Sabtu, 04 Desember 2021
Home »
» 5 Alat Bukti Dalam Hukum Pidana
5 Alat Bukti Dalam Hukum Pidana
Bicara soal Bukti dalam pengadilan hanya ada 5 alat bukti yang dapat di jadikan alat yang kuat dalam pengadilan, sebagaimana diseubutkan dalam pasal 184 KUHAP yaitu:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk (berisi informasi mengenai keterangan-keterangan yang logic dan dapat diterima sesuai dengan waktu, kronologis, yang diperoleh dari penyelidikan dan pengungkapan)
5. Keterangan terdakwa
0 Comments:
Posting Komentar