Sabtu, 20 Maret 2021
IMPOR SEMENTARA
Dasar Hukum:
Pasal 10 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;Impor Sementara adalah Pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, tapi jangka waktu ini nantinya akan di tentukan pada skep berdasarkan pertimbangan pejabat bea dan cukai sesuai data-data pendukung yang di lampirkan dan kewajaran.
pada prinsipnya yang dapat memperoleh fasilitas impor sementara mengacu kepada:
- barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
- saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
- tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
- pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.
Fasilitas Impor sementara ada yang mendapat pembebeasan dan ada yang mendapat keringan, untuk hal ini kriterianya menyesuaikan PMK-106/2019 tentang Perubahan Atas PMK-178/2017
adapun jenis dan contoh barang impor sementara yang memperoleh pembebasan sebagai berikut:
- Barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
- Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;
- barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan; (Keringanan)
- kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
- kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
- barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;
- binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan keamanan;
- barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
- Barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan;
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
- barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;
- barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
- sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
- petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
Slide Presentasi Impor smentaradapat di download disini: https://drive.google.com/file/d/1cWL1HdUEUfRfbziBaEljToWGZSgM14T2/view?usp=sharing
Nah kalau sudah paham dasar hukum dan pengertiannya berikut langkah-langkah pengajuan impor sementara: untuk impor sementara ini langkahnya2: Silkkan Klik disini. Pengajuan melalui Portal (Tata cara pengajuan Silkkan Klik disini), pengajuan sebelum barang tiba atau sebelum rencana impor juga dapat dilayani.
Data yang masuk akan di teliti tim impor sementara (seksi perijinan 2 bidang fasilitas ), data-data yang dimasukkan pada portal harus lengkap dan benar, pengajuan skep impor sementara ini sebaiknay diajukan sebelum barang sampai agar tidak terburu-buru jika sudah sampai di pelabuhan akan di kejar biaya logistik pelabuhan, mhn dapat diselesaikan skep impor sementaranya sebelum barang tiba.
Proses penelitian meliputi data-data perusahaan(shipper dan consignenya), Tujuan penggunaan barang, Surat kontrak (maksimal penggunaan barang adalah 3 tahun), dokumen pendukung, invocie/PL, lokasi penggunaan barang impor yang akan digunakan, foto2 barang dsb setelah data administratif di teliti lengkap dan benar, maka di teruskan ke seksi perijinan 2 untuk mendapatkan pengklasifikasian HS yang tepat dan di nilai BM dan PDRI yang terhutang untk dimasukkan kedalam SKEP dan akan menjadi dasar penilaiaan jumlah jaminan. apabila proses telah selesai maka Salinan SKEP impor sementara dapat di ambil di loket PTSP dengan menunjukkan Printsecren portal yang telah selesai di proses.
Setelah SKEP Impor sementara diperoleh, langkah selanjutnya adalah penyerahan jaminan ke KPU BC tj Priok melalui menu SLIM {Formulir Penyerahan Jaminan--Klik disini}, jaminan yang dapat digunakan adalah jaminan tunani maupun jaminan non tunai{Klik disini --informasi terkait jenis jaminanan dalam rangka kepabeanan}, setelah dokumen lengkap di teliti oleh seksi perbend maka akan di terbitkan BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan), dokumen asli jaminan di tukaran dengan BPJ di loket PTSP pada jam14.00-15.00 WIB pada loket perbend.
Dokumen Impor sementara sudah siap dan apabila barang sudah tiba silakkan trasnfer PIB pada modul untuk BM dan Pajak yang dibebaskan akan di cover dengan SKEP dan BPJ, dan untuk BM dan Pajak yang tetap harus di bayarkan akan terbit Billing, setelah pembayaran Billing akan lanjut ke Penjaluran (impor sementara dikenakan pemeriksaan jalur merah), langkah selanjutnya sama seprti pemeriksaan jalur merah dengan penyerahan dokumen, penunjukan pemeriksaa fisik, pemeriksaan fisik, penelitian dokumen oleh PFPD, dan putusan PFPD lanjut SPPB.
bagaimana kalau hasilnya berbeda, penelitiaan PFPD akan melihat hasil dari skep apabila terdapat barang yang tidak sesuai atau tidak tepat pada SKEP maka PFPD dapat menerbitkan SPTNP atas barang-barang yang tidak sesuai tersebut, atau apabila merevisi HS Codenya atau nilai pabeannya juga perlu penyesuaian jaminan kembali
Critical Point:
- Pengajuan Impor Sementara melalui Portal Pengguna Jasa : (https://customer.beacukai.go.id/);
- Pengajuan SKEP impor sementara boleh dilakukan sebelum barang di kirim;
- Data-data Informasi barang harus jelas untuk mempermudak proses verivikasi barang pada saat masuk ke Indonesia, karena akan dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan;
- Nilai BM dan Pajak terhutang akan di informasikan pada SKEP;
- Setelah SKEP impor sementara di setujui dan diambil pada loket PTSP, mengajukan penyerahan jaminan;
- Pengajuan impor sementara menggunakan PIB BC 2.0
Proses Lanjutan dan Penyelesaiaan Impor Sementara
a. Proses Perpanjangan SKEP impor Sementara
b. Proses Perubahan Lokasi dan Tujuan
apabila telah disetujui, maka persetujuan reeskpor impor sementara dapat diambil pada loket PTSP, kemudian tinggal menunggu proses pelaksaana reekspornya.adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah pada saat pengajuan ekspor mohon dapat di perhatikan pengisian pada modul untuk reekspor, karena reeskpor ex impor sementara ini pasti akan terkena jalur merah yaitu pemeriksaan fisik barang ekspor. petugas akan mencocokan kembali data SKEP, LHP Impor dan apabila telah sesuai merekam pada LHP ceisa ekspor, kemudian apabila telah di setujui pde ekspor maka akan diputus hingga terbit NPE.
Setelah memperoleh NPE, maka dapat diajukan layanan untuk pengawasan muat ekspor ke P2, karenananti akan dibutuhkan untuk pengmebalian jaminan.
selalu kontrol layanan pada slim sampai terbit surat tugas pada cek layanan slim, pada saat container akan masuk ke TPS, dapat lapor ke posko P2 untuk dapat dilakukan pengawasan muat oleh petugas P2 (jangan lupa dokumentasikan semua kegiatan pemasukan seperti foto saat masuk TPS, Gatepass, dan Contaoner sudah di dalam TPS). setelah proses selesai komunikasikan ke petugas P2 pengawasan tadi sampai terbit BA pengawasan muat, biasanya BA di berikan setelah importir menyerahkan BL shipped BL ke petugas P2)
Setelah rangkaian proses ekpor selesai, maka segera sampaikan kembali melalui SLIM berupa rekomendasi pengembalian jaminan {Klik disini}
apabila telah di setujui, maka tinggal mengambil kembali jaminan, untuk jaminan tunai yang telah di setorkan akan di berikan cek/giro dari KPU BC Priok untk dapat di cairkan, penukaran dilakukan di loket PTSP pada pukul 14.00 -15.00 WIB di hari kerja.Pencairan Jaminan:
Pasal 24: Jaminan dicarikanta apabila
(1) Tidak dapat ditemukan dan/atau tidak dapat dilaksanakan penegahan
(2) Tidak diekspor kembali sebagimana pasal 19
Di Indonesia memberikan beberapa fasilitas yang berhubungan dengan bea dan cukai, seperti fasilitas impor sementara yang ditujukan untuk barang maupun fasilitas pendukung acara internasional. https://www.krishandsoftware.com/blog/1453/apa-itu-impor-sementara/
BalasHapus