang mengkategorikan importasi tersebut kedalam 3 jalur:
1. Merah, (dilakukan pemeriksaan barang dan dokumen, setelah clear baru bisa SPPB)
2. Kuning, (dilakunan pemeriksaan dokumen dahulu, setelah clear baru di klik SPPB sama PFPD)
3. Hijau, (Tidak dilakukan pemeriksaan dokumen atau barang, dan sistem langsung menerbitkan SPPB)

nah dari ketiga tersebut, kenapa kadang merah, kadang hijau, kadang kuning apa yang melatarbelakangi hal tersebut??


nah setelah mendapat penjaluran ini, langkah selanjutnya adalah penyerahan dokumen melalui layann SLIM {Klik disini}
sesuaikan dengan pilihan jalur yang didapat oleh respon, ada penerimaan jalur hijau dan peneriman dokumen jalur merah, segera upload dokumen2 yang diminta, apabila pfpd meminta respon tambahan seperti : DNP (Deklarasi Nilai Pabean), NPD (Nota pemeriksaan Dokumen) maka segera dapat dilengkapi, apabila data sudah lengkap maka akan lanjut ke proses berikutnya
khuss jalur merah setelah data lengkap maka akan menunggu penyiapan container oleh pihak TPS, setelah PKB siap (Container Siap) maka baru akan di tunjuk pemeriksaan (selian Graha dan NPCT) ajukan PKB/Pemeriksaan Kesiapan Barang) melalui Slim
setelah semua proses dilaluin, maka akan ada penunjukkan pemeriksa, update aplikasi di playstore {Sisarah} untuk memonitor apakah sudah memperoleh Pemeriksa atau belum? dan anda dapat mendapatkan nomor HP pemeriksa tersebut pada aplikasi tsbt
lakukan janjian untuk pemeriksaan, dampingi pemeriksaan, proses pemeriksaan berdsarkan P-12/BC/2016 tentang pemeriksaan barang impor , setelah selesai pemeriksaan tunggu proses selanjutnya yaitu pemeriksaan dokumen oleh PFPD, (Info Update hub WA: No WA: +62 877-7322-6251)

setelah itu tunggu respon SPPB




Rabu, 21 April 2021

Pengeluaran Sebagian Sebelum Nopen

 Importasi barang sebagian tersangkut masalah perijinan karena proses belum selesai?bagaimana solusinya?

kuatir malah sebagian barang ketahan dan prosesnya akan panjang, sementara ada biaya2 yang besar apabila sudah SPPB dan belum dikeluarkan dari TPS

Tidak usah bingung, ajukan permohonan pengeluaran sebagian sebelum aju PIB

1. apabila pada saat importasi dokumen perijinan kita masih belum siap, sementara barang sudah sampai di tanjung priok. maka sebaiknya atas sebagian barang yang perijinannya belum siap dapat diajukan pemberitahuan terlebih dahulu

2. adapun syarat2nya sebagai berikut:

3. silakkan ajukan melalui Link ini {Klik disini}

4. Setelah mendapatkan persetujuan belum aju PIB yang didapat dari proses slim, maka selanjutnya dapat melakukan trasnfer PIB, pada pengisian PIB item yang terkena ketentuan lartas tersebut dipisahkan pada detail barang dan utk identitas surat nya bisa menggunakan kode 888-pengecualian atau 999-lain-lain

5. Pada saat trasnfer PIB maka akan terbit AP dan NPBL, ajukan keterangan persyaratan dengan surat persetujuan yang diperoleh sebelumnya pada SLIM-AP  tersebut

4. setelah proses disetujuin maka AP akan meloloskan dokumen ini dan akan SPPB, pada saat memperoleh SPPB, 
5. Setelah SPPB maka mengajukan kembali melalui SLIM --Permohonan  pembukan segel ke P2 untuk penegahan barang yang belum memenuhi ketentuan dan mengeluarkan yang telah sesaui dengan ketentuan.

6. Setelah di tegah maka baru dapat mengajukan persetujuan Re-ekspor barang sudah nopen



Selasa, 20 April 2021

Pengajuan Reekspor Sudah PIB

 Berikut Syarat dan Link Pengajuan Reeskpor melalui SLIM


SPBL / BARANG DITEGAH BEA CUKAI, GMANA SOLUSINYA?

Hal ini pasti tidak asing lagi para importir/eksportir yang terkena masalah perizinan, bahwa atas barang tersebut terkena ketentuan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) dan biasayna oleh PFPD di terbitkan SPBL?

bagaimana solusinya? perhatikan dahulu penyebab barang kita di tegah agar tahu langkah selanjutnya?

1. Apabila barang yang terkena larangan dan pembatasan ini tidak diberitahukan maka secara otomatis barang tersebut langsung di BDN kan dan tidak dapat diurus lagi solusinya, kecuali apabila hal tersebt berda di luar batas importir karena sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, disini nanti hasil dari penyidikanlah yang menentukan unsur kesalahannya.

2. Barang tersebut di beritahukan tetapi menurut penelitian pejabat bea dan cukai barang tersebut pengklasifikasin barangnya tidak tepat sehingga di tetapkan ke HS Code penetapan pejabat BC yang mengharuskan kewajiban perijinan terkait lartas barang tersebut. apabila kita memiliki ijin atas lartas tersebut maka kita dapat melakukan pemenuhan lartas, tapi apabila mau diurus saat barang tiba maka akan sulit untuk diurus karena persyaratan sebagian besar mengharuskan ijin harus ada sebelum barang tiba. tetapi apabila sempat dan masih bisa diurus kita dapat mengajukan pemenuhan lartas apabila ijin sudah kita peroleh (maksimal 30-60 hari sejak Barang lartas/Tegahan BC di timbun di TPP)

3. Apabila point 2 ini terjadi maka ada beberapa langkah yang dapat di tempuh untuk penyelesaiannya, yaitu:

- Pahami cara pengklasifikasian barang terlebih dahulu {Klik disini}

- Apabila sudah sangat yakin dengan penetapan HS kita dan siap membuktikan dengan ketentuan2 yang berlaku, kita bisa melakukan proses audiensi terlebih dahulu untuk mendengar alasan penetapan tersebut {Klik disini-Audiensi}

- apabilakita sudah siap dan yakin setelah mendengan hasil penetapan HS kita maka kita dapat menempuh langkah keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai (Klik link disni-Keberatan}

- dan keberatan kalah dapat dilanjutkan banding ke pengadilan pajak

selama proses tersebut barang akan tetap tertahan di pelabuhan, terkadang hal ini yang berat karena biaya storage dan demurage pasti akan tinggi

4. Apabila kita mengakui hasil penetapan tersebut dan menurut penyidikan bea dan cukai barang tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana atau dengan sengaja memberitahukan informasi/PIB yang tidak benar, maka atas barang tersebut dapat diajukan REEKSPOR {konsultasi/No WA: +62 877-7322-6251}

5. usahakan secepatnya apabila telah di tetapkan SPBL, untuk segera dilakukan proses reekspor agar Barang tidak langsung di tetapkan BDN, karena apabila sudah di tetapkan BDN maka utk REEKSPOR harus menunggu barang tersebut pindah ke TPP terlebih dahulu untuk pengajuan Tindak Lanjut BDN dan prosesnya akan lebih panjang lagi. mekanisme penarikan ke TPP setelah pihak P2 penydidikan menetapkan KEP-BDN dan membuat Nota Dinas Ke PPC-2/Seksi Tempat Penimbunan II untuk memindahkan Barang BDN tersebut ke TPP, lalu seksi penimbunan II mengeluaran SPP ke TPP untuk dilakukan penarikan tersebut (dalam SPP disebutkan lokasi penyimpanan BDN tersebut berada di TPP mana)

6. apabila hanya sebagian barang  saja yang terkena SPBL, maka sebagian yang lain dapat dikeluarkan dengan mekanisme pengeluaran sebagian

7. Segera ambil keputusan sebelum biaya semakin tinggi.

8. apabila proses tersebut dibiarkan, maka atas barang SPBL tersebut akan di tetapkan BDN, lalu di proses BMN baru kemudian dilelang (ini memakan waktu 3 bln sampai lebih dari 3 tahun, tergantung proses tersebut)



TATA CARA PENGKALSIFIKASIN BARANG KE DALAM HS CODE

Untuk menentukan HS Code suatu barang tidak hanya melihat di INSW saja, tapi kita harus pahami dasar-dsar pengklasifikasian barang yang telah ditetapkan secara global oleh WCO dan diterjemahkan ke dalam peraturan menteri keuangan sebagaimana berikut:

Dasar Hukum:

PMK-22/2022PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BARANG IMPOR

(BTKI TERBARU ADALAH BTKI 2022)

Download BTKI-2022 Elevtronik Version


PMK-06/2017: PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BARANG IMPOR

PMK-213/2017: PERUBAHAN PERTAMA PMK-06/2017 

PMK-17/2018: PERUBAHAN KEDUA PMK-06/2017


1. Pahami KUM HS {Bagian pertama PMK-06/2017}






2. Pahami Catatan BAB setiap HS karena ada pengecualian2 yang menyebabkan HS tersebut tidak dapat digolongkan pada kelompok yang sama.{Bagian kedua PMK-06/2017}

3. Pelajari BTKI dan INSW

- Link BTKI 2017

- Link INSW

4. Pahami Keterangan Tambahan pada Explatory Notes pada HS Tersebut

- Explanotory Note (Bahasa Indonesia)

- EN-2022

- Explanatory Notes

-ASEAN Explanotory Notes

Senin, 19 April 2021

Sosialisasi Outward Manifest

 Link Sosisalisasi Outward Manifest

{Klik disini}





Syarat Penerbitan Form B

  Berikut Syarat Penerbitan Form B di KPU Bea Cukai Priok:



Ekspor Sementara dan Reimpor pada KPU Priok

 Mau mengajukan ekspor seemntara dengan tujuan perbaikan, pameran di LN dan lain2 yang menang rencana akan diimpor kembali, lakukan langkah2 ini:

1. Ajukan melalui SLIM Ekspor Sementara:

https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/L3E0MnlxbHZJYlk4Sk1sYUM2aTltdz09

dengan persyaratan sebagai berikut:



2. setelah diajuakan melalui slim, update terus nomor tiketnya utk melihat hasilnya, product akhirnya adalah SKEP EKSPOR SEMENTARA, nanti skep tersebut disimpan untuk proses reeimportnya nanti pada saat masuk kembali ke Indonesia

3. Pengajuan REIMPOR (saat barang kembali masuk ke Indonesia), ajukan linknya disini:

https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/cE50bElFUHNYSzF5c2xPNTFVUVFCdz09

4. untuk pernysaratan reeimport ada d bawah ini:



Part Off - Fasilitas pengeluaran 1 container lebih dari 1 Pemeberitahuan dalam 1 container atau lebih

Ini fasilitas part-off, dimana import dengan shipper yang lebih dari 1 tetapi penerima 1 , maka pengeluarannya dapat menggunakan fasilitas part off,agar tetap dilakukan dalam partial yang sama tidak di proses seperti LCL walau pecah pos

jadi silakkan ajukan part of ke layanan slim dibawah ini:

https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/MzdON1JYN01vaW05RGQ3MTRLWFlOdz09

utk persyaratannya di bawah ini yah:


silakkan diajuakan dan ikuti update permohonnanya pada nomor tiket yang diinformasikan setelah proses di terima




KASUS SULIT DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KPU PRIOK? AJUKAN AUDIENSI MENCARI SOLUSI

 Apabila kita mengalami kasus yang sulit di pelabuhan Tanjung Priok dan kita butuh penyelesaiaan yang mungkin dapat kita peroleh, KPU Priok ada layanan AUDIENSI, maksud layanan ini adalah memberikan pendapat dan masukan dari bidang-bidang terkait mengenai permasalaahn yang ada dan kemungkinan solusi yang bisa di ambil dari kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

jangan bingung lagi, segera ajukan surat permohonan dan kronologis permasalahan ke link di bawah ini:

https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/a1hKTXZjSEJKbUhVS05uTlY1NXBDUT09

Kamis, 15 April 2021

Reject PIB dan PEB

 Pada saat transfer PIB setelah selesai dari Modul, data PIB akan masuk ke SISTEM INSW

pada sistem ini dilakukan pengecekan data PIB dengan ketentuan-ketentun terkait isi PIB , apabila tidak ada ketentuan Lartas dan perizinan yang belum terpenuhi, maka sistem INSW akan mengrimkannyake Sistem BC, lalu dilakaukan penjaluran.

selanjutnya terbit Proses BC kemudian terbit Billing

setelah billing di bayarkan, sistem akan kembali melakukan rekon, seperti itu kurang lebih alur proses sistem transfer PIB sampai terbit SPPB

Lalu Bagaimana kalau kita minta direject?

1. Kalau status masih di INSW , misal konfirmasi SKEP lartas, permintaan reject diajukan ke AP melalui SLIM AP impor {Klik disini}, sedangkan untuk SLIM AP Ekspor {Klikk disni}

2. pada bagian dokumen perizinan impor masukkan/upload surat permohonan rejectnya, maka tim AP akan mereject PIB tersebut dan silakkan lakukan perbaikan kemudian transfer kembali

3. Apabila status sudah Proses BC/Penerimaan BC dan terbit billing, permohonan reject PIB diajukan melalu DUKTEK, melalu SLIM REJECT AJU PIB {Klik disini}, klik reject aju, kemudian ajukan melalui slim tersebut

4. setelah aju pib di setujuin akan direject, silakkan lakukan perbaikan data dsb