MENCARI SOLUSI

Sabtu, 25 Desember 2021

Cukai

Dasar Hukum : UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Apa itu Cukai?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Menurut Pasal 2 UU Cukai, karakteristik barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dam karakteristik:
a. Konsumsinya perlu di kendalikan
b. Peredarannya perlu diawasi
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadialan dan keseimbangan

jadi kalau  menurut karakteristik tersebut barang2 apa saja yang bisa di kenakan cukai?
- Kantong Plastik
- Kontent Internet (yang memilik karakter tersebut)
- Barang-barang Lartas (sebagian dikenakan cukai yang memiliki karakter tertersebut) Klik Barang larangan dan Pembatasan

Tarif Cukai:

Barang yang sudah dikenakan cukai saat ini:

1. Hasil Tembakau (Rokok) -- {Per-16/BC/2020 tentang Pentapan Tarif Cukai Hasil Tembakau}

2. EA (Etil Alkohol)

3. MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol)

Sosialiasi Cukai: ppt {Klik disini}

https://drive.google.com/file/d/1dwhgiGAjwS4emym-35UDbPlyc-rCnglA/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1-jxPkqkaED5kwKtyfYLHNLQDP7YqTgib/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1G4b5tte5osVCr7gTRKnsvjqqBdEVBc6Y/view?usp=sharing

Setiap Pengusaha yang berhubungan di bidang Cukai Wajib memiliki NPPBKC(Nomor Pokok Pengusahan Barang Kena Cukai)

PMK-66/2018 tentang Tatacara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC


Project Next Cukai (Perluasan Objek Cukai)



Opini

ada hal yang menarik, ketika Ganja/Mariuna di hapus dari daftar narkotika oleh Komisi Obat dan Narkotika PBB (CND) pada tahun 2020 ini, maka revisi aturan yang melegalkan ganja akan semakin marak, tentu dari sisi budaya penggunaan ganja harus di batasi, dan sebentar lagi ganja bisa menjadi objek cukai potensial

Cerita Ganja di larang adalah hasil konvensi internasional pada tahun 1961 yang menetapkan mariuan/ganja sebagai barang terlarang, lalu pada tahun 2020 CND PBB resmi mengeluarkan Marijuana/Ganja dari daftar tersebut, tetapi dari sisi peraturan kita Ganja masih dilarang, dan apakah kedepannya peraturan tersebut di cabut?

selain ganja, saat ini yang sedang booming juga adalah kratom. tetapi untuk Kratom belum ada aturan yang mempertegas terkait jenis tumbuhan ini dan bagaimana peredarannya?beberapa instansi masih tetap mengawasi peredan dan penggunaan kratom ini walau belum dilarang seperti surat edaran Kepala BPOM No : HK.04.4.42.421.09.16.1740 Thn 2016 Ttg Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

0 Comments:

Posting Komentar