MENCARI SOLUSI

Kamis, 15 April 2021

Batas Penyerahan DNP

DNP paling telat diserahka maksimal 3 hari kerja setelah menerima INP

silakkan upload dokumen2 yang diminta pada INP melalui SLIM di bawah ini:
pilih sesuai jalur nya

Email ke PFPD: ccpfpdpriok@gmail.com (sebelumnya chat ke layanan cc pfpd dahulu utnuk penyampaiaan kekurangan data apabila diminta)

Rabu, 14 April 2021

PIB Pree Notifikasi Trouble

 Mengajukan PIB Prenotfikasi sering terkena NPP 

Untuk PIB prenotifikasi, 

Input nomor Pos BC 1.1, pada Portal pengguna Jasa

Setelah melakukan pembayaran billing

PIB prenotifikasi = submit PIB tanpa mengisi nomor Pos BC 1.1 di PIB


KUMPULAN BROSUR ONLINE/BRAVOPEDIA INSTGARAM

Kumpulan bravopedia, sebagai bentuk edukasi kepada internal dan eksternal bahwa kebijakan/peraturan DJBC sudah tersosialisasikan dengan baik

a. Barang Pindahan 

https://www.instagram.com/p/B7DwgrnAENk/?igshid=t003bkunmtq 

b. Barang Kiriman 

https://www.instagram.com/p/B7hsfSwAygW/?igshid=cf5dx7vi31j9 

Utas 

https://twitter.com/bravobeacukai/status/1216532462752292864?s=19

Tarif khusus buku 

https://www.instagram.com/p/B7ml9IAAKke/?igshid=71gk3dz3wd1q

c. Satuan Barang Mandatory (PMK-201/PMK.04/2019 dan KMK-146/KM.4/2020)

https://www.instagram.com/p/B8SjX57Az8T/?igshid=1g7j51h1on497

d. Patch Peb 609 

https://www.instagram.com/p/B8XecbGgzWD/?igshid=1hy61x3s4iou5

e. Larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (permendag 10 tahun 2020)

https://www.instagram.com/p/B8bBFauAOTi/?igshid=1224npstjzc2f

f. Pembebasan Bea Masuk LITBANG (PMK-200/PMK.04/2019)

https://www.instagram.com/p/B8fy8P5AdMJ/?igshid=dglecxtevzk2

g. List kode kantor bea cukai 

https://www.instagram.com/p/B8ibkRPAk59/?igshid=1qkt4vk9es4zb

h. Penyerahan lembar asli SKA 

https://www.instagram.com/p/B8z_cZGATXz/?igshid=x5wlu0p4qk3o

i. FLEKSIBILITAS PENYERAHAN LEMBAR ASLI SKA FORM E SEBAGAI DAMPAK EPIDEMIK VIRUS CORONA (COVID-19) SE-02/BC/2020 (sudah dicabut dengan PMK 45/PMK.04/2020)

https://www.instagram.com/p/B8vlSlkALBm/?igshid=1mmeiy72rhae0

j.  Patch pib 6013 (PMK-202/PMK.04/2019)

https://www.instagram.com/p/B86IKtUAxln/?igshid=1xs3xaw1lc0do

k. relaksasi pelayanan terhadap Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

https://www.instagram.com/p/B-OpHUtAzXK/?igshid=6omyxsnwjxc

l. pengajuan rekomendasi BNPB terkait pengecualian ketentuan tata niaga dalam rangka penanggunalan COVID-19

https://www.instagram.com/p/B-TmZ2RAo-G/?igshid=1g0ifwa17mplu

m. Larangan Sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker serta bahan baku antiseptik  Permendag 23, 31, dan 34 tahun 2020 9sudah dicabut dengan permendag 57 tahun 2020)

https://www.instagram.com/p/B-Vmz7Tgl55/?igshid=1icc2dmzcrxgl

n. Pengecualian Persetujuan Impor dan LS permendag 27 tahun 2020 (sudah tidak berlaku)

https://www.instagram.com/p/B-Wl90IgeCg/?igshid=6t7n95yo3fp5

o. Pengecualian Pelabuhan tujuan dan LS permendag 28 tahun 2020 (sudah tidak berlaku)

https://www.instagram.com/p/B-W9qjmAdYZ/?igshid=gm4cmm0wtv6e

p. Insentif pajak PMK 23 tahun 2020 (sudah dicabut dengan PMK 86 dan 110 tahun 2020)

https://www.instagram.com/p/B-YHcEigedp/?igshid=ppaxvmdf2t8n

q. pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku/bahan penolong pembuatan barang hasil akhir bukan barang kena cukai SE-04/BC/2020, PMK 109?pmk.04/2010 s.t.d.d PMK-172/PMK.04/2019)

https://www.instagram.com/p/B-eT7Awgqj0/?igshid=1dxm5p4ugnbtq

r. SE-07/BC/2020 (sudah dicabut dengan PMK-45/BC/2020)

https://www.instagram.com/p/B-hJC5ig4u6/?igshid=1tndwgssoaeqv

t. Pelayanan cukai di masa covid-19

https://www.instagram.com/p/B-mkl67Aya8/?igshid=q2ph4rwwtqbw

u. Penulisan skb, sktd pada pib 

https://www.instagram.com/p/B-6uUZgAC0I/?igshid=ciub2ao8k02s

v. Pmk 34/2020 tentang pembebasan bea masuk, cukai, tidak dipungut ppn impor atau tidak dipungut ppn  dan ppnbm impor serta dibebaskan dari pph pasal 22 impor, Impor barang penaggulangan pandemic covid-19

https://www.instagram.com/p/B_RDiE0gUhk/?igshid=1wq6srpugcl3

w. Pemblokirian atas rekomendasi DJP (PMK-219?pmk.04/2019)

https://www.instagram.com/p/B_qqc6vAqXe/?igshid=1qubvwr9dxav8

x. Pmk 45 2020 , Tata Cara penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

https://www.instagram.com/p/B_rSfDAAfVU/?igshid=1deuwa8h3o9u2

y. Pmk 30/Pmk.04/2020 perpanjangan penundaan cukai 

https://www.instagram.com/p/B_xABprgSZY/?igshid=uubtg31bhgez

z. Insentif pajak PMK-44/PMk.03/2020 (sudah diperbaharui dengan PMK 86 dan 110 Tahun 2020)

https://www.instagram.com/p/B_4WwkQAM2P/?igshid=18ba31esl91sc

Senin, 12 April 2021

PENGELUARAN SEBAGIAN

jika memperoleh SPBL atas sebagian barang import kamu karena penetapan PFPD, jalur merah atau nhi, setelah di periksa ada beberapa item barang yang di tegah dan terbit SPBL, bagaimana solusinya?

1. Penuhin perijinan atas lartas tersebut, tapi jika tidak dapat sebaiknya segera ajukan pengeluaran sebagian melalui SLIM

2. ajukan pengeluaran sebagian di LINK INI {permohonan pengeluaran barang sebagian setelah nopen}

3. Update terus tiket slim sampai memperoleh Informasi ND ke PFPD

4. Chat CC PFPD ke sini bit.ly/CHATCCPFPD untuk memperoleh SPPB Catatan PFPD

5. Ajukan pembukaan segel ke SLIM P2 {Klik LINK} dengan melampirkan data2 yang diminta dilampirkan SPPB catatan dari PFPD 

6. setelah selseai Proses akan di tunjuk petugas dalam ST

7. Proses pengeluaran barang sebagian, dengan memba print OUT ST dari SLIM ke Pos P2 utk buka segel

8. lakukan pembayaran tagihan TPS, cetak TILA

9. lapor ke Petugas Posko P2 utk proses keluar TPS dan membawa container ke TPP untuk diturunkan barang yang terkena SPBL tersebut

10. Barang selain yang terkena SPBL dapat dilanjutkan utk di kirim ke gudang Importir

Jumat, 09 April 2021

Penetapan Nilai Pabean

 

Dasar Hukum:
  1. PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  2. PMK Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  3. PMK Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

NILAI PABEAN

 

• Utk menghitung bea masuk (tarif %), pada umumnya berbentuk CIF 

• Sesuai WTO valuation (artikel VII GATT)

METODE 1

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang yg diimpor

• Harga sebenarnya (lunas dibayar) atau harga seharusnya (blm dibayar lunas)

• Syarat utama barang yg diimpor merupakan jual beli

• Biaya untuk kepentingan sendiri, bunga, dan biaya setelah pengimporan tdk termasuk nilai transaksi

• Jika ada diskon, nilai transaksi adalah harga net barang

• Assist, royalti, proceed harus ditambahkan 

• Voluntary declaration utk royalti dan proceed (kepastian max1 th sejak tgl PIB), harga future (max 45 hr)

• Komisi dan jasa harus ditambahkan kecuali komisi pembelian

• Biaya mengemas/mengepak yg menjadi satu kesatuan dg barang harus ditambahkan

• Jika pembeli – pejual berhubungan istimewa, NT ditolak jika harga  lebih rendah melebihi 5% dr TV

METODE 2

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik

• Brg identik : barang sama dlm segala hal

• Syarat : negara asal sama, tgl BL dibatasi 30 hari, jumlah dan tingkat dagang sama

METODE 3

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang serupa

• Brg serupa : sama dlm karakter fisik dan fungsi, brand setara

• Syarat penggunaan sama dg metode 2

METODE 4

 

• Deduksi : harga jual importir dikurangi faktor pengurang , hingga didapati harga CIF per satuan

• Digunakan harga yang terjual terbanyak

METODE 5

 

• Komputasi : menghitung unsur-unsur biaya ,  hingga didapati harga CIF per satuan

• Hanya digunakan jika importir dan eksportir saling berhubungan (istimewa)

METODE  6

 

• Metode fall back (pengulangan)

• Metode 6-1, 

• 6-2, 6-3 : negara asal boleh beda, tgl BL boleh lebih 30 hari

• 6-4 : mengurangi harga jual barang identik/serupa di pasaran (multiplikator)

• Penetapan fleksibel, namun ada rambu2 larangannya

PENETAPAN

• INP diterbitkan untuk semua profil importir (low, medium, high, very high risk)  : jika harga diragukan atau tidak terdapat data uji kewajaran

• DNP maks 3 atau 5 hari kerja sejak INP

• Konsultasi maks 2 atau 5 hari kerja sejak pemberitahuan

Kamis, 08 April 2021

KONFIRMASI PENUL / PENETAPAN ULANG DARI BEA CUKAI

Setelah beberapa waktu berlalu tiba-tiba menerima surat dari bea cukai KPU Priok yang isinya penetapan ulang dan terkena SPKTNP dan wajib melunasi kekurangan bayar tersebut...bingung kan salahnya dmana??

segera konfirmasi ke nomor TIM Penul saja: +62 857-4343-1155

untuk penerbitan billingnya bisa menghubungi no WA Perbend KPU Priok: 

Bidang Perbendaharaan : 

Wa Perbend : 085805763219 (WA)

WA Penagihan : 085805763219 (WA)

PERUBAHAN DATA PEB

 








Pengajuan pembetulan PEB melalui :


1. BCF CO di portal pengguna jasa = "terkait nomor kontainer" = langsung diputus sistem 


Tips = Untuk party barang yg banyak disarankan  pakai no dummy, setelah selesai stuffing langsung BCF CO jadi tidak perlu notul tambah/kurang peti kemas


Yang perlu diperhatikan untuk penulisan no kontainer meski dummy harus sesuai standard penulisan no kontainer


Standard penulisannya 4 huruf 7 angka dan tanpa spasi.


2. BCF 3.09 = selain nomor  peti kemas = diperiksa PPDE 


3. Dalam hal notul >30h tgl PEB, Kategori ekspor, data eksportir dll (yang di PER tidak bisa di notul)

"Langsung di reject sistem"


✅ Atensi Notul PEB  sebelum Gate In :


- Jumlah barang di kolom "jumlah satuan", jenis barang meliputi kolom "HS Code dan Uraian barang"

- Nomor peti kemas "nomor peti kemas" termasuk menambah/mengurangi nomor peti kemas itu masuk notul nomor peti kemas


✅ Terkait Notul Kapal/tanggal perkiraan ekspor :


Maksimal 3hr sejak kapal semula berangkat/sejak tgl perkiraan ekspor dlm hal kapal batal berangkat

Link Format Surat Layanan Part off- Izin Timbun Di Luar Kawasan Pabean dan Permohonan Periksa Fisik di Gudang Importir

 Berikut KamiSampaikan Link Bentuk format surat untuk permohonan PC 2- PPC II

1. Format Surat Layanan Part off-Izin

2. Izin Timbun Di Luar Kawasan Pabean

3. Permohonan Periksa Fisik di Gudang Importir

{Klik Link disini}

untuk pengajunya melalu SLIM yah nanti


Nomor Rekening Jaminan Tunai KPU Priok

Mengajukan keberatan dan harus melampirkan jaminan, salah satu jaminan adalah jaminan tunai, berikut nomor rekening penampung jaminan tunai di KPU Priok

Mandiri : 1200097046606 a.n RPL 019 KPU BC Tanjung Priok

langkah2:
1. setelah melakukan transfer atas jaminan tunai, maka laporkan bukti trasnfernya untuk memperoleh BPJ
2. cara memperoleh BPJ/Bukti Penerimaan jaminan, silakkan ajukan slim disini:

3. setelah memperoleh tanda terima jaminan, silakkan lanjutkan proses pengajuan keberatan

ikuti prosesnya dan pantau terus melalui tiket slim


Gambaran Biaya Penumpukan dan Handling TPS JICT-KOJA-GRAHA

 Berikut gambaran biaya penumpukan dan handling TPS di Pelabuhan Tanjung Priok

sekarang biaya penumpukan akibat tertahan oleh Bea Cukai / NHI dan sebagainya mendapat kejelasan

silakkan di baca: 


SURAT EDARAN NOMOR: HM.608/1/12/JICT-2021


Rabu, 07 April 2021

Informasi Pelayaran Lokal

Pelayaran Samudera Indonesia

Pak Mahbub    : 0878-500-34-668


Pelayaran Lintas Kumala Abadi

Pak Adji        : 0851-0056-2340

Irsan            : 0821-9795-2436


Pelayaran Trasenda Sejar

Pak Dedi        : 0813-1551-3259


Pelayaran Meratus Line

Pak Iin Solihin        : 0813-8124-7647

Pelayaran SPIL

Pak Amir               : 0811-1071-412

Pak Saip                : 0812-9406-4491 

Pak Cecep             : 0812-1238-5948


Pelayaran Global Shipping

Pak Agam            : 0821-1119-9166

Pak Taufik            : 0812-1062-6317


Sabtu, 03 April 2021

Impor Eksep-Shortshipment di KPU Priok

Dasar Hukum:


Layanan SLIM KPU PriokUntuk Pengajuan Impor Eksep :

 https://bcpriok.info/demoslim/page#pengajuan/permohonan/NFBRRnRLcWlJc0JlL3lQT0hzU1ZHZz09

  • Setelah mendapatkan nomor pendaftaran PIB, Importir mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran Barang Impor Eksep kepada Kepala Kantor.
  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan persyaratan dokumennya
  • Importir telah melakukan perubahan/perbaikan data inward manifest, sebelum melakukan permohonan penyelesaian barang impor eksep.
  • Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran Barang Impor eksep.
  • Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, Importir menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
  • Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dengan memberikan catatan pada SPPB.

Proses Create Billing Di Portal Pengguna Jasa

BC proses penerimaan BC-billing

LANGKAH CREATE BILLING:

1. LOGIN PORTAL PENGGUNA JASA (https://customer.beacukai.go.id/)

2. MASUK APLIKASI BILLING ONLINE

3. MENU BILLING  BROWSE BILLING  CREATE BILLING PABEAN

4. ISI SEMUA DATA YANG DIMINTA (Jenis dokumen: PIB/SPTNP/SPKTNP/SURAT TEGURAN , KANTOR : DISESUAIKAN, TANGGAL : SESUAI PIB). 

5. KLIK TAMPILKAN

6. KLIK AJU YANG AKAN DIBUAT BILLING

7. KLIK CREATE BILLING

8. KLIK YES

9. SETELAH BERHASIL, CLOSE TAB ISIAN.

10. CARI BILLING YANG TELAH DIBUAT

Layanan SLIM Error dan Tiket Tidak diperoleh

Dear Stakeholder KPU TJ PRIOK, pasti tidak asing lagi dengan LAYANAN SLIM    

Sebuah layanan digital yang memudahkan proses kepabeanan di KPU TJ PRIOK, tapi walaupun semua kemudahan sudah diperoleh layanan ini pun tidak luput dari kekurangan, yuk cari tahu...

1. Layanan SLIM adalah proses pengajuan/penyampaiaan dokumen melalui web dengan cara mengupload dokumen-dokumen sesuai dengan masing-masing pengajuaan

2. ada 2 jalur masuk SLIM dikarenakan kapasitas terbatas, pihak IT membuat 2 jalur web di slim

    a. SLIM lama : https://bcpriok.net/slim2.0/home

    b. SLIM baru : https://bcpriok.info/demoslim/page#home

kedua layanan diatas semua masih aktif, hanya dikarenakan keterbatasa kapasitas pada masing2 web, maka layanan di pecah, utk layanan penerimaan dokumen / PENDOK Merah/Hijau, COO dsb terkait layanan pendok menggunakan SLIM lama, sedangkan untuk sebagain besar layanan PTSP Online sudah melalui Link Baru

kalau kalian bingung tetap  masuk ke slim lama, nanti pada saat pengajuaan pada layanan PTSP Online nanti akan langsung dilink kan ke SLIM baru

3. Proses pengajuaan ini selesai setelah memperoleh nomor Tiket SLIM, dari nomor tiket inilah kita dapat mengupdate proses pengajuan permohonan atau penyerahan dokumen kita

4. Permasalahan

 a. Tidak keluar tiket, jika ini terjadi kemungkinan besar data belum tersimpan atau terekam oleh sistem, sehingga disarankan untk proses ulang kembali

b. sudah dapat tiket tapi ke close, sehingga nomor tiket tidak terekam, anda ndapat langsung menanyakan nomor tiket yang belum ke simpan tadi melalu link bit.ly/chatbcpriok

c. sudah beberapa kali upload tapi gagal, da gagal terus, lebih dari 3 kali dalam range waktu lebih dari 5 jam, disarankan untuk datang langsung ke Pendok, khususnya layanan2 yang memiliki batas waktu penyampaiaan seperti COO, NPD, Penyerahaan Dokumen dll

d. ada file upload dokumen yang diminta, tetapi kita sebenarnya tidak perlu upload dokumen tersebut, misal diminta upoad "Bukti Billing" tapi karena pengajuaan kita yang tanpa bukti billing maka file tersebut ttp harus upload tapi yang diupload hanya surat keterangan saja, begitu juga permasalahan lain karena masing-masing akan beda case


Kamis, 01 April 2021

Permohonan Pengajuan Salinan Keberatan

 Apabila proses keberatan kamu sudah selesai , kamu dapat memperoleh salinan keberatan kamu melalui link di bawah ini:

LINK SALINAN KEBERATAN

Syarat: 

Surat Permohonan

Tanda Terima Pengajuan Keberatan

STATUS : "CEK MANIFEST"


 

Apabila Status PIB adalah Cek manifest, artinya terdapat perbedaan data manifest dengan Dokumen PIB yang di sampaikan, secara otomatis sistem akan menindaklanjuti perbedaan tersebut.

Silakkan ajukan pemohonan cek manifest pada menu slim di bawah ini:

AJU SLIM CEK MANIFEST

Syarat : 

- Data Cetak PIB

- Cetak Respon Dokumen 


Selasa, 30 Maret 2021

Cari tahu posisi Container Mu Dmana?


Berikut ini adalah Link untk tracking container kamu di pelabuhan tanjung Priok:

1. TPS JICT 1

2. TPS NPCT1

3. TPS KOJA

4. TPS IPC TER 3

5. TPFT GRAHA SGARA

6. TPS MALL



Peraturan Tarif Bea Keluar

Format Laporan Transfer PIB mandek

Proses Stop Pada Billing (sudah dibauarkan tapi tidak keluar respon lanjutan)

Yth. Tim IKC

Atas PIB dengan No  Aju :           a.n 

Belum mendapatkan respon lanjutan, Telah dilakukan pembayaran billing

Kode Billing :

NTB :

NTPN :

Mohon Bantuannya

Terima kasih


Proses stop pada --"PROSES BC"

Yth. Tim IKC

Status Terkahir

Atas PIB dengan No  Aju :           a.n 

Belum mendapatkan respon lanjutan, 

Mohon Bantuannya

Terima kasih


PROSES REJECT BC 1.1. SUDAH DIPAKAI

Yth. Tim IKC

Status Terkahir

Atas PIB dengan No  Aju :           a.n 

Nomor BC 1.1 / Tgl : 

Nomor BL/tgl:

Belum mendapatkan respon lanjutan, 

Mohon Bantuannya

Terima kasih



Senin, 29 Maret 2021

ARTI RESPON ECOO

Berikut kami sampaikan maksud dari kode status ecoo


https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/index.php

AS1 = masuk gateway negara asal

AS2 = masuk gateway negara tujuan

AS3 = data coo sudah diambil dari gateway di negara tujuan

REC = diterima sistem negara tujuan

NOT = ditolak sistem negara tujuan

PRF = disetujui petugas (BC) negara tujuan

NPR = ditolak petugas (BC) negara tujuan

PPh COVID-19 MASIH BERLAKU TAPI KENA NOTUL BATAL PPH

 Kejadian ini ramai terjadi pada periode bulan januari-februari 2021, bagaimana tidak , para pelaku usaha yang sudah mengantongi SKB PPh Pembebasan COVID-19 mendadak tetap harus bayar pada importasi PIB nya

Update SKB PPh Terbaru :

1. Dasar Hukum : PMK No.9 Tahun 2021

2. Jika masih menggunakan SKB PPh tahun 2020 (PMK 86) Silahkan diajukan kembali ke DJP Untuk Mendapatkan SKB Fasilitas PPh Impor Tahun 2021..

3.Pada sistem Informasi DJP diberitahukan : Bagi wajib pajak yang telah melakukan permohonan insentif pajak covid-19 PMK 9 Tahun 2021 Sebelum tanggal 9 Februari 2021, silahkan mengajukan permohonan ulang melalui laman infokswp.pajak.go.id

4.Apabila mendapatkan respon SKB PPH NO 123 Not Found,

Pastikan Importir telah mengisi PIB dengan benar sesuai dengan petunjuk : https://twitter.com/bravobeacukai/status/1249644299140005890

5. Apabila Pengisian sudah benar, Importir dapat diarahkan ke DJP untuk koordinasi terkait data perekaman SKB PPh

6. Jawaban IKC terkait Respon NPP SKB Not Found : Dari pengecekan SKB 3/22KLU/WPJ.33/KP.1003/2021 dengan NPWP 666891569404000 status "INVALID - SKB 22 IMPORT NOT FOUND" di serviceberikat, silakan konfirmasi ke DJP karena SKB belum direkam

7. Sesuai dengan PMK 09 Tahun 2021, SKB  PPh Terbaru berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021


Respon AP

HS barang kami terkena ketentuan LARTAS seperti di lihat pada INSW {Klik Cek HS}, setelah kami baca peraturan Lartasnya ternyata barang kami tidak termasuk dakam ketentuan lartas tersebut , langkah apa yang harus kami lakukan?

Penjelasan:
1. Kalau memang seperti pertanyaan di atas maka tidak perlu khawatir, silakkan ajukan permohonan PIB dengan HS Tersebut
2. setelah transfer PIB, maka nanti akan ada konfirmasi AP (Analyzing Point), ajukan pada SLIM KPU Priok AP dengan melampirkan dokumen2 pendukung atas HS PIB yang terkena lartas tersebut, nanti TIM AP akan menilai dan meneliti
3. setelah itu proses akan lanjut berjalan, apabila di terima maka akan lanjut proses billing dan seterusnya


Minggu, 28 Maret 2021

Status E-COO sdh Record Tapi Masih Reject NPP

 Pernah mengalami case recet seperti ini:


padahal begitu cek di tracking e-COO INSW, status REC {Link Cek ECOO disini}


Kalau statusnya begini, tidak usah khawatir hanya masalah waktu...karena respon record ini akan di tarik sistem BC setiap jam, jadi mhn bersabar dan tunggu, kalau untuk memastikan bisa di tanyakan ke cc pfpd pada menu pfpd-cek ecoo kalau sdh aktif bisa langsung kirim ulang kembali PIB  nya

Trims


Jaminan Keberatan

 ada 7 jenis jaminan yang dapat di gunakan antara lain sebagai berikut:


Informasi Selengkapnya Klik Per Dirjen BC nomor: P-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiaan Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 27 Maret 2021

Registrasi IMEI di KPU Priok

Dasar Hukum:
Per-05/BC/2020
SE-12/BC/2020

Cara registrasi IMEI di kantor Priok, baru bawa pulang HP dari Luar negeri dan belum terdaftar, tidak bisa di pakai di Indonesia, begini cara daftarkan IMEI nya suaya bisa aktif

1. Datang ke KPU BC Tj Priok, Babian CC di Lantai Dasar, sebelumya isi formulir disini dahulu yah{Formulir Registrasi IMEI}

2. Lalu serahkan form yang sudah diisi petugas KPU Priok

3. anda akan mendapat tanda terima dan diminta untuk menunggu, nanti dari bidang PPC akan menghubungi anda melalui email atau nomor HP sesuai formulir yang ada isi


atau kamu bisa registrasi Online ke alamat di bawah ini:

https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

nanti bawa barcodenya ke KPU BC dan silakkan langkah berikutnya, kalau nggak mau repot bisa contact ke kami, 

form

Ybs atas nama ....... mengajukan Permohonan Registrasi IMEI dan Penetapan Nilai Pabean untuk 1 (satu) pcs handphone

Telah diterima berkas permohonan dengan persyaratan sbb :

1. Surat Permohonan

2. Fotokopi Identitas KTP dan Pasport 

3. Fotokopi tiket / boarding pass 

4. Fotokopi screenshot kode imei dari layar hp / alat telekomunikasi 

5. Fotokopi screnshot kode barcode

dan kemudian atas permohonan tersebut diteruskan ke staf Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I untuk ditindaklanjuti.

Terimakasih


bagaimana proses perhitungan Bea Masuk dan Pajaknya yah?

pada prinsipnya barang bawaan penumpang yang di beli dari luar negeri dibebaskan dengan syarat nilainya dibawah 500 USD, nah kalau nilianya lebih maka harus bayar pajaknya, berikut gambarannya:

Beli IPHONE 11 di Luar Negeri Harganya 1.500 USD

nah untuk aktifin IMEI HP tersebut maka kalian harus terlebih dahulu membayar pajak nya:

1. BM, sebesar 10 % (BM = 10% x (1500 USD-500 USD)) , 500 USD ini adalah pembebeasan, jadi kalau harga HP kamu dibawah 500 USD tidak bayar pajak

kita umpamakan Kurs saaat itu adalah 1 USD = Rp 15.000,-, jadi Total BM/Bea Masuk adalah 10% x 1000 USD x 15.000 = Rp 1.500.000

kemudian nilai bea masuk Rp 1.500.000 kamu tambahkan dengan harga HP setelah pengurangan 1.000 USD = (Rp 15.000 x 1000 = Rp 15.000.000) akan mejadi nilai pabean

Nilai Pabean adalah Harga + BM = Rp 15.000.000,- + Rp 1.500.000,- = Rp 16.500.000

2. PPN, Sebesar 10% dari Nilai Pabean

PPN = 10% x Rp 16.500.000,- = Rp 1.650.000,-

3. PPh sebesar 10% dari Nilai Pabean

PPh = 10% x Rp 16.500.000,- = Rp 1.650.000,-


jadi total nilai yang kamu harus bayar dari membeli harga IPHONE 11 sebesar 1.500 USD, adalah:

BM  : Rp 1.500.000,-

PPN : Rp 1.650.000,-

PPH : Rp 1.650.000,-

Total : Rp 4.800.000,- waw..koq jadi banyak yah..iya untuk regulasinya seperti itu, karena saat ini kita dipaksakan untuk membeli barang lokal aja, berharap IPHONE segera membuka pabriknya di Indonesia sehingga, tidak perlu beli dari LN lagi, mangkanya jangan heran kalau harga dari LN lebih mahal...pemerintah berusaha mengenjot investasi perusahaan telekomonikasi dengan komponen TKDN lokal



Rabu, 24 Maret 2021

KUPAS TUNTAS COO (COUNTRY OF ORIGIN) / SKA (SURAT KETERANGAN ASAL) DALAM PERJANJIAN FTA DENGAN INDONESIA

Ayok Kupas Tuntas mengencan COO (COUNTRY OF ORIGIN) / SKA (SURAT KETERANGAN ASAL): {Lik Dowload Power Pointnya di sini}

a. Dasar Hukum:


b. Bentuk COO/SKA

c. Persyaratan Lainnya, termasuk COO koreksi ataupun hilang

d. SKA Back to Back dan Third Party Country Invoice

e. Waktu Penyerahaan SKA/COO

f. Penelitian terhadap SKA/COO


COO (Certificate Of Origin) atau SKA (Surat Keterangan Asal) adalah dokumen yang menunjukkan asal barang dengan ketentuan-eketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian internastional antar suatu negara dalam perlakuan tarif bea masuk / preferensi dari suatu negara.

Jenis SKA/COO Preferensi (pengaruh pada tarif Bea Masuk) adalah:
1. Form “A” Generalized System of Preferences
2.Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3.Certificate in Regard to Certain Handicraft Products dan Certificate of Handicraft Goods (Khusus handycraft)
4. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
5. Certificate Of Origin (COO) Industrial Craft Certification(ICC)
6. Global System of Trade Preference Certificate of Origin
7. Certificate of Authenticity Tobacco (Untuk tembakau)
8.Form D -ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) 
9 FORM E-ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) 
10. Form JIEPA/IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) 
11. Form AK- AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) 
12. FORM AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) 
13. Form-AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) 
14. Form AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) 

Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1. Fisheries Certificate of Origin (COO)
2.Certificate of Origin-International Coffee Organization (ICO) untuk produk kopi
3. Certificate of Origin (COO) for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4. Certificate Of Origin (COO) Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate Of Origin  (COO) Textile Products
7. Form “B” Form B adalah surat penangguhan pabean (duty free) untuk kendaraan atas nama Diplomat kedutaan besar negara asing/perwakilan
8. Certificado De Pais De Origen (FORM ANEXO III)


PENGEMBALIAN KARENA LEBIH BAYAR, CARA RESTITUSINYA BAGAIMANA YAH?

Utk di KPU priok, kalau kamu ada lebih bayar BM dan PDRI terkait importasi kamu, atau terkait BK, ajukan saja restitusinya...

1. Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diatur dalam Pasal 27 UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dan PMK 274/PMK.04/2014, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai . Masuk ke menu Slim Lama- {Klik Disini}

2. Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diatur dalam PMK 187/PMK.03/2015, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.


DO YOU WANT TO SEND YOUR GOODS TO INDONESIA?WANT TO KNOW ABOUT THE PROCEDURE?

 This For All who want to know how they can send goods Indonesia?

before you want a make business or trading in Indonesia, you must read the simple way, is there any problem if you send your package or goods to Indonesia?

1. Check if goods which you sent have a regulating procedure that makes it forbidden or must follow the procedure? you must be known that every good have a classification standard name that roled by WTO (World Trade Organization)converse to HS CODE (a special digit number  which represent its goods)

2. If you have an HS CODE represent your goods, check that HS CODE in here (Klik HS Information in Indonesia)


3. Type your HS CODE, For Example, IF you want to Send Your Package like a ball for a football-sports -game, your HS is:  95066900, then you type your the HS CODE
4. You will get detailed information about your HS CODE, check to your goods whether the information is suited or not with your goods, and you must understand how to converse your goods to HS CODE Classification nomenclature.

5. Scroll below the information, first you will find detailed product, and then there is information about Tariff, Dutty and Tax in Indonesia
- BM (Duty) based on product, you can see the information
- PPn (VAT)) all are same 10%
- PPh (Tax) depend on product, you can see in the information

6. when you scroll below again there are preferential tariff, this is for a country origin that has free trade agreement with Indonesia, for goods from each country Tarif duty different but for PPN (VAT) and PPh (Tax) are the same


7. The last thing in the most below of pages, you will find the important information related to regulation permit for import goods in Indonesia, if this does not give any information again, it means your goods clear and can be sent to Indonesia


I hope you can understand a little about portrayed sending goods to Indonesia, if you want to know detail you can sent me a message in an email: solusi.kepabeanan.priok@gmail.com

nice to inform you all




BARANG KIRIMAN (LEWAT POS, TNT, FEDEX, DHL, UPS, SNCF, NIPPON EXPRES DLL) ATURAN PAJAK DAN LARANGANNYA

Dasar Hukum:

PMK-199/2019

Per:02/BC/2020

Mau terima paket dari luar negeri?Bingung bisa tidak yah?

apa nanti kena pajak atau malah nanti ketahan oleh Bea Cukai?

Gmana solusinya?

Sebelum bicara panjang yuk kita cek dulu aturannya....

1. Barang Kiriman harus nilainya di bawah 1500 USD(soalnya kalau nilaunya di atas 1500 USD sudah tidak masuk lagi kategori barang kiriman, tapi masuk PIBK) nah kalau barang kiriman/paket kamu masuk kategori barang kiriman maka secara pengurusan semuanya sudah diurus oleh perusahaan jasa kirman tersebut, jadi kita cukup berurusan dengan perusahaan jasa kiriman saja, semua dokuementasi diurus sama perusahaan jasa kiriman

2. nah selanjutnya, pajaknya berapa yah?mahal kah? sesuai dengan PMK-199/2019, barang kiriman yang harganya di atas 3 USD - 1500 USD (kalau di atas itu bukan lagi barang kiriman, nanti perlakuannya beda, silakkan {Klik disini} dikenakan BM: 7,5% dan PPn 10% (cara ngitunya ada disini yah)

3. Nah selain itu bagi kamu yang hobi belanja online terkait produk2 tertentu BM nya tidak 7,5%, utk produk tertentu BM sebagai berikut:

- Tas : 10%
- Sepatu : 25%-30%
- Produk Tekstil : 15%-30%
- Buku : 0%

selain barang diatas semua dikenakan Bea Masuk 7,5% (Nilai Barang 3 USD - 1500 USD), sedangkan untuk PPn semua sama : 10% (untuk semua nilai barang)

Oh ya kalau kamu mau cek posisi barang dan nilai pajaknya kamu bisa ke {Link Ini}, dengan memasukkan nomor resi pengiriman/awb barang

Untuk Barang Kiriman berupa Barang Kena Cukai Pembebeasannya Sebagai berikut:


{Slide Presentasi Barang Kiriman}

KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN BARANG KIRIMAN

Dasar Hukum : Permendag 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Impor

Ketentuan Pajak nya seperti diatas, lalau bagaimana dengan ketentuan Lartas/Larangan dan Pembatasannya? untuk ijin ketentuan Lartasnya untuk barang kiriman adalah sebagai berikut:

nah apabila barang kiriman kita melewati dari pengecualiaan di atas maka itulah yang menyebabkan barang kiriman kita tertahan di bea cukai sampai kita memiliki perijinannya (untuk pribadi hanya boleh segitu, ngurus perijinannya kalau sedikit nanggung, karena prosesnya sebenarnya tidak diperuntukkan untuk pribadi), kenapa pengecualiannya harus segitu karena untuk membatasi dan regulasi sudah di buat berdasarkan kajian yang jelas karena apabila tidak dibatasi maka akan mengganggu stabilitas industri dan kemananan ekonomi nasional. 

contoh: misal kita mau order sepeda dari LN melalui barang kiriman jumalh sepeda yang kita pesan 3 buah, nah dari pengecualian barang kiriman untuk sepatu, AC dan Sepeda hanya 2 buah yang di bolehkan maka sisa satu nya itu akan di tahan bea cukai lhooo...karena peraturan dari kemendagnya bilang untuk barang kiriman yang di ijinin cuman 2 buah sepeda. baca dahulu sebelum pesen kiriman


Untuk cara mengecek barang kiriman kita, sangat gampang disini akan kelihatan berapa pajaknya yang benar dan status barang, sehingga akan mendapat kejelasan yang detail, kalau tidak ada berarti hati2