MENCARI SOLUSI

Sabtu, 04 Desember 2021

5 Alat Bukti Dalam Hukum Pidana

Bicara soal Bukti dalam pengadilan hanya ada 5 alat bukti yang dapat di jadikan alat yang kuat dalam pengadilan, sebagaimana diseubutkan dalam pasal 184 KUHAP yaitu:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk (berisi informasi mengenai keterangan-keterangan yang logic dan dapat diterima sesuai dengan waktu, kronologis, yang diperoleh dari penyelidikan dan pengungkapan)

5. Keterangan terdakwa

0 Comments:

Posting Komentar