Selasa, 20 April 2021
SPBL / BARANG DITEGAH BEA CUKAI, GMANA SOLUSINYA?
Hal ini pasti tidak asing lagi para importir/eksportir yang terkena masalah perizinan, bahwa atas barang tersebut terkena ketentuan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) dan biasayna oleh PFPD di terbitkan SPBL?
bagaimana solusinya? perhatikan dahulu penyebab barang kita di tegah agar tahu langkah selanjutnya?
1. Apabila barang yang terkena larangan dan pembatasan ini tidak diberitahukan maka secara otomatis barang tersebut langsung di BDN kan dan tidak dapat diurus lagi solusinya, kecuali apabila hal tersebt berda di luar batas importir karena sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, disini nanti hasil dari penyidikanlah yang menentukan unsur kesalahannya.
2. Barang tersebut di beritahukan tetapi menurut penelitian pejabat bea dan cukai barang tersebut pengklasifikasin barangnya tidak tepat sehingga di tetapkan ke HS Code penetapan pejabat BC yang mengharuskan kewajiban perijinan terkait lartas barang tersebut. apabila kita memiliki ijin atas lartas tersebut maka kita dapat melakukan pemenuhan lartas, tapi apabila mau diurus saat barang tiba maka akan sulit untuk diurus karena persyaratan sebagian besar mengharuskan ijin harus ada sebelum barang tiba. tetapi apabila sempat dan masih bisa diurus kita dapat mengajukan pemenuhan lartas apabila ijin sudah kita peroleh (maksimal 30-60 hari sejak Barang lartas/Tegahan BC di timbun di TPP)
3. Apabila point 2 ini terjadi maka ada beberapa langkah yang dapat di tempuh untuk penyelesaiannya, yaitu:
- Pahami cara pengklasifikasian barang terlebih dahulu {Klik disini}
- Apabila sudah sangat yakin dengan penetapan HS kita dan siap membuktikan dengan ketentuan2 yang berlaku, kita bisa melakukan proses audiensi terlebih dahulu untuk mendengar alasan penetapan tersebut {Klik disini-Audiensi}
- apabilakita sudah siap dan yakin setelah mendengan hasil penetapan HS kita maka kita dapat menempuh langkah keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai (Klik link disni-Keberatan}
- dan keberatan kalah dapat dilanjutkan banding ke pengadilan pajak
selama proses tersebut barang akan tetap tertahan di pelabuhan, terkadang hal ini yang berat karena biaya storage dan demurage pasti akan tinggi
4. Apabila kita mengakui hasil penetapan tersebut dan menurut penyidikan bea dan cukai barang tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana atau dengan sengaja memberitahukan informasi/PIB yang tidak benar, maka atas barang tersebut dapat diajukan REEKSPOR {konsultasi/No WA: +62 877-7322-6251}
5. usahakan secepatnya apabila telah di tetapkan SPBL, untuk segera dilakukan proses reekspor agar Barang tidak langsung di tetapkan BDN, karena apabila sudah di tetapkan BDN maka utk REEKSPOR harus menunggu barang tersebut pindah ke TPP terlebih dahulu untuk pengajuan Tindak Lanjut BDN dan prosesnya akan lebih panjang lagi. mekanisme penarikan ke TPP setelah pihak P2 penydidikan menetapkan KEP-BDN dan membuat Nota Dinas Ke PPC-2/Seksi Tempat Penimbunan II untuk memindahkan Barang BDN tersebut ke TPP, lalu seksi penimbunan II mengeluaran SPP ke TPP untuk dilakukan penarikan tersebut (dalam SPP disebutkan lokasi penyimpanan BDN tersebut berada di TPP mana)
6. apabila hanya sebagian barang saja yang terkena SPBL, maka sebagian yang lain dapat dikeluarkan dengan mekanisme pengeluaran sebagian
7. Segera ambil keputusan sebelum biaya semakin tinggi.
8. apabila proses tersebut dibiarkan, maka atas barang SPBL tersebut akan di tetapkan BDN, lalu di proses BMN baru kemudian dilelang (ini memakan waktu 3 bln sampai lebih dari 3 tahun, tergantung proses tersebut)
Sepertinya ribet yah SPBL BK bagi orang awam. Mohon pihak2 terkait lebih mempermudahnya. Terimakasih.
BalasHapusapabila yg terkena SPBL sebagian barang, apakah bisa proses reekspor tanpa pengeluaran barang sebagian, dan di lakukan reekspor untuk keseluruhan barang
BalasHapus