Jumat, 24 Desember 2021
Estimasi Menghitung Pajak Barang Impor
Mau mengimpor barang dan bingung dengan perpajakannya?kira-kira barang saya kalau dihitung-hitung bayar pajaknya berapa yah?
adapun cara mengetahui gambaran pajak barang impor yang harus dibayar atas barang saya adalah sebagai berikut:
Ketahui harga CIF suatu barang
apa itu harga CIF, dalam skema perhitungan Pajak dalam rangka impor dasar yang dijadikan perhitungan nilai adalah skema CIF (Cost-Insurance-Freight) yaitu harga barang sudah termasuk nilai, asuransi dan biaya angkut sampai ke Indonesia) sehingga dapat dicari dahulu estimasi nilai barang dengan skema CIF tersebut. setelah dapat gambaran nilai barang secara CIF maka kita dapat mulai menentukan perhitungan pajaknya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tentukan dahulu HS Code barangnya?
apa itu HS Code? hs code adalah penamaan barang dengan merubah kedalam sistem penomoran yang telah disepakati secara internasional agar terhindar dari perbedaan menginterpretasikan barang, sehingga pengertian suatu barang akan sama.
untuk mendapat gambaran awal hs code bisa di googling barang tersebut masuk ke HS code apa?
2. setelah mendapat gambaran HS Code maka anda dapat mengetik HS Code tersebut ke web : https://www.insw.go.id/intr/ lalu klik detail pada bagian samping akan muncul nilai persentase pajak-pajaknya berupa BM, PPN, PPNBM, CUKAI, BM AD, BM TP, PPH dsb dan regulasi yang mengatur pengenaan nilai tersebut
Adapun komponen dalam perhitungan pajak barang tersebut adalah:
BM = bea masuk, adalah pajak atas barang impor sesuai dengan Buku Tarif Internasional di indonesia menjadi BTKI dan tertuang dalam peraturan PMK.26/PMK.010/2022. Apabila ada skema FTA (Free Trade Agreement) terhadap suatu negara maka Bea Masuk ini akan mengikuti skema FTA tersebut dengan nilai yang disepakati (pada INSW juga dapat dilihat) dan apabila tidak ada skema maka mengikuti skema Buku Tarif yang tertuang dalam PMK.6/PMK.010/2017 atau istilah lain untuk tarif yang berlaku adalah MFN (Most Favored Nation)
PPN, Pajak pertambahan nilai pada umumnya 10% sama seperti barang-barang yang di jual di dalam negeri kecuali pengecualian-pengecualian tertentu. Contoh pengecualian (PMK-116/2017 pengecualin PPn atas barang kebutuhan pokok)
PPNBM saat ini mengacu pada PMK 141/2021(Atas Kendaraan), dan Perubahan Pertama PMK-42/2022 (karena perubahan BTKI 2022 maka HS PPH pun ikut berubah)
PPH impor adalah 2,5% (API/NIB) dan 7,5% (Non-API/NOB) atau diatur lain untuk barang impor tarifnya di atur sesuai PMK 34/2017 dan perubahan pertama PMK 110/2018, serta Perubahan Kedua PMK-41/2022 (Perubahan BTKI 2022 maka HS PPH pun ikut berubah)
Contoh :
Nilai CIF sesuai skema diatas adalah $10.000, lalu hasil googling barang tersebut misal barang nya Botol plastik, HS Code: 39233090
setelah memperoleh HS Code lanjutkan dengan masuk INSW
klik detail maka pada samping kanan akan muncul tarif pajaknya
BM : 15% (PMK-06/2017 Kecuali ada FTA)
PPN : 10% (Kecuali PMK-116/2017 etc UU 42/2009)
PPH : 2,5 % (Kecuali pada PMK 34/2017 diubah ke PMK 110/2018)
Nilai Transaski (SKEMA CIF, yang belum pakai Skeme CIF silakkan diubah dahulu) = $10.000
Kurs Rupiah 1 USD = 15.000
jadi nilai CIF barang dalam rupiah adalah :Rp 150.000.000,-
BM (Bea Masuk) = 15% xRp 150.000.000,- = Rp 22.500.000,-
Nilai Impor = Nilai transaksi + Bea Masuk = Rp 150.000.000 + Rp 22.500.000
= Rp 172.500.000,-
PPN = 10 % x Nilai Pabean = Rp 17.250.000
PPH = 2,5% x Nilai Pabean = Rp 4.312.500
Jadi Total Harga Barang = Rp 150.000.000,-
Bea Masuk = Rp 22.500.000,-
PPN = Rp 17.250.000,-
PPH = Rp 4.312.5000,-
Total Harga + Pajak = Rp 194.062.5000,-
Biaya2 lain ketika barang bongkar di pelabuhan, sewa tps, trucking, dsb = Rp 6.000.000,-
= Rp 200.000.000,-
0 Comments:
Posting Komentar