MENCARI SOLUSI

Selasa, 30 Maret 2021

Cari tahu posisi Container Mu Dmana?


Berikut ini adalah Link untk tracking container kamu di pelabuhan tanjung Priok:

1. TPS JICT 1

2. TPS NPCT1

3. TPS KOJA

4. TPS IPC TER 3

5. TPFT GRAHA SGARA

6. TPS MALL



Peraturan Tarif Bea Keluar

Format Laporan Transfer PIB mandek

Proses Stop Pada Billing (sudah dibauarkan tapi tidak keluar respon lanjutan)

Yth. Tim IKC

Atas PIB dengan No  Aju :           a.n 

Belum mendapatkan respon lanjutan, Telah dilakukan pembayaran billing

Kode Billing :

NTB :

NTPN :

Mohon Bantuannya

Terima kasih


Proses stop pada --"PROSES BC"

Yth. Tim IKC

Status Terkahir

Atas PIB dengan No  Aju :           a.n 

Belum mendapatkan respon lanjutan, 

Mohon Bantuannya

Terima kasih


PROSES REJECT BC 1.1. SUDAH DIPAKAI

Yth. Tim IKC

Status Terkahir

Atas PIB dengan No  Aju :           a.n 

Nomor BC 1.1 / Tgl : 

Nomor BL/tgl:

Belum mendapatkan respon lanjutan, 

Mohon Bantuannya

Terima kasih



Senin, 29 Maret 2021

ARTI RESPON ECOO

Berikut kami sampaikan maksud dari kode status ecoo


https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/index.php

AS1 = masuk gateway negara asal

AS2 = masuk gateway negara tujuan

AS3 = data coo sudah diambil dari gateway di negara tujuan

REC = diterima sistem negara tujuan

NOT = ditolak sistem negara tujuan

PRF = disetujui petugas (BC) negara tujuan

NPR = ditolak petugas (BC) negara tujuan

PPh COVID-19 MASIH BERLAKU TAPI KENA NOTUL BATAL PPH

 Kejadian ini ramai terjadi pada periode bulan januari-februari 2021, bagaimana tidak , para pelaku usaha yang sudah mengantongi SKB PPh Pembebasan COVID-19 mendadak tetap harus bayar pada importasi PIB nya

Update SKB PPh Terbaru :

1. Dasar Hukum : PMK No.9 Tahun 2021

2. Jika masih menggunakan SKB PPh tahun 2020 (PMK 86) Silahkan diajukan kembali ke DJP Untuk Mendapatkan SKB Fasilitas PPh Impor Tahun 2021..

3.Pada sistem Informasi DJP diberitahukan : Bagi wajib pajak yang telah melakukan permohonan insentif pajak covid-19 PMK 9 Tahun 2021 Sebelum tanggal 9 Februari 2021, silahkan mengajukan permohonan ulang melalui laman infokswp.pajak.go.id

4.Apabila mendapatkan respon SKB PPH NO 123 Not Found,

Pastikan Importir telah mengisi PIB dengan benar sesuai dengan petunjuk : https://twitter.com/bravobeacukai/status/1249644299140005890

5. Apabila Pengisian sudah benar, Importir dapat diarahkan ke DJP untuk koordinasi terkait data perekaman SKB PPh

6. Jawaban IKC terkait Respon NPP SKB Not Found : Dari pengecekan SKB 3/22KLU/WPJ.33/KP.1003/2021 dengan NPWP 666891569404000 status "INVALID - SKB 22 IMPORT NOT FOUND" di serviceberikat, silakan konfirmasi ke DJP karena SKB belum direkam

7. Sesuai dengan PMK 09 Tahun 2021, SKB  PPh Terbaru berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021


Respon AP

HS barang kami terkena ketentuan LARTAS seperti di lihat pada INSW {Klik Cek HS}, setelah kami baca peraturan Lartasnya ternyata barang kami tidak termasuk dakam ketentuan lartas tersebut , langkah apa yang harus kami lakukan?

Penjelasan:
1. Kalau memang seperti pertanyaan di atas maka tidak perlu khawatir, silakkan ajukan permohonan PIB dengan HS Tersebut
2. setelah transfer PIB, maka nanti akan ada konfirmasi AP (Analyzing Point), ajukan pada SLIM KPU Priok AP dengan melampirkan dokumen2 pendukung atas HS PIB yang terkena lartas tersebut, nanti TIM AP akan menilai dan meneliti
3. setelah itu proses akan lanjut berjalan, apabila di terima maka akan lanjut proses billing dan seterusnya


Minggu, 28 Maret 2021

Status E-COO sdh Record Tapi Masih Reject NPP

 Pernah mengalami case recet seperti ini:


padahal begitu cek di tracking e-COO INSW, status REC {Link Cek ECOO disini}


Kalau statusnya begini, tidak usah khawatir hanya masalah waktu...karena respon record ini akan di tarik sistem BC setiap jam, jadi mhn bersabar dan tunggu, kalau untuk memastikan bisa di tanyakan ke cc pfpd pada menu pfpd-cek ecoo kalau sdh aktif bisa langsung kirim ulang kembali PIB  nya

Trims


Jaminan Keberatan

 ada 7 jenis jaminan yang dapat di gunakan antara lain sebagai berikut:


Informasi Selengkapnya Klik Per Dirjen BC nomor: P-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiaan Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 27 Maret 2021

Registrasi IMEI di KPU Priok

Dasar Hukum:
Per-05/BC/2020
SE-12/BC/2020

Cara registrasi IMEI di kantor Priok, baru bawa pulang HP dari Luar negeri dan belum terdaftar, tidak bisa di pakai di Indonesia, begini cara daftarkan IMEI nya suaya bisa aktif

1. Datang ke KPU BC Tj Priok, Babian CC di Lantai Dasar, sebelumya isi formulir disini dahulu yah{Formulir Registrasi IMEI}

2. Lalu serahkan form yang sudah diisi petugas KPU Priok

3. anda akan mendapat tanda terima dan diminta untuk menunggu, nanti dari bidang PPC akan menghubungi anda melalui email atau nomor HP sesuai formulir yang ada isi


atau kamu bisa registrasi Online ke alamat di bawah ini:

https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

nanti bawa barcodenya ke KPU BC dan silakkan langkah berikutnya, kalau nggak mau repot bisa contact ke kami, 

form

Ybs atas nama ....... mengajukan Permohonan Registrasi IMEI dan Penetapan Nilai Pabean untuk 1 (satu) pcs handphone

Telah diterima berkas permohonan dengan persyaratan sbb :

1. Surat Permohonan

2. Fotokopi Identitas KTP dan Pasport 

3. Fotokopi tiket / boarding pass 

4. Fotokopi screenshot kode imei dari layar hp / alat telekomunikasi 

5. Fotokopi screnshot kode barcode

dan kemudian atas permohonan tersebut diteruskan ke staf Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I untuk ditindaklanjuti.

Terimakasih


bagaimana proses perhitungan Bea Masuk dan Pajaknya yah?

pada prinsipnya barang bawaan penumpang yang di beli dari luar negeri dibebaskan dengan syarat nilainya dibawah 500 USD, nah kalau nilianya lebih maka harus bayar pajaknya, berikut gambarannya:

Beli IPHONE 11 di Luar Negeri Harganya 1.500 USD

nah untuk aktifin IMEI HP tersebut maka kalian harus terlebih dahulu membayar pajak nya:

1. BM, sebesar 10 % (BM = 10% x (1500 USD-500 USD)) , 500 USD ini adalah pembebeasan, jadi kalau harga HP kamu dibawah 500 USD tidak bayar pajak

kita umpamakan Kurs saaat itu adalah 1 USD = Rp 15.000,-, jadi Total BM/Bea Masuk adalah 10% x 1000 USD x 15.000 = Rp 1.500.000

kemudian nilai bea masuk Rp 1.500.000 kamu tambahkan dengan harga HP setelah pengurangan 1.000 USD = (Rp 15.000 x 1000 = Rp 15.000.000) akan mejadi nilai pabean

Nilai Pabean adalah Harga + BM = Rp 15.000.000,- + Rp 1.500.000,- = Rp 16.500.000

2. PPN, Sebesar 10% dari Nilai Pabean

PPN = 10% x Rp 16.500.000,- = Rp 1.650.000,-

3. PPh sebesar 10% dari Nilai Pabean

PPh = 10% x Rp 16.500.000,- = Rp 1.650.000,-


jadi total nilai yang kamu harus bayar dari membeli harga IPHONE 11 sebesar 1.500 USD, adalah:

BM  : Rp 1.500.000,-

PPN : Rp 1.650.000,-

PPH : Rp 1.650.000,-

Total : Rp 4.800.000,- waw..koq jadi banyak yah..iya untuk regulasinya seperti itu, karena saat ini kita dipaksakan untuk membeli barang lokal aja, berharap IPHONE segera membuka pabriknya di Indonesia sehingga, tidak perlu beli dari LN lagi, mangkanya jangan heran kalau harga dari LN lebih mahal...pemerintah berusaha mengenjot investasi perusahaan telekomonikasi dengan komponen TKDN lokal



Rabu, 24 Maret 2021

KUPAS TUNTAS COO (COUNTRY OF ORIGIN) / SKA (SURAT KETERANGAN ASAL) DALAM PERJANJIAN FTA DENGAN INDONESIA

Ayok Kupas Tuntas mengencan COO (COUNTRY OF ORIGIN) / SKA (SURAT KETERANGAN ASAL): {Lik Dowload Power Pointnya di sini}

a. Dasar Hukum:


b. Bentuk COO/SKA

c. Persyaratan Lainnya, termasuk COO koreksi ataupun hilang

d. SKA Back to Back dan Third Party Country Invoice

e. Waktu Penyerahaan SKA/COO

f. Penelitian terhadap SKA/COO


COO (Certificate Of Origin) atau SKA (Surat Keterangan Asal) adalah dokumen yang menunjukkan asal barang dengan ketentuan-eketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian internastional antar suatu negara dalam perlakuan tarif bea masuk / preferensi dari suatu negara.

Jenis SKA/COO Preferensi (pengaruh pada tarif Bea Masuk) adalah:
1. Form “A” Generalized System of Preferences
2.Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3.Certificate in Regard to Certain Handicraft Products dan Certificate of Handicraft Goods (Khusus handycraft)
4. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
5. Certificate Of Origin (COO) Industrial Craft Certification(ICC)
6. Global System of Trade Preference Certificate of Origin
7. Certificate of Authenticity Tobacco (Untuk tembakau)
8.Form D -ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) 
9 FORM E-ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) 
10. Form JIEPA/IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) 
11. Form AK- AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) 
12. FORM AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) 
13. Form-AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) 
14. Form AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) 

Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1. Fisheries Certificate of Origin (COO)
2.Certificate of Origin-International Coffee Organization (ICO) untuk produk kopi
3. Certificate of Origin (COO) for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4. Certificate Of Origin (COO) Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate Of Origin  (COO) Textile Products
7. Form “B” Form B adalah surat penangguhan pabean (duty free) untuk kendaraan atas nama Diplomat kedutaan besar negara asing/perwakilan
8. Certificado De Pais De Origen (FORM ANEXO III)


PENGEMBALIAN KARENA LEBIH BAYAR, CARA RESTITUSINYA BAGAIMANA YAH?

Utk di KPU priok, kalau kamu ada lebih bayar BM dan PDRI terkait importasi kamu, atau terkait BK, ajukan saja restitusinya...

1. Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diatur dalam Pasal 27 UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dan PMK 274/PMK.04/2014, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai . Masuk ke menu Slim Lama- {Klik Disini}

2. Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diatur dalam PMK 187/PMK.03/2015, Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga diajukan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pengembalian PPN, PPNBM dan PPh pasal 22 impor diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.


DO YOU WANT TO SEND YOUR GOODS TO INDONESIA?WANT TO KNOW ABOUT THE PROCEDURE?

 This For All who want to know how they can send goods Indonesia?

before you want a make business or trading in Indonesia, you must read the simple way, is there any problem if you send your package or goods to Indonesia?

1. Check if goods which you sent have a regulating procedure that makes it forbidden or must follow the procedure? you must be known that every good have a classification standard name that roled by WTO (World Trade Organization)converse to HS CODE (a special digit number  which represent its goods)

2. If you have an HS CODE represent your goods, check that HS CODE in here (Klik HS Information in Indonesia)


3. Type your HS CODE, For Example, IF you want to Send Your Package like a ball for a football-sports -game, your HS is:  95066900, then you type your the HS CODE
4. You will get detailed information about your HS CODE, check to your goods whether the information is suited or not with your goods, and you must understand how to converse your goods to HS CODE Classification nomenclature.

5. Scroll below the information, first you will find detailed product, and then there is information about Tariff, Dutty and Tax in Indonesia
- BM (Duty) based on product, you can see the information
- PPn (VAT)) all are same 10%
- PPh (Tax) depend on product, you can see in the information

6. when you scroll below again there are preferential tariff, this is for a country origin that has free trade agreement with Indonesia, for goods from each country Tarif duty different but for PPN (VAT) and PPh (Tax) are the same


7. The last thing in the most below of pages, you will find the important information related to regulation permit for import goods in Indonesia, if this does not give any information again, it means your goods clear and can be sent to Indonesia


I hope you can understand a little about portrayed sending goods to Indonesia, if you want to know detail you can sent me a message in an email: solusi.kepabeanan.priok@gmail.com

nice to inform you all




BARANG KIRIMAN (LEWAT POS, TNT, FEDEX, DHL, UPS, SNCF, NIPPON EXPRES DLL) ATURAN PAJAK DAN LARANGANNYA

Dasar Hukum:

PMK-199/2019

Per:02/BC/2020

Mau terima paket dari luar negeri?Bingung bisa tidak yah?

apa nanti kena pajak atau malah nanti ketahan oleh Bea Cukai?

Gmana solusinya?

Sebelum bicara panjang yuk kita cek dulu aturannya....

1. Barang Kiriman harus nilainya di bawah 1500 USD(soalnya kalau nilaunya di atas 1500 USD sudah tidak masuk lagi kategori barang kiriman, tapi masuk PIBK) nah kalau barang kiriman/paket kamu masuk kategori barang kiriman maka secara pengurusan semuanya sudah diurus oleh perusahaan jasa kirman tersebut, jadi kita cukup berurusan dengan perusahaan jasa kiriman saja, semua dokuementasi diurus sama perusahaan jasa kiriman

2. nah selanjutnya, pajaknya berapa yah?mahal kah? sesuai dengan PMK-199/2019, barang kiriman yang harganya di atas 3 USD - 1500 USD (kalau di atas itu bukan lagi barang kiriman, nanti perlakuannya beda, silakkan {Klik disini} dikenakan BM: 7,5% dan PPn 10% (cara ngitunya ada disini yah)

3. Nah selain itu bagi kamu yang hobi belanja online terkait produk2 tertentu BM nya tidak 7,5%, utk produk tertentu BM sebagai berikut:

- Tas : 10%
- Sepatu : 25%-30%
- Produk Tekstil : 15%-30%
- Buku : 0%

selain barang diatas semua dikenakan Bea Masuk 7,5% (Nilai Barang 3 USD - 1500 USD), sedangkan untuk PPn semua sama : 10% (untuk semua nilai barang)

Oh ya kalau kamu mau cek posisi barang dan nilai pajaknya kamu bisa ke {Link Ini}, dengan memasukkan nomor resi pengiriman/awb barang

Untuk Barang Kiriman berupa Barang Kena Cukai Pembebeasannya Sebagai berikut:


{Slide Presentasi Barang Kiriman}

KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN BARANG KIRIMAN

Dasar Hukum : Permendag 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengaturan Impor

Ketentuan Pajak nya seperti diatas, lalau bagaimana dengan ketentuan Lartas/Larangan dan Pembatasannya? untuk ijin ketentuan Lartasnya untuk barang kiriman adalah sebagai berikut:

nah apabila barang kiriman kita melewati dari pengecualiaan di atas maka itulah yang menyebabkan barang kiriman kita tertahan di bea cukai sampai kita memiliki perijinannya (untuk pribadi hanya boleh segitu, ngurus perijinannya kalau sedikit nanggung, karena prosesnya sebenarnya tidak diperuntukkan untuk pribadi), kenapa pengecualiannya harus segitu karena untuk membatasi dan regulasi sudah di buat berdasarkan kajian yang jelas karena apabila tidak dibatasi maka akan mengganggu stabilitas industri dan kemananan ekonomi nasional. 

contoh: misal kita mau order sepeda dari LN melalui barang kiriman jumalh sepeda yang kita pesan 3 buah, nah dari pengecualian barang kiriman untuk sepatu, AC dan Sepeda hanya 2 buah yang di bolehkan maka sisa satu nya itu akan di tahan bea cukai lhooo...karena peraturan dari kemendagnya bilang untuk barang kiriman yang di ijinin cuman 2 buah sepeda. baca dahulu sebelum pesen kiriman


Untuk cara mengecek barang kiriman kita, sangat gampang disini akan kelihatan berapa pajaknya yang benar dan status barang, sehingga akan mendapat kejelasan yang detail, kalau tidak ada berarti hati2 


Selasa, 23 Maret 2021

KUMPULAN PERATURAN EKSPOR IMPOR UNTUK DIBACA-BACA

 Untuk Gambaran Peraturan Impor dan Ekspor yuk baca Peraturan-pertauran terkaitnya

semoga ini dapat membantu pelaksanaan ekspor impor di KPU TJ PRIOK {KLIK PERATURAN}






Senin, 22 Maret 2021

KEBERATAN ATAS PENETAPAN BEA dan CUKAI

Dasar Hukum:

PMK 51/PMK.04/2017,

PER-15/BC/2017 

Keberatatan dapat diajukan atas:

  1. SPTNP: Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
  2. SPP: Surat Penetapan Pabean;
  3. SPSA: Surat Penetapan Sanksi Administrasi;
  4. SPBL: Surat Penetapan Barang Larangan;
  5. SPPBMCP: Surat Penetapan Pernbayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak; dan
  6. SPPBK: Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar.
maka dapat dilakukan pengajuan keberatan , ajukan melalui SLIM {disini)
Syarat



Keputusan dan Penyelesaian Keberatan

Pengajuan keberatan akan dijawab dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diputuskan, maka keberatan dianggap dikabulkan. Pengajuan keberatan akan dijawab dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Isi dari surat keputusan tersebut ada 4 (empat) kemungkinan, yaitu:

  1. Diterima seluruhnya
  2. Ditolak seluruhnya
  3. Ditolak sebagian
  4. Ditolak dan ditetapkan lain.
sedangkan untuk Jaminan:
1. Apabila SPTNP/SPP/SPSA/SSPBMCP/SPPBK belum di bayarkan maka harus menyerahkah Jaminan
2. Apabila sudah di bayarkan maka bukti pembayaran tersebut yg dimasukkan ke lampiran keberatan sebagai pengganti jaminan
3. Apabila tidak akan melakukan pembayaran baik jaminan ataupun SPTNP/SPP/SPSA/SSPBMCP/SPPBK, maka syarat barang harus masih berada di kawasan Pabean

BCFCO

Reject Aju PIB

 Reject Aju PIB sudah Billing dan Sudah Dibayarkan, data PIB ada yang salah...bagaimana yah?

tidak perlu cemas, tinggal ajukan saja pembatalan aju nya melalu SLIM KPU PRIOK pada Link Ini

masukkan data2 yang diminta, termasuk nomor billing dan tanggal billingya, setelah di reject silakkan ajukan kembali dengan telah diperbaiki kesalahan pada data PIB tersebut, aju tetap dengan nomor aju yang sama agar dapat rekon terutama jika billing sudah di bayarkan

BARANG HIBAH ATAU HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH, UMUM, AMAL, SOSIAL ATAU KEBUDAYAAN DIBEBEASKAN BEA MASUK-NYA

Dasar Hukum
Pasal 25 Ayat (1) huruf d, g, j, n, qdan 26 Ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

PMK-70/2012 {Klik LInk}

Informasi dan Prosedur Pengajuan {Klik disini}


untuk memperoleh Skep Pembebasan Bea Masuk atas hibah ini bisa langsung d tanyakan ke Bravo BC melalui Link dibawah ini:


Impor Buku (memperoleh pembebasan Bea Masuk Pasal 25 huruf c)

Dasar Hukum
UU No. 10 tahun 1995 Jo UU. No 17 tahun 2006
PMK 103/PMK.04/2007
SE-16/BC/2013

    Buku yang mendapatkan pembebasan adalah:

        Buku ilmu pengetahuan dan teknologi;

        Buku pelajaran umum;

        Kitab suci;

        Buku pelajaran agama; dan

        Buku ilmu pengetahuan lainnya.

Mohon di perhatikan yah yang mendapat pembebasan adalah buku ilmu pengetahuan, kalau buku komik atau buku hiburan lainnya tidak termasuk..

Sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) untuk komoditi buku cetakan, buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama diklasifikasikan dalam Pos 49.01 dengan tarif bea masuk 0% (nol persen) dan PPN 10% (sepuluh persen), sehingga atas impor barang tersebut tidak diperlukan keputusan pembebasan bea masuk.

Pasal 2 Buku yang mendapatkan pembebasan dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia;

Terkait dengan ketentuan perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Setempat Atau call Center Pajak;

Reject: anda belum menyerahkan berkas PIB terdahulu

 


jika mengalami reject seperti ini artinya ada dokumen2 sebelumnya belum di serahkan, untuk mengetahu dokumen yang belum di serahkan anda dapat meminta bantuan CC KPU Priok melalui {link ini} untuk menanyakan dokumen mana yang belum diserahkan ke Pendok, setelah penyerahan dan di terima pendok secara otomatsi blokir akan terbuka dengan sendirinya

Pelayanan di KPU Priok

Seperti yag dibahas sebelumnya bahwa saat ini layanan di KPU priok hampir semuanya melalui SLIM, untuk SLIM sendiri ada 2 alamat yah:

1. https://bcpriok.info/demoslim/page#home

- Layanan PTSP online (hampir semua layanan permohonan kecuali pada Point 2)

2. https://bcpriok.net/slim2.0/

- untuk penyerahan dokumen jalur hijau, merah dan kuning(PENDOK)

- Rekonsiliasi PEB KITE

- Permohonan Redistribusi PFPD dan Penunjukan Pemeriksaan Fisik

- Penerimaan NPD/DNP jalur Kuning/Merah

- Penerimaan COO jalur Prioritas

-Pemberitahuan Kesiapan Barang Pemeriksaan Fisik


adapun untuk melihat gamabran secara umum pelayanan yang ada dapat masuk ke {link ini} disini diberikan gambaran syarat dan waktu proses, tapi untuk pengajuaan sudah melalui slim semua

Minggu, 21 Maret 2021

Reject PIB BC 1.1 Sudah Terpakai?

Seringkali pada saat transfer PIB didapati reject PIB dengan alasan BC 1.1 sudah terpakai?

kenapa? ada beberapa sebab antara lain:

1. Status History bahwa atas party tersebut sudah berstatus BCF 1.5 (sudah 30 hari d tps);

solusi : mengajukan pembukaan pos sementara pada menu Slim, setelah di setujuin dilanjutkan transfer ulang dokumen kembali. Silakkan Klik Link nya

2. Jika Status tersebut OB atau sebelumnya OB (pidah TPS atau Eks LCL)

apabila BC 1.1. belum 30 hari maka kemungkinan tertutupnya pos BC 1.1 adalah dikarenakan status BC 1.1 pernah di OB/PLP atau tertutup sementara, karena bug pada sistem maka BC 1.1. pun tertutup padahal harusnya tertutup sementara saat di OB saja tapi ternyata menjadi tertutup tidak dapat dipakai, untuk membuka pos tersebut dapat mengajukan melalui layanan SLIM CEK Manifest {Klik disini} dengan melampirkan NPP/Bukti Reject dan PIB nya, proses maksimal 3 jam (jam kerja)

3. Solusi buat Tiket Ke IKC

Solusi: menginformasikan ke petugas CC KPU priok utk dapat diteruskan ke pembukaan pos di IKC, (Berikut Linknya) atau melalui Email ke IKC langsung : ditikc@customs.go.id dengan format sebagai berikut: (mohon dilengkapi data nya di bawah ini)

ROSES REJECT BC 1.1. SUDAH DIPAKAI

Yth. Tim IKC

Status Terkahir

Atas PIB dengan No  Aju :                       a.n 

Nomor BC 1.1 / Tgl : 

Nomor BL/tgl:

Belum mendapatkan respon lanjutan, 

Mohon Bantuannya

Terima kasih

Redrest Manifest Mayor atau Minor?

 Untuk Pengajuan Redres manifest termasuk mayor atau minor dapat dilihat pada gambar berikut ini:



SLIM (SISTEM LAYANAN INFORMASI MANDIRI) BEA CUKAI TANJUNG PRIOK

SLIM, apa itu slim? slim adalah sebuah layanan berbasis WEB yag dimiliki kantor Bea dan Cukai Tj Priok dalam menerima semua permohonan terkait pelayanan rutin yang dilakukan oleh DJBC

Pengurusan perijinan di kantor bea dan cukai tanjung priok hampir semua pelayanan melalui SLIM, dahulu mungkin kita datang antar surat, ambil antrian, ataupun menuju pelayanan pada masing2 bidang dengan membawa hardcopy lengkap dan ke tempat yang berbeda-beda, tapi untuk saat ini semua menggunakan SLIM, jadi semua berkas cukup di masukkan melalui slim untuk semua layanan tinggal kita cari aja mana layanan yang mau kita ajukan

biar lebih gampag menggunakannya mari kita cek dahulu untuk masuk ke slim melalui link ini

https://bcpriok.info/demoslim/page#home

Jenis2 Pelayanan yang ada di SLIM baru

1. Layaan Terkait Billing



2. Layanan BKLI



3. Layanan Ekspor


4. Layanan Fasilitas


5. Layanan Impor


6. Layanan Jaminan

7. Layanan Keberatan


8. Layanan Manifest

9. Layanan Modul

10. Layanan P2


11. Layanan Reekspor belum PIB

berikut layanan2 yang terbaru dari SLIM, utk gambaran layanan sebelum slim secara keseluruhan dapat dilihat {disini}