Jumat, 24 Desember 2021
Importasi Product yang berkaitan dengan Hewan dan Tumbuhan (Quarantine Import) melalui SSM
Pahami peraturan Import barang yang berkaitan dengan hewan dan tumbuhan karena akan bersentuhan dengan karantina juga.
Dasar Hukum :
Ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati melalui UU no. 5/1994 dan Protokol Cartagena tentang keamanan hayati melalui UU No. 21/2004)
UU No. 21/2019 tentang Karantina hewan, ikan dan Tumbuhan
UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No.10/1995 tentang Kepabeanan
Jika akan mengimpor barang yang terkena ketentuan karantina maka importasi tidak lagi menggunakan modul PIB atau aplikasi PPK Oline Karantina karena sejak di terbitkannya Inpres Nomor 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional da MOU DJBC dan Karantina (KEP- 78/BC/2019, Nomor: 1031/Kpts/HK.220/K/04/2019, Nomor: 1447/BKIPM/IV/2019) dan (KEP-197/BC/2019, Nomor: 11511/HK.220/K. 1/7/2019, Nomor: 3408/BKIPM.1/KS.300/VII/2019) maka berlakulah SISTEM SSM
penggabungan sistem import DJBC + Karantina menjadi sistem SSM (dibawah INSW)
Alur Proses:
Pendaftaran Bagi perusahaan: (tetap registrasi pada masing2 instansi pintunya saja nanti pada saat proses jadi satu)
(INSW) Bea Cukai : Pendaftaran pada https://reg.insw.go.id
BKIPM (Karantina Ikan) : Pendaftaran pada http://ppk.bkipm.kkp.go.id
Barantan (Karantina Tumbuhan): Pendaftara pada http://iqfast.karantina.pertanian.go.id
setelah teregister pada masing-masing sistem maka transfer dokumen dilakukan melalui portal SSM (Single Submision):
importir dapat melakukan pengisian data dan trasnfer ke sistem INSW, sistem INSW akan memvalidasi data, setelah validasi data selesai maka sistem aka meneruskan ke DJBC dan Karantina, berikut alur proses:
selain proses dokumentasi yang tentunya akan di periksa oleh kedua instansi melalui sistem masing-masing ada juga pemeriksaan, pemeriksaan diantara kedua instasi memilki typical yang berbeda sehingga pemeriksaan akan suatu barang bisa jadi sama dan dilakukan berbarengan tapi bisa jadi juga dilakukan masing, untuk pemeriksaan terbagi 3 yaitu:
1. Pemeriksaan Mandiri Karantina (Jika Sistem karantina meminta untuk diperiksa-SP2MP)
2. Pemeriksaan Mandiri Bea Cukai (jika Sistem Bea Cukai meminta diperiksa-SPJM)
3. Pemeriksaan Joint Inspection (Kedua2nya akan periksa maka dilakukan bersama--joint Inspection)
Peti Kemas yang akan dilakukan pemeriksaan, data nya dapat di tarik oleh pihak TPS agar dapat dilakukan penarikan ke lokasi pemeriksaan, Pengguna jasa tinggal menuju ke TPS dan menyelesaikan administrasi TPS, barang yang sudah siap periksa akan di teruskan kembali ke petugas, atau importir dapat menyampaikan ke UPT(Karantina) dan Bea Cukai bahwa barang sudah siap periksa (Bea Cukai KPU Priok Melalui Layanan SLIM-Pendok).
Setelah barang Selesai Periksa, Jika di Karantia akan terbit PELEPASAN sedangkan administrasi di Bea Cukai akan Terbit SPPB, apabila hanya satu yang selsai maka masih akan muncul HOLD, dan menunggu kedua-keduanya selesai baru akan terbit SPPB.
Informasi Powerpoint proses SSM dapat dilihat pada Link Berikut {KLIK DISINI}
0 Comments:
Posting Komentar