Selasa, 04 Januari 2022
Bea Cukai dari Masa ke Masa
Bea dan Cukai dari masa ke masa
Masa Kerajaan (Pra Kolonial)
Mobilitas antar negara tentu akan melewati suatu teritorial yang dikuasai oleh negara atau bangsa, arus perdagangan barang pun sama pasti akan melewati teritorial negara/daerah yang dikuasai oleh entitas penguasa. Penguasa memiliki kepentingan terhadap barang yang lalu lintas pada wilayahnya baik itu ongkos lewat apalagi kalau barang tersebut akan diperdagangkan di wilayahnya. Dari Zaman kerajaan sriwijaya arus lalu lintas perdagangan pun juga sudah ada di Indonesia, pergerakan manusia membawa sumber daya alam dari suatu tempat ke tempat yang lain akan melintasi beberapa teritorial dan penguasa pun akan mengambil keuntungan dari arus lalu lintas tersebut. Kata Bea sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang berarti “Ongkos/Biaya” dan cukai berasal dari bahasa india.
Pada masa perdagangan utara pulau jawa, para penguasa lokal juga sudah mengenakan pungutan terhadap pedagang-pedagang asing yang singgah di utara pulau jawa, dilanjutkan pada masa kerajaan Islam yang berkembang pada abad ke-15 yang dikenal dengan jabatan syahbandar dan bendahara pemungut bea atas barang-barang yang diperdagangkan.
Masa Hindia Belanda
Sebelum Negara Belanda yang menguasai Nusantara, didahului oleh kongsi dagang belanda yaitu VOC yang menguasai nusantara dan Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen mengundangkan tarif bea masuk yang pertama di Batavia pada tanggal 1 Oktober 1620 adalah awal kepabeanan diberlakukan oleh VOC. Pada masa hindia belanda didirikan lembaga yang bertugas memungut bea untuk barang yang keluar masuk Hindia-Belanda/Indonesia yang disebut Dienst der In-en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U. & A) atau Jawatan Bea dan Cukai. pendirian ini sesuai dengan Gouvernements Besluit (Keputusan Pemerintah) No. 33 tanggal 22 Desember 1928 tentang Organisasi Dinas Bea dan Cukai. Organisasi ini kemudian diubah melalui keputusan pemerintah tanggal 1 Juni 1934.
Sementara Undang-undang formal mengenai bea dan cukai diatur dalam Indische Tarief Wet (Undang-undang Tarif Indonesia) Staatsblad tahun 1873 Nomor 35, Rechten Ordonnantie (Ordonansi Bea) Staatsblad tahun 1882 Nomor 240, dan Tarief Ordonnantie (Ordonansi Tarif) Staatsblad tahun 1910 Nomor 628. Sedangkan pungutan cukai mulai dilakukan pada 1886 terhadap minyak tanah berdasarkan Ordonansi 27 Desember 1886, Staatsblad tahun 1886 Nomor 249. komoditas lain seperti alkohol sulingan (1898), bir (1931), tembakau (1932), dan gula (1933).
Pada Masa pendudukan Tentara Jepang, kondisi masih dalam keadaan perang pasifik sehingga keberadaan bea dan cukai pada masa tersebut 1942 s.d. 1945 dibekukan oleh Pemerintahan Jepang/Gunsekanbu dengan mengeluarkan Undang-Undang/Osamu Serei No. 13 tahun 1942 pasal 1 dan 2 yang menyebutkan “untuk sementara waktu bea tidak usah diurus”. tetapi untuk urusan cukai masih berjalan di bawah Zaimubu/Departemen Keuangan
Masa Negara Republik Indonesia
Bea dan Cukai pertama kali secara resmi dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan nama Jabatan Bea dan Cukai. pada masa awal kemerdekaan ini Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia Sjafrudin Prawiranegara menunjuka R.A. Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai.
Menurut Orang Indonesia jang Terkemoeka di Djawa, yang terbit tahun 1944, Mr. Raden Abdoerachim Kartadjoemena lahir di Ciamis pada 16 Juni 1915. Dia lulusan sekolah hukum tahun 1940. Dia pernah bekerja sebagai pegawai kantor Stads Gemeente (Kotapraja) Jakarta, aspiran wakil Inspektur Keuangan Magelang, kepala Kantor Penetapan Pajak Semarang, serta soeperintenden Kantor Lelang Negeri Semarang dan Pati-Ayu.
Pada Masa Peralihan Pemerintahan menjadi RIS pasca perundingan meja bundar, melalui Keputusan Presiden RIS No. 62/19950 R.A. Kartadjoemena ditunjuk sebagai Dirjen Iuran Negara merangkap sebagai Kepala Jawatan Bea dan Cukai, pada masa RIS ini wilayah Indonesia terpecah-pecah karena berbasis negara serikat. Pasca runtuhnya RIS, jabatan kepala Muda Jawatan bea dan Cukai diserahkan kepada G.J.E. Tapiheroe didampingi oleh A.M. Slawat. Model lembaga masih mengikuti gaya peninggalan belanda dengan beberapa perubahan sesuai amanah UUD 1945 pasal II peralihan.
Perwakilan bea cukai di LN sudah ada sejak tahun 1950 ditempatkan di Kedutaan Indonesia di Singapura, atase Bea dan Cukai bertugas memantau lalu lintas perdagangan devisa, penandasahan consular invoice (faktur yang dikeluarkan oleh kedutaan .konsulat) dan informasi terkait ekspor impor. Pada tahun 1962, atase indonesia yang berada di singapura pindah ke hongkong akibat kampanye konfrontasi indonesia dengan negara bentukan inggris (malaysia dan singapura). Kegiatan atase bea cukai pada kedubes hongkong juga menghimpun informasi soal perpajakan, pasar modal, moneter, perbankan dan berhubungan dengan instansi intel dan narkotika. Selain Perwakilan di luar negeri melalui keputusan menteri keuangan No. Kep 207/Men.Keu/67 dibentuk percetakan pita cukai Bhineka Tjarakan yang mencetak pita cukai guna dilekatkan pada barang-barang kena cukai sekaligus pungutan cukai yang ditarik pada barang-barang yang dikenakan cukai tersebut.
Pada tahun 1965, Jawatan Bea dan Cukai Berganti nama Menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Padang Soedirdjo ditunjuk sebagai Dirjen bea dan cukai.Sebagai institusi yang sangat strategis, dan perkembangan perdagangan pasca kemerdekaan, tentu menempatkan bea cukai sebagai institusi yang berwenang dalam memungut bea maupun cukai menjadi institusi yang sering di terpa dengan masalah integritas.. Manajemen sumber daya manusia saat itu masih sangat terbatas dan kontrol sosial serta budaya korup sangat kental pada jawatan bea dan cukai warisan belanda ini. menurut jurnalis Mochtar lubis, praktik kotor di bea cukai terjalin karena hubungan pedagang/importir penyelundup yang dibekingi orang-orang kuat dengan aparat petugas bea dan cukai, bahkan istilah praktik kotor tersebut dikenal dengan “uang damai”. Prinsip pungutan Bea maupun cukai sering menjadi lobi importir agar biaya untuk bea dapat ditekan bahkan dihilangkan dengan memberikan imbalan kepada petugas (harian indonesia raya, 22 Juli 1969).
Bahkan menteri keuangan saat itu Ali Wardhana saat mengunjungi kantor bea dan cukai tanjung priok pada bulan mei 1971, menemukan petugas tengah bersantai padahal dia mendapati kabar adanya penyelundupan ratusan ribu baterai merek terkenal, tidak pelak lagi hal ini membuat menteri kecewa padahal dia baru saja menyetujui untuk memberikan tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji demi menanggulangi praktik korupsi di bea cukai yang sudah terjadi praktik penyelewengan sejak 1968 saat dia menjabat. Apakah Tunjangan tinggi dan pola mutasi eselon yang diterapkan tidak mampu memberikan jawaban permasalahan sistem yang korup tersebut pada Kors Bea dan Cukai?.
Strategi yang dilakukan Ali Wardhana selain kenaikan gaji juga dilakukan pola mutasi pejabat eselon II antar unit eselon 1, pada 1978 direktur Bea dan Cukai digantikan pejabat dari Unit eselon lainnya beberapa kali tetapi cara ini tak kunjung memperbaiki kinerja bea dan cukai karena praktik penyelewengan dan penyelundupan masih kerap terjadi.
pada saat Ali Wardhana diangkat menjadi Menko Bidang Ekonomi, Keuangan, industri dan pengawasan pembangunan, menteri keuangan dijabat Radios Prawiro yang kemudian melantik Bambang Soejarto (perwira tinggi Dep. Hankam) menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. pada pernyataan Bambang Soejarto menyatakan akan memberantas para penyelundup sampai ke akar-akarnya. Tapi praktik penyelewengan masih terus terjadi, berapa laporan diantaranya dari para pengusaha jepang, penilain dari BPKP serta beberapa menteri akhirnya presiden soeharto mengeluarkan Inpres (Instruksi Presiden) No. 4 tahun 1985 tentang kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi dimana sebagian wewenang Bea dan Cukai diserahkan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan SGS (Societe Generale de Surveillance).
Pada tahun 1995, terbitlah UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997 yang mengembalikan kembali tupoksi dan wewenang bea cukai kepada lembaga administrasi bea dan cukai
Perubahan Nama
- Masa Kolonial : Dienst der In-en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U. & A)
- Tahun 1946-1948 : Pejabatan Bea dan Cukai (Pasal II aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan Perundang-undangan warisan Belanda masih tetap diberlakukan dengan perubahan dan penambahan sesuai tuntutan zaman)
- Tahun 1948-1965 : Jawatan Bea dan Cukai (Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1948, istilah Pejabatan bea cukai menjadi Jawatan Bea dan Cukai)
- Tahun 1965-Sekarang : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Fungsi DJBC:
Perumusan kebijakan, penyusunan norma, pemberian bimbingan teknis/supervisi, pemantauan/evaluasi sekaligus pelaksana di bidang pengawasan, penegakan hukum, Pelayanan dan Optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan Cukai dan Pelaksana fungsi lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan
Misi Utama DJBC:(KEP-105/BC/2014)
- Memfasilitasi perdagangan dan Industri
- Menjaga perbatasan dan melindungi Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal;
- Mengoptimalkan penerimaan negara disektor Kepabeanan dan Cukai;
- Turunan Misi Utama menjadi Fungsi Utama;
- Meningkatkan pertumbuhan industri melalui fasilitas kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran;
- Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif, memperlancar logistic dengan penyederhanaan prosedur serta sistem manajemen risiko yang handal;
- Melindungi masyarakat dalam negeri melalui pengawasan pencegahan masuk barang impor yang berbahaya dilarang/dibatasi ataupun keluarnya/barang Ekspor yang dilarang/dilindungi/dibatasi ke luar Indonesia;
- Mengawasi serta melakukan tindakan berdasarkan manajemen risiko melalui Intelijen, Penindakan yang tegas, Penyidikan yang kuat dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat
- Mengawasi, membatasi dan atau mengendalikan produksi, peredaran barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan
- Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai.
Referensi:
Majalah Keuangan Edisi Khusus, 2021
https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/sejarah-bea-dan-cukai.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Bea_dan_Cukai_Indonesia
https://historia.id/ekonomi/articles/mengurai-sejarah-lembaga-bea-dan-cukai-vQzbj/page/5
https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/mengurai-sejarah-lembaga-bea-cukai
Senin, 03 Januari 2022
Ekspor-Impor Container Kosong Sebagai Sarana Multimoda hanya bisa dilakukan Pengangkut/Agen Pengangkut
Pengangkut adalah pemilik kapal, merupakan pelayaran-pelayaran internasional yang memiliki kapal dan mengangkut barang-barang atau container antar negara. pengangkutlah yang pertama mensubmit BC 1.1 ke Kantor Pabean, pengangkut melaporkan dalam sistem pos pada BC 1.1 / laporan manifest ke Kanotr Pabean malalui aplikasi pengangkut.
Agen pengangkut yang di tunjuk oleh pengankut utama/shippig line adalah agen pengangkut yang memperoleh kuasa penuh dari pengangkut dalam hal proses bisnisnya di suatu negara, biasanya bentuk kerjasama dengan perusahaan lokal di suatu negara, agen pengangkut ini juga mengurusi sandar kapal serta kebutuhan-kebutuhan pengangkut.
Jenis SIUP untuk pengangkut adalah SIUPAL (Surat izin usaha perusahan angkutan laut) minimal saat ini punya kapal
jenis SIUP untuk agen kapal adalah SIUPKK(Surat Izin Persetujuan Keagenan Kapal),
Jenis SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)
untuk dapat memasukkan / stack empty container maka harus diajukan oleh Pengangkut atau Agen Pengangkut, nah pengangkut maupun agen pengankut biasanya bekerjasama dengan Depo untuk proses penyimpanan container atau control container tersebut. Proses permohonan ke bea cukai Tanjung Priok dilakukan dengan SLIM untuk Pengeluaran Empty Container (M-14 Formulir pengeluaran Empty Container)
SLIM untuk Pengeluaran Empty Container (M-14 Formulir pengeluaran Empty Container)
sedangkan untuk ekspor container multi moda dapat diajukan melaluli layanan dibawah ini SLIM (098-Formulir Pelayanan Ekspor/Stackting Empty Container)
SLIM (098-Formulir Pelayanan Ekspor/Stackting Empty Container)
Container merupakan jenis kendaraan/bagian kendaraan multimoda, pengangkut ada yang memiliki container dan ada juga yang tidak, pemilik container belum tentu pengangkut. pemilik container adalah yang memiliki container dan telah mendaftarkan container tersebut dalam pelayaran Internasional.
Container yang masuk harus di kontrol, seharusnya container memiliki waktu 90 hari di suatu negara dan dapat diperpanjang 1 bulan, apabila terhadap empty container tidak diekspor kembali maka akan di terbitkan SPP tapi hal ini jarang terjadi, apabila perusahaan pengangkut akan menjual containernya biasanya mereka akan melaporkan ke manifest 2 dan manifest 2 menerbitkan SPP dan pengangkut wajib membayar BM dan PDRI container tersebut.
SOP-Layanan Pengeluaran Peti Kemas KPU BC Tanjung Priok.ppt
"SETELAH RANGKAIAN PROSES SELESAI MAKA ATAS IMPORTASI CONTAINER TERSEBUT WAJIB DILAPORKAN SECARA PERIODIK KE BEA DAN CUKAI, MELALUI EMAIL KE MANIFEST UNTUK CONTROL PENGAWASAN ATAS CONTAINER YANG MENJADI TRANSPORTASI MULTIMODA"
Sabtu, 01 Januari 2022
Hitung Biaya-Biaya Import
Import barang dari luar negeri, gmana cara simple ngitungnya dan apa saja komponen biayanya?
1. KESEPAKATAN HARGA DAN BIAYA DENGAN PENJUAL DI LUAR NEGERI
Kesepakatan dengan penjual mengenai harga barang meliputi model, spesifikasi dan biaya-biaya pengiriman, apa saja biaya pengiriman ini misal: proses packing, biaya angkut dari gudang penjual, asuransi, biaya di pelabuahan muat, biaya freight termasuk container di negara asal, mekanisme biaya ini dijelas di rinci pada sistem INCOTERM, utk proses clearance di customs indonesia, nilai yang di pakai adalah CIF, jadi perhitungan biaya adalah mulai dari harga barang + proses2 packing + angkut ke CY pelabuhan muat+biaya Muat ke kapal+Freight Pelayaran(include sewa container)+ asuransi+Jasa agent/forwarding(jika ada)+ serta biaya-biaya lainnya sampai barang tiba di pelabuhan tujuan. jadi bukan harga barang kesepakatan saja tapi sudah termasuk semua biaya2 yang timbul sampai dengan barang sampai ke negara tujuan, model CIF inilah yang jadi dasar perhitungan customs clearance di Indonesia. jika ada biaya royalti/licence, Proceeds, Harga Future, Assist yang masih belum dapat diperhitungkan maka ada cara perhitugan lain.
2. CUSTOMS CLEARANCE
Proses customs ini meliputi penyampaian PIB dan membayar BM, PPN dan PPH. jadi komponen pajaknya tadi dihitung dari nilai CIF, perhitungan pajak tergantung dari komoditasnya untuk BM (dicek di PMK-06/2017), PPN secara umum 10%(kecuali pengecualian seperti barang kebutuhan pokok/fasilitas-PMK-116/2017), dan PPH secara umum 2,5%(Kecuali pengecualian dalam PMK-110/2018). pada artikel ini dibahas hanya pada estimasi biaya saja, untuk ketentuan lain terkait komoditas dapat di lihat pada INSW terkait ijin impor dan kewajiban perizinan impor barang tertentu yang diatur oleh Permendag 20/2021 maupun perizinan lain pada https://www.insw.go.id/intr. setelah Pajak di bayarkan akan terbit SPPB jika jalur hijau, tetapi jika terkena jalur merah akan ada tambahan biaya meliputi (biaya pemeriksaan oleh TPS, biaya bongkar muat saat diperiksa oleh TPS), total tambahan biaya ini di bayarkan ke pihak TPS(pelabuhan peti kemas tempat pemeriksaan),jjika telah selesai maka akan terbit SPPB, biaya yang dibayarkan ke bea cukai/negara hanya biaya yang tertera pada billing pajak pada saat pengajuan PIB dan tambahan SPTNP jika berdasarkan penelitian bea dan cukai terdapat perbedaan tarif(persentase pajak per jenis komoditas yang menurut bea cukai lebih tepat ke tarif yang sesuai pengklasifikasi barang menurut PMK-06/2017) atau nilai CIF yang menurut bea cukai kita salah (nah inilah yang sering juga jadi perdebatan, biasanya bea cukai melihat harga umum yang berlaku dan membandingkan dengan importasi yang sejenis, tetapi kalau memang harga CIF kita sudah benar-benar sesuai dari pembeli di tambah dengan bukti-bukti yang ada maka kita dapat lakukan keberatan dan banding atas penetapan tersebut).
3. Biaya Tebus DO pelayaran
Selama proses customs clearance maka kita juga dapat melakukan pengambilan DO/Tebus DO, jika biaya pengangkutan sudah di bayarkan oleh shipper, maka kita cukup mengurus biaya administrasi tebus DO untuk pengambilan container/release container serta perjanjian untuk mengembalikan kembali container ke Depo(kadang ada jaminan juga) yang sudah di tunjuk. untuk pengmebalian container sudah di tentukan waktunya dari pelayaran dan apabila terlwat akan dikenakan denda oleh pelayaran/DETENTION, sementara itu DO pengambilan dari Container Yard juga ada waktunya pada saat kita tebus, apabila waktu nya terlewat dan container belum juga di ambil akan terkena DEMURAGE yang nilainya progresif, ini yang cukup memberatkan apabila karena proses customs clearance barang kita ada yang salah maka proses administrasi akan menjadi cukup panjang dan berdampak pada BIAYA DEMURAGE juga yang semakin besar. Nilai Biaya DEMURAGE ini lah yang harus diwaspadain karena akan menjadi biaya yang sangat besar.
4. Biaya TPS/Pelabuhan
Biaya selama container di pelabuhan adalah biaya storage selama di container Card, biaya Lift Off dari kapal ke lapangan container, biaya Liff On dari Lapangan ke Truck, biaya administrasi TPS, biaya cetak Tila(tiket pengambilan container dari TPS) dan apabila jalur merah ada biaya tambahan seperti pemeriksaan, pergeseran barang dari Lapangan ke lokasi pemeriksaan, biaya buruh bongkar/BEHANDLE FEE, tentunya biaya ini akan membengkak jika barang tertimbun lama di pelabuhan karena adanya tarif progressif, H-1 masih free, H-2; 300%, H-3; 600% dan H-4: 900% dan 900% untuk seterusnya. tentu biaya ini juga yang menjadi permasalahan jika barang tidak segera keluar dari pelabuhan. setelah menyelesaikan administrasi di TPS maka kita dapat mencetak E-TICKET/TILA yaitu kartu untuk trucking masuk ke pelabuhan dan mengambil container
5. Biaya Trucking
Apabila kita sudah memperoleh SPPB dari Customs, DO dari pelayaran, dan Pelunasan Storage di TPS maka tinggal memesan trucking untuk mengangkut container kita. pemesanan kita dengan memberikan E-TICKET ke trucking dan membayar biaya trucking (tergantung jarak dan lokasi), Trucking segera meluncur dan membawa Container kita ke Gudang kita, lalu Trucking mengembalikan container kosong ke DEPO (waktu pengembalian ke Depo juga sudah di tentukan, dan apabila terlambat akan terkena biaya DETENTIO pelayaran tadi)
jadi teman-teman, prosesnya bukan soal biaya harga barang atau pajak saja tapi biaya TPS, Pelayaran kalau dokumen kita tidak lengkap dan menyebabkan barang tidak dapat keluar dengan cepat, maka biaya-biaya tersebut mungkin akan jauh lebih besar dari harga barang maupun pajaknya, itulah yang sering ditakutkan dalam pengurusan barang impor.
6. Biaya Agency Fee
Apabila pengurusan dokumen ini diserahkan ke PPJK atau kepengurusan lain maka dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan, Agency ini akan bertindak mewakili perusahaan (Harus diberikan surat kuasa pengurusan) dalam melakukan pengurusan barang impor tersebut. tentu untuk pengurusan ini ada kesepakatan harga jasa pengurusan.
7. Biaya perpindahan TPS lini 1 ke Lini 2 (PLP/OB)
Terkadang apabila kita lambat mengurus pada saat container tiba maka, barang/container kita akan dipindahkan ke TPS lini 2 atau lapangan container yang berada diluar dari Port penurunan barang tapi masih di dalam wilayah tanjung priok, container tersebut dipindahkan karena alasan bahwa TPS lini 1 harus YOR nya atau tingkat keterisian lapangannya harus aman agar terhindar dari stagnasi atau penuh dan menyebabkan tidak daapt bongkar muat, nah apabila pindah maka akan ada biaya tambahan lagi serta biaya penumpukan di lini 2 juga tergolong mahal. selain itu untuk LCL juga mau tidak mau akan di OB ke gudang
8. Biaya Agent
Jika kita menggunakan Agent Forwading, maka akan ada tambahan biaya agent/forwarding dalam penebusan DO nya, biasanya penjual menggunakan agen agar apabila pihak pembeli tidak membayar barang, maka barang tersebut dapat diurus atau dikembalikan ke penjual lagi, pada master BL tertera nama consignee adalah nama agent/forwarding, selanjutnya agent forwarding dapat memecah MBL yang atas namanya menjadi HBL atas nama consignee nya.
9. Biaya Sewa Gudang, PLP/OB, Agent untuk Impor LCL
Jika kita mengimpor barang dengan kubikasi yang kecil misal hanya 5 CMB, smentara 1 container 20" bisa 33 CBM, maka biasanya untuk menghemat biaya kita dapat meminta penjual menunjuka agent di negara penjual yang dapat mengkonsolidasi barang/menggabungkan barang lain dengan tujuan negara yang sama, tetapi memang perhitugan biaya perlu di perhatikan, apabila jumlahnya diatas 16 CBM lebih baik impor full container saja, kenapa?karena biaya LCL ini lumayan cukup tinggi, karena di tambah biaya agen forwarding yang mengkonsolidasi di negara asal, kemudia begitu sampai pelabuhan tujuan maka container harus di stripping terlebih dahulu dan mau tidak mau akan terkena biaya OB/PLP maupun sewa gudang di Pelabuhan karena untul LCL harus di bongkar dahulu, kemudian pada saat tebus DO juga kena biaya agent forwarding yang bekerja sama dengan agent forwarding di luar negeri tersebut. sehingga banyak tambahan biaya-biaya tersebut.
Kamis, 30 Desember 2021
Tantangan Perkembangan Badan Administrasi Publik
Kita semua tahu bahwa sektor swasta memiliki keunggulana dalam hal manajemen menafaatkan faktor-faktor sumber daya yang ada untuk mencapai efisiensi tertinggi dan memberikan dampak keuntungan serta efisiensi organisasi yang bagus, saat ini Negara melalui badang layanan publiknya mencoba untuk mengadopsi keunggulan tersebut melalui paradigma baru yaitu Reinventing Government/New Public Mangement/ prinsip good governance, adapun 7 komponen hasil adopsi (Keban,-) sebagai berikut:
1. Pemanfaatan Manajemen Profesional dalam Sektor Publik
2. Penggunaan Indikator Kinerja
3. Penekanan yang lebih besar pada kontrol Output
4. Pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil
5. Pergeseran ke Kompetisi yang lebih tinggi
6. Penekanan gaya sektor swasta pada praktik manajemen
7. Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya
Menurut Ferli, Asdhburner, Fitzgerald dan Pettigrew , tahapan perubahan orientasi Layanan Publik ke New Public Management adalah:
1. The Efficiency drive, yaitu mengutamakan nilai efisiensi dalam pengukuran kinerja.
2. Downsizing dan decentralization, yaitu penyederhanaan struktur, memperkaya fungsi, dan mendelegasikan otoritas pada unit-unit yang lebih kecil agar dapat berfungsi secara cepat dan tepat.
3. In Search Of Excellence, yaitu mengutamakan kinerja optimal dengan memanfaatkan ilmpu pengetahuan dan teknologi.
4. Public Service Orientation, yaitu menekankan kualitas, misi, dan nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi publik; memberikan perhatian yang lebih besar pada aspirasi, kebutuhan dan partisipasi user/warga masyarakat, memberikan otoritas yang lebih tinggi kepada pejabat yang dipilih rakyat, menekankan social learning dalam pemberian pelayanan publik dan penekanan pada evaluasi kinerja secara berkesinambungan, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas.
tetapi pengkopian secara utuh NPM ini akan berimbas pada swatanisasi layanan publik, pada akhirnya akan merugikan masyarakat, sehingga dikembangkan model baru yang merupakan campuran dari administrasi klasik dan new public managemet yaotu new public service, hal ini guna menjaga walau penerapan administrasi manajemen dilayanan publik tetap pada koridor badan publik. dalam hal ini new publi service harus berorientasi pada:
- melyanani warga masyarakat, bukan pelanggan (serve citizen not customers)
- mengutamakan kepentingan publik (seek the public interest)
- lebih mengharga citizen/warga negara dari pada bussines/kewirausahaan (value citizenship over enterpeneurship)
- berpikir strategis dan bertindak demokratis (Think strategic, act democratically)
- menyadari bahwa akuntabilitas bukan merupakan suatu yang mudah (recognize that aacountability is not simple)
- melayani daripada mengendalikan (serve rather than steer)
- menghargai orang, bukan produktivitas semata (value people, not just productivity)
Model Lembaga Kepabenan Di Dunia
Ada 4 bentuk Utama Kelembagaan administrasi Pabean di Dunia:
1. Customs Agency (Customs berdiri sendiri langsung di bawah kepala pemerintahan) total 56 Administrasi pabean (30,8%)
2. Revenue Authority (Customs berada d idalam institusi/Badan penerimaan) total 54 Administrasi pabean (29,7%)
3. Ministry Department (Customs di bawah suatu kementerian) total 68 administrasi pabean 37,4% (WCO Report, 2017)
4. Border Protection Service (Penjaga perbatasan) total 3 negara yaitu Australia, Canada dan US 1,6%
5. Lain2/ETC
Perkembangan Kelembagaan Kepabeanan di Dunia, di tengah tingginya perdagangan global antra negara, serta kerjasama perdagangan bebas, tentu kelembagaan kepabeanan yang paling efektif dan inovatif yang akan memberikan kontribusi paling baik ke negaranya dan mampu memenangkan persaingan dengan semakin tingginya arusa barang dan jasa antar negara.
Rabu, 29 Desember 2021
Barang tidak dapat di periksa Fisik di Pelabuhan?solusinya bagaimana?
Ada beberapa barang yang tidak dimungkinkan untuk di periksa fisik di pelabuhan karena terkait dengan kapabilitas TPS yang belum memenuhi syarat untuk di lakukan pemeriksaan fisik barang impor sehingga mau tidak mau barang harus di periksa fisik di lokasi lain/gudang importir. apa saja barangnya?
Dasar Hukum : Per-09/BC/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
P-25/BC/2007 perubahan atas P-21/BC/2007 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
1. Barang Curah, apabila barang impor dalam bentuk curah seperti pasir, soda as, tepung dsb terkena penjaluran merah dan pemeriksaan tidak mungkin di lakukan di TPS karena memang TPS tidak dapat melakukan pemeriksaan seperti itu maka importir dapat mengajukan Permohonan pemeriksaan fisik di gudang importir.
2. Barang Berbahaya, apabila barang impor termasuk dalam kategori berbahaya yang tidak mungkin dapat dilakukan pemeriksaan fisik di TPS (bisa di konfirmasi ke TPS), maka importir dapat mengajukan permohonan pemeriksaan fisik di gudang importir.
3. Rekomendasi dari Pemeriksa dan importir, misal pada awalnya barang direncanakan di periksa di TPS tetapi karena pada saat dilakukan pemeriksaan dapat membahayakan, atau buruh TPS menyerah dan pihak TPS dan pemeriksa beranggapan bahwa barang sulit di lakukan pemeriksaan maka dengan rekomendasi dari pemeriksa (Bidang PPC III).
Bagaimana Langkah-langkah-nya?
MODEL 1
Apabila memang dari awal sudah berkeyakinan bahwa barang tersebut akan di periksa fisik (misal importir baru yang komoditas barang importnya tidak dapat diperiksa atau khawatir terkena jalur merah/peralatan militer TNI POLRI/atau sejenisnya) maka dapat terlebih dahulu mengajukan Pelayanan izin Timbun di Gudang Importir sebelum barang sampai. setelah barang sampai baru mengajukan Layanan pengeluaran Truck loosing dengan dasar persetujuin izin timbun tersebut. contoh: barang militer, kembang api, dll
Sabtu, 25 Desember 2021
Cukai
Dasar Hukum : UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Apa itu Cukai?
Barang yang sudah dikenakan cukai saat ini:
1. Hasil Tembakau (Rokok) -- {Per-16/BC/2020 tentang Pentapan Tarif Cukai Hasil Tembakau}
2. EA (Etil Alkohol)
3. MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol)
Sosialiasi Cukai: ppt {Klik disini}
https://drive.google.com/file/d/1dwhgiGAjwS4emym-35UDbPlyc-rCnglA/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1-jxPkqkaED5kwKtyfYLHNLQDP7YqTgib/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1G4b5tte5osVCr7gTRKnsvjqqBdEVBc6Y/view?usp=sharing
Setiap Pengusaha yang berhubungan di bidang Cukai Wajib memiliki NPPBKC(Nomor Pokok Pengusahan Barang Kena Cukai)
PMK-66/2018 tentang Tatacara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC
Project Next Cukai (Perluasan Objek Cukai)
Opini
ada hal yang menarik, ketika Ganja/Mariuna di hapus dari daftar narkotika oleh Komisi Obat dan Narkotika PBB (CND) pada tahun 2020 ini, maka revisi aturan yang melegalkan ganja akan semakin marak, tentu dari sisi budaya penggunaan ganja harus di batasi, dan sebentar lagi ganja bisa menjadi objek cukai potensial
Cerita Ganja di larang adalah hasil konvensi internasional pada tahun 1961 yang menetapkan mariuan/ganja sebagai barang terlarang, lalu pada tahun 2020 CND PBB resmi mengeluarkan Marijuana/Ganja dari daftar tersebut, tetapi dari sisi peraturan kita Ganja masih dilarang, dan apakah kedepannya peraturan tersebut di cabut?
selain ganja, saat ini yang sedang booming juga adalah kratom. tetapi untuk Kratom belum ada aturan yang mempertegas terkait jenis tumbuhan ini dan bagaimana peredarannya?beberapa instansi masih tetap mengawasi peredan dan penggunaan kratom ini walau belum dilarang seperti surat edaran Kepala BPOM No : HK.04.4.42.421.09.16.1740 Thn 2016 Ttg Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Legalitas Dalam Kehidupan Bernegara--Tata Urutan Perundang-undangan
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, minimal kita harus tahu dahulu urutan-urutan peraturan perundangan-undangan mulai dari yang paling tinggi sampai pada yang bawah, yang paling atas adalah sumber utamanya dan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang atas-atasnya, jika suatu peraturan di bawahnya bertentangan dengan yang diatas nya maka dapat diujikan di mahkamah konstitusi dan peraturan yang di bawahnya dapat dibatalkan.
Setiap peraturan bernegara harus mengacu pada:
PANCASILA merupakan sumber segala hukum negara
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Urutan Kekuatan Perundang-undangan sesuai Hierarkis: {UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan} dan Perubahan nya (UU No. 15/2019), Perubahan kedua UU No. 13/2022 Perubahan kedua UU no. 12/2011
1. UUD 1945
2. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peratura Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
mengenai proses penyusuan peraturan tersebut di jelaskan lebih rinci pada UU No.12 / 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan
Jumat, 24 Desember 2021
Importasi Product yang berkaitan dengan Hewan dan Tumbuhan (Quarantine Import) melalui SSM
Pahami peraturan Import barang yang berkaitan dengan hewan dan tumbuhan karena akan bersentuhan dengan karantina juga.
Dasar Hukum :
Ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati melalui UU no. 5/1994 dan Protokol Cartagena tentang keamanan hayati melalui UU No. 21/2004)
UU No. 21/2019 tentang Karantina hewan, ikan dan Tumbuhan
UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No.10/1995 tentang Kepabeanan
Jika akan mengimpor barang yang terkena ketentuan karantina maka importasi tidak lagi menggunakan modul PIB atau aplikasi PPK Oline Karantina karena sejak di terbitkannya Inpres Nomor 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional da MOU DJBC dan Karantina (KEP- 78/BC/2019, Nomor: 1031/Kpts/HK.220/K/04/2019, Nomor: 1447/BKIPM/IV/2019) dan (KEP-197/BC/2019, Nomor: 11511/HK.220/K. 1/7/2019, Nomor: 3408/BKIPM.1/KS.300/VII/2019) maka berlakulah SISTEM SSM
penggabungan sistem import DJBC + Karantina menjadi sistem SSM (dibawah INSW)
Alur Proses:
Pendaftaran Bagi perusahaan: (tetap registrasi pada masing2 instansi pintunya saja nanti pada saat proses jadi satu)
(INSW) Bea Cukai : Pendaftaran pada https://reg.insw.go.id
BKIPM (Karantina Ikan) : Pendaftaran pada http://ppk.bkipm.kkp.go.id
Barantan (Karantina Tumbuhan): Pendaftara pada http://iqfast.karantina.pertanian.go.id
setelah teregister pada masing-masing sistem maka transfer dokumen dilakukan melalui portal SSM (Single Submision):
importir dapat melakukan pengisian data dan trasnfer ke sistem INSW, sistem INSW akan memvalidasi data, setelah validasi data selesai maka sistem aka meneruskan ke DJBC dan Karantina, berikut alur proses:
selain proses dokumentasi yang tentunya akan di periksa oleh kedua instansi melalui sistem masing-masing ada juga pemeriksaan, pemeriksaan diantara kedua instasi memilki typical yang berbeda sehingga pemeriksaan akan suatu barang bisa jadi sama dan dilakukan berbarengan tapi bisa jadi juga dilakukan masing, untuk pemeriksaan terbagi 3 yaitu:
1. Pemeriksaan Mandiri Karantina (Jika Sistem karantina meminta untuk diperiksa-SP2MP)
2. Pemeriksaan Mandiri Bea Cukai (jika Sistem Bea Cukai meminta diperiksa-SPJM)
3. Pemeriksaan Joint Inspection (Kedua2nya akan periksa maka dilakukan bersama--joint Inspection)
Peti Kemas yang akan dilakukan pemeriksaan, data nya dapat di tarik oleh pihak TPS agar dapat dilakukan penarikan ke lokasi pemeriksaan, Pengguna jasa tinggal menuju ke TPS dan menyelesaikan administrasi TPS, barang yang sudah siap periksa akan di teruskan kembali ke petugas, atau importir dapat menyampaikan ke UPT(Karantina) dan Bea Cukai bahwa barang sudah siap periksa (Bea Cukai KPU Priok Melalui Layanan SLIM-Pendok).
Setelah barang Selesai Periksa, Jika di Karantia akan terbit PELEPASAN sedangkan administrasi di Bea Cukai akan Terbit SPPB, apabila hanya satu yang selsai maka masih akan muncul HOLD, dan menunggu kedua-keduanya selesai baru akan terbit SPPB.
Informasi Powerpoint proses SSM dapat dilihat pada Link Berikut {KLIK DISINI}
Estimasi Menghitung Pajak Barang Impor
Mau mengimpor barang dan bingung dengan perpajakannya?kira-kira barang saya kalau dihitung-hitung bayar pajaknya berapa yah?
adapun cara mengetahui gambaran pajak barang impor yang harus dibayar atas barang saya adalah sebagai berikut:
Ketahui harga CIF suatu barang
apa itu harga CIF, dalam skema perhitungan Pajak dalam rangka impor dasar yang dijadikan perhitungan nilai adalah skema CIF (Cost-Insurance-Freight) yaitu harga barang sudah termasuk nilai, asuransi dan biaya angkut sampai ke Indonesia) sehingga dapat dicari dahulu estimasi nilai barang dengan skema CIF tersebut. setelah dapat gambaran nilai barang secara CIF maka kita dapat mulai menentukan perhitungan pajaknya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tentukan dahulu HS Code barangnya?
apa itu HS Code? hs code adalah penamaan barang dengan merubah kedalam sistem penomoran yang telah disepakati secara internasional agar terhindar dari perbedaan menginterpretasikan barang, sehingga pengertian suatu barang akan sama.
untuk mendapat gambaran awal hs code bisa di googling barang tersebut masuk ke HS code apa?
2. setelah mendapat gambaran HS Code maka anda dapat mengetik HS Code tersebut ke web : https://www.insw.go.id/intr/ lalu klik detail pada bagian samping akan muncul nilai persentase pajak-pajaknya berupa BM, PPN, PPNBM, CUKAI, BM AD, BM TP, PPH dsb dan regulasi yang mengatur pengenaan nilai tersebut
Adapun komponen dalam perhitungan pajak barang tersebut adalah:
BM = bea masuk, adalah pajak atas barang impor sesuai dengan Buku Tarif Internasional di indonesia menjadi BTKI dan tertuang dalam peraturan PMK.26/PMK.010/2022. Apabila ada skema FTA (Free Trade Agreement) terhadap suatu negara maka Bea Masuk ini akan mengikuti skema FTA tersebut dengan nilai yang disepakati (pada INSW juga dapat dilihat) dan apabila tidak ada skema maka mengikuti skema Buku Tarif yang tertuang dalam PMK.6/PMK.010/2017 atau istilah lain untuk tarif yang berlaku adalah MFN (Most Favored Nation)
PPN, Pajak pertambahan nilai pada umumnya 10% sama seperti barang-barang yang di jual di dalam negeri kecuali pengecualian-pengecualian tertentu. Contoh pengecualian (PMK-116/2017 pengecualin PPn atas barang kebutuhan pokok)
PPNBM saat ini mengacu pada PMK 141/2021(Atas Kendaraan), dan Perubahan Pertama PMK-42/2022 (karena perubahan BTKI 2022 maka HS PPH pun ikut berubah)
PPH impor adalah 2,5% (API/NIB) dan 7,5% (Non-API/NOB) atau diatur lain untuk barang impor tarifnya di atur sesuai PMK 34/2017 dan perubahan pertama PMK 110/2018, serta Perubahan Kedua PMK-41/2022 (Perubahan BTKI 2022 maka HS PPH pun ikut berubah)
Contoh :
Nilai CIF sesuai skema diatas adalah $10.000, lalu hasil googling barang tersebut misal barang nya Botol plastik, HS Code: 39233090
setelah memperoleh HS Code lanjutkan dengan masuk INSW
klik detail maka pada samping kanan akan muncul tarif pajaknya
BM : 15% (PMK-06/2017 Kecuali ada FTA)
PPN : 10% (Kecuali PMK-116/2017 etc UU 42/2009)
PPH : 2,5 % (Kecuali pada PMK 34/2017 diubah ke PMK 110/2018)
Nilai Transaski (SKEMA CIF, yang belum pakai Skeme CIF silakkan diubah dahulu) = $10.000
Kurs Rupiah 1 USD = 15.000
jadi nilai CIF barang dalam rupiah adalah :Rp 150.000.000,-
BM (Bea Masuk) = 15% xRp 150.000.000,- = Rp 22.500.000,-
Nilai Impor = Nilai transaksi + Bea Masuk = Rp 150.000.000 + Rp 22.500.000
= Rp 172.500.000,-
PPN = 10 % x Nilai Pabean = Rp 17.250.000
PPH = 2,5% x Nilai Pabean = Rp 4.312.500
Jadi Total Harga Barang = Rp 150.000.000,-
Bea Masuk = Rp 22.500.000,-
PPN = Rp 17.250.000,-
PPH = Rp 4.312.5000,-
Total Harga + Pajak = Rp 194.062.5000,-
Biaya2 lain ketika barang bongkar di pelabuhan, sewa tps, trucking, dsb = Rp 6.000.000,-
= Rp 200.000.000,-
Jumat, 17 Desember 2021
Konvensi Internasional dan Konkretnya dalam Kepabeanan
Dalam masyarakat Internasional dan erat kaitanya dalam mengatur perdagangan atau keluar masuk barang serta proses-proses didalamnya, tentu ada beberapa hal tertentu telah di sepakati suatu konvensi internasional dan hasilnya di terapkan oleh tiap-tiap negara yang membahas hal tersebut
1. Convention establishing a Customs Co-operation Council , di tandatangani di Brussel 15 Desember 1950, convensi ini mengarahkan pada pembentukan lembaga internasional yang mendorong percepatan dan fasilitator perdagangan dunia
2. International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System, Brussels 1988, Pembentukan Harmonized System/HS CODE, tindak lanjut dari Konvensi 1959 mengenai nomenklatur barang dalam suatu kode sistematis atau HS.
3. Convention on Nomenclature for the classification of goods in Customs tariffs (article XVI amended) and Protocol of Amendment thereto, 11 September 1959 (Penyusunan kesepakatan Tarif, HS Code)-yang akan dijadikan standar Internasional
4. Customs Convention on ECS carnets for commercial samples, 3 Oktober 1957, menyepakati Carnet untuk commercial sample.
5. Customs Convention on the temporary importation of packings, 15 March 1962, menyepakati dalam suatu convenci mengenai temporary importation of packing / Returnable package
6. Customs Convention on the temporary importation of professional equipment, 1 Jully 1962, menyepakati dalam hal importasi atas perlatan professional(bagian dari impor sementara)
7. Customs Convention concerning facilities for the importation of goods for display or use at exhibitions, fairs, meetings or similar events, 13 July 1962, konvensi yang menyepakati mengenai proses fasilitas terhadap kegiatan pameran, meeting, acara2 internasional sehingga memberikan kemudahan dalam proses tersebut.
8. Customs Convention on the ATA carnet for the temporary admission of goods (ATA Convention), 30 July 1963. ATA CARNET (fasilitas pemasukan sementara untuk barang yang masuk ke Indonesia)
9. Customs Convention concerning welfare material for seafarers, 11 Desember 1965,
10. Customs Convention on the temporary importation of scientific equipment, 5 September 1969, kemudahan fasilitas terhadap peralatan ilmiha
11. Customs Convention on the temporary importation of pedagogic material, 10 September 1971, fasiliatas untk pedagogic marerial yaitu bahan2 ajar ilmu pengetahuan yang harus selalu di dukung
12. *Customs Convention on the international transit of goods (ITI Convention), 7 Juni 1971, tentang proses angkut lanjut, angkut terus dan sebagainya perlakuan
13. International Convention on the simplification and harmonization of Customs procedures (Kyoto Convention), 25 September 1974 dan di Amandement lagi International Convention on the simplification and harmonization of Customs procedures (Kyoto Convention) as amended, 3 Februari 2006, tentang kemudahan, keterbukaan, kemudahan informasi prosedur customs tiap negara, di Indonesia di tindaklanjuti dengan INSW
14. International Convention on mutual administrative assistance for the prevention, investigation and repression of Customs offences (Nairobi Convention), 21 Mya 1980
15. *International Convention on mutual administrative assistance in Customs matters (Johannesburg Convention) [ar], 27 Juni 2003,
16. Convention on Temporary Admission (Istanbul Convention) , Impor sementara dan sejenisnya
17. Customs Convention on Containers, 1972 kesepakatan menegenai container keluar masuk suatu negara dan bebas dari admission procedural
18. Convention on the Valuation of Goods for Customs Purposes (BDV), 28 July 1953