MENCARI SOLUSI

Jumat, 10 Desember 2021

Informasi Publik

Dasar Hukum:

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. yang dimaksud badan publik ini adalah badan atau lembaga yang menjalanakan tugas  atau fungsi atau menggunakan uang negara. jadi setiap orang berhak atas informasi publik yang berhubungan dengan individu tersebut atau orang yang berhak. artinya kita dapat menayakan layanan publik terhadap permasalahan kita bukan permasalahan orang lain pun juga ikut di tanyakan karena hak tersebut melekat pada individu/badan hukum yang terkait.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

semua informasi dapat di berikan kecuali
pasal 6

a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 


Bab V

Pasal 17 / Informasi yang Dikecualiakn untuk di sampaikan





0 Comments:

Posting Komentar